SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK

Salah satu sistem pemungutan perpajakan di Indonesia yaitu Self Assessment System. Sistem ini memberikan wewenang, kepercayaan, tanggungjawab kepada wajib pajak untuk menghitung, memperhitungkan, membayar dan melaporkan sendiri besarnya pajak yang harus dibayar. Salah satu tanggung jawab wajib pajak adalah melaporkan atau menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak atas pemenuhan perpajakannya dalam suatu masa pajak, tahun  pajak atau bagian tahun pajak.

Definisi Surat Pemberitahuan (SPT)

Surat Pemberitahuan menurut Pasal 1 UU Nomor 28 Tahun 2007 (UU KUP) adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Surat Pemberitahuan (SPT) adalah sarana bagi wajib pajak (WP) untuk melaporkan hal-hal  yang berkaitan dengan kewajiban perpajakan. SPT harus diisi dengan benar, lengkap, dan jelas dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf latin dan angka arab, satuan mata uang rupiah dan menandatangani, serta menyampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) (Resmi, 2022:38).

Dasar Hukum terkait Surat Pemberitahuan (SPT) terdapat pada:

  • UU KUP Pasal 3
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9 /PMK.03/2018 Tentang Perubahan Atas PMK No. 243/PMK.03/2014 Tentang Surat Pemberitahuan (SPT)

Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

  • Bagi Wajib Pajak Pajak Penghasilan

Fungsi SPT bagi WP pajak penghasilan adalah sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkan tentang:

      • Pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri dan atau melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain dalam 1 tahun pajak atau bagian tahun pajak.
      • Laporan tentang pemenuhan penghasilan yang merupakan objek pajak dan atau bukan objek pajak
      • Harta dan kewajiban
      • Pembayaran dari pemotong atau pemungut tentang pemotongan/pemungutan pajak orang pribadi atau badan lain dalam satu masa pajak.
  • Bagi Pengusaha Kena Pajak

Fungsi SPT bagi PKP adalah sebagai sarana dalam melaporkan dan mempertanggungjawabkan  penghitungan jumlah PPN dan PPnBM yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkan tentang:

      • Pengkreditan pajak masukan terhadap pajak keluaran
      • Pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri oleh PKP dan/atau melalui pihak lain dalam satu Masa Pajak, sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku.
  • Bagi Pemotong atau Pemungut

Fungsi SPT bagi Pemotong atau Pemungut adalah sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan pajak yang dipotong atau dipungut dan setorkannya.

Jenis-Jenis SPT

Jenis Surat Pemberitahuan (SPT) dibedakan menjadi:

  • Surat Pemberitahuan Masa menurut Pasal 1 ayat 12 UU Nomor 28 Tahun 2007 adalah Surat Pemberitahuan untuk suatu Masa Pajak. SPT masa ini digunakan untuk pelaporan pajak bulanan.

Untuk SPT Masa saat ini sudah bisa menggunakan SPT Masa PPh Unifikasi.

SPT Masa PPh Unifikasi adalah SPT Masa yang digunakan oleh pemotong/pemungut PPh untuk melaporkan kewajiban pemotongan dan/atau pemungutan PPh, penyetoran atas pemotongan dan/atau pemungutan PPh, dan/atau penyetoran sendiri atas beberapa jenis PPh dalam satu masa pajak.

Tujuan SPT Masa PPh Unifikasi adalah untuk mempermudah dan mengurangi biaya administrasi bagi Wajib Pajak maupun DJP.  Semula, pelaporan dilakukan secara terpisah untuk setiap jenis PPh dengan format yang berbeda-beda, saat ini cukup dengan satu SPT dapat melaporkan beberapa jenis PPh dalam satu Masa Pajak.

SPT Masa PPh Unifikasi meliputi beberapa jenis PPh, yaitu:
1. PPh Pasal 4 ayat (2);
2. PPh Pasal 15;
3. PPh Pasal 22;
4. PPh Pasal 23; dan
5. PPh Pasal 26.

Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi dan SPT Masa PPh Unifikasi berbentuk Dokumen Elektronik, yang dibuat dan dilaporkan melalui Aplikasi e-Bupot Unifikasi dalam batas waktu tertentu. PPh Unifikasi berlaku untuk masa pajak mulai januari 2022.

Batas waktu penyetoran 10 hari setelah masa pajak berakhir untuk SPT Masa PPh yang telah dipotong atau dipungut.

Batas waktu penyetoran 15 hari setelah masa pajak berakhir untuk SPT Masa PPh yang harus dibayar sendiri.

Batas waktu penyampaian SPT 20 hari setelah masa pajak berakhir untuk SPT Masa PPh Unifikasi.

Sanksi administrasi bunga (sesuai Pasal 9 ayat 2a UU KUP) untuk yang tidak menyetorkan atau membayarkan pajak setelah jatuh tempo penyetoran/pembayaran. Sanksi 100.000 bagi Pemotong/Pemungut PPh yang tidak menyampaikan SPT Masa PPh Unifikasi secara tepat waktu.

  • Surat Pemberitahuan Tahunan menurut Pasal 1 ayat 13 UU Nomor 28 Tahun 2007 adalah Surat Pemberitahuan untuk suatu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak. SPT masa ini digunakan untuk pelaporan pajak tahunan.

SPT Tahunan dibedakan menjadi dua yaitu:

    • WP Badan melaporkan SPT Tahunan PPh menggunakan formulir 1771

Formulir SPT Tahunan PPh 1771 tahun pajak 2020 paling akhir disampaikan pada 30 April 2021.

    • WP Orang Pribadi melaporkan SPT Tahunan menggunakan formulir 1770. 

Formulir SPT Tahunan PPh 1770 tahun pajak 2020 selambat-lambatnya dilaporkan 31 Maret 2021.

      • Formulir 1770 S adalah formulir yang sederhana, digunakan oleh WP OP (pegawai swasta/negeri) dengan penghasilan setahun lebih dari 60.000.000.
      • Formulir 1770 SS adalah formulir sangat sederhana, digunakan oleh WP OP (pegawai swasta/negeri) dengan penghasilan setahun tidak lebih dari 60.000.000.
      • Formulir 1770 adalah yang digunakan WP OP dengan Pekerjaan bebas/Pengusaha.

 

Jenis SPT (Waktu)
Jenis SPT
Batas Waktu Pembayaran
Batas Akhir Penyampaian
Yang Menyampaikan
Masa
SPT Masa PPh Pasal 21/26Tgl 10 bulan berikutnya20 hari setelah akhir masa pajakPemotong PPh Pasal 21/26
SPT Masa PPh Pasal 22sehari setelah pemungutam dilakukanPaling lambat 7 hari setelah penyetoranBea Cukai
pada hari yang sama dengan pembayaran atas penyerahan barang yang dibiayai dari belanja negara Paling lambat tanggal 14 setelah akhir masa pajakBendaharawan
Tgl 10 bulan takwin berikutnya20 hari setelah akhir masa pajakPemungut lainnya
SPT Masa PPh Pasal 23/26Tgl 10 bulan berikutnya20 hari setelah akhir masa pajakPemotong PPh 23/26
SPT Masa PPh Pasal 25Tgl 15 bulan berikutnya20 hari setelah akhir masa pajak
SPT Masa PPh Pasal 4 ayat 2Tgl 10 bulan berikutnya20 hari setelah akhir masa pajak
SPT Masa PPh Pasal 15
SPT Masa PPN & PPnBM Pasal 25
SPT Masa PPN & PPnBMPaling lambat akhir bulan berikutnya setelah akhir masa pajakPKP (Formulir 1111/1111DM)
SPT Masa PPN dan PPnBM bagi pemungutPaling lambat 7 hari setelah penyetoranDitjen Bea & Cukai (1107- PUT)
Tahunan
SPT Tahunan PPh WP Badan (Formulir 1771 dan SPT 1771$)Tgl 25 bulan keempat setelah berakhirnya tahun atau bagian tahun pajakPaling lambat 4 bulan setelah berakhir tahun pajak (bulan april)WP Badan
SPT Tahunan PPh WP Orang Pribadi dari usaha/pekerjaan bebas yang menyelenggarakan pembukuan atau NPPN, dari satu atau lebih pemberi pekerja, yang dikenakan PPh final dan/atau bersifat final, dan dari penghasilan lain (Formulir 1770)Tgl 25 bulan ketiga setelah berakhirnya tahun atau bagian tahun pajakPaling lambat 3 bulan setelah berakhir tahun pajak (bulan maret)WP OP
SPT Tahunan PPh WP Orang Pribadi dengan penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja, dalam negeri lainnya, dan dikenakan PPh final dan/atau bersifat final (Formulir 1770S)
SPT Tahunan PPh WP Orang Pribadi yang mempunyai penghasilan dari satu pemberi kerja dan tidak mempunyai penghasilan lainnya kecuali bunga bank dan/atau bunga koperasi (Formulir 1770 SS)
SPT Tahunan PPh WP Orang Pribadi (Formulir 1770$)

