DANA DESA

Definisi Dana Desa

Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah, yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, dan kepentingan masyarakat berdasarkan: prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau, hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan NKRI.

Dana Desa adalah dana APBN yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui APBD Kabupaten/Kota dan diprioritaskan untuk pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.

Sumber Pendapatan Desa:

  • Pendapatan Asli Desa (PAD)
  • Dana Desa yang bersumber dari APBN
  • Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) Kab/Kota
  • Alokasi Dana Desa dari Kabupaten/Kota
  • Bantuan keuangan dari APBD Provinsi dan APBD Kabupaten/Kota
  • Hibah dan Sumbangan pihak ke-3
  • Pendapatan desa lain-lain yang sah.

Dana Desa dalam APBN ditentukan 10% dari dan di luar Dana Transfer Daerah secara bertahap. Dana Desa dihitung berdasarkan jumlah Desa dan dialokasikan dengan memperhatikan:

  • Jumlah Penduduk,
  • Angka Kemiskinan,
  • Luas Wilayah, dan
  • Tingkat Kesulitan Geografi

Tata kelola keuangan desa, mulai dari tahap perencanaan melalui penyusunan RPJMDes dan RKPDes; tahap penganggaran melalui penyusunan dan penetapan APBDes; tahap pelaksanaan melalui pola swakelola dan pemanfaatan bahan baku lokal, dan tahap pertanggungjawaban melalui adanya laporan keuangan yang transparansi dan akuntabel, serta partisipasi masyarakat.

Pengaturan desa diperlukan untuk:

  • Memperkuat posisi Desa dalam kerangka NKRI serta
  • Memperjelasa tugas, peran dan fungsi Desa, khususnya dalam: mengelola desa, menjalankan pemerintahan desa dan memberikan pelayanan bagi masyarakatnya.

Tujuan Dana Desa

Dana Desa yang bersumber dari APBN adalah wujud pengakuan negara terhadap kesatuan masyarakat hukum yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa, hak asal usul dan/atau hak tradisional.

Untuk kesejahteraan masyarakat dan pemerataan pembangunan dan juga bertujuan meningkatkan pelayanan publik desa, memajukan perekonomian desa, mengentaskan kemiskinan, memperkuat masyarakat desa sebagai subyek dari pembangunan dan mengatasi kesenjangan pembangunan antar desa.

Prinsip Penggunaan Dana Desa

Prinsip Penggunaan Dana Desa antara lain:

  • Keadilan
  • Kebutuhan Prioritas
  • Terfokus
  • Kewenangan Desa
  • Partisipatif
  • Swakelola
  • Berdikari
  • Berbasis sumber daya Desa
  • Tipologi Desa

 

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*