Filosofi, Sejarah dan Perkembangan Auditing Syariah

A.     Filosofi Auditing

1.    Makna Filosofi Auditing

Secara etimologi philosophyberasal dari bahasa yunani terdiri dari Phileinyang berarti mencintai (to love) dan sophia yang berarti kebijaksanaan  (wisdom).

Filosofi menurut Webster Dictionary adalah bidang ilmu yang mencari pemahaman umum terhadap nilai dan realitas melalui kegiatan pemikiran, bukan melalui pengamatan lapangan.

Dengan demikian filosofi auditing merupakan kegiatan olah pikir yang membahas ilmu auditing, baik dari aspek realitasnya maupun nilainya.

2.    Auditing dalam pandangan Islam

Fungsi Auditing dapat juga dikatakan “tabayyun” yang bermakan meneliti terlebih dahulu kebenaran suatu berita atau informasi yang diterima. Hal ini sesuai dengan yang terkandung dalam Q.S al Hujurat (49) ayat 6. 

B.     Metodologi Auditing

Mautz dan Sharaf (1961) menjadikan Auditing sebagai Science, sehingga perumusan metodologi auditing sebagai berikut:

1.    Pengakuan adanya masalah dengan kesediaan menerima penugasan.

2.    Mengamati fakta-fakta yang relevan terhadap masalah itu.

3.    Memiah problem menjadi berbagai problem individual.

4.    Menentukan kecukupan bukti yang berkaitan dengan problem individual.

5.    Memilih teknik audit dan menyusun prosedur yang tepat

6.    Melakukan pengumpulan bukti

7.    Menilai kecukupan bukti dengan melihat:

a).   Keterkaitan dan keabsahan

b).   Melihat petunjuk adanya masalah baru

c).   Menilai kecukupannya untuk mengambil keputusan professional

8.    Perumusan kesimpulan professional:

a).   Menurut problem individual

b).   Secara keseluruhan

Mautz dan Sharaf (1961) mengemukakan beberapa tahapan dalam proses pengambilan keputusan atau value judgement yaitu:

1.    Pengakuan masalah

2.    Perumusan masalah

3.    Memilih beberapa alternatif pemecahan masalah

4.    Menilai allternatif pemecahan masalah

a).   Melihat pengalaman masa lalu dalam kasus sama

b).   Mempertimbangkan akibat dari alternatif yang ada

c).   Melihat kesesuaian alternatif itu dengan prinsip dan sifat profesi

5.    Perumusan kesimpulan

C.     Karakteristik Pendekatan Filosofis Auditing

1.    Karakteristik filossofi auditing

Pendekatan filosofi dibedakan menjadi empat bagian:

a.    Comprehension (Pemahaman)

Menunjukkan pemahaman keseluruhan bukan hanya bagian-bagian 

b.    Perspektif

Perspektif yaitu pandangan pendekatan filosofi yang harus mempunyai wawasan yang sangat luas untuk mendapatkan kebenaran sampai ke akarnya.

c.    Insight (wawasan)

Wawasan yaitu memberikan asumsi-asumsi yang rasional.

d.    Vision (visi)

Dalam pendekatan filosofi, auditing harus mempunyai fisi ke depan yang jelas.

2.    Pendekatan perumusan accounting dan auditing

Pendekatan yang dikemukan oleh Accounting and Auditing Standards for Islamic Financial Institution(AAOIFI) yaitu:

a. Menentukan tujuan berdasarkan prinsip Islam dan ajaranya kemdian dijadikan bahan pertimbangan atas pemikiran akuntansi yang berlaku saat ini.

b.  Memulai tujuan yang ditetapkan oleh teori akuntansi kapitalis kemudian menguji menurut hukum syariat, menerima yang sesuai dengan syariat dan menolak jika bertentangan dengan syariat. 

