The Accounting and Auditing Organization for Islamic Financial Institutions (AAOIFI)

AAOIFI didirikan berdasarkan kesepakatan asosiasi yang telah di tandatangani oleh beberapa lembaga keuangan dari berbagai negara pada 1 Safar 1410H atau 26 Februari 1990 di Aljiria. Kesepakatan ini di daftarkan pada 11 Ramadhan 1411H atau 27 Maret 1991 di kerajaan Bahrain.

AAOIFI berpusat di Bahrain adalah organisasi nirlaba internasional terkemuka yang terutama bertanggung jawab untuk pengembangan dan penerbitan standar untuk industri keuangan Islam global. Ini telah mengeluarkan total 100 standar di bidang Syariah, akuntansi, audit, etika dan tata kelola untuk keuangan Islam internasional. Ini didukung oleh sejumlah anggota lembaga, termasuk bank sentral dan otoritas pengatur, lembaga keuangan, perusahaan akuntansi dan audit, dan firma hukum, dari lebih dari 45 negara. Standar-standarnya saat ini diikuti oleh semua lembaga keuangan Islam terkemuka di seluruh dunia dan telah memperkenalkan tingkat harmonisasi progresif praktik keuangan Islam internasional.

 Tujuan dari AAOIFI antara lain:

  • Untuk mengembangkan pemikiran akuntansi dan audit yang relevan dengan lembaga keuangan islam.
  • Menyebarluaskan pemikiran akuntansi dan audit yang relevan dengan lembaga keuangan islam dan aplikasinya melalui pelatihan, seminar, publikasi periodik, buletin, dan melaksakan penelitian dan lainnya.
  • Menyajikan, mengeluarkan dan menginterprestasikan standar akuntansi dan auditing untuk lembaga keuangan islam.
  • Mereview dan mengubah standar akuntansi dan auditing untuk lembaga keuangan islam.
Struktur Organisasi AAOIFI
Struktur Organisasi AAOIFI Terdiri dari:

a.       Sekretariat umum

Sekretariat umum terdiri dari sekretaris umum dan unit teknik dan administrasi. Sekretaris Umum adalah Direktur Eksekutif AAOIFI.  Sekretaris Umum mengkoordinasi aktivitas Majelis Umum, Dewan Pengawas, Dewan Standar, Dewan Syariah, Komite Eksekutif, sub komite dan bertindak sebagai pelapor mereka.  Sekretaris Umum menjalajan urusan dan aktiftas harian serta mengkoordinasi dan studi pengawasan yang berhubungan dengan persiapan pernyataan, standar dan pedoman yang diumumkan secara resmi oleh AAOIFI. Sekretaris Umum juga bertanggungjawab untuk memperkuat ikatan antara AAOIFI dan organisasi lain, mewakili AAOIFI saat konferensi, seminar dan pertemuan ilmiah.

b.      Dewan Pengawas

Dewan Pengawas terdiri dari 19 anggota paruh waktu, selain itu sekretaris umum, yang  ditunjuk  oleh dewan umum untuk masa 5 tahun. Angota dewan pengawas mewakili berbagai kategori berikut: badan pengatur dan pengawas Lembaga Keuangan Islam, Dewan Pengawas Syariah, organisasi dan asosiasi yang bertanggung jawab untuk mengatur profesi akuntansi dan dan atau bertanggung jawab untuk mempersiapkan standar akuntansi dan audit, sertifikasi akuntan, dan pengguna laporan keuangan lembaga keuangan Islam. Kondisi pemilihan anggota ini ditentukan Undang-undang Pasal 11.

Dewan Pengawas bertemu sekurang-kurangnya sekali dalam satu tahun. Dengan pengecualian proposal untuk mengubah Undang-undang AAOIFI yang membutuhkan pemilihan suara ¾ anggota Dewan Pengawas, keputusan dalam segala hal sebelum dewan diadopsi oleh mayoritas suara anggota. Dalam kasus ini, ketua harus memiliki hak pilih.

Kekuatan Dewan Pengawas termasuk, diantara yang lain yaitu:

1.   Pengangkatan anggota dewan AAOIFI dan pemutusan keanggotaan sesuai dengan ketentuan Undang-undang.

2.       Pengaturan Sumber Keuangan untuk AAOIFI dan Investasi sumber tersebut.

3.       Pengangkatan 2 anggota Komkte eksekutif dari Anggota dewan Pengawas.

4.       Pengangkatan sekertaris Umum

Meskipun ketentuan undang-undang tentang Kekuatan dan otoritas Dewan pengawas, tidak ada Dewan pengawas, ataupun sub komte termasuk eksekutif komite yang berhak untuk menggangu kerja dewan lain AAOIFI baik  secara langsung maupun tidak langsung atau mempengaruhi mereka dengan cara apa pun.

