Perubahan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP)
- Naskah Pertama UU KUP, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983
- Perubahan Pertama, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994 menggunakan simbol (*)
- Perubahan Kedua, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 menggunakan simbol (**)
- Perubahan Ketiga, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 menggunakan simbol (***)
- Perubahan Keempat, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 menggunakan simbol (****)
- Perubahan Kelima, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 menggunakan simbol (*****)
- Perubahan Keenam, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 (menggunakan simbol (******)
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
Masa Pajak
Ayat 2A
Masa Pajak sama dengan 1 (satu) bulan kalender atau jangka waktu lain yang diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan paling lama 3 (tiga) bulan kalender. (***)