Perubahan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP)
- Naskah Pertama UU KUP, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
- Perubahan Pertama, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakanmenggunakan simbol (*)
- Perubahan Kedua, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan menggunakan simbol (**)
- Perubahan Ketiga, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajaka menggunakan simbol (***)
- Perubahan Keempat, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang-Undang menggunakan simbol (****)
- Perubahan Kelima, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja menggunakan simbol (*****)
- Perubahan Keenam, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Perpajakan (menggunakan simbol (******)
Ketentuan Umum (Definisi Istilah) | |
NPWP dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak | |
Masa Pajak | |
Surat Pemberitahuan Pajak | |
Kewajiban Menyampaikan SPT Dengan Benar | |
Kewenangan DJP Untuk Menentukan Tempat Lain Penyampaian SPT | |
Penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak | |
Sanksi Denda Atas Keterlambatan SPT | |
Pembetulan SPT | |
Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran dan Penyetoran Pajak | |
Penggunaan SSP untuk Membayar Pajak | |
Kelebihan Pembayaran Pajak serta Tata Cara Penghitungan dan Pengembaliannya | |
Pembayaran Pajak Terutang | |
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) | |
Dihapus | |
Penerbitan Surat Tagihan Pajak oleh DJP | |
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT) | |
Surat Permohonan Pembetulan Pajak Oleh DJP | |
Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) | |
Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) | |
Jangka Waktu Penerbitan Surat Ketetapan Pajak | |
Penelitian Atas Permohonan Pengembalian Lebih Bayar dari WP yang Memenuhi Kriteria Tertentu | |
Penelitian Atas Permohonan Pengembalian Lebih Bayar dari WP yang Memenuhi Persyaratan Tertentu | |
Pengembalian PPN Bagi Subyek Pajak Luar Negeri Atas Barang Kena Pajak yang Tidak Dikonsumsi di Dalam Neger | |
Surat Tagihan, Surat Ketetapan, Surat Keputusan dan Putusan Banding Merupakan Dasar Penagihan Pajak | |
Sanksi Bunga Pajak Atas Jumlah Pajak Yang Masih Harus Dibayar | |
Surat Paksa | |
Hak Mendahulu Untuk Utang Pajak | |
Daluarsa Penagihan Pajak | |
Gugatan Kepada Badan Peradilan Pajak | |
Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak dan Penetapan Besarnya Penghapusan Piutang | |
Keberatan | |
Jangka Waktu Pemberian Keputusan DJP Atas Keberatan | |
Tata Cara Pengajuan Dan Penyelesaian Keberatan | |
Permohonan Banding Atas Surat Keputusan Keberatan | |
Imbalan Bunga Kelebihan Pembayaran Pajak Atas Sengketa Yang Dikabulkan | |
Kriteria Imbalan Bunga Terhadap Kelebihan Pembayaran Pajak | |
Surat Keputusan Atas Persetujuan Bersama | |
Kewajiban Pembukuan | |
Pemeriksaan | |
Pemeriksaan Kantor Bagi WP Go Public | |
Wewenang DJP Atas Penyegelan Ruang Atau Tempat WP | |
Tata Cara Pemeriksaan | |
Kriteria WP Yang Dapat Diwakilkan | |
Penunjukkan Pihak Lain Sebagai PIhak Yang Melakukan Pemotongan, Pemungutan, Penyetoran dan/ Pelaporan | |
Tanggung Jawab Renteng Atas Pembayaran Pajak Pembeli BKP atau Penerima JKP | |
Perlindungan dan Kerahasiaan Informasi WP | |
Kewajiban Pihak Ketiga Yang Mempunyai Hubungan Dengan WP Untuk Memberikan Keterangan/Bukti | |
Kewajiban Pemberian Informasi Bagi Setiap Instansi Pemerintah, Lembaga Asosiasi dan Pihak Lain Sehubungan Dengan Perpajakan | |
Kewajiban DJP Atas Permohonan WP | |
Sanksi Atas Kelalaian Pajak | |
Kode Etik DJP | |
Komite Pengawas Perpajakan | |
Pemberian Insentif Kepada DJP Atas Pencapaian Kinerja Tertentu | |
Perubahan Besarnya Imbalan Bunga dan Sanksi Administrasi Sesuai Peraturan Pemerintah | |
Pengurangan dan Penghapusan Sanksi Bagi WP | |
Sanksi Atas Kealpaan Menyampaian Surat Pemberitahuan | |
Sanksi Pidana Dan Denda Bagi Orang Yang Dengan Sengaja Melakukan Kegiatan Yang Dapat Menimbulkan Kerugian Pada Pendapatan Negara | |
Sanksi Pidana Dan Denda Bagi Orang Yang Dengan Sengaja Melakukan Kegiatan Yang TIdak Benar Berkaitan Dengan Faktur Pajak | |
Daluarsa Tindak Pidana Di Bidang Perpajakan | |
Sanksi Pidana dan Denda Bagi Pejabat Yang Tidak Memenuhi Kewajiban Untuk Merahasiakan | |
Sanksi Pidana Dan Denda Bagi Orang Yang Tidak Memberikan Bukti/Keterangan | |
Sanksi Pidana Dan Denda Bagi Orang Yang Menghalangi/Mepersulit Penyidikan | |
Sanksi Pidana Dan Denda Bagi Instansi Pemerintah, Lembaga Dan Asosiasi Yang Dengan Sengaja Tidak Memenuhi Kewajiban Memberikan Informasi | |
Tindak Pidana Sebagai Pelanggaran dan Kejahatan | |
Sanksi Pidana dan Denda Bagi Wakil, Kuasa, Pegawai WP, atau Pihak Lain sehubungan dengan Tindak Pidana Di Bidang Perpajakan | |
Penyidikan dan Pemeriksaan Bukti Permulaan | |
Wewenang Penyidik | |
Hal-hal Yang Mengakibatkan Penghentian Penyidikan | |
Jangka Waktu Penghentian Penyidikan | |
Ketentuan Pidana, Denda, Pidana Kurungan, Penyitaan, Pelelangan | |
Konsekuensi Ketidakhadiran Terdakwa saat Persidangan | |
Pendelegasian Kewenangan Dalam Peraturan Menteri Keuangan | |
Ketentuan Peralihan | |
Pemberlakuan Peraturan Pelaksanaan Undang Undang | |
Pengenaan Pajak Terhadap Penghasilan Kena Pajak Bidang Penambangan Minyak dan Gas Bumi Sehubungan Dengan Kontrak Karya dan Kontrak Bagi Hasil | |
Pemberlakuan Ketentuan Atas Hak dan Kewajiban Perpajakan | |
Ketentuan Penutup | |
Keberlakuan Ketentuan Dalam Undang-Undang Perpajakan Lainnya | |
Perbelakuan Undang-Undang |