Jenis SPT Masa

  • SPT Masa PPh Pasal 21/26

PPh 21 adalah pemotongan pajak yang dilakukan oleh pihak ketiga atas penghasilan yang diterima oleh WP OP dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan (seperti gaji yang diterima oleh pegawai dipotong oleh perusahaan temapt pegawai tersebut bekerja).

PPh 26 adalah pemotongan pajak yang dilakukan oleh pihak ketiga sehubungan dengan penghasilan yang diterima oleh WP luar negeri.

  • SPT Masa PPh Pasal 22
    • PPh Pasal 22 adalah pemungutan pajak oleh pihak ketiga sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang, impor barang, dan kegiatan usaha dibidang tertentu (seperti penyerahan barang oleh rekanan kepada bendaharawan pemerintah).
  • SPT Masa PPh Pasal 23/26
    • PPh Pasal 23 adalah pemotongan pajak yang dilakukan oleh pihak ketiga sehubungan dengan penghasilan tertentu seperti dividen, bunga, royalti, sewa dan jasa yang diterima oleh WP Badan Dalam Negeri, dan Bentuk Usaha Tetap.

PPh Pasal 26 adalah pemotongan pajak yang dilakukan oleh pihak ketiga sehubungan dengan penghasilan yang diterima oleh WP Luar Negeri.

  • SPT Masa PPh Pasal 4 Ayat 2

PPh Final Pasal 4 Ayat 2 merupakan pajak yang sifat pemungutannya final, artinya pajak yang dipotong, dipungut oleh pihak ketiga atau dibayar sendiri tidak dapat dikreditkan terhadap utang pajak pada akhir tahun dalam penghitungan pajak penghasilan pada surat pemberitahuan (SPT Tahunan). PPh final berupa:

      • Bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga obligasi dan Surat Utang Negara (SUN), bunga atau diskonto surat berharga jangak pendek yang diperdagangkan di pasar uang, bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi
      • Hadiah undian
      • Penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya, transaksi derivatif yang diperdagangkan di bursa, dan transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangannya yang diterima oleh perusahaan modal ventura;
      • Penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estat, dan persewaan tanah dan/atau bangunan; dan
      • Penghasilan tertentu lainnya, termasuk penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu, yang diatur dalam atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
  • SPT Masa PPh Pasal 15

PPh Pasal 15 adalah pemotongan pajak penghasilan yang dilakukan oleh WP tertentu yang menggunakan norma penghitungan khusus, antara lain perusahaan pelayaran atau penerbangan internasional, perusahaan asuransi luar negeri, perusahaan pengeboran minyak, gas dan panas bumi, perusahaan dagang asing, dan perusahaan yang menggunakan investasi dalam bentuk bangun guna serah.

  • SPT Masa PPN dan PPnBM

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan atas nilai tambah suatu barang atau jasa.

Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) adalah pajak khusus untuk barang-barang mewah.

  • SPT Masa PPN dan PPnBM bagi Pemungut

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*