Etika Profesi Auditor

Pengertian Etika Profesi Auditor
Etika merupakan seperangkat prinsip-prinsip moral atau nilai-nilai. Contoh seperangkat prinsip moral atau nilai termasuk hukum dan peraturan, doktrin agama, dan kode etik bisnis untuk kelompok-kelompok profesional seperti akuntan publik, dan kode etik dalam organisai (Arens dkk., 2011:60).
Etika adalah refleksi kritis dan logis atas nilai dan norma-norma untuk pengendalian diri. Etika profesi dibuat dan diterapkan dari dan untuk kepentingan  kelompok sosial (profesi) itu sendiri (Ardianingsih, 2018:30).
Profesi adalah suatu hal yang berkaitan dengan bidang yang sangat dipengaruhi oleh pendidikan dan keahlian. Profesional adalah orang yang mempunyai profesi atau pekerjaan purna waktu, dan hidup dari pekerjaan itu dengan mengandalkan suatu keahlian yang tinggi (Ardianingsih, 2018:31).
Etika profesi adalah aturan atau norma-norma yang digunakan untuk mengatur atau mengendalikan sikap/perilaku dalam menjalankan pekerjaan atas profesi tertentu. Etika profesi bagi praktik akuntan publik di Indonesia dikeluarkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia sebagai organisasi profesi akuntan.
 
Pentingnya Etika
Perilaku etika merupakan hal yang penting bagi masyarakat agar kehidupan berjalan dengan tertib. Rumusan prinsip etika menurut Josephson Institute antara lain (Arens dkk., 2011:60-62):
  1. Dapat dipercaya (trustworthiness), termasuk kejujuran, integritas, keandalan, dan kebenaran. Kejujuran memerlukan keyakinan yang baik untuk menyatakan kebenaran. Integritas berarti seseorang bertindak berdasarkan kesadaran, dalam situasi apapun. Keandalan berarti melakukan segala usaha yang memungkinkan untuk memenuhi komitmen. Kesetiaan merupakan tanggung jawab untuk mendukung dan melindungi kepentingan orang-orang tertentu dan organisasi.
  2. Rasa hormat (respect), termasuk nilai-nilai kesopanan, kepatutan, penghormatan, toleransi dan penerimaan.
  3. Tanggung jawab (responsibility), berarti bertanggung jawab terhadap tindakan yang dilakukannya dan memberikan batasan. Tanggung jawab juga berarti melakukan yang terbaik dan memimpin dengan memberikan teladan, serta kesungguhan dan melakukan perbaikan secara terus menerus.
  4. Kewajaran (fairness) dan keadilan termasuk masalah-masalah kesetaraan, objektivitas, proporsionlitas, keterbukaan dan ketepatan.
  5. Kepedulian (caring), berarti secara tulus memperhatikan kesejahteraan orang lain, termasuk berlaku empati dan menunjukkan kasih sayang.
  6. Kewarganegaraan (citizenship), termasuk mematuhi hukum dan menjalankan kewajiban sebagai bagian dari masyarakat seperti memilih dalam pemilu dan menjaga kelestarian sumber daya.
Ada dua alasan utama penyebab seseorang berlaku tidak etis yaitu standar etika seseorang berbeda dari masyarakat umum dan orang yang memilih berlaku egois. Sebagian besar perilaku tidak etis adalah hasil dari sikap yang egois. Skandal-skandal politik berasal dari keinginan untuk memiliki kekuatan politik, kecurangan dalam melaporkan pajak dan pelaporan biaya di dorong oleh keserakahan finansial, melakukan pekerjaan dibawah standar kemampuan yang dimiliki dan berlaku curang ketika mengikuti ujian biasanya muncul karena kemalasan.
Dilema Etika
Dilema etika merupakan situasi yang dihadapi oleh seseorang dimana ia harus membuat keputusan mengenai perilaku yang patut. Misalnya auditor terlibat dengan klien yang mengancam akan mencari auditor baru jika tidak memberikan opini unqualified akan menimbulkan dilema jika opini unqualified ternyata tidak tepat untuk diberikan.
Penyelesaian dilema etika dapat dilakukan dengan 6 langkah berikut (Arens dkk., 2011:64):
  1. Memperoleh fakta-fakta yang relevan.
  2. Mengidentifikasikan masalah etika yang muncul dari fakta-fakta tersebut.
  3. Memutuskan siapa yang akan terkena dampak dari dilema tersebut dan bagaimana setiap orang atau kelompok dapat terkena dampaknya.
  4. Mengidentifikasikan alternatif-alternatif yang tersedia bagi individu yang harus menyelesaikan dilema tersebut.
  5. Mengidentifikasikan konsekuensi yang mungkin muncul dari setiap alternatif.
  6. Memutuskan tindakan yang tepat.

