PEMERIKSAAN BIAYA DIBAYAR DIMUKA DAN PAJAK DIBAYAR DIMUKA

Definisi Biaya Dibayar Di Muka (Prepaid Expenses)

Biaya dibayar dimuka menurut Sukrisno (2018:330) adalah biaya yang telah terjadi, yang akan datang digunakan untuk aktivitas perusahaan yang akan datang. Bagian dari biaya dibayar di muka yang memberikan manfaat untuk beberapa periode kegiatan diklasifikan sebagai aset tidak lancar.

Perkiraan-perkiraan atau rekening yang biasa digolongkan sebagai biaya dibayar di muka antara lain:

  • Premi asuransi (prepaid insurance)
  • Sewa dibayar di muka untuk masa satu tahun yang akan datang (prepaid rent)
  • Biaya lain-lain dibayar di muka, misalnya biaya iklan di google, televisi, Intragram atau media sosial lainnya.

Definisi Pajak Dibayar Di Muka

Pajak dibayar di muka menurut Sukrisno (2018:330) adalah pajak yang dibayar oleh perusahaan setiap bulan atau dipotong/dipungut oleh pihak ketiga dan akan diperhitungkan sebagai kredit pajak di akhir tahun (untuk pajak penghasilan) atau diakhir bulan untuk (PPN).

Perkiraan-perkiraan yang biasa digolongkan sebagai pajak dibayar di muka antara lain:

  • PPh 22 (dari impor barang)PPh Pasal 22 adalah pemungutan atas penghasilan yang dibayarkan sehubungan dengan pembelian barang. PPh 22 merupakan cicilan PPh pada tahun berjalan. Pada akhir tahun, cicilan ini akan diperhitungkan menjadi kredit pajak PPh badan atau PPh orang pribadi. PPh Pasal 22 yang berbentuk Surat Setoran Elektonik (SSE) artinya PPh Pasal 22 tersebut dibayar langsung ke bank persepsi oleh wajib pajak yang bersangkutan pada saat transaksi.Tarif PPh Pasal 22 bervariasi tergantung dari objek pajaknya, yaitu berkisar antara 0,25%-1,5%. PPh Pasal 22 dilaporkan paling lambat tanggal 20 setiap bulannya. Batas waktu penyampaian SPT PPh 22 berbeda-beda tergantung dari pihak yang menyampaikan SPT. Jika bea cukai yang menyampaikan paling lambat 7 hari setelah penyetoran, untuk Bendaharawan paling lambat tanggal 14 setelah akhir masa pajak, pemungut lainnya paling lambat tanggal 20 setelah akhir masa pajak.
  • PPh 23 (dari dividen, bunga, royalty, hadiah, penghargaan, bonus, sewa (kecuali sewa tanah dan bangunan),  atau jasa lainnya, imbalan atau jasa teknik (jasa konsultan, jasa konstruksi)

    PPh 23 adalah pencatatan potongan PPh 23 yang diterima atau diperoleh wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap yang berasal dari modal, penyerahan jasa, atau penyelenggaraan kegiatan selain yang telah dipotong PPh pasal 21.
    Perusahaan sebagai pihak yang dipotong pajak atau menerima penghasilan harus melakukan pencatatan PPh Pasal 23 terutang sebagai pajak dibayar di muka atau prepaid tax yang nanti akan menjadi penghitungan surat pemberitahuan tahunan (SPT) PPh Badan.
    Tarif pajak atas objek pemotongan PPh Pasal 23 adalah 15% atas Dividen, Bunga, Royalti, dan Hadiah ataupun sejenisnya. Kemudian untuk objek pajak sewa dan penghasilan lain serta imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain yang diatur atau berdasarkan peraturan Menteri Keuangan, selain jasa yang telah dipotong PPh Pasal 21, dikenakan tarif 2%.
    Jatuh tempo pembayaran PPh 23 adalah setiap tanggal 10 bulan berikutnya setelah bulan terutang pajak penghasilan pasal 23. Sementara pelaporan PPh pasal 23 jatuh tempo setiap tanggal 20, sebulan setelah bulan terutang pajak.
  • PPh 25 (setoran masa pajak penghasilan)

    PPh 25 berisikan aturan mengenai bagaimana wajib pajak mengangsur kewajiban pajak di muka, sehingga wajib pajak tidak memiliki beban utang pajak yang besar dan harus dibayar saat batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan.
    Kewajiban angsuran pajak ini muncul ketika wajib pajak memiliki utang pajak penghasilan yang kurang dibayarkan di Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan.
    Batas akhir pembayaran PPh 25 paling lambat tanggal 15 setelah berakhir masa pajak. Misalnya: untuk bulan Februari 2014, angsuran PPh 25 harus dibayar paling lambat 15 Maret 2014.
    Jika batas waktu penyetoran jatuh pada hari libur (termasuk Sabtu, Minggu, hari libur nasional, dan Pemilihan Umum), maka pembayaran masih dapat dilakukan pada hari berikutnya – sesuai Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan No.184/PMK.03/2007, yang kemudian diubah lagi sesuai Peraturan Menteri Keuangan No. 242/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Pajak.

