IMBALAN JASA AUDIT ATAS LAPORAN KEUANGAN

Akuntan Publik dalam memberikan jasa audit harus patuh terhadap Kode Etik Akuntan Publik, Standar Profesional Akuntan Publik dan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. Dalam pemberian jasanya Akuntan Publik (AP) atau Kantor Akuntan Publik (KAP) berhak mendapatkan imbalan jasa yang nantinya akan tertuang dalam surat perikatan. Imbalan jasa audit atas laporan keuangan yang terlalu rendah dapat menimbulkan ancaman berupa kepentingan pribadi yang berpotensi menyebabkan ketidakpatuhan terhadap Kode Etik Akuntan Publik. Selain itu imbalan jasa yang terlalu rendah atau secara signifikan jauh lebih rendah dari yang dikenakan oleh auditor/akuntan pendahulu atau oleh Akuntan lain akan menimbulkan keraguan mengenai kemampuan dan kompetensi anggota dalam menerapkan standar teknis dan standar profesional yang berlaku. Sehingga Akuntan Publik perlu menetapkan standar yang wajar sesuai martabat profesi AP dalam jumlah yang pantas untuk memberikan jasa sesuai dengan tuntutan profesional AP sehingga cukup untuk melakukan prosedur audit yang memadai dan memberikan kepastian kepada anggota dan pemakai bahwa imbalan jasa yang diterima mencerminkan tingkat tanggung jawab dan risiko dari AP sendiri. 

Audit dan Imbalan Jasa

Audit adalah suatu jasa yang diberikan oleh AP  beserta tim perikatan dari KAP berdasarkan suatu surat perikatan yang bertujuan memberikan opini auditor independen yang menyatakan bahwa apakah laporan keuangan yang diterbitkan entitas telah disusun dan disajikan sesuai dengan kerangka pelaporan keuangan yang berlaku dalam rangka meningkatkan kredibilitas dan kualitas laporan keuangan tersebut. Tahapan dalam memberikan audit antara lain:

  1. Penerimaan klien dan evaluasi keberlanjutan hubungan dengan klien, termasuk pemenuhan persyaratan prakondisi suatu audit, yang dituangkan dalam surat perikatan.
  2. Menyusun strategi dan rencana audit
  3. Melakukan penilaian risiko kesalahan penyajian material pada laporan keuagnan
  4. Menentukan respon atas risiko kesalahan penyajian material pada laporan keuangan yang terindentifikasi.
  5. Melaksanakan prosedur sebagai respon atas penilaian risiko kesalahan penyajian material
  6. Mengevaluasi hasil pelaksanaan prosedur dan memformulasi simpulan dalam bentuk opini auditor independen
  7. Mendokumentasikan seluruh tahapan audit

Ketika memberikan audit, AP/KAP berhak untuk mendapatkan Imbalan Jasa berdasarkan kesepakatan antara AP daengan entitas kliennya yang tertuang dalam surat perikatan. Imbalan jasa adalah imbalan yang diterima oleh AP dari entitas kliennya sehubungan dengan pemberian jasa audit. Proses perhitungan dan penentuan imbalan jasa audit harus didokumentasikan dan menjadi bagian dari dokumentasi audit

Prinsip Dasar Imbalan Jasa

Hal-hal yang perlu dipertimbangkan dalam menetapkan imbalan jasa antara lain:

  1. Kebutuhan klien dan ruang lingkup pekerjaan
  2. Waktu yang dibutuhkan dalam setiap tahapan audit
  3. Tugas dan tanggung jawab menurut hukum (statutory duties)
  4. Tingkat keahlian (level of expertise) dan tanggung jawab yang melekat pada pekerjaan yang dilakukan
  5. Tingkat kompleksitas pekerjaan
  6. Jumlah personel dan banyaknya waktu yang diperlukan dan secara efektif digunakan oleh Anggota dan stafnya untuk menyelesaikan pekerjaan
  7. Sistem pengendalian mutu kantor
  8. Basis penetapan imbalan jasa yang disepakati

Ketika imbalan jasa tidak dikaitkan dengan banyaknya waktu pekerjaan, Anggota harus menyampaikan Surat Perikatan yang setidaknya memuat:

  1. Tujuan, lingkup pekerjaan serta pendekatan dan metodologinya
  2. Basis penetapan dan besaran imbalan jasa (atau estimasi besaran imbalan jasa) serta cara dan/atau termin pembayarannya.