Kebutuhan Khusus Kode Etik Profesi

Kode etik adalah produk kesepakatan yang mengatur tingkah laku  moral suatu kelompok tertentu dalam masyarakat untuk diberlakukan dalam suatu masa tertentu, dengan ketentuan-ketentuan tertulis yang diharapkan akan dipegang teguh oleh seluruh anggota kelompok itu. Kode etik dapat berubah sesuai dengan perkembangan pemahaman kelompok tersebut tentang moral (Fritzshe (1997) pada Tandiontong (2016:115)).
Istilah profesional berarti tanggung jawab untuk berperilaku lebih dari sekedar memenuhi tanggung jawab secara individu dan ketentuan dalam peraturan dan hukum dalam masyarakat. Seorang akuntan publik, sebagai seorang profesional, harus menyadari adanya tanggung jawab pada publik, klien dan pada sesama rekan praktisi, termasuk perilaku yang terhormat, bahkan jika hal tersebut berarti harus melakukan pengorbanan atas kepentingan pribadi (Arens dkk., 2011:68).
Profesional adalah orang yang mempunyai profesi atau pekerjaan purna waktu, dan hidup dari pekerjaan itu dengan mengandalkan suatu keahlian yang tinggi (Ardianingsih, 2018:31).
Tujuan kode etik adalah mengatur perilaku anggota profesi dan melindungi masyarakat pengguna jasa audit (Ardianingsih, 2018:32).
Alasan adanya harapan yang begitu tinggi pada penerapan etika bagi profesional adalah kebutuhan akan kepercayaan publik dalam kualitas pelayanan yang diberikan. Kepercayaan publik terhadap kualitas jasa profesional yang diberikan akan meningkat bila profesi mendorong diterapkannya standar kinerja dan standar perilaku yang tinggi bagi para praktisinya.
Prinsip-prinsip Dasar Etika Profesi
Prinsip-prinsip yang harus diterapkan auditor menurut Arens dkk. (2011:71) antara lain:
  1. Integritas, para auditor harus terus terang dan jujur serta melakukan praktik secara adil dan sebenar-benarnya dalam hubungan profesional mereka.
  2. Objektivitas, para auditor harus tidak berkompromi dalam memberikan pertimbangan profesionalnya karena adanya bias, konflik kepentingan atau karena adanya pengaruh dari orang lain yang tidak semestinya atau dengan kata lain harus netral.
  3. Kompetensi profesional dan kecermatan, auditor harus menjaga pengetahuan dan keterampilan profesional mereka dalam tingkat yang cukup tinggi, dan tekun dalam menerapkan pengetahuan dan keterampilan mereka ketika memberikan jasa profesional.
  4. Kerahasiaan, para auditor tidak boleh mengungkapkan informasi yang bersifat rahasia kepada pihak lain tanpa seizin klien mereka, kecuali jika ada kewajiban hukum yang mengharuskan mereka mengungkapkan informasi tersebut.
  5. Perilaku profesional, para auditor harus menahan diri dari setiap perilaku yang akan mendiskreditkan profesi mereka, termasuk melakukan kelalaian.
Prinsip-prinsip auditor menurut SNI 19-19011-2005 antara lain:
  1. Kode etik: dasar profesionalisme,  dapat dipercaya, punya integritas, dapat menjaga kerahasiaan dan berpendirian, adalah penting dalam pelaksanaan audit.
  2. Penyajian yang objektif (fair), kewajiban untuk melaporkan secara benar dan akurat. Temuan audit, kesimpulan audit dan laporan audit mencerminkan pelaksanaan kegiatan audit secara benar dan akurat.
  3. Profesional, kesungguhan dan ketepatan penilaian dalam audit.
  4. Independen: dasar untuk ketidakberpihakan audit dan objektivitas kesimpulan audit.
  5. Pendekatan berdasarkan bukti: metode yang rasional untuk mencapai kesimpulan audit yang dapat dipercaya dan terjaga konsistensinya (reproducible)melalui proses audit yang sistematis.
Berdasarkan prinsip-prinsip diatas seorang auditor sebaiknya:
 
