Kompetensi dan Standar Profesional Akuntan Publik

Konsep Dasar Kompetensi

secara etimologi kompetensi menurut Powell (1977) berasal dari kata competency yang berarti kecakapan, kemampuan, kompetensi atau wewenang. Kompetensi menurut Rusdiana dan Saptaji (2018) adalah kecakapan yang merupakan persyaratan utama dalam kinerja dan menjadi faktor penting yang memengaruhi ketercapaian tujuan organisasi. Kompetensi  menurut Lee (1995) merupakan  sebuah  keahlian  yang  dimiliki  oleh  seseorang  yang  bersifat eksplisit dipergunakan untuk audit secara objektif.

Auditor yang kompeten adalah auditor yang menguasai teori dan aplikasinya dalam melakukan tugasnya sebagai auditor dengan tetap berpedoman pada standar yang ditetapkan, landasan yuridis, dan prinsip keterbukaan dan kejujuran (Rusdiana dan Saptaji, 2018).

Kompetensi auditor berdasarkan Keputusan  Dewan Pengurus  IAPI  No.  4  tahun  2018  merupakan,  “kemampuan  profesional individu  auditor  dalam  menerapkan  pengetahuan  untuk  menyelesaikan  suatu  perikatan  baik secara  bersama-sama  dalam  suatu  tim  atau  secara  mandiri  berdasarkan  Standar  Profesi Akuntan Publik, kode Etik dan ketentuan hukum yang berlaku. Kompetensi auditor dapat diperoleh melalui pendidikan pada perguruan tinggi pada bidang akuntansi, kegiatan pengembangan dan pelatihan profesional di tempat bekerja, yang kemudian dibuktikan melalui penerapan pada praktik pengalaman kerja serta jumlah jam kerja riil yang telah diperoleh. Sertifikasi profesi merupakan bentuk pengakuan IAPI terhadap kompetensi auditor. Auditor harus senantiasa menjaga dan meningkatkan kompetensi melalui kegiatan pelatihan berkelanjutan.”

Kompetensi adalah keahlian/kemampuan  yang  dimiliki  seseorang untuk menyelesaikan  sesuatu yang dengan keterampilan dan kemampuan yang diwajibkan untuk dimiliki para pekerja dibidang  itu,  sehingga  kompetensi  sebagai karakteristik kinerja suatu  pekerja  dalam bidang tersebut.

 Karakteristik yang membentuk Kompetensi

Ada lima karakter yang membentuk kompetensi (Rusdiana dan Saptaji, 2018) yaitu:

  1. Faktor pengetahuan, meliputi masalah teknis, administratif, proses kemanusiaan dan sistem.
  2. Keterampilan merujuk pada kemampuan seseorang untuk melakukan suatu kegiatan.
  3. Konsep diri dan nilai-nilai merujuk pada sikap, nilai-nilai dan citra diri seseorang.
  4. Karakteristik pribadi merujuk pada karakteristik fisik dan konsistensi tanggapan terhadap situasi atau informasi.
  5. Motif merupakan emosi, hasrat, kebutuhan psikologis atau dorongan lain yang memicu tindakan 

 Proses pemerolehan kompetensi auditor menurut Dreyfus dan Dreyfus terdiri dari lima tahap yaitu (Rusdiana dan Saptaji, 2018):

  1. Novice

Tahap ini merupakan tahap awal pengenalan terhadap kenyataan dan membuat pendapat hanya berdasarkan aturan-aturan yang tersedia. Keahlian pada tahap ini biasanya dimiliki oleh staf audit pemula yang baru lulus dari perguruan tinggi.

  1. Advanced beginner

Pada tahap ini auditor sangat bergantung pada aturan dan tidak mempunyai cukup kemampuan untuk merasionalkan segala tindakan audit. Akan tetapi, auditor pada tahap ini mulai dapat membedakan aturan yang sesuai dengan tindakan.

  1. Competence

Tahap ini auditor harus mempunyai cukup pengalaman utnuk menghadapi situasi yang kompleks. Tindakan yang diambil disesuaikan dengan tujuan yang ada dalam pikirannya dan kurang sadar terhadap pemilihan, penerapan, dan prosedur aturan audit.

  1. Profiency

Pada tahap ini segala sesuatu menjati rutin sehingga dalam bekerja auditor cenderung bergantung pada pengalaman yang lalu. Disini instuisi mulai digunakan dan pada akhirnya pemikiran audit akan terus berjalan sehingga diperoleh analisis yang substantsial.

  1. Expertise

Tahap ini auditor mengetahui sesuatu karena kematangan dan pemahamannya terhadap praktik yang ada. Auditor sudah dapat membuat keputusan atau menyelesaikan suatu permasalahan.

 Kompetensi yang wajib dimiliki Auditor Syariah

Elemen yang harus dimiliki auditor syariah untuk menjadi auditor yang kompeten antara lain knowledge,   skills   and   other   characteristic (KSOC) (Ali dan Shafii, 2018):

  1. Pengetahuan (Knowledge)

Pengetahuan dapat diperoleh dari menempuh pendidikan formal dan kegiatan pelatihan dan   seminar. Pengetahuan  auditor  syariah  antara lain  pengetahuan  tentang  syariah, akuntansi dan auditing, perbankan  Syariah, Fiqh  Muamalat, peraturan syariah, peraturan perundang-undangan, tindakan atau standar yang berkaitan dengan operasional perusahaan (Luluk, dkk., 2021).

