PASAL 5
Untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan, Direktur Jenderal Pajak dalam hal-hal tertentu dapat menentukan tempat lain bukan tempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1)
Perubahan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP)
- Naskah Pertama UU KUP, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983
- Perubahan Pertama, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994 menggunakan simbol (*)
- Perubahan Kedua, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 menggunakan simbol (**)
- Perubahan Ketiga, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 menggunakan simbol (***)
- Perubahan Keempat, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 menggunakan simbol (****)
- Perubahan Kelima, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 menggunakan simbol (*****)
- Perubahan Keenam, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 (menggunakan simbol (******)