  1. Etis yaitu adil, menyatakan yang sebenarnya, tulus, jujur serta bijaksana.
  2. Terbuka yaitu mau mempertimbangkan pandangan atau ide-ide alternatif.
  3. Diplomatis yaitu bijaksana dalam menghadapi orang lain.
  4. Suka memperhatikan yaitu secara aktif menyadari kegiatan dan lingkungan fisik yang ada disekitarnya.
  5. Cepat mengerti yaitu secara naluriah menyadari dan mampu memahami situasi.
  6. Luwes (versatile) yaitu selalu siap menyesuaikan diri untuk situasi yang berbeda.
  7. Tangguh yaitu teguh, fokus pada pencapaian tujuan.
  8. Tegas yaitu menghasilkan kesimpulan dengan tepat waktu berdasarkan alasan dan analisis yang logis.
  9. Percaya diri yaitu bertindak dan berfungsi secara independen ketika berinteraksi dengan orang lain secara efektif.

Pengendalian Mutu Kantor Akuntan Publik (KAP)

Tahun 2008 Dewan Standard Profesi IAPI menerbitkan Kode Etik Profesi Akuntan Publik yang merupakan terjemahan dengan modifikasi dari Code of Ethics for Professional Accountants yang ditetapkan oleh IESBA.
                                                                                     
 
Sistem kendali mutu (Quality Control System-QC system):
Sistem kendali mutu dalam KAP yaitu Firm’s Values and Goals (nilai-nilai dan sasaran KAP) merupakan payung kepemimpinan KAP yang mencerminkan dalam  peran partner (dan dalam KAP yang lebih besar, Dewan dan Komite/komisi), pembagian tugas diantara pimpinan dan akuntabilitas mereka. Pengendalian mutu ini dimulai dari kepemimpinan yang kuat dan mempunyai komitmen terhadap standar etika tertinggi.
Nilai-nilai dan sasaran KAP memayungi etika dan independensi, proses menerima atau melanjutkan penugasan, melaksanakan penugasan,  dan pengaturan atau manajemen dari staf di KAP yang bersangkutan.
Di dasar QC system terlihat dokumentasi dan pemantauan yang berkesinambungan mengenai sistem itu sendiri (seperti manual, pendidikan dan pelatihan, dan penelitian untuk KAP yang lebih besar) dan file yang berhubungan dengan penugasan (termasuk kertas kerja audit).
 
Tujuan QC system
Tujuan QC system pada ISQC 1.11: Tujuan KAP menetapkan dan memelihara suatu QC System ialah untuk memberikan asurans yang layak bahwa:
  1. KAP dan personalianya mematuhi standar profesional lserta kewajiban hukum/ketentuan perundang-undangan  yang berlaku dan kewajiban yang ditetapkan regulator.
  2. Laporan yang diterbitan KAP atau partnernya sudah tepat sesuai situasi yang dihadapi.
Tujuan QC system pada ISA 220.6: Tujuan auditor adalah mengimplementasi prosedur pengendalian mutu pada tingkat penugasan yang memberikan ansurans yang layak bahwa:
  1. Auditnya mematuhi standar profesional serta kewajiban hukum/ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan kewajiban yang ditetapkan regulator.
  2. Laporan auditor yang diterbitkan, sudah tepat dalam situasi (yang dihadapi).

