Standar Akuntansi Keuangan (SAK) Indonesia

Pengertian Standar Akuntansi Keuangan (SAK)
Tahun 1973 dibentuk Panitia Penghimpun Bahan-Bahan dan Struktur daripada GAAP dan GAAS. Tahun 1974 dibentuk Komite Prinsip Akuntansi Indonesia yang bertugas menyusun dan mengembangkan standar akuntansi keuangan. Tahun 1994 Kemudian komite PAI diubah menjadi Komite Standar Akuntansi Keuangan (KSAK). Pada konggres VIII 23-24 September 1998 diubah kembali menjadi Dewan Standar Akuntansi Keuangan.
Dalam menyongsong era globalisasi, dengan mengantisipasi International Accounting Standards (IAS) akan semakin mendapatkan pengakuan dan berperan penting, maka komite Prinsip Akuntansi Indonesia (PAI) telah mengambil inisiatif untuk mengubah PAI yang berlandaskan pada US GAAP menjadi Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang berorientasi pada IAS yang diterbitkan oleh International Accounting Standards Committee (IASC).
Ikatan Akuntan Indonesia adalah organisasi profesi akuntan yang juga merupakan badan yang menyusun Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia (Harahap, 2013:174).
 
Tujuan Standar Akuntansi Keuangan
Tujuan standar akuntansi keuangan menurut Bahri (2016:7) adalah:
  • Untuk keseragaman laporan keuangan, laporan keuangan yang relevan dan reliabel.
  • Memudahkan penyusunan laporan keuangan karena ada pedoman baku sehingga meminimalkan bias dari penyusun.
  • Memudahkan auditor dalam mengaudit.
  • Memudahkan pembaca laporan keuangan untuk menginterprestasikan dan membandingkan laporan keuangan entitas yang berbeda.
  • Pengguna laporan keuangan banyak pihak sehingga penyusun tidak dapat menjelaskan kepada masing-masing pengguna.
Jenis Standar Akuntansi Keuangan
Jenis-jenis Standar Akuntansi Keuangan Indonesia antara lain:

1.         SAK IFRS (SAK Umum)

SAK disusun dengan mengadaptasi dari International Financial Reporting Standars  (IFRS). SAK ini disusun untuk organisasi yang memiliki akuntabilitas public. Entitas dianggap memiliki akuntabilitas publik dengan ciri-ciri sebagai berikut:
a.      Entitas tersebut adalah badan usaha yang masih berada dalam proses pendaftaran atau sudah terdaftar di Bursa Efek Indonesi. Telah mengajukan pernyataan pendaftaran, atau sedang dalam proses pengajuan pendaftaran, pada otoritas pasar modal atau regulator lain untuk tujuan penerbitan efek di pasar modal.
b.      Entitas tersebut menguasai aset dalam kapasitas sebagai fidusia bagi sekelompok besar masyarakat, seperti bank, entitas asuransi, entitas dana pensiun, reksadana dan bank investasi. Semua entitas tersebut memiliki pertanggung jawaban publik.
 
Manfaat penggunaan IFRS antara lain:
  • Meningkatkan daya banding laporan keuangan
  • Memberikan informasi yang berkualitas di pasar modal internasional
  • Menghilangkan hambatan arus modal internasional dengan mengurangi perbedaan dalam ketentuan pelaporan keuangan.
  • Mengurangi biaya pelaporan keuangan bagi perusahaan multinasiona dan biaya untuk analisis keuangan bagi para analis.
SAK IFRS wajib diterapkan untuk entitas dengan akuntabilitas publik, seperti Emiten, perusahaan publik, perbankan, asuransi, dan BUMN dengan tujuan memberikan informasi yang relevan bagi user laporan keuangan. Indonesia melakukan adopsi melalui dua tahap. Tahap pertama 1 Januari 2012 dan proses adopsi tahap kedua efektif 1 januari 2015. Laporan keuangan menurut SAK IFRS adalah laporan posisi keuangan (neraca), laporan laba rugi komprehensif, laporan perubahan ekuitas, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan.
 