  • PPN masukan (pajak pertambahan nilai yang dipungut oleh PKP (pengusaha kena pajak) saat pembelian barang/jasa kena pajak

    Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
    adalah pungutan yang dibebankan atas transaksi jual-beli barang dan jasa yang dilakukan oleh wajib pajak pribadi atau wajib pajak badan yang telah menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP).
    Pihak yang memiliki kewajiban memungut, menyetor dan melaporkan PPN adalah para Pedagang/Penjual yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Namun, pihak yang berkewajiban membayar PPN adalah Konsumen Akhir.Sesuai dengan ketentuan PMK No.197/PMK.03/2013, suatu perusahaan atau seorang pengusaha ditetapkan sebagai PKP bila transaksi penjualannya melampaui jumlah Rp 4,8 miliar dalam setahun. Jika tidak dapat mencapai transaksi dengan jumlah Rp 4,8 miliar tersebut, maka pengusaha dapat langsung mencabut permohonan pengukuhan sebagai PKP.Batas akhir penyampaian paling lambat akhir bulan berikutnya setelah akhir masa pajak bagi pengusaha kena pajak sebagai pihak yang menyampaikan. Untuk pihak yang menyampaikan Dirjen Bea dan Cukai batas akhir penyampaian paling lambat 7 hari setelah penyetoran.

Tujuan Pemeriksaan (Audit Objectives) Biaya dan Pajak Dibayar Di Muka

  1. Untuk memeriksa apakah terdapat internal control yang baik atas biaya dan pajak dibayar di muka. Internal control yang baik atas biaya dan pajak dibayar di muka adalah:
    • Setiap pengeluaran untuk biaya dan pajak dibayar di muka diotorisasi oleh pejabat perusahaan yang berwenang.
    • Setiap pengeluaran untuk biaya dan pajak dibayar di muka didukung oleh bukti-bukti yang sah dan lengkap. misalnya polis asuransi, perjanjian sewa menyewa (lease agreement), kontrak advertensi, surat setoran pajak (SSP), faktur pajak masukan, bukti pemotong PPh 22, PPh 23 dll.
  2. Untuk memeriksa apakah biaya yang mempunyai kegunaan untuk tahun berikutnya sudah dicatat sebagai biaya dibayar di muka. Auditor harus memeriksa apakah bagian yang belum expired (mempunyai kegunaan untuk periode yang akan datang) tidak dibebakan sebagai biaya, tetapi dicatat sebagai biaya dibayar di muka.
  3. Untuk memeriksa apakah biaya dibayar di muka yang mempunyai kegunaan untuk tahun berjalan telah dibebankan/dicatat sebagai biaya tahun berjalan. Auditor harus memeriksa apakah bagian yang expired sudah dibebankan sebagai biaya tahun berjalan.
  4. Untuk memeriksa apakah pajak dibayar di muka didukung oleh bukti setoran/pemungutan pajak yang sah dan lengkap sehingga bisa diperhitungkan sebagai kredit pajak pada akhir periode. Untuk bisa diperhitungkan sebagai kredit pajak perusahaan harus mempunyai bukti pendukung sebagai berikut:
    • PPh 22: bukti pemungutan dari bank devisa dan PIUD (Pemberitahuan impor untuk dipakai).
    • PPh 23: bukti pemotongan dari perusahaan yang membayar dividen, sewa, royalty, atau bank yang membayar bunga deposito/jasa giro.
    • PPh 25: Surat Setoran Pajak (SSP)
    • PPN masukan: faktur pajak dari pengusaha kena pajak
  5. Untuk memeriksa apakah penyajian biaya dan pajak dibayar di muka dalam laporan keuangan sudah sesuai dengan dengan SAK
    Biasanya biaya dibayar di muka yang mempunyai masa mamfaat kurang dari atau sama dengan satu tahun disajidkan sebagai aset lancar sedangkan yang masa manfaat lebih dari satu tahun disajikan sebagai aset tak lancar. Sedangkan pajak dibayar di muka bisa disajikan sebagai aset lancar atau di offset dengan utang pajak yang sejenis (pajak penghasilan badan/pajak pertambahan nilai).