Pentingnya Sistem Kendali Mutu

Alasan pentingnya pemberian audit dan jasa terkait lain yang bermutu antara lain (Tuanakotta, 2014:111):
  • Melindungi kepentingan publik.
  • Memberikan kepuasan kepada klien.
  • Delivering value for money (belum/tidak menikmati fee yang layak, apalagi tinggi).
  • Memastikan kepatuhan terhadap standar profesi.
  • Mengembangkan dan mempertahankan reputasi profesional.
 
 Code of Ethics for Professional Accountants terbitan IESBA (efektif 1 Januari 2011) mengklasifikasikan beberapa ketentuan, kewajiban dan persyaratan dan secara signifikan memperketat ketentuan mengenai independensi sebagai berikut:
  • Memperluas ketentuan mengenai independensi untuk audit listed entities (perusahaan yang terdaftar di pasar modal) ke semua PIE (public interest entities atau entitas dengan kepentingan umum).
  • Mengharuskan adanya “periode pembekuan” (cooling off period) sebelum “orang” tertentu  dalam KAP bergabung dengan public interest audit clients dalam posisi tertentu.
  • Memperluas kewajiban partner rotation untuk semua key audit partners.
  • Memperketat ketentuan mengenai pemberian jasa non-asurans kepada audit clients, seperti tax planning dan jasa konsultasi lain. Beberapa larangan berlaku untuk kasus-kasus non-public interest entities audits (audit untuk entitas dengan yang tidak ada kepentingan umum) untuk tax planning dan jasa konsultasi lain, maupun bantuan dalam penyelesaian masalah perpajakan (assistance in resolution of tax services).
  • Mewajibkan pre-or post-issurance review jika total fees dari public interest audit client melampaui 15% total fees dari KAP tersebut untuk dua tahun berturut-turut.Melarang key audit partners dievaluasi kinerjanya terhadap (atau menerima imbalan untuk) menjual jasa non-asurans kepada audit clients.
 
Pengendalian mutu KAP menurut Arens dan Loebecke (2003:23-24) dalam Ardianingsih (2018:32) antara lain:
  • Independensi yaitu cara pandang auditor yang tidak memihak dalam memberikan jasa profesionalnya.
  • Penugasan auditor yaitu auditor harus memiliki kemampuan dan pelatihan teknis yang memadai.
  • Konsultasi yaitu ketika tim auditor dan partner mengalami permasalahan teknis tertentu maka harus ada prosedur untuk mendapat petunjuk dari para ahli.
  • Supervisi yaitu kebijakan untuk menjamin terlaksananya pekerjaan audit secara memadai dalam semua tingkatan pekerjaan.
  • Pengangkatan auditor yaitu seluruh auditor yang baru harus memiliki kemampuan, keterampilan teknis, dan pengetahuan yang memadai dalam pelaksanaan audit.
  • Pengembangan profesional yaitu setiap auditor harus memperoleh pengembangan pengetahuan dan keterampilan yang cukup dan memadai dalam mendukung pelaksanaan kerja secara kompeten.
  • Promosi yaitu kebijakan promosi jabatan sesuai kualifikasi dan tanggung jawab untuk semua auditor.
  • Penerimaan dan pemeliharaan hubungan dengan klien yaitu seluruh klien dan calon klien harus dievaluasi untuk meminimalkan terjadinya keterbatasan integritas manajemen.
  • Inspeksi yaitu kebijakan dan prosedur yang jelas untuk menjamin terpenuhinya kedelapan elemen pengendalian mutu diatas secara konsisten dan berkelanjutan.
 