Proses perhitungan dan penentuan imbalan jasa audit harus didokumentasikan dan menjadi bagian dari dokumentasi audit. Imbalan jasa tidak diperkenankan berbasis kontijensi baik langsung maupun tidak langsung. Sebelum perikatan disepakati, anggota sudah harus menjelaskan kepada klien, basis pengenaan imbalan jasa, cara dan termin pembayaran dan total imbalan jasa yang akan dikenakan. Ketika imbalan jasa akan meningkat kemudian hari, klien harus sudah memberitahukan sebelumnya dan alasan kenaikan imbalan jasa tersebut.

Imbalan jasa untuk perikatan pertama tidak boleh di diskon sebagai imbalan jasa perkenalan. Imbalan jasa dapat menggunakan tarif minimum selama dapat menutupi biaya pokok jasa dan tidak mengurangi kecukupan prosedur audit.

Ketika imbalan jasa belum dibayarkan klien, anggota boleh menahan dokumen tertentu milik klien dan boleh menolak untuk meneruskan informasi yang dimilikinya kepada klien, pihak lain atau auditor penerus sebelum imbalan jasa dibayar. anggota tidak diperkenankan menerima perikatan apabila klien belum membayar lunas kewajiban kepada auditor terdahulu.

Penagihan Bertahap

Praktik yang baik mengharuskan dilakukannya penagihan secara bertahap atas pekerjaan yang diselesaikan untuk periode lebih dari satu bulan. Pengagihan harus segera dilakukan begitu termin yang disepakati telah jatuh waktu.

Kebijakan Imbalan Jasa

Setiap Anggota yang bertindak sebagai Pemimpin Rekan dan/atau Rekan AP harus menetapkan kebijakan mengenai imbalan Jasa. Kebijakan ini meliputi:

  1. Besaran tarif imbalan jasa standar per jam (hourly charge out rate) untuk masing-masing tingkatan staf auditor.
  2. Kebijakan penentuan harga untuk penentuan harga yang berbeda dari tarif imbalan jasa standar
  3. Metode penentuan jumlah keseluruhan imbalan jasa yang akan ditagihkan kepada entitas yang dituangkan dalam suatu surat perikatan.

Indikator Batas Bawah Tarif Penagihan (billing rate) Jasa Audit merupakan indikator imbalan jasa audit yang memadai agar pelaksanaan audit dapat memperhatikan kualitas dari audit sendiri. Indikator batas bawah imbalan jasa per jam (minimun hourly charge-out rates) ditetapkan berdasarkan klasifikasi berjenjang, sebagai berikut:

Nilai tersebut sebagai indikator minimal dapat digunakan sebagai acuan dalam penentuan imbalan jasa. Sesuai kondisi dan karakteristik yang berbeda-beda, anggota dapat menentukan nilai imbalan jasa per jam yang lebih tinggi dari nilai yang sudah ditetapkan di atas. Dalam hal anggota menetapkan nilai imbalan jasa per jam di bawah nilai indikator batas bawah yang telah ditetapkan, maka hal ini berpotensi bahwa jumlah imbalan jasa yang ditetapkan tersebut tidak mencukupi untuk melaksanakan prosedur audit yang memadai sesuai Kode Etik, SPAP, dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Metode Penentuan Imbalan Jasa

1Jumlah keseluruhan yang bersifat lumpsum

Dalam menentukan keseluruhan imbalan jasa yang bersifat lumpsum, anggota dapat menggunakan perkiraan jam kerja tim perikatan yang dianggarkan untuk mengerjakan pekerjaan audit mulai dari tahap pra-perikatan hingga penyelesaian pelaporan. Anggota harus mampu memperkirakan jam kerja tim perikatan yang cukup dan memadai untuk memastikan bahwa tim perikatan mampu menjalankan serangkaian prosedur dengan memperhatikan kecukupan prosedur audit dan pemenuhan ketentuan SPAP serta Kode Etik yang berlaku. Anggota tidak dibenarkan untuk mengurangi kecukupan prosedur audit semata-mata untuk mengurangi jumlah jam kerja tim perikatan yang dibutuhkan dengan tujuan untuk menurunkan tarif keseluruhan imbalan jasa. Anggota harus mampu memperhitungkan biaya-biaya lainnya yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan audit ke dalam tarif keseluruhan Imbalan Jasa seperti biaya transportasi, akomodasi atau out-of-pocket lainnya, kecuali diperjanjikan atau disepakati lain dengan klien.