3.    Kode etik akuntan dan Auditor

Landasan kode etik akuntan atau auditor muslim sebagai berikut:

a.    Integritas

Islam menilai perlunya kemampuan, kompetensi, dan kualifikasi tertentu untuk melaksanakan suatu kewajiban.

b.    Keikhlasan

Akuntan / auditor harus mencari keridhaan Allah dalam malakukan pekerjaannya.

c.    Ketakwaan

Takwa merupakan sikap takut kepada Allah, baik dalam keadaan tersembunyi atau terang-terangan. Jadi seorang auditor harus menghindari perilaku yang bertentangan dari syariah

d.    Kebenaran dan bekerja secara sempurna

Akuntan / auditor harus berjuang mencari dan menegakkan kebenaran dan kesempurnaan tugas profesinya.

e.    Takut kepada Allah

f.     Manusia bertanggung jawab di Hadapan Allah

D.     Sejarah dan Perkembangan dan Audit Syariah

1.    Asal usul perkembangan Auditing

Adanya keinginan untuk melakukan pengecekan atas kesetiaan orang yang dipercaya untuk mengelola suatu harta maka muncullah profesi sebagai auditor atau pemeriksa independen seperti pada:

       Penguasa mesir purba melakukan pemeriksaan atas catatan penerimaan pajak

       Orang yunani kuno melakukan pemeriksaaan atas rekening pejabat publik

       Orang romawi membandingkan membandingkan antara pengeluaran dan otorisasi pembayaran

    Bangsawan penghuni puri di Inggris menunjuk auditor untuk melakukan review atas catatan akuntansi dan laporan yang disiapkan oleh para pelayan mereka.

Awal audit perusahaan dapat dikaitkan dengan perundang-undangan di Inggris selama revolusi industri di pertengahan tahun 1800 an, kemudian diikuti dengan munculnya kantor-kantor auditor inggris kuno seperti Deloitte  & co, Peat Marwick, & Mitchell, dan Price waterhouse & Co. Para Investor Inggris dan Scotlandia mengirimkan para auditornya untuk memeriksa kondisi perusahaan Amerika. Fokus awal audit ini untuk menemukan penyimpangan dalam akun neraca serta menangkal pertumbuhan kecurangan dari meningkatnya fenomena manajer profesional dan pemilik saham pasif.

2.    Perkembangan Akuntansi di negara islam

Rasulullah telah mendidik secara khusus beberapa sahabat untuk menangani profesi akuntan dengan sebutan “hafazhatul amwal” (pengawas keuangan/audit).

Terdapat buku –buku mengenai auditing pada masa kehidupan negara islam yaitu:                      

  • Daftarun Nafaqat (Buku Pengeluaran), disimpan di Diwan nafaqat. Diwan ini bertanggung jawab atas pengeluaran Khalifah yang mencerminkan keuangan negara.
  • Daftarun Nafaqat Wal Iradat (Buku Pengeluaran dan Pemasukan) disimpan di Diwanil Mal. Diwan ini bertangung jawab atas pembukuan seluruh harta yang masuk ke Baitul Mal dan yang dikeluarkan.
  • Daftar Amwalil Mushadarah (Buku Harta Sitaan) digunakan di Diwanul Mushadarin. Diwan ini khusus mengatur harta sitaan dari para menteri dan pejabat – pejabat senior negara.

3.    Accounting and Auditing Standards for Islamic Financial Institution (AAOIFI)

Prinsip Umum Audit AAOIFI yaitu:

  • Auditor lembaga keuangan Islam harus mematuhi “Kode Etik profesi akuntan” yang dikeluarkan oleh AAOIFI dan International Federation of Accountans yang tidak bertentangan dengan aturan dan prinsip Islam.
  • Auditor harus melakukan auditnya menurut standar yang dikeluarkan oleh Auditing Standar for Islamic Financial Institutions (ASFIs).
  • Auditor harus merencanakan dan melaksanakan audit dengan kemampuan profesional, hati-hati dan menyadari segala keadaan yang mungkin ada, yang menyebabkan laporan keuangan salah saji.

DAFTAR PUSTAKA

 

Rusdiana, H.A dan Aji Saptaji. 2018. Auditing syari’ah: Akuntabilitas Sistem pemeriksaan Laporan keuangan. Bandung: CV. Pustaka Setia

Harahap, Sofian S. 2002. Auditing dalam Perspektif Islam. Jakarta: Pustaka Quantum.

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*