Articles by Luluk Musfiroh
SURAT KETETAPAN PAJAK KURANG BAYAR (SKPKB)
PASAL 13 Ayat (1) Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau […]
PEMBAYARAN PAJAK TERUTANG
PASAL 12 Ayat (1) Setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dengan tidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan […]
KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK SERTA TATA CARA PENGHITUNGAN & PENGEMBALIANNYA
PASAL 11 Ayat (1) Atas permohonan Wajib Pajak, kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Pasal 17B, Pasal 17C, atau Pasal 17D dikembalikan dengan […]
PENGGUNAAN SSP UNTUK MEMBAYAR PAJAK
PASAL 10 Ayat (1) Wajib Pajak wajib membayar atau menyetor pajak yang terutang dengan menggunakan Surat Setoran Pajak ke kas negara melalui tempat pembayaran yang […]
TANGGAL JATUH TEMPO PEMBAYARAN & PENYETORAN PAJAK
PASAL 9 Ayat (1) Menteri Keuangan menentukan tanggal jatuh tempo pembayaran dan penyetoran pajak yang terutang untuk suatu saat atau Masa Pajak bagi masing-masing jenis […]
PEMBETULAN SPT
PASAL 8 Ayat (1) Wajib Pajak dengan kemauan sendiri dapat membetulkan Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis dengan syarat Direktur Jenderal Pajak […]
SANKSI DENDA ATAS KETERLAMBATAN SPT
PASAL 7 Ayat (1) Apabila Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) atau batas waktu perpanjangan penyampaian Surat […]
PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN (SPT) PAJAK
PASAL 6 Ayat (1) Surat Pemberitahuan yang disampaikan langsung oleh Wajib Pajak ke kantor Direktorat Jenderal Pajak harus diberi tanggal penerimaan oleh pejabat yang ditunjuk […]
KEWENANGAN DJP UNTUK MENENTUKAN TEMPAT LAIN PENYAMPAIAN SPT
PASAL 5 Untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan, Direktur Jenderal Pajak dalam hal-hal tertentu dapat menentukan tempat lain bukan tempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) […]