Sistem kenadali mutu dalam KAP dapat dipetakan menurut kelima unsur pengendalian internal. Merupakan kewajiban auditor mengevaluasi kelima unsur pengendalian internal, sebagai bagian dari pemahaman atas entitas yang diauditnya. Dalam KAP kelima unsur ini dapat diterapkan untuk QC systemsendiri maupun untuk hal-hal diluar QC system misalnya untuk pemrosesan time and billing, office workflow, expense control, dan kegiatan pemasaran.
Pemetaan unsur pengendalian internal yang ada di ISQC 1 dan ISA 220 dan ISA 315 dapat dilihat sebagai berikut:
Contoh-contoh praktik Tone at the Top yang sehat menurut Tuanakotta (2014:115) antara lain:
  • Tetapkan tujuan, prioritas dan nilai-nilai KAP, misalnya komitmen yang tidak diragukan terhadap mutu dan standar etika tertinggi, investasi dalam pelatihan dan peningkatan keterampilan staf, Investasi SDM, tegnologi dan keuangan dsb.
  • Komunikasi secara teratur, komunikasi ini berupa peringatan secara rutin untuk staf terkait nilai-nilai komitmen KAP. Komunikasi dapat melalui sistem penilaian kinerja, pertemuan dsb.
  • Pemutakhirkan petunjuak QC
  • Tetapkan tanggung jawab dan minta pertanggung jawaban
  • Tingkatkan kompetensi staf dan berikan penghargaan untuk pekerjaan mutu
  • Sempurnakan terus menerus.
 
Pengelolaan risiko (risk management)  adalah proses yang berkesinambungan. Contoh proses manajemen risiko sederhana untuk KAP (Tuanakotta, 2014:116):
  • Tetapkan toleransi terhadap risiko, toleransi ini berupa jumlah/kuantitatif (berapa write offs yang diperkenankan) atau faktor kualitatif (ciri klien yang tidak diterima KAP).
  • Identifikasi kesalahan apa yang bisa terjadi (kendala yang dihadapi KAP dalam mencapai tujuan).
  • Prioritaskan risiko, menggunakan risk tolerancesyang ditetapkan diatas
  • Tanggapan apa yang diperlukan, kembangkan tanggapan yang tepat terhadap assessed risk untuk mengurang dampaknya dalam batas acceptable tolerancesKAP.
  • Tetapkan tanggung jawab
  • Pantau kemajuan (laporan berkala)
 
Aspek-aspek QC yang perlu didokumentasikan terkait sistem informasi (Tuanakotta, 2014:117):
 
  1. Risiko yang dihadapi KAP dan komitmen terhadap mutu, penilaian atas menerima/melanjutkan hubungan klien, laporan dari semua orang yang bertanggung jawab untuk aspek tertentu mengenai mutu dsb.
  2. Etika dan independensi, berupa rincian investasi yang dilarang, dan rincian masalah etika yang diidentifikasi dan pengamanannya atau mitigasinya.
  3. Personalia, pembukaan kesempatan kerja, bukti pelaksanaan pengecekan referensi untuk pegawai baru, upaya-upaya pemberian mentor, bimbingan dan pelatihan bagi tenaga baru dsb.
  4. Pengelolaan penugasan, seperti tanggal pertemuan tim mengenai perencanaan audit yang direncanakan dan yang sebenarnya terjadi, untuk semua penugasan audit; file apa saja yang harus dilakukan engagements QC reviews, siapa yang ditugaskan, dan tanggal yang dijadwalkan; rincian konsultasi dengan orang lain, dan penyelesaian masalah audit/akuntansi yang ditanyakan dsb.
Kegiatan pengendalian  (control activities) dirancang untuk memastikan terjadinya kepatuhan terhadap kebijakan dan prosedur yang ditetapkan KAP. Salah satu cara untuk merancang, mengimplementasikan, dan memantau pengendalian mutu adalah dengan proses PDCA. PDCA adalah singkatan plan (merencanakan), do (melakukan), check (mengecek), dan Act (bertindak) (Tuanakotta, 2014:119).
 
