PAJAK PENGHASILAN (PPh) PASAL 21

PPh 21 Untuk Pegawai

Pegawai Tetap

Komponen penghasilan bruto adalah gaji, bonus, tunjangan, thr, uang lembur, insentif, premi asuransi yang dibayar pemberi kerja. Untuk premi asuransi kena pajak diawal.

Pengurangan dalam PPh 21 adalah:

  • Biaya jabatan, besarnya 5% dari total penghasilan bruto paling banyak setahun 6.000.000. Biaya jabatan hanya diperoleh oleh pegawai tetap.
  • Iuran pensiun yang dibayar sendiri (ketika iuran pensiun dibayar perusahaan maka jadi komponen penghasilan). Iuran pensiun kena pajak ketika dana pensiun diterima.

Pengawai Tidak Tetap

Buruh harian lepas dan tenaga kerja lepas.

  • Ketika dibayar setiap bulan atau jumlah penghasilan satu bulan lebih dari 10,2juta maka dihitung normal seperti pegawai tetap tanpa biaya jabatan.
  • Ketika kurang dari 4,5 juta dalam satu bulan atau dibayar harian, maka yang dibayar sehari dikurangkan dengan 450.000. Ketika pegawai dalam satu hari memperoleh 500.000, maka dalam satu hari yang kena pajak sebesar 500.000-450.000 = 50.0000. selanjutnya dikalikan dengan tarif 5% = 50.000 x 5% =2.500. Sehingga take home pay dalam satu hari sebesar 497.500. Untuk bukti potong dapat dibuatkanĀ  1x dalam satu bulan.

PPh Pasal 21 Selain Pegawai

Yang dimaksud bukan pegawai dalam PPh pasal 21 adalah orang pribadi yang tidak tunduk dengan aturan perusahaan atau pemberi kerja. Orang-orang yang di hire untuk transaksional saja bukan seperti pegawai yang dibayar secara periodik. Contohnya konsultan pajak, dosen/pembicara, advisor, seniman dan lainnya.

Cara perhitungan : Dasar pengenaan pajak x tarif

Dasar Pengenaan pajak = 50% x jumlah bruto

Contoh Bank Arta merayakan ulang tahun dengan mengundang beberapa bintang tamu yaitu: Tiara Andiri, Mahalini, Band Noah, dan BTS.

Dari kasus diatas, untuk BTS menggunakan pasal 26 (subjek pajak luar negeri), band Noah menggunakan pasal 23. Selanjutnya Tiara, Mahalini menggunakan pasal 21 karena kegiatan dilakukan oleh OP (kecuali mahalini dan Tiara yang berurusan manajemen maka bukan pasal 21 lagi, namun menggunakan pasal 23).

BINTANG TAMUIMBALANDPP (Imbalan x 50%)TARIFPAJAKBUKTI POTONG
Tiara65.000.00032.500.000PPh Pasal 17 lapis 11.625.000Bukti Potong PPh 21
Krisdayanti160.000.00080.000.000PPh Pasal 17 lapis 26.000.000Bukti Potong PPh 21
Band Noah150.000.000150.000.0002%3.000.000Bukti Potong PPh 23
BTS400.000.000400.000.00020%80.000.000Bukti Potong PPh 26

PPh Pasal 21 Final

  • Pesangon Sekaligus
  • Pensiun Sekaligus (Untuk pensiun yang dibayar tiap bulan maka dihitung seperti pegawai bukan final)
  • Honorarium yang bersumber dari APBN/APBD yang diterima oleh PNS, TNI, POLRI.

PPh Pasal 21 Lainnya

Imbalan Komisaris yaitu penghasilan yang diperoleh oleh komisaris yang perhitungannya dilakukan secara akumulatif . Dalam satu tahun harus dihitung penghasilan dibulan yang bersangkutan di lapisan tarif yang mana. Contonya komisaris memperoleh imbalan 50.00.000 setiap bulan. Untuk bulan pertama masuk lapisan 1.

 

 

 

 

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*