2.        SAK ETAP
SAK untuk entitas tanpa akuntabilitas publik digunakan untuk entitas tanpa akuntabilitas publik (ETAP). SAK ETAP dikeluarkan pada tanggal 17 Juli 2009. Penerapan efektif pada penyusunan laporan keuangan yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 januari 2011. Entitas yang termasuk ETAP. Namun memilih menggunakan SAK Umum pada tahun 2011, maka entitas tersebut harus tetap menggunakan SAK Umum secara konsisten di periode-periode setelahnya. SAK ETAP digunakan untuk entitas tanpa akuntabilitas publik. Entitas tanpa akuntabilitas publik adalah:
a.      Tidak memiliki akuntabilitas publik signifikan
b.    Menerbitkann laporan keuangan untuk tujuan umum (general purpose financial statement) bagi pengguna eksternal. Contoh pengguna eksternal adalah pemilik yang tidak terlibat langsung dalam pengelolaan usaha, kreditur, dan lembaga pemeringkat kredit.
SAK ETAP muncul sebagai solusi untuk entitas tanpa akuntabilitas publik. ETAP adalah tidak memiliki akuntabilitas publik signifikan dan menerbitkan laporan keaungan untuk tujuan umum bagi pengguna eksternal seperti kreditur dan lembaga pemeringkat kredit. Perusahaan kecil dan menengah akan mampu untuk menyusun laporan keuangannya sendiri dan dapat diaudit, serta mendapatkan opini audit, sehingga dapat menggunakan laporan keuangannya untuk mengembangkan usahanya. Badan usaha yang tergolong ke dalam entitas tanpa akuntabilitas publik yaitu Perorangan, Persekutuan, Firma, Commanditaire Vernootschap  (CV), Perseroan Terbatas yang tidak memiliki akuntabilitas publik yang signifikan, dan Koperasi.
Entitas yang mempunyai tanggung jawab publik signifikan juga dapat menggunakan SAK ETAP apabila diizinkan oleh regulator. Contohnya Bank Perkreditan Rakyat yang telah diizinkan oleh Bank Indonesia menggunakan SAK ETAP mulai 1 Januari 2010 sesuai dengan SE No. 11/37/DKBU tanggal 31 Desember 2009. BPR juga akan menggunakan pedoman Akuntansi Bank Perkreditan Rakyat sesuai dengan SE No. 12/14/F|DKBU tanggal 1 Januari 2010. SAK ETAP lebih sederhana dibandingkan dengan PSAK IFRS sehingga lebih mudah dalam implementasinya dan tetap memberikan informasi yang andal dalam penyajian laporan keuangan.
Laporan keuangan ditujukan untuk memenuhi kebutuhan bersama sebagian besar pengguna laporan keuangan. Laporan keauangan berdasarkan SAK ETAP terdiri dari neraca, laporan laba rugi, laporan perubahan ekuitas, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan. Manfaat SAK ETAP adalah:
  • Diharapkan dengan adanya SAK ETAP, perusahaan kecil, menengah, mampu untuk menyusun laporan keuangannya sendiri, dapat diaudit, dan mendapatkan opini audit, sehingga dapat menggunakan laporan keuangannya untuk mendapatkan dana untuk pengembangan usaha.
  • Lebih sederhana dibandingkan dengan PSAK IFRS sehingga lebih mudah dalam implementasinya
  • Tetap memberikan informasi yang andal dalam penyajian laporan keuangan.
SAK ETAP terdiri dari 30 BAB dan ditutup dengan daftar istilah. Berikut akan ditunjukkan isi dari SAK ETAP.
 
BAB
ISI
1
Ruang Lingkup
2
Konsep dan Prinsip Pervasive
3
Penyajian Laporan Keuangan
4
Neraca
5
Laporan Laba Rugi
6
Laporan Perubahan Ekuitas
7
Laporan Arus Kas
8
Catatan atas Laporan Keuangan
9
Kebijakan Akuntansi, Perubahan Kebijakan 
Akuntansi dan Koreksi Kesalahan
10
Investasi pada Entitas Asosiasi dan Entitas  Anak
11
Persediaan
12
Investasi pada Entitas Asosiasi dan Entitas Anak
13
Investasi pada Joint Venture
14
Properti Investasi
15
Aset Tetap
16
Aset Tidak Berwujud
17
Sewa
18
Kewajiban Diestimasi dan Kontijensi
19
Ekuitas
20
Pendapatan
21
Biaya Pinjaman
22
Penurunan Nilai Aset
23
Imbalan Kerja
24
Pajak Penghasilan
25
Mata Uang Pelaporan
26
Transaksi dalam Mata Uang Asing
27
Peristiwa setelah Akhir Periode Pelaporan
28
Pengungkapan Pihak-pihak yang Mempunyai
Hubungan Istimewa
29
Ketentuan Transisi
30
Tanggal Efektif
 