  1. Plan, tetapkan tujuan dan proses QC yang diperlukan agar KAP dapat memberikan output yang diharapkan/memenuhi syarat.
  2. Do,  implementasikan proses baru, sedapat mungkin dalam skala kecil dulu.
  3. Check, ukur proses baru dengan membandingkan hasilnya dengan yang diharapkan (ekspektasi) untuk memastikan ada/tidaknya perbedaan.
  4. Act,  analisis perbedaan dan jelaskan perbedaanya. Tentukan dimana perubahan harus diterapkan agar tercapai perbaikan.
Proses pemantauan yang efektif membantu pengembangan budaya penyempurnaan berkesinambungan, dimana partner dan staf berkomitmen terhadap pekerjaan mutu dan memberi penghargaan kepada kinerja yang diperbaiki. Proses pemantau KAP terdiri dari:
1.         Pemantauan berjalan
Pemantauan berjalan atas QC KAP memastikan kebijakan dan prosedur KAP adalah relevan, cukup dan berfungsi efektif.  Lingkup pemantauan berjalan berhubungan dengan unsur-unsur QC dan meliputi penilaian mengenai apakah:
  • QC manual (Petunjuk QC) di KAP itu sudah dimutakhirkan dengan ketentuan danperkembangan baru.
  • Mereka yang mendapat tugas dan tanggung jawab QC benar-benar melaksanakan tanggung jawab mereka.
  • Konfirmasi tertulis dari partner dan staf, sudah diperoleh untuk memastikan setiap orang patuh terhadap kebijakan dan prosedur KAP mengenai independensi dan etik.
  • Ada proses pengembangan yang terus berjalan, untuk partner dan staf
  • Keputusan mengenai menerima dan meneruskan hubungan dengan klien dan penugasan yang spesifik mematuhi kebijakan dan prosedur KAP.
  • Kode etik sudah diikuti
  • Orang yang tepat dan qualified ditugaskan sebagai penelaah QC penugasan dan reviu QC itu rampung sebelum tanggal laporan audit.
  • Komunikasi dengan yang bersangkutan mengenai kelemahan-kelemahan QC yang ditemukan, sudah dilakukan.
  • Tindak lanjut yang tepat sudah dilakukan untuk memastikan kelemahan-kelemahan QC yang ditemukan, sudah ditangani tepat pada waktunya.
2.        Inspeksi file yang rampung, berdasarkan siklus.
Pertimbangan dan evaluasi yang terus menerus dibuat atas QC system KAP, termasuk apa yang dikenal sebagai cyclical inspection (inspeksi dengan siklus) dari file audit untuk penugasan yang sudah rampung. Inspeksi ini sekurang-kurangnya atas file audit dari satu penugasan untuk setiap partner.
Cyclical inspection  membantu mengidentifikasi kelemahan dan kebutuhan pelatihan, dan memungkinkan KAP  membuat perubahan/perbaikan tepat pada waktunya.
Setelah reviu selesai, pemantau membuat laporan yang sesudah didiskusikan dengan para partner, dikomunikasikan kepada semua manajer dan staf personal. Komunikasi ini juga berisi langkah-langkah yang harus diambil.
 
Daftar Referensi :
Ardiningsih, A. (2018). Audit Laporan Keuangan. Jakarta: Bumi Aksara
Badan Standardisasi Nasional. Panduan audit sistem manajemen mutu dan/atau lingkungan (Standar Nasional Indonesia SNI 19-19011-2005).
Elder, R. J., Beasley, M. S., Arens, A. A.,  dan Jusuf, A. A. (2011). Audit dan Jasa Assurance: Pendekatan Terpadu (Adaptasi. Indonesia). Jakarta: Penerbit Salemba Empat
Tandiontong, M. (2016). Kualitas Audit dan Pengukurannya. Bandung: Alfabeta
Tuanakotta, T. M. (2014). Audit Berbasis ISA (International Standards on Auditing). Jakarta: Salemba Empat.

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*