REKONSILIASI BANK (BANK RECONCILIATION)

Pengertian Rekonsiliasi Bank

Rekonsiliasi bank (bank reconciliation) adalah jadwal yang menjelaskan perbedaan antara catatan kas versi bank dan versi perusahaan. Jika perbedaan dihasilkan hanya dari transaksi yang belum dicatat oleh bank maka catatan kas perusahaan dianggap benar. Akan tetapi, jika beberapa bagian dari perbedaan tersebut muncul dari item-item lainnya, baik bank atau perusahaan harus menyesuaikan catatannya (Kieso et al., 2018:458). Rekonsiliasi bank (bank reconciliation) adalah rekonsiliasi bulanan, biasanya disiapkan oleh personil klien, atas perbedaan antara saldo kas yang dicatat dalam buku besar umum dan jumlah dalam akun bank (Arens et al., 2015:355).

Rekonsiliasi Bank dilakukan jika terdapat perbedaan antara jumlah kas pada rekening koran bank dengan jumlah kas (saldo bank) yang dicatat perusahaan. Rekonsiliasi bank bertujuan untuk menyesuaikan jumlah saldo bank (rekening koran Bank) dengan saldo bank yang dicatat perusahaan, penyesuaian ini dilakukan baik pihak bank atau perusahaan sesuai dengan data yang dianggap paling benar dan dilakukan pada akhir periode pembukuan. 

Item Rekonsiliasi

Penyebab perbedaan jumlah saldo bank suatu perusahaan dan saldo rekening koran bank antara lain:

1.              Transaksi yang sudah dicatat dalam laporan keuangan perusahaan sebagai penerimaan uang, tetapi transaksi tersebut belum dicatat oleh bank. Beberapa contoh transaksi yang dimaksud sebagai berikut:

·         Setoran dalam Perjalanan (Deposits in Transit)

Yaitu Penyetoran dana yang dilakukan ke bank pada akhir bulan, tetapi belum diterima oleh bank sampai bulan berikutnya atau dicatat sebagai setoran pada bulan berikutnya karena laporan bank sudah terlanjur dibuat.

·         Cek Kosong (Non Sufficient Check – NSC), yaitu cek yang  diterima sebagai  pembayaran dari pelanggan, tidak bisa dicairkan atau ditolak ketika disetorkan ke bank yang bersangkutan dikarenakan dananya tidak cukup.

·         Dana belum disetor (Undeposited Fund)

Undeposited Fund adalah sejumlah dana yang masih terdapat di kas perusahaan, tetapi belum disetorkan ke bank. Akun ini biasanya muncul jika perusahaan menggunakan kebijakan setor dana ke bank secara mingguan atau beberapa hari sekali, sehingga jika terdapat penerimaan dana akan disimpan dulu di perusahaan sampai waktunya setor ke bank.

·         Uang tunai yang tidak disetorkan ke bank (cash on hand) karena langsung dipakai untuk kegiatan operasional perusahaan.

2.             Transaksi-transaksi yang sudah dicatat oleh bank sebagai penerimaan perusahaan, tetapi belum dicatat oleh perusahaan. Contoh transaksi tersebut sebagai berikut:

·         Bunga simpanan yang diperhitungkan dan dilaporkan oleh bank, tetapi belum dicatat dalam buku perusahaan (jasa giro).

·         Penagihan wesel oleh bank yang tercatat dalam rekening koran bank sebagai penerimaan, tetapi belum dicatat dalam laporan keuangan perusahaan.

3.             Transaksi-transaksi yang telah dicatat dalam laporan keuangan perusahaan sebagai pengeluaran, tetapi bank belum mencatatnya sebagai pengeluaran. Contoh transaksinya sebagai berikut.

·         Cek-cek berbagai transaksi (outstanding cheque), yaitu cek yang sudah dikeluarkan oleh perusahaan untuk berbagai transaksi dan sudah dicatat sebagai pengeluaran kas, tetapi penerima cek belum menguangkan atau mencairkan ke bank sehingga bank belum mencatatnya sebagai pengeluaran.

·         Cek yang telah dibuat dan dicatat dalam jurnal pengeluaran uang, tetapi ceknya belum diserahkan kepada orang atau pihak yang dibayar sehingga cek tersebut belum menjadi pengeluaran karena jurnal pengeluaran kas harus dikoreksi pada akhir periode (cheque on hand).

4.             Transaksi-transaksi yang sudah dicatat oleh bank sebagai pengeluaran perusahaan, tetapi belum dicatat dalam laporan keuangan perusahaan karena aru mengetahui jumlahnya pada bulan berikutnya setelah menerima rekening koran dari bank. Contoh transaksi yang dimaksud sebagai berikut.

·         Bunga Bank atau Pendapatan Jasa Giro (Interest Income)

·         Biaya Administrasi Bank (Bank Service Charge)

5.             Transaksi – transaksi yang timbul dari kesalahan pencatatan (Error in Recording).

Jika kesalahan pencatatan dilakukan oleh perusahaan, maka selisih jumlah kesalahan tersebut harus ditambahkan atau dikurangkan dari saldo kas menurut catatan perusahaan, disertai dengan pembuatan jurnal penyesuaiannya. Demikian juga jika kesalahan pencatatan dilakukan oleh bank, maka selisihnya harus ditambahkan atau dikurangkan dari saldo kas menurut catatan bank, tanpa perlu membuat jurnal penyesuaian dalam pembukuan perusahaan.

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*