  1. Keterampilan (Skill)

Merupakan ketrampilan dalam mengaplikasikan pengetahuan yang diperoleh dari praktik kerja sesungguhnya. Keterampilan  auditor  syariah  yang  utama  adalah audit, pemikiran analitis dan komunikasi.

Auditor  harus  memiliki  keterampilan  dalam  berkomuniksi  baik  dalam  menyampaikan laporan  audit  secara  benar,  jujur  sesuai  anjuran  dalam  Al  Quran.  Selain  itu  keterampilan komunikasi diperlukan auditor dalam proses mencari bukti audit, memberikan rekomendasi atau  perbaikan  ketika  ada  temuan,  komunikasi  pihak  manajemen  dan  yang  bertanggung jawab terhadap tata kelola agar proses dari audit dapat berjalan dengan baik (Luluk, dkk., 2021).

  1. Karakteristik lain

 Karakteristik yang   merujuk pada karakteristik khusus yang dimiliki oleh setiap individu. Karakteristik lain mengacu pada hal-hal lain berikut seperti kemauan untuk belajar merupakan karakteristik utama yang diperlukan auditor syariah selanjutnya mengenai sikap yang   baik   dan   kerja   tim, minat,   komitmen,   berdedikasi,   rasa   ingin   tahu, integritas, kecermatan profesional, etika dan kerahasiaan, dan sebagainya (Mohd Aliet al., 2018).

Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP)

SPAP menurut Peraturan Asosiasi No. 3 Tahun 2017 tentang SPAP adalah acuan yang ditetapkan menjadi ukuran mutu yang wajib dipatuhi oleh Akuntan Publik dalam pemberian jasanya. SPAP mengadopsi International Standards on Auditing yang diterbitkan oleh IAASB – IFA.

Standar-standar yang tercakup di dalam SPAP antara lain:

  1. Standar Pengendalian Mutu (SPM) No. 1

SPM No. 1  mengatur tanggung jawab Kantor Akuntan Publik (KAP) atas sistem pengendalian mutu dalam melaksanakan perikatan asurans (Audit, Reviu, dan Perikatan Asurans Lainnya) dan perikatan selain asurans. SPM ini harus dibaca dalam kaitannya dengan Standar Audit dan Kode Etik Profesi Akuntan Publik yang ditetapkan oleh IAPI. Berlaku efektif 1 Januari 2013.

  1. Kerangka untuk Perikatan Asurans

Kerangka ini digunakan hanya untuk membantu pemahaman terhadap unsur dan tujuan dari perikatan asurans dan perikatan yang menerapkan Standar Audit (SA), Standar Perikatan Reviu (SPR), dan Standar Perikatan Asurans (SPA) (selanjutnya disebut sebagai Standar Asuran.

  1. Standar Audit

Standar Audit 2021 berlaku efektif untuk audit atas laporan keuangan untuk periode yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 2022. Standar ini terdiri dari 37 Standar Audit.

  1. Standar Perikatan Review

SPR ini terdiri dari Perikatan untuk Reviu atas Laporan Keuangan (SPR 2400) dan Reviu atas Informasi Keuangan Interim yang Dilaksanakan oleh Auditor Independen Entitas (SPR 2410).

  1. Standar Perikatan Asurans Selain Audit atau Reviu atas Informasi Keuangan Historis.

SPA ini terdiri Perikatan Asurans Selain Audit atau Reviu atas Informasi Keuangan Historis (SPA 3000), Pemeriksaan atas Informasi Keuangan Prospektif (SPA 3400), Laporan Asurans atas Pengendalian pada Organisasi Jasa (SPA 3402), dan Perikatan Asurans untuk Pelaporan atas Kompilasi Informasi Keuangan Proforma yang Tercantum dalam Prospektus (SPA 3420).

  1. Standar Jasa Terkait

Standar Jasa Terkait ini terdiri dari Perikatan untuk Melaksanakan Prosedur yang Disepakati atas Informasi Keuangan (SJT 4400) dan Perikatan Kompilasi (SJT 4410).

  1. Standar Jasa Investigasi

Kerangka Perikatan Jasa Investigasi terdiri dari:

    1. SJI 5100: Standar Umum Jasa Investigasi
    2. SJI 5200: Manajemen Risiko
    3. SJI 5300: Pemeriksaan Investigatif
    4. SJI 5400: Penghitungan Kerugian Keuangan
    5. SJI 5500: Pemberian Keterangan Ahli
  1. Standar Jasa Konsultasi

Tujuan Akuntan Publik dalam perikatan jasa konsultansi ini adalah untuk menerapkan keahliannya dalam bidang akuntansi, pelaporan keuangan, perpajakan, tata kelola korporat, manajemen stratejik, audit internal, dan lainnya untuk membantu kliennya, yang penerapannya dilaksanakan berbasis standar ini.

DAFTAR PUSTAKA

Rusdiana, H.A dan Aji Saptaji. Auditing syari’ah: Akuntabilitas Sistem pemeriksaan Laporan keuangan. Bandung: CV. Pustaka Setia. 2018.

Musfiroh, Luluk., Suhartini, Dwi., dan Mayasari, Lina D. “Kompetensi Auditor Syariah Model Ksoc Ditinjau Dari Perspektif Islam.” dalam Behavioral Accounting Journal, Vol 4 No 1 (2021): 259-275.

https://guruakuntansi.co.id/pengertian-kompetensi/
https://iapi.or.id/peraturan-terkait-profesi-akuntan-publik/
https://iapi.or.id/standar-profesional-akuntan-publik/

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*