c.       Komite Eksekutif

Komite Eksekutif terdiri dari 5 anggota: ketua dan satu anggota dari Dewan Pengawas, sekretasris Umum, ketua Dewan standar Akuntansi dan Audit dan ketua Dewan Syariah. Komite Eksekutif memiliki kekuatan untuk berdiskusi antara lain: Rencana Kerja, Anggaran Tahunan, Laporan keuanagan, dan laporan Auditor eksternal.  Komite Eksekutif juga memiliki kekuatan untuk menyetujui pekerjaan itu sesuai dengan Anggaran Rumah tangga dan regulasi keuangan AAOIFI. Pertemuan Komite Eksekutif sekurang-kurangnya dua kali saat adanya permintaan sekertaris Umum dan dibutuhkan atas permintaan Ketua yang lain atau sekertaris Umum.

d.      Majelis Umum

Majelis Umum terdiri dari semua pendiri dan anggota asosiasi, anggota yang mewakili mewakili otoritas regulator dan pengawas, anggota pengamat dan anggota pendukung. Anggota pengamat dan pendukung berhak untuk berpartisipasi dalam pertemuan majelis umum tapi tanpa berhak untuk bersuara. Majelis Umum adalah otoritas tertinggi dan bersidang setidaknya setahun sekali.

e.      Dewan Syariah

Dewan Syariah terdiri dari tidak lebih dari 20 anggota ditunjuk oleh Dewan Pengawas untuk masa kerja tahun dari di antara sarjana fiqh yang mewakili dewan Pengawas Syariah dalam Lembaga keuangan islam yang merupakan anggota AAOIFI, dan dewan Pengawas Syariah dalam Bank pusat selain sekertaris umum.

wewenang Dewan syariah sebagai berikut:

1.    Mencapai harmonisasi dan konvergensi dalam konsep dan aplikasi diantara Badan Pengawas Syariah Lembaga Keuangan Islam untuk menghindari kontradiksi atau ketidakkonsistenan antara fatwa dan aplikasi oleh institusi ini. dengan demikian memberikan peran pro aktif untuk Badan Pengawas Syariah Lembaga Keuangan Islam dan bank Sentral.

2. Membantu dalam pengembangan instrumen syariah yang disetujui, dengan demikian memungkinkan Lembaga Keuangan Islam untuk mengatasi perkembangan yang terjadi dalam instrumen dan formula dalam bidang keuangan, investasi dan pelayanan bank lainnya.

3.      Memeriksa setiap pertanyaan yang dirujuk dewan Syariah dari  Lembaga Keuangan Islam atau dari Badan Pengawas Syariah baik untuk memberi opini syariah dalam hal membutuhkan ijtihad (penalaran) kolektif, atau menyelesaikan sudut pandang yang berbeda, atau untuk bertindak sebagai arbiter.

4.       Meninjau standar AAOIFI dalam hal akuntansi, audit, kode etik dan pernyataan terkait berbagai tahap keseluruhan proses hukum dan untuk memastikan masalah ini sesuai dengan aturan dan prinsip Syariah Islam.

f.        Dewan Standar akuntansi dan audit

Dewan standar ini terdiri dari 20 anggota paruh waktu yang ditunjuk oleh Dewan Pengawas untuk masa jabatan 4 tahun, selain sekretaris umum. Anggota dewan standar in mewakili kategori: badan regulasi dan pengawas, Lembaga Keuangan Islam, Dewan Pengawas syariah, organisasi profesor universitas, dan asosiasi yang bertanggung jawab atas regulasi profesi akuntansi dan atau bertanggung jawab untuk mempersiapkan standar akuntansi dan audit, sertifika akuntan, dan pengguna laporan keuangan lembaga keuangan Islam.  

Wewenang dewan Standar ini termasuk:

1.    Untuk mempersiapkan, mengambil dan menafsirkan pernyataan akuntansi dan audit, standar dan pedoman untuk lembaga keuangan Islam.

2.   Untuk mempersiapkan dan mengambil kode etik dan standar pendidikan yang berhubungan dengan aktifitas  lembaga keuangan Islam.

3.     Untuk meninjau tujuan membuat penambahan, penghapusan atau perubahan semua hal tentang pernyataan, standar dan pedoman akuntansi dan audit.

4.   Untuk mempersiapkan dan mengambil proses yang seharusnya untuk persiapan standar serta regulasi dan anggaran rumah tangga dewan standar.

Pertemuan dewan standar setidaknya 2 kali setiap tahun dan resolusinya diadopsi oleh mayoritas suara dari anggota pemungutan suara. Dalam kasus ini, ketua dewan standar seharusnya mempunya hak untuk memilih.

Daftar Pustaka

AAOIFI. (2015). Shari’ah Standards. Bahrain: Dar AlMaiman

https://aaoifi.com/about-aaoifi/?lang=en#

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*