PRODUK HALAL

Mayoritas penduduk Indonesia memeluk agama Islam. Islam memberikan pedoman bagi umat manusia dalam melaksanakan kehidupannya. Salah satunya mengenai makanan. Firman Allah dalam surat Al Baqarah:168:

Yang artinya “Wahai manusia! Makanlah dari (makanan) yang halal dan baik yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan. Sungguh, setan itu musuh yang nyata bagimu.”

Dalam kandungan ayat tersebut menjelaskan mengenai makanan yang dimakan harus memenuhi dua syarat yaitu halal dan thayyib. Halal berarti terbebas dari segala bentuk dzat yang telah diharamkan dalam Islam. Dan thayyib yaitu baik untuk tubuh dan kesehatan manusia.

Upaya Pemerintah untuk melindungi masyarakat muslim, memberikan kenyamanan, jaminan serta keamanan dalam produk yang konsumsi dan digunakan dalam kehidupan sehari-harinya sesuai dengan ajaran Islam maka Pemerintah membentuk undang-undang tentang Jaminan Produk Halal. Hal ini dikarenakan tidak semua produk yang beredar di masyarakat dijamin kehalalannya sebagaimana yang disyariatkan Agama Islam. Kita juga sebagai umat muslim wajib mengetahui mengenai produk halal?

Apa sich yang dimaksud dengan Produk Halal?

Produk adalah barang dan/atau jasa yang terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat (UU RI No. 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal).

Produk halal adalah produk yang telah dinyatakan halal sesuai dengan syariat islam. Jaminan Produk Halal (JPH) adalah kepastian hukum terhadap kehalalan suatu produk yang dibuktikan dengan sertifikasi halal.

Sertifikasi halal adalah pengakuan kehalalan sebuah produk yang dikeluarkan oleh BPJPH yang didasarkan fatwa halal tertulis yang dikeluarkan oleh MUI.

Jaminan produk halal dimulai dari bahan baku produk, baik bahan yang berasal dari bahan baku hewan, tumbuhan, mikroba, maupun bahan yang dihasilkan melalui proses kimiawai, proses biologi, atau proses rekayasa genetik. Selanjutnya rangkaian kegiatan untuk menjamin kehalalan Produk yang mencakup penyediaan bahan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian Produk

Apa tujuan Jaminan Penyelenggaran Produk halal

Jaminan penyelenggaraan Produk Halal bertujuan memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan Produk Halal bagi masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan Produk, serta meningkatkan nilai tambah bagi Pelaku Usaha untuk memproduksi dan menjual Produk Halal.

Sebutkan kriteria-kriteria Produk Halal?

Kriteria-kriteria Produk halal antara lain:

  • Produk tidak berisiko atau dengan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya dan tidak berbahaya
  • Produk atau pembuatan dipastikan kehalalannya dan sederhana
  • Lokasi, tempat dan alat proses produk halal (PPH) yang terpisah dengan lokasi, tempat & alat proses produk tidak halal serta dijaga kebersihan dan higienitasnya.
  • Lokasi, tempat dan alat proses produk halal (PPH) wajib dijaga kebersihan dan higienitasnya, bebas dari najis dan bebas dari bahan tidak halal
  • Jenis produk tidak mengandung unsur hewan hasil sembelih (kecuali berasal dari rumah potong yang bersertifikat halal)
  • Melengkapi dokumen pengajuan sertifikasi halal, bisa secara online lewat aplikasi SIHALAL

Produk apa saja yang perlu sertifikasi halal?

Berdasarkan aturan pasal 68 Peraturan Pemerintah No. 31 Tahun 2019 Produk yang wajib memiliki sertifikasi halal terdiri dari 2 jenis utama yaitu:

  1. Barang
    • Makanan dan minuman
    • Obat
    • Kosmetik
    • Produk kimia
    • Produk biologi
    • Produk rekayasa genetik
    • Barang hunaan yang dipakai, digunakan atau dimanfaatkan
  1. Jasa
    • Penyembelihan
    • Pengolahan
    • Penyimpanan
    • Pengemasan pendistribusian
    • Penjualan
    • Penyajian

Lembaga/Badan apa yang berhak mengeluarkan Sertifikasi Halal?

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) adalah badan yang dibentuk oleh pemerintah sebagai pihak untuk menyelenggarakan Jaminan Produk Halal (JPH).

Apa saja peran Bank Indonesia dalam sertifikasi halal?

Peran Bank Indonesia dalam sertifikasi halal antara lain:

  • Memfasilitasi sertifikasi halal kepada para pelaku usaha
  • Penguatan kompetensi pendamping Proses Produk Halal (PPH) melalui workshop kepala PPH
  • Penguatan ekosistem halal berupa pendirian halal center
  • Penguatan kompetensi komisi fatwa di daerah dalam bentuk workshop dan proses sidang yang bekerja sama dengan komisi Fatwa & BPJPH
  • Dukungan sarana berupa sistem dan infrastruktur pada Komisi Fatwa & MUI pusat

Daftar Pustaka

UU RI No. 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal
https://www.merdeka.com/quran/al-baqarah/ayat-168

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*