Profesi Akuntan Publik (CPA)

Profesi Akuntan Publik merupakan suatu profesi yang jasa utamanya adalah jasa asurans dan hasil pekerjaannya digunakan secara luas oleh publik sebagai salah satu pertimbangan penting dalam pengambilan keputusan. Peran utama akuntan publik adalah meningkatan kualitas dan kredibilitas informasi keuangan atau laporan keuangan suatu entitas. Tanggung jawab Akuntan Publik terletak pada opini atau pernyataan pendapatnya atas laporan atau informasi keuangan suatu entitas, sedangkan penyajian laporan atau informasi keuangan tersebut merupakan tanggung jawab manajemen (Undang-undang No.5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik).
Kantor Akuntan Publik                             
Akuntan publik adalah seseorang yang memperoleh izin dari menteri keuangan untuk memberikan jasa assurance dan jasa lainnya yang berkaitan dengan akuntansi, keuangan, dan manajemen.
Izin Akuntan Publik berlaku selama 5 (lima) tahun sejak tanggal ditetapkan dan dapat diperpanjang. Syarat-syarat yang harus dipenuhi seseorang untuk menjadi Akuntan Publik dalam Undang-Undang RI No. 5 Tahun 2011 antara lain:
  1. Memiliki sertifikat tanda lulus ujian profesi akuntan publik yang sah.
  2. Berpengalaman praktik memberikan jasa assurance dan jasa lainnya yang berkaitan dengan akuntansi, keuangan, dan manajemen.
  3. Berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  4. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak.
  5. Tidak pernah dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin Akuntan Publik.
  6. tidak pernah dipidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih. 
  7. Menjadi anggota Asosiasi Profesi Akuntan Publik yang ditetapkan oleh Menteri.
  8. Tidak berada dalam pengampuan.
Seseorang untuk menjadi akuntan publik harus mengikuti ujian sertifikasi akuntan publik yang diselenggarakan oleh Ikatan Akuntan Publik Indonesia (IAPI). Seseorang yang telah lulus ujian sertifikasi akuntan publik akan memperoleh gelar Certified Public Accountant (CPA).
Kantor Akuntan Publik (KAP) adalah badan usaha yang didirikan berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan dan mendapatkan izin usaha berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik.
Tiga kategori ukuran digunakan untuk menggambarkan kantor akuntan publik (KAP) (Arens dkk, 2011:34):
  1. Kantor internasional empat besar atau lebih dikenal dengan istilah “Big four”, yang terdiri dari Deloitte, PwC, Ernst & Young, dan KPMG. Keempat KAP ini memiliki kantor di seluruh Amerika Serikat dan di seluruh dunia.
  2. Kantor nasional/regional. Enam KAP terbesar secara nasional/regional antara lain:  McGladrey, Grant Thornton, BDO, Crowe Horwath, CBIZ/Mayer Hoffman McCann, dan CliftonLarsonAllen.
  3. Kantor lokal, antara lain Frank Rimerman + Co dan Freed Maxick CPAs.

Kegiatan Kantor Akuntan Publik          

KAP menyediakan jasa audit, jasa atestasi, jasa assurance lainnya dan jasa tambahan. Jasa tambahan seperti jasa akuntansi,  jasa perpajakan, serta jasa konsultasi manajemen (Arens dkk, 2011:34).
  1. Jasa akuntansi dan pembukuan, biasanya jasa ini dilakukan oleh klien kecil karena keterbatasan staf akuntansi.
  2. Jasa perpajakan, meliputi pengerjaan SPT pajak perusahaan dan perorangan baik untuk klien audit maupun non audit.
  3. Jasa konsultasi manajemen, jasa ini berupa saran singkat untuk memperbaiki sistem akuntansi klien hingga nasihat menyangkut manajemen risiko, teknologi informasi, dan rancangan sistem e-commerce, uji tuntas merger dan akuisisi, serta konsultasi manfaat aktuaria.  
Struktur Kantor Akuntan Publik
Tiga faktor utama yang mempengaruhi struktur organisasi KAP (Arens dkk, 2011:36):
  1. Kebutuhan akan independensi dari klien. Independesi memungkinkan auditor tidak bias dalam menarik kesimpulan tentang laporan keuangan.
  2. Pentingnya struktur untuk memicu kompetensi.Meningkatnya risiko tuntutan hukum yang dihadapi auditor.
Bentuk usaha Kantor Akuntan Publik menurut Undang-Undang No. 5 tahun 2011 antara lain:
  1. Perusahaan Perseorangan (proprietorship), bentuk usaha ini didirikan dan dikelola oleh hanya satu orang Akuntan Publik.
  2. Persekutuan/firma, bentuk usaha ini hanya dapat didirikan dan dikelola jika paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari seluruh Rekan merupakan Akuntan Publik.
  3. Bentuk usaha lain yang sesuai dengan karakterisitik profesi Akuntan Publik, yaitu bentuk usaha yang menunjukkan adanya independensi dan tanggung jawab yang melekat pada Akuntan Publik, contohnya Limited Liability Partnership dan Professional Limited Liability Company.
Hierarki KAP yang Khas
Hierarki organisasi dalam suatu KAP yang khas meliputi sekutu (partner) atau pemegang saham, manajer, supervisor, auditor senior atau penanggung jawab, serta asisten. Berikut mengikhtisarkan pengalaman dan tanggung jawab setiap tingkatan klasifikasi di dalam KAP (Arens dkk, 2011:37):

Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI)

Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) atau Indonesian Institute of Certified Public Accountants (IICPA) merupakan Asosiasi Profesi Akuntan Publik (APAP) sebagaimana dimaksud dalam UU No. 5 tahun 2011 tentang Akuntan Publik yang beranggotakan:
1.         Akuntan Publik (mandatory sesuai UU No. 5 tahun 2011)
2.        CPA of Indonesia (mandatory sesua AD/ART IAPI)
3.        Individu lain yang berminat (voluntary)

IAPI saat ini merupakan associate member of International Federation of Accountans (IFAC). PMK 443/KMK.01/2011 tanggal 27 Desember 2011 penetapan IAPI sebagai APAP untuk menjalankan fungsi:
1.         Ujian profesi akuntan publik (CPA of Indonesia)
2.        Penetapan SPAP
3.        Pendidikan profesional berkelanjutan
4.        Review mutu anggota
International Federation of Accountans (IFAC)
IFAC merupakan organisasi yang membidangi standar-standar akuntansi, auditing, kode etik, kendali mutu dan lain-lain pada tatanan global. IFAC didirikan pada tanggal 7 Oktober 1977 di Munich, Jerman pada saat berlangsungnya Word Congress of Accountants (Kongres Akuntan Sedunia) yang ke XI (Tanakotta, 2014:19-20).
Misi IFAC (terjemahan bebas oleh Tanakotta, 2014:20) adalah melayani kepentingan umum dengan: menyumbang pengembangan, pengadopsian, dan penerapan standar serta petunjuk internasional yang bermutu tinggi; menyumbang pengembangan organisasi profesional akuntansi dan kantor akuntan, dan kepada praktik-praktik bermutu tinggi oleh akuntan profesional; mendorong nilai-nilai luhur akuntan profesional; menjadi corong tentang isu-isu yang menjadi kepentingan umum di mana kepakaran profesi akuntansi sangat relevan.
Visi IFAC (terjemahan bebas oleh Tanakotta, 2014:20) adalah profesi akuntansi global diakui kepemimpinannya dalam nilai-nilai luhur dalam mengembangkan organisasi, pasar uang dan modal, dan perekonomian yang kuat dan berkesinambungan.
Cara yang paling mendasar untuk melindungi kepentingan umum menurut IFAC ialah dengan mengembangkan, mempromosikan dan memberdayakan standar-standar yang diakui secara internasional yang menjadi tumpuan harapan investor dan pemangku kepentingan (stakeholders) lainnya.
IFAC mempunyai beberapa badan pembuat standar (independent standard setting boards)seperti:
1.       The International Auditing and Assurance Standards Board (IAASB)
2.      The International Auditing Education Standards Board (IAESB)
3.      The International Ethics Standards Board for Accountants (IESBA)
4.      The International Public Sector Accounting Standards Board (IPSASB)
Semua badan diatas mempunyai Consultative Advisory Groups yang memberikan sudut pandang kepentingan umum, dan terdiri atas masyarakat luas. Secara kolektif IAASB, IAESB, IESBA, IPSASB dikenal sebagai Publik Interest Activity Committes (komite kegiatan kepentingan umum). IAASB, IAESB, IESBA diawasi oleh Public Interest Oversight Board.
The Compliance Advisory Panel (CAP) mengawasi ketaatan organisasi anggota IFAC. Kewajiban anggota IFAC dituangkan dalam IFAC’s Statements of Membership Obligations.
Himpunan pernyataan IFAC terdiri atas berikut:
  1. International Standards on Auditing (ISAs) yang diterapkan dalam audit atas informasi keuangan masa lalu (historical financial information).
  2. International Standards on Assurance Engagements (ISAEs) yang diterapkan dalam penugasan asurans yang berkenaan dengan hal-hal yang bukan informasi keuangan masa lalu (assurance engagements dealing with subject matters other than historical financial information).
  3. International Standards on Related Services (ISRSs) yang diterapkan dalam perikan kompilasi (compilation engagements), perikatan yang menerapkan prosedur yang disepakati (engagements to apply agreed upon prlocedures to information) dan perikatan lainnya yang berkaitan (other related service engagement) yang ditetapkan IAASB.
  4. International Standars on Quality Control(ISQCs) yang diterapkan pada semua jasa dalam lingkup ISAs, ISAEs, dan ISRSs.

Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP)

Standar adalah kriteria atau ukuran mutu kinerja yang harus dicapai. Standar audit merupakan ukuran mutu pekerjaan audit yang ditetapkan oleh organisasi profesi audit, serta syarat minimum yang harus dicapai oleh auditor dalam melaksanakan tugas pemeriksaan (Ardiningsih, 2018:7).
SPAP adalah acuan yang ditetapkan menjadi ukuran mutu yang wajib dipatuhi oleh Akuntan Publik dalam pemberian jasanya. SPAP diterbitkan oleh IAPI. IAPI saat ini merupakan associate member of International Federation of Accountans (IFAC).
Standar Audit mengalami perubahan dengan mengadopsi International Standards on Auditing (ISA) sejak tahun 2013 dan mulai berlaku untuk perusahaan emiten per 1 Januari 2013 dan perusahaan noemiten per 1 Januari 2014. Menurut SA-ISA maka standar Audit menjadi sebagai berikut:
1.         Prinsip Umum dan Tanggung Jawab
  • SA 200: Tujuan Keseluruhan Auditor Independen dan Pelaksanaan Audit Berdasarkan Standar Audit
  • SA 210: Persetujuan Atas Ketentuan Perikatan AuditSA 220:     Pengendalian Mutu Untuk Audit Atas Laporan Keuangan
  • SA 230: Dokumentasi Audit
  • SA 240: Tanggung Jawab Auditor Terkait dengan Kecurangan Dalam Suatu Audit Atas Laporan Keuangan
  • SA 250: Pertimbangan Atas Perturan Perundang-Undangan Dalam Audit Atas Laporan Keuangan
  • SA 260: Komunikasi Dengan Pihak Yang Bertanggung Jawab Atas Tata Kelola
  • SA 265: Pengomunikasian Defisiensi Dalam Pengendalian Internal Kepada Pihak Yang Bertanggung Jawab Atas Tata Kelola dan Manajemen
2.        Penilaian Risiko dan Respons terhadap Risiko yang Dinilai
  • SA 300: Perencanaan Suatu Audit
  • SA 315:  Pengidentifikasian dan Penilaian Risiko Kesalahan Penyajian Material Melalui Pemahaman Atas Entitas Dan Lingkungannya
  • SA 320: Materialitas Dalam Tahap Perencanaan dan Pelaksanaan Audit
  • SA 330: Respons Auditor Terhadap Risiko Yang Telah Dinilai
  • SA 402: Pertimbangan Terkait Dengan Entitas Yang Menggunakan Suatu Organisasi Jasa
  • SA 450: Pengevaluasian Atas Kesalahan Penyajian Yang Diidentifikasi Selama Audit

3.         Bukti Audit

  • SA 500: Bukti Audit
  • SA 501: Bukti Audit: Pertimbangan Spesifik atas Unsur Pilihan
  • SA 505: Konfirmasi Eksternal
  • SA 510: Perikatan Audit Tahun Pertama
  • SA 520: Prosedur Analitis
  • SA 530: Sampling Audit
  • SA 540: Audit Atas Estimasi Akuntansi, Termasuk Estimasi Akuntansi Nilai Wajar, dan Pengungkapan Yang Bersangkutan
  • SA 550: Pihak Berelasi
  • SA 560: Peristiwa Kemudian
  • SA 570: Kelangsungan Usaha
  • SA 580: Representasi Tertulis
4.         Penggunaan Hasil Pekerjaan Pihak Lain
  • SA 600: Pertimbangan Khusus – Audit Atas Laporan Keuangan Grup
  • SA 610: Penggunaan Pekerjaan Auditor Internal
  • SA 620: Penggunaan Pekerjaan Pakar Auditor

5.        Kesimpulan Audit dan Pelaporan

  • SA 700: Perumusan Suatu Opini dan Pelaporan atas Laporan Keuangan
  • SA 705: Modifikasi Terhadap Opini Dalam Laporan Auditor Independen
  • SA 706: Paragraf Penekanan Suatu Hal dan Paragraf Hal Lain Dalam Laporan Auditor Independen
  • SA 710: Informasi Komparatif – Angka Koresponding dan Laporan Keuangan Komparatif
  • SA 720: Tanggung Jawab Auditor atas Informasi Lain dalam Dokumen yang Berisi Laporan Keuangan Auditan
6.         Area Khusus
  • SA 800: Pertimbangan Khusus – Audit Atas Laporan Keuangan Yang Disusun Sesuai Kerangka Bertujuan Khusus
  • SA 805: Pertimbangan Khusus – Audit Atas Laporan Keuangan Tunggal dan Suatu Unsur, Akun, Atau Pos Tertentu Dalam Laporan Keuangan
  • SA 810: Perikatan Untuk Melaporkan Ikhtisar Laporan Keuangan
Daftar Referensi :
Ardiningsih, A. (2018). Audit Laporan Keuangan. Jakarta: Bumi Aksara
Elder, R. J., Beasley, M. S., Arens, A. A.,  dan Jusuf, A. A. (2011). Audit dan Jasa Assurance: Pendekatan Terpadu (Adaptasi. Indonesia). Jakarta: Penerbit Salemba Empat
PMK 443/KMK.01/2011 tentang penetapan Institute Akuntan Publik Indonesia sebagai Asosiasi Profesi Akuntan Publik.
Tuanakotta, T. M. (2014). Audit Berbasis ISA (International Standards on Auditing). Jakarta: Salemba Empat.
Undang-Undang No. 5 Tahun 2011 Tentang Akuntan Publik

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*