Pada tanggal 5 September 2022 Lucas Enembe ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus suap dan gratifikasi senilai 1 Milyar. Selanjutnya berselang 2 hari, tanggal 7 September 2022 KPK melakukan Pemanggilan terhadap Lucas Enembe sebagai tersangka untuk datang di gedung Merah Putih KPK. Namun Panggilan tersebut tak dihiraukan oleh Gubernur Papua dengan dalih keadaan kesehatan yang memburuk. Hal tersebut disampaikan oleh pengacara beliau yaitu Roy rening bahwa Lucas Enembe tidak akan datang ke Jakarta dan mempersilahkan untuk diperiksa di kediamannya.
Selanjutnya PPATK mendapatkan temuan terbaru yaitu ditemukan transaksi perjudian kasino Sang Gubernur sebesar 560 Milyar Rupiah dan PPATK telah melakukan pemblokiran rekening yang berisi 71 Milyar rupiah. Dalam waktu yang berbeda Mahfud MD memberikan statement bahwa Pemanggilan oleh KPK atas Lucas Enembe adalah murni kasus hukum bukan dari Rekayasa Politik di dalamnya.
Sikap Lucas Enembe lebih memilih diam dan berlindung pada pendukungnya. Seakan masalah tak kunjung selesai kuasa hukumnya Aloysius Renwarin menyatakan bahwa Warga Papua meminta pengusutan perkaranya dilakukan secara adat dengan berdalih Bahwa Lucas Enembe merupakan kepala suku besar papua.
Pihak KPK melalui Ali Fikri sebagi Kabag Pemberitaan KPK, segera merespon statemen dari Aloysius Renwarin dengan menganggap bahwa hal tersebut dapat mencederai nilai-nilai luhur Masyarakat papua yang memiliki sikap kejujuran dan antikorupsi.
Lucas Enembe mengikuti aturan pemerintah dan tak membawa-bawa hukum adat terkait dugaan kasus suap dan gratifikasi. Demikian pernyataan tokoh pemuda di Kota Jayapura, Robert Entong menanggapi permintaan Lucas Enembe yang terkait Dugaan kasus Suap yang menimpanya diselesaikan dengan hukum adat. Robert beralasan bahwa Gubernur Papua karena dipilih rakyat dengan hukum pemerintahan. Jika ada permasalahan hukum yang dijalaninya harus menggunakan hukum pemerintah bukan dengan hukum adat.
Sampai hari ini Permasalahan antara KPK dengan Lucas Enembe masih tetap berlangsung ….
Daftar Pustaka
Detik.com
Kompas.com