PAJAK PENGHASILAN (PPh) ORANG PRIBADI (OP)

 Penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dikonsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan bentuk apapun.

Pajak Penghasilan (PPh) adalah pajak yang dikenakan terhadap subjek pajak atau penghasilan yang diterima atau diperolehnya dalam suatu tahun pajak.

Subjek Pajak

Pasal 2 ayat 1 UU PPh, yang menjadi subjek pajak adalah:

  • Orang pribadi

Orang pribadi sebagai subjek pajak dapat bertempat tinggal atau berada di Indonesia ataupun di luar Indonesia.

Subjek pajak OP dibagi menjadi:

    • Subjek Pajak Dalam Negeri, kriteria yang menjadi SPOPDN diantaranya:
      • Bertempat tinggal di Indonesia, misalnya Tn Adi lahir dan bertempat tinggal di Indonesia
      • Berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan

Penentuan waktu selama lebih 183 hari bukan melalui jangka waktu menurut tahun kalender (januari – desember) tetapi dari jangka waktu 12 bulan meskipun tidak berurut-urut dan berniat tinggal di Indonesia.

Mr. Mohammed bekerja di Indonesia bulan September s/d November 2020. Selanjutnya kembali lagi ke Indonesia untuk bekerja mulai februari s/d Mei 2021. Berdasarkan tahun kalender Mr. Mohammed masih menjadi WP LN (tahun 2020 selama 91 hari dan tahun 2021 selama 120). Sedangkan jika dilihat dari jangka waktu 12 bulan (September 2020 sampai agustus 2021)

      • Dalam satu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia
      • kewajiban pajak subyektifnya dimulai dari pada saat dilahirkan, berada atau berniat untuk bertempat tinggal di Indonesia dan berakhir pada saat meninggal dunia atau meninggalkan Indonesia selama lamanya.
      • dikenai pajak atas penghasilan yang diterima dari Indoneisa maupun luar negara Indonesia berdasarkan penghsailan neto dengan tarif umum dan memiliki kewajiban menyampaikan SPT Tahunan
    • Subjek Pajak Luar Negeri, kriteria yang menjadi SPOPLN diantaranya: 
      • Tidak bertempat tinggal di Indonesia
      • berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan
      • Menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap (BUT) di Indonesia
      • Dapat menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia bukan dari menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui BUT di Indonesia
  • Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak;

Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan merupakan subjek pajak pengganti, menggantikan mereka yang berhak yaitu ahli waris. Penunjukan warisan yang belum terbagi sebagai subjek pajak pengganti dimaksudkan agar pengenaan pajak atas penghasilan yang berasal dari warisan tersebut tetap dapat dilaksanakan.

  • Badan

Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga, dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.

Badan usaha milik negara (BUMN) dan badan usaha milik daerah (BUMD) merupakan subjek pajak tanpa memperhatikan nama dan bentuknya sehingga setiap unit tertentu dari badan Pemerintah, misalnya lembaga, badan, dan sebagainya yang dimiliki oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan untuk memperoleh penghasilan merupakan subjek pajak.

Dalam pengertian perkumpulan termasuk pula asosiasi, persatuan, perhimpunan, atau ikatan dari pihak-pihak yang mempunyai kepentingan yang sama.

  • Bentuk usaha tetap

Bentuk usaha tetap merupakan subjek pajak yang perlakuan perpajakannya dipersamakan dengan subjek pajak badan.

yang termasuk dari BUT sebagai berikut:

    1. tempat kedudukan manajemen
    2. cabang perusahaaan
    3. kantor perwakilan
    4. gedung kantor
    5. pabrik
    6. bengkel
    7. gudang
    8. dan lain sebagainya

non subjek pajak orang pribadi

yang bukan termasuk subjek orang pribadi sebagai berikut:

