CONTOH 2 SURAT PENUGASAN (PERIKATAN) AUDIT

Dalam artikel dibawah ini kami akan menyediakan contoh surat perikatan yang sedikit berbeda jika dibanding contoh surat perikatan audit sebelumnya. Untuk lebih detail informasi  surat perikatan audit dapat dilihat pada link berikut Penerimaan Klien – Surat Perikatan.

 

 

Jember, 12 Februari 2019

No. ADR/05-SPA/II/2019

 

Kepada Yth.

Pemegang Saham dan Manajemen

PT AMEENA RAYA

JEMBER

 

Audit Umum atas Laporan Keuangan PT Ameena Raya

Untuk Tahun yang berakhir 31 Desember 2018

 

Dengan hormat,

Kantor Akuntan Publik Alya Dinansha dan Rekan (KAP ADR), bersedia untuk memberikan jasa sebagai auditor independen dan mengirimkan surat perikatan ini untuk audit umum laporan keuangan PT Ameena Raya (entitas) untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2018. Kami akan melaksanakan penugasan ini berdasarkan syarat dan ketentuan yang tercantum di surat perikatan ini.

Tujuan dan Ruang Lingkup Audit

Saudara telah meminta kami untuk mengaudit laporan keuangan Entitas yang terdiri dari laporan posisi keuangan pada tanggal 31 Desember 2018, laporan laba-rugi dan penghasilan komprehensif lainnya, laporan perubahan ekuitas, serta laporan arus kas untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, dan suatu ikhtisar kebijakan akuntansi signifikan dan informasi penjelasan lainnya. Kami ingin menegaskan penerimaan dan pemahaman kami atas perikatan audit tersebut di atas melalui surat ini.

Tujuan dari audit adalah pernyataan opini atas laporan keuangan. Tanggung jawab kami adalah untuk menyatakan suatu opini atas laporan keuangan tersebut berdasarkan audit kami.

Tanggung Jawab Auditor

Kami melaksanakan audit berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI). Standar tersebut mengharuskan kami untuk mematuhi kode etika profesi serta merencanakan dan melaksanakan audit untuk memperoleh keyakinan memadai bahwa laporan keuangan bebas dari salah saji material. Suatu audit meliputi pemeriksaan atas dasar pengujian, bukti-bukti yang mendukung jumlah – jumlah dan pengungkapan dalam laporan keuangan. Prosedur yang dipilih tergantung pada pertimbangan auditor, termasuk penafsiran atas risiko salah saji material, baik yang  diakibatkan oleh kecurangan maupun kesalahan. Audit juga mencakup penilaian atas ketepatan kebijakan akuntansi yang digunakan dan memadainya estimasi signifikan yang dibuat oleh manajemen, serta penilaian atas penyajian laporan keuangan secara keseluruhan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.

Oleh karena adanya keterbatasan inheren dari suatu audit, bersama dengan keterbatasan inheren pengendalian internal, terdapat risiko yang tidak dapat dihindari kemungkinan tidak terdeteksinya salah saji material, meskipun audit telah direncanakan dan dilaksanakan berdasarkan Standar Perikatan Audit (SPA).

Dengan melakukan penilaian risiko, kami mempertimbangkan pengendalian internal yang relevan dalam penyusunan laporan keuangan entitas untuk merancang prosedur audit yang tepat sesuai dengan kondisi yang bersangkutan, namun tidak bertujuan untuk menyatakan opini atas efektivitas pengendalian internal entitas. Namun, kami akan mengomunikasikan secara tertulis defisiensi signifikan pada pengendalian internal yang relevan dengan audit atas laporan keuangan, yang kami identifikasi dalam pelaksanaan audit.

Sebagai bagian dari pemahaman kami mengenai pengendalian internal entitas, kami akan memberikan informasi kepada entitas tentang kelemahan signifikan yang kami temukan dalam rancangan ataupun penerapan pengendalian intern dalam surat terpisah kepada manajemen (manajement letter) untuk membantu entitas melakukan perbaikan pengendalian internal dan kegiatan usaha. Surat kepada manajemen entitas digunakan hanyak untuk keperluan internal entitas dan tidak diperkenankan untuk digunakan oleh pihak ketiga tanpa adanya persetujuan tertulis dari kami. Oleh karena itu kami tidak bertanggung jawab atau mempunyai kewajiban kepada pihak lain tersebut.

Jika diperlukan, atas permintaan entitas kami dapat melakukan pemeriksaan yang lebih dalam atas pengendalian internal entitas dan melaporkan temuan dan rekomendasi kami atau melakukan pemeriksaan atas efektifitas pengendalian internal entitas dalam penugasan terpisah.

Tanggung Jawab Manajemen

Kami mengingatkan saudara bahwa manajemen bertanggung jawab atas penyusunan dan penyajian wajar laporan keuangan termasuk posisi keuangan, kinerja keuangan dan arus kas entitas sesuai dengan standar akuntansi keuangan di Indonesia dan tanggung jawab tersebut mencakup:

  • Perancangan, implementasi dan mempertahankan pengendalian internal yang dianggap perlu oleh manajemen untuk menyusun laporan keuangan yang bebas dari salah saji material, baik karena kecurangan maupun kesalahan;
  • Pemilihan dan penggunaan kebijakan akuntansi yang diperlukan;
  • Pembuatan estimasi akuntansi yang diperlukan sesuai dengan keadaan entitas;
  • Memberikan kepada kami:
    • Akses terhadap semua informasi yang manajemen sadari bahwa informasi tersebut relevan dalam penyusunan laporan keuangan seperti catatan, dokumentasi dan hal-hal lainnya;
    • Informasi tambahan yang mungkin kami minta dari manajemen untuk tujuan audit; dan
    • Akses tanpa batas kepada individu – individu dalam entitas yang kami pertimbangkan perlu untuk memperoleh bukti audit

Sebagai bagian dari proses audit, kami menerima konfirmasi tertulis dari manajemen dan, jika relevan, pihak yang bertanggung jawab atas tata kelola tentang representasi yang dibuat dalam hubungannya dengan audit.

Kami mengharapkan kerja sama penuh dari staf Saudara dan kami percaya bahwa mereka akan menyediakan akses kepada kami untuk melihat catatan, dokumentasi dan informasi lainnya yang berhubungan dengan audit yang sebelumnya telah kami minta.

Honorarium Jasa Audit dan Tata Cara Penagihan serta Jangka Waktu Pelaksanaan

Imbalan jasa kami untuk jasa yang diuraikan di atas adalah Rp 25.000.000, diluar pajak (PPN) dan out-of-pockets expenses (jika ada) dan sudah termasuk pajak-pajak. Imbalan jasa ini terhutang dengan syarat pembayaran sebagai berikut :

Pembayaran I              : 50 % pada saat kesepakatan disetujui

Pembayaran II             : 30 % pada saat draft laporan audit diserahkan

Pembayaran III           : 20 % pada saat final laporan audit diserahkan

Besaran imbalan jasa profesional kami atas jasa yang diuraikan di atas ditentukan berdasarkan tingkat tanggung jawab dan keahlian yang diperlukan serta waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan pekerjaan. Kami memperkirakan waktu yang untuk menyelesaikan pekerjaan ini selama 30 hari kerja terhitung dari data akuntansi Perusahaan yang telah tersedia secara lengkap.

Penerbitan Laporan Auditor Independen

Sebagaimana yang kami sebutkan diatas, laporan auditor independen atas Laporan keuangan 31 Desember 2018 akan kami sampaikan sebanyak 3 eksemplar asli (dalam dua bahasa-Indonesia dan Inggris) kepada Saudara setelah kami menerima surat representasi dan surat pernyataan tanggung jawab dari manajemen. Bentuk dan isi laporan kami mungkin perlu diubah sesuai dengan temuan audit kami.

Kerahasiaan

Kami memahami dan menyetujui bahwa setiap informasi yang berkaitan dengan entitas yang kami terima selama pelaksanaan perikatan ini (dengan pengecualian informasi yang telah diketahui publik) akan diperlakukan sebagai informasi yang bersifat rahasia. Kami dapat atau akan mengungkapkan informasi tersebut kepada pihak ketiga atau dengan persetujuan entitas atau jika diwajibkan oleh hukum atau disyaratkan pemerintah atau Asosiasi Profesi.

Kertas kerja dalam perikatan ini adalah milik Kantor Akuntan Publik Alya Dinansha dan Rekan. Dalam hal sehubungan dengan panggilan pengadilan atau proses hukum lainnya Kantor Akuntan Publik Alya Dinansha dan Rekan diminta untuk memperlihatkan dokumen-dokumen miliknya yang berkaitan dengan perikatan ini untuk keperluan entitas dalam proses atau administrasi pengadilan dimana Kantor Akuntan Publik Alya Dinansha dan Rekan bukan merupakan pihak dalam perkara, entitas akan membayar penggantian kepada Kantor Akuntan Publik Alya Dinansha dan Rekan dengan tarif tagihan standar atas waktu dan biaya profesional, termasuk imbalan jasa yang wajar atas jasa pengacara yang timbul sehubungan dengan permintaan tersebut.


Permasalahan Hukum

Perjanjian ini dibuat dalam dan diatur menurut hukum di Indonesia, dan seluruh perselisihan yang timbul sebagai akibat atau dari perikatan ini hanya tunduk pada yuridiksi Pengadilan negeri sesuai domisili entitas.

Silahkan menandatangani dan mengembalikan kopi surat perikatan audit ini sebagai pengakuan dan kesepakatan Saudara atas pengaturan tentang audit atas laporan keuangan tersebut di atas, termasuk tanggung jawab kita masing-masing.

 

 

Hormat kami,                                                                          Menerima dan Menyetujui

KAP Alya Dinansha dan Rekan                                               PT AMEENA RAYA

 

 

 

 

Alya Dinansha SE, Ak, MM, CA, CPA.                             Ameena Ardiansyah

Managing Partner                                                                Manager

Tanggal: 13 Februari 2019

 

DISCLAIMER

Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja. Jika ada materi di dalam blog ini yang mungkin ada unsur duplikasi baik berupa teks maupun gambar tanpa memuat sumber/referensi, maka silakan hubungi kami. Kami tidak bertanggungjawab atas kerugian yang dialami mendasarkan pada materi publikasi ini secara langsung maupun tidak langsung, baik yang disebabkan oleh kelalaian atau hal lainnya.

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*