KEWENANGAN DJP UNTUK MENENTUKAN TEMPAT LAIN PENYAMPAIAN SPT
PASAL 5 Untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan, Direktur Jenderal Pajak dalam hal-hal tertentu dapat menentukan tempat lain bukan tempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) […]
PASAL 5 Untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan, Direktur Jenderal Pajak dalam hal-hal tertentu dapat menentukan tempat lain bukan tempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) […]
PASAL 4 Ayat (1) Wajib Pajak wajib mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, jelas, dan menandatanganinya.(***) Ayat (2) Surat Pemberitahuan Wajib Pajak badan […]
Definisi Pembukuan Pembukuan menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Pasal 1 Ayat 3 adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan […]
PASAL 3 Ayat (1) Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, […]
Perubahan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) Naskah Pertama UU KUP, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Perubahan Pertama, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994 […]
Copyright © 2024 | WordPress Theme by MH Themes