  • kantor perwakilan negara asing
  • pejabat- pejabat perwakilan diplomatik, konsulat, atau pejabat lain dari negeri asing  dan orang-orang yang diperbantukan kepada mereka yang bekerja dan bertempat tinggal berdasarkan bersama mereka dengan syarat bukan WNI dan di Indonesia tidak menerima penghasilan diluar jabatan atau pekerjaan serta negara bersangkutan memperlakukan timbal balik
  • organisasi – organisasi international dengan syarat
    • Indonesia menjadi anggotanya,
    • tidak menjalankan kegiatan atau menjalankan usaha untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia
  • pejabat-pejabat perwakilan organisasi internasional dengan syarat bukan WNI dan tidak menjalankan kegiatan atau menjalankan usaha untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia

Objek Pajak Penghasilan (PPh)

Objek PPh menurut Pasal 4 UU PPh antara lain:

  • Penghasilan Objek Pajak (ayat 1)

Objek pajak penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:

    • Penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya termasuk natura dan/atau kenikmatan, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini;
    • hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan;
    • laba usaha;
    • keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta termasuk:
      • keuntungan karena pengalihan harta kepada perseroan, persekutuan, dan badan lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal;
      • keuntungan karena pengalihan harta kepada pemegang saham, sekutu, atau anggota yang diperoleh perseroan, persekutuan, dan badan lainnya;
      • keuntungan karena likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, pengambilalihan usaha, atau reorganisasi dengan nama dan dalam bentuk apa pun;
      • keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan, atau sumbangan, kecuali yang diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat dan badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan; dan
      • keuntungan karena penjualan atau pengalihan sebagian atau seluruh hak penambangan, tanda turut serta dalam pembiayaan, atau permodalan dalam perusahaan pertambangan;
    • penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya dan pembayaran tambahan pengembalian pajak;
    • bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang;
    • dividen dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis;
    • royalti atau imbalan atas penggunaan hak;
    • sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;
    • penerimaan atau perolehan pembayaran berkala;
    • keuntungan karena pembebasan utang, kecuali sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
    • keuntungan selisih kurs mata uang asing;
    • selisih lebih karena penilaian kembali aktiva;
    • premi asuransi;
    • iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya yang terdiri dari Wajib Pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas;
    • tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak;
    • penghasilan dari usaha berbasis syariah;
    • imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan; dan
    • surplus Bank Indonesia.

Penghasilan yang bersifat final yaitu ssebagai berikut:

    • Penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga obligasi dan surat utang negara, bunga atau diskonto surat berharga jangka pendek yang diperdagangkan di pasar uang, dan bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi;
    •  penghasilan berupa hadiah undian;
    •  penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya, transaksi derivatif yang diperdagangkan di bursa, dan transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangannya yang diterima oleh perusahaan modal ventura;
    • penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estat, dan persewaan tanah dan/atau bangunan; dan
    • Penghasilan tertentu lainnya, termasuk penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu, yang diatur dalam atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.

 

  • Penghasilan Bukan Objek Pajak (ayat 2)

 

 

Bukan Objek PPh menurut Pasal 4 UU PPh antara lain:

jenis penghasilan yang bukan merupakan Objek Pajak Penghasilan, di antaranya adalah:

  1. a. Bantuan atau sumbangan, termasuk zakat dan sumbangan keagamaan lainnya yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah; dan
    b. harta hibahan yang  ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;
    sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan;
  2. warisan;
  3. penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa dalam  bentuk  natura  dan/atau kenikmatan  dari  Wajib  Pajak  atau Pemerintah, apabila diberikan oleh bukan Wajib Pajak atau Wajib Pajak tertentu akan menjadi Penghasilan); dan
  4. Penghasilan lain sebagaimana tertera dalam Undang-undang Pajak Penghasilan.

 

 

BUT Bagi OP (SPLN)

 

Penghasilan Orang Pribadi

 

Penghasilan Yang di Kecualikan Dari Objek PPh

 

 

Penghitungan Penghasilan Neto

 

Pengurangan Yang Diperbolehkan

 

 

Penghitungan Pajak

 

 

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*