PEMBUKUAN DAN PENCATATAN

Definisi Pembukuan

Pembukuan menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Pasal 1 Ayat 3 adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca, dan laporan laba rugi untuk periode Tahun Pajak tersebut.

Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan di bidang perpajakan.

Tahun Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) tahun kalender kecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang
tidak sama dengan tahun kalender.

PMK No 54/PMK.03/2021 Tentang Tata Cara Melakukan Pencatatan Dan Kriteria Tertentu Serta Tata Cara Menyelenggarakan Pembukuan Menimbang Untuk Tujuan Perpajakan Pasal 2 Ayat 1 menjelaskan bahwa “Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan Pembukuan”. 

Menurut Pasal 2 ayat 2 yang dikecualikan dari kewajiban menyelenggarakan Pembukuan, tetapi wajib melakukan pencatatan, meliputi:

  • Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan diperbolehkan menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto;
  • Wajib Pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas; dan
  • Wajib Pajak orang pribadi yang memenuhi kriteria tertentu.

TATA CARA MELAKUKAN PENCATATAN

Pencatatan terdiri atas (sesuai pasal 2 ayat 2) data yang dikumpulkan secara teratur sebagai dasar untuk menghitung jumlah pajak terutang dan dilakukan dengan:

  • Memperhatikan iktikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya
  • didukung dengan dokumen yang menjadi dasar pencatatan,
  • menggunakan huruf Latin, angka Arab dan satuan mata uang Rupiah
  • disusun dalam bahasa Indonesia atau dalam bahasa asing yang diizinkan oleh Menteri sesuai UU
  • Dalam suatu Tahun Pajak berupa jangka waktu 1 (satu) tahun kalender mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember
  • secara kronologis dan sistematis berdasarkan urutan tanggal diterimanya peredaran bruto dan/ atau penghasilan bruto.

Wajib Pajak orang pribadi  (sesuai pasal 2 ayat 2) yang dimaksud diatas merupakan Wajib Pajak orang pribadi yang:

  • melakukan kegiatan usaha dan/ atau pekerjaan bebas
  • peredaran bruto dari kegiatan sebagaimana dimaksud pada huruf a kurang dari Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) Tahun Pajak.

Wajib Pajak sebagaimana dimaksud diatas dapat menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto dan melakukan pencatatan, dengan syarat memberitahukan kepada Direktur Jenderal Pajak dalamjangka waktu 3 (tiga) bulan pertama dari Tahun Pajak yang bersangkutan. Jika WP baru terdaftar pada Tahun Pajak yang bersangkutang, pemberitahuan penggunaan NPPN dapat dilakukan paling lambat:

  • Pada 3 (tiga) bulan sejak saat terdaftar; atau
  • Pada akhir Tahun Pajak, tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu

Apabila Wajib Pajak sebagaimana dimaksud diatas tidak memberitahukan kepada Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu yang ditentukan maka Wajib Pajak tersebut dianggap memilih menyelenggarakan Pembukuan.

Wajib Pajak orang pribadi yang memenuhi kriteria tertentu (sesuai pasal 2 ayat 2) merupakan Wajib Pajak orang pribadi dengan kriteria:

a. melakukan kegiatan usaha dan/ atau pekerjaan bebas; dan
b. peredaran bruto dari kegiatan sebagaimana dimaksud pada huruf a secara keseluruhan:

  • dikenai PPh bersifat final dan/ atau bukan objek pajak; dan
  • tidak melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) Tahun Pajak.

Dalam hal wajib pajak suami istri, maka peredatan bruto digabung kecuali menghendaki perjanjian pisah harta dan penghasilan, istri menghendaki perpajakannya sendiri.

Pencatatan harus dilakukan oleh WP dengan kriteria:

  • peredaran bruto yang berasal dari kegiatan usaha dan/ atau pekerjaan bebas yang dikenai PPh yang tidak bersifat final;
  • penghasilan bruto yang berasal dari luar kegiatan usaha dan/ atau pekerjaan bebas yang dikenai PPh yang tidak bersifat final, serta biaya yang dikeluarkan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan
    tersebut; dan/ atau
  • peredaran bruto dan/ atau penghasilan bruto yang bukan objek pajak dan/ atau dikenai PPh yang bersifat final, baik yang berasal dari kegiatan usaha dan/ atau pekerjaan bebas maupun dari luar kegiatan usaha dan/ atau pekerjaan bebas;

Norma Penghitungan Penghasilan Neto adalah pedoman untuk menentukan besarnya penghasilan neto yang dibuat dan disempurnakan secara terus menerus serta diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Undang-Undang PPh.

Wajib Pajak Berstatus Pusat adalah Wajib Pajak yang  terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak dan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak dengan kode 3 (tiga) digit terakhir 000.

 

 

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*