Prosedur Pemeriksaan Biaya dan Pajak Dibayar Di Muka Yang Disarankan

Prosedur pemeriksaan terdiri dari compliance test dan substantive test.

Prosedur Pemeriksaan Compliance Test 

1. Pelajari dan evaluasi internal control atas biaya dan pajak dibayar di muka.

  • Dalam hal ini Internal control quessionaires (ISQ) yang digunakan tercakup dalam ICQ atas pengeluaran kas dan setara kas:
    • Apakah setiap pembayaran yang menyangkut biaya dan pajak dibayar di muka didukung oleh bukti-bukti yang sah dan lengkap.
    • Apakah pembayaran tersebut diotorisasi oleh pejabat perusahaan yang berwenang.
    • Apakah bukti setoran pajak, faktur pajak masukan, bukti pemotongan pajak oleh pihak ketika di file dengan baik dan rapi.
    • Apakah list agreement, insurance policy di file dengan baik dan rapi.
  • Lakukan tes transaksi (compliance test) atas biaya dan pajak dibayar di muka. Yang digunakan sebagai sample biasanya adalah bukti pengeluaran kas dan bank dan sampel cukup dipilih secara random
    Contoh kertas kerja pemeriksaan untuk compliance test

2. Tarik kesimpulan mengenai IC atas biaya dan pajak dibayar di muka.
Jika dari tes transaksi auditor tidak menemukan suatu kesalahan, maka auditor bisa menyimpulkan bahwa IC atas biaya dan pajak dibayar di muka berjalan efektif. karena itu substantive test atas perkiraan biaya dan pajak dibayar di muka bisa dipersempit.

Prosedur Pemeriksaan Substantive Sewa Dibayar di Muka (Prepaid Rent)

  1. Minta rincian (schedule) prepaid rent per tanggal laporan posisi keuangan (neraca)
  2. Cek ketelitian perhitungan matematis
  3. Cocokkan saldo prepaid rent per tanggal laporan posisi keuangan (neraca) dengan saldo buku besar atau general ledger prepaid rent
  4. Cocokkan saldo awal prepaid rent dengan kertas kerja pemeriksaan tahun lalu
  5. Lakukan vouching untuk pembayaran prepaid rent ditahun berjalan dan periksa list agreement (jika sudah dilakukan di compliance test, refer ke kertas kerja compliance test
  6. Tie-up/ tie-in (cocokkan) total yang dibebankan sebagai biaya sewa ke buku besar biaya sewa. dalam hal ada biaya sewa yang langsung dibebankan ke perkiraan biaya sewa (tanpa melalui prepaid rent), jumlah biaya sewa di buku besar akan terlihat lebih besar.
  7. Buat usulan audit adjustment jika diperlukan.
    Contoh kertas pemeriksaan sewa dibayar di muka

Prosedur Pemeriksaan Substantive Premi Asuransi Dibayar di Muka

  1. Minta rincian prepaid insurance per tanggal laporan posisi keuangan.
  2. Check mathematical accuracy
  3. Cocokan saldo prepaid insurance per tanggal neraca dengan saldo buku besar
  4. Cocokkan saldo awal prepaid insurance dengan kertas kerja pemeriksaan tahun lalu
  5. Lakukan vouching untuk pembayaran prepaid insurance ditahun berjalan, perhatikan apakah ada diskon untuk pembayaran tersebut.
  6. Periksa polis asuransi dan cocokkan data dalam polis asuransi dengan rincian prepaid insurance
  7. Tie-up total yang dibebankan sebagai biaya asuransi ke buku besar biaya asuransi.
  8. Periksa apakah nilai pertanggungan (insurance coverage) cukup atau tidak dalam arti tidak terlalu besar dan tidak terlalu kecil
  9. Perhatikan apakah di dalam polis asuransi terdapat Banker’s clause, maksudnya apakah dalam polis asuransi terdapat ada salah satu pasal yang menyebutkan bahwa kalau terjadi klaim, karena diasuransikan terbakar atau hilang, maka ganti rugi harus dibayarkan kepada bank.
  10. Buat usulan audit adjusment jika diperlukan
    Contoh kertas kerja premi asuransi dibayar di muka