2.  Jumlah yang ditentukan berdasarkan realisasi penggunaan jam kerja personil atau komposit Tim Perikatan

Dalam menentukan keseluruhan imbalan jasa dengan metode ini, anggota harus mampu menyusun perkiraan jam kerja masing-masing personil atau komposit tim perikatan yang diproyeksikan mendekati realisasi penggunaan jam kerja sesungguhnya agar memberikan gambaran atau proyeksi tarif keseluruhan imbalan jasa.

Anggota harus menjaga catatan realisasi jam kerja personil yang telah disepakati dengan klien sebagai dasar untuk menentukan tarif keseluruhan Imbalan Jasa.

Anggota harus memastikan kecukupan prosedur audit yang dilaksanakan untuk setiap pekerjaan dan tidak melakukan prosedur yang tidak semestinya sesuai ketentuan SPAP serta Kode Etik yang berlaku, semata-mata untuk meningkatkan penggunaan realisasi jam kerja personil atau tim perikatan.

3. Jumlah yang ditentukan berdasarkan realisasi penggunaan jam kerja personil atau komposit tim perikatan dengan ditentukan jumlah minimal dan/atau maksimal sesuai pagu anggaran dari entitas klien.

Dalam menentukan keseluruhan imbalan jasa dengan metode ini, anggota selain harus menyusun perkiraan penggunaan jam kerja personil dengan memperhatikan kecukupan prosedur minimal yang harus dilakukan dalam melaksanakan pekerjaan audit juga harus memperkirakan penambahan jam kerja yang disebabkan penambahan cakupan prosedur yang mungkin dilakukan sesuai SPAP dan Kode Etik yang berlaku.

Anggota harus menjaga catatan realisasi penggunaan jam kerja yang telah disepakati dengan klien sebagai dasar untuk menentukan tarif keseluruhan imbalan jasa dengan nilai maksimal sesuai pagu maksimal yang telah ditetapkan.

Ilustrasi Dasar Perhitungan Penetapan Imbalan Jasa KAP

1. Menghitung waktu yang dibutuhkan dalam memenuhi tahap-tahapan audit sebagai berikut:

    Tahap 1 Penilaian Risiko

  1. Aktivitas Pendahuluan (Penerimaan / atau keberlanjutan klien )
  2. Rencana Audit (Strategi audit, menentukan tingkat materialitas, diskusi tim audit)
  3. Prosedur dalam Penilaian Risiko (identifikasi risiko bawaan, menilai risiko  bawaan, risiko signifikan, pemahaman pengendalian internal, evaluasi pengendalian internal, komunikasi kelemahan  pengendalian internal, dan kesimpulan terhadap penilaian risiko)

    Tahap 2  Respon terhadap Risiko

  1. Rencana audit (Penggunaan asersi, materialitas, auditor tools box, menyusun rencana audit, risiko terhadap fraud, risiko salah saji, dokumentasi rencana audit, mengkomunikasikan rencana audit
  2. Menentukan tingkat pengujian (sampling, substantif, substantif analitis, test of control, evaluasi penyimpangan)
  3. Penggunaan pekerjaan pihak lain
  4. Dokumentasi
  5. Representasi tertulis

    Tahap 3 Pelaporan

  1. Evaluasi bukti audit
  2. Komunikasi dengan pihak yang bertanggungjawab atas Tata Kelola
  3. Laporan audit modifikasian
  4. Penekanan terhadap suatu hal dan paragraf hal lain
  5. Informasi komparasi

2. Besarnya nilai Imbalan jasa audit merupakan hasil perhitungan dari jumlah jam kerja (chargeable hours) yang dibutuhkan dikalikan dengan besarnya nilai imbalan jasa audit per jam (hourly charge rate out).

Contoh/ilustrasi perhitungan imbalan jasa audit berdasarkan jam kerja yang dibutuhkan.


klik disini untuk file excel

Daftar Pustaka

Peraturan Pengurus Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Penentuan Imbalan Jasa Audit Laporan Keuangan

DISCLAIMER

Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja. Jika ada materi di dalam blog ini yang mungkin ada unsur duplikasi baik berupa teks maupun gambar tanpa memuat sumber/referensi, maka silakan hubungi kami. Kami tidak bertanggungjawab atas kerugian yang dialami mendasarkan pada materi publikasi ini secara langsung maupun tidak langsung, baik yang disebabkan oleh kelalaian atau hal lainnya.

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*