Daftar Istilah
 
3.        SAK Syariah
SAK Syariah untuk digunakan oleh entitas yang melakukan transaksi syariah baik entitas lembaga syariah maupun non lembaga syariah. PSAK Syariah pengembangan dengan model PSAK Umum namun berbasis syariah dengan acuan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI). Prinsip syariah yang berlaku umum dalam kegiatan muamalah (transaksi syariah) mengikat secara hukum bagi semua pelaku dan stakeholder entitas yang melakukan transaksi syariah.
Laporan Keuangan Syariah adalah suatu laporan keuangan yang dibuat oleh entitas syariah untuk digunakan sebagai pembanding baik dengan laporan keaungan sebelumnya atau laporan keuangan entitas syariah lainnya. Komponen laporan keuangan syariah terdiri dari neraca, laporan laba rugi, laporan arus  kas, laporan perubahan ekuitas, laporan sumber dan penggunaan zakat, laporan sumber dan penggunaan dana kebajikan dan catatan atas laporan keuangan. Terdapat 10 PSAK untuk SAK Syariah, yaitu:
PSAK 101 (Penyajian Laporan Keuangan Syariah)
PSAK 102 (Akuntansi Murabahah) Revisi 2013
PSAK 103 (Akuntansi salam)
PSAK 104 (Akuntansi Istishna)
PSAK 105 (AKuntansi Mudharabah)
PsAK 106  (Akuntansi Musyarakah)
PSAK 107 (Akuntansi Ijarah)
PSAK 108 (Akuntansi Transaksi Asuransi Syariah)
PSAK 109 (Akuntansi Zakat, Infaq dan Shadaqoh)
PSAK 110 (Akuntansi Sukuk)
 
4.        Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP)
Standar Akuntansi Pemerintahan dikukuhkan dengan terbitnya  Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan. Standar Akuntansi Pemerintahan tersebut menggunakan basis kas untuk pengakuan transaksi pendapatan, belanja dan pembiayaan, basis akrual untuk pengakuan aset, serta kewajiban dan ekuitas dana. Sekarang SAP penggunakan basis kas menuju akrual sampai basis akrual. Peraturan Standar Akuntansi Pemerintahan dibuat dengan Peraturan Pemerintah  No.71 Tahun 2010.
Kerangka Konseptual Akuntansi Pemerintah merumuskan Penyusunan dan penyajian laporan keuangan pemerintah pusat dan daerah. Badan Usaha Milik Negara sebagai investasi pemerintah menggunakan PSAK. Entitas Sektor Publik selain Pemerintah menggunakan PSAK 45. Sedangkan untuk pelaporan dan yang lain mengikuti PSAK atau SAK ETAP. Laporan Keuangan menurut Peraturan Pemerintah No.71 Tahun 2010 berisi tentang:
a)        Laporan Realisasi Anggaran
b)       Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (SAL).
c)        Neraca
d)       Laporan Arus Kas
e)        Laporan Operasional
f)         Laporan Perubahan Ekuitas
g)        Catatan atas Laporan Keuangan
 
5.    Standar Akuntansi Keuangan Entitas Mikro, Kecil dan Menengah (SAK EMKM)
Usaha Mikro menurut UU RI No. 20 TAHUN 2008 pasal 1 ayat 1 adalah usaha produktif milik orang perorangan dan / atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
Usaha Kecil menurut UU RI No. 20 TAHUN 2008 pasal 1 ayat 2  adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini.
Usaha Menengah menurut UU RI No. 20 TAHUN 2008 pasal 1 ayat 3 adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perseorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil atau usaha besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
UMKM menurut UU RI No. 20 TAHUN 2008 pasal 2 berasaskan:
  • Kekeluargaan
  • Demokrasi ekonomi
  • Kebersamaan
  • Efisiensi berkeadilan
  • Berkelanjutan
  • Berwawasan lingkungan
  • Kemandirian
  • Keseimbangan kemajuan
  • Kesatuan ekonomi nasional
UMKM menurut UU RI No. 20 TAHUN 2008 pasal 3 bertujuan menumbuhkan dan mengembangkan usahanya dalam rangka membangun perekonomian nasional berdasarkan demokrasi ekonomi yang berkeadilan.
 
Kriteria UMKM
  1. Kriteria Usaha Mikro adalah usaha mikro memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 50.000.000,00 – lima puluh juta rupiah, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp 300.000.000,00 – tiga ratus juta rupiah.
  2. Kriteria Usaha Kecil adalah usaha kecil memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp 50.000.000,00 – lima puluh juta rupiah sampai dengan paling banyak Rp 500.000.000,00  – lima ratus juta rupiah tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 300.000.000,00 – tiga ratus juta rupiah sampai dengan paling banyak Rp 2.500.000.000,00 – dua setengah milyar rupiah.
  3. Kriteria Usaha Menengah adalah usaha menengah memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh milyar rupiah).
Daftar Pustaka
Bahri, Syaiful. (2016). Pengantar Akuntansi. Yogyakarta: Andi
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
Harahap, S. S. (2013). Teori Akuntansi Edisi Revisi 2011. Jakarta: Rajawali Express
Sochib. (2018). Pengantar Akuntansi 1.Yogyakarta: Deepublish
Bahri, Syaiful. (2016). Pengantar Akuntansi. Yogyakarta: Andi

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*