KENAIKAN TARIF PPN 11%

29 Oktober 2021, Pemerintah mengesahkan UU RI No. 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Tujuan disahkannya Undang-Undang ini dalam rangka mewujudkan Indonesia adil, makmur dan sejahtera berdasarkan Pancasila melalui reformasi perpajakan. Salah satu reformasi kebijakan dilakukan melalui peningkatan rasio pajak pada Pajak Pertambahan Nilai. Pasal 7 dalam UU tersebut menjelaskan bahwa tarif PPN sebesar 11% (sebelas persen) dan berlaku tepat hari ini Jumat, 1 April 2022. Kenaikan ini juga akan terjadi pada Januari 2025 mendatang.

Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan menjelaskan kepada Chairul Tanjung dalam acara Economic Outlook 2022 bahwa kenaikan PPN 1% merupakan awal langkah dalam menyiapkan pondasi perpajakan. Pondasi diperoleh dari PPN, PPh, Karbon tax dan kepemihakan dari kelompok miskin. Penerimaan pajak dikembalikan kepada Rakyat bisa melalui Bantuan Sosial.

Jenis Barang dan Jasa tertentu Tetap Diberikan Fasilitas Bebas PPN

Jenis barang dan jasa yang diberikan fasilitas bebas PPN (Kemenkeu):

  • Barang kebutuhan pokok seperti beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, dan gula konsumsi
  • jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa sosial, jasa asuransi, jasa keuangan, jasa angkutan umum, dan jasa tenaga kerja
  • Vaksin, buku pelajaran dan kitab suci
  • Air bersih (termasuk biaya sambung/pasang dan biaya beban tetap)
  • Listrik (kecuali untuk rumah tangga dengan daya >6600 VA)
  • Rusun sederhana, rusunami, RS, dan RSS
  • Jasa konstruksi untuk rumah ibadah dan jasa konstruksi untuk bencana nasional
  • Mesin, hasil kelautan perikanan, ternak, bibit/benih, pakan ternak, pakan ikan, bahan pakan, jangat dan kulit mentah, bahan baku kerajinan perak
  • Minyak bumi, gas bumi (gas melalui pipa, LNG dan CNG) dan panas bumi;
  • Emas batangan dan emas granula
  • Senjata/alutsista dan alat foto udara.

Jenis Barang dan jasa tertentu yang tidak dikenakan PPN:

  • Barang yang merupakan objek Pajak Daerah: makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya
  • Jasa yang merupakan objek Pajak Daerah: jasa penyediaan tempat parkir, jasa kesenian dan hiburan, jasa perhotelan, dan jasa boga atau catering
  • Uang, emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara, dan surat berharga
  • Jasa keagamaan dan jasa yang disediakan oleh pemerintah

Selain penyesuaian tarif PPN, perubahan juga terjadi pada:

  • Tarif Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi atas penghasilan kena pajak Rp50 juta – Rp 60 juta dari 15% menjadi 5%
  • Pembebasan pajak untuk WP OP pelaku UMKM dengan omzet sampai dengan Rp500 juta
  • Fasilitas PPN final dengan besaran tertentu yang lebih kecil, yaitu 1%, 2% atau 3%
  • Layanan restitusi PPN dipercepat sampai dengan Rp 5 Miliar tetap diberikan

Daftar Pustaka

Kemenkeu.go.id. 31 Maret 2022. Penyesuaian Tarif PPN 11% Mulai 1 April 2022. Diakses pada 1 April 2022, dari https://www.kemenkeu.go.id/publikasi/siaran-pers/siaran-pers-penyesuaian-tarif-ppn-11-mulai-1-april-2022/
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmoni Sasi Peraturan Perpajakan
https://youtu.be/T9io82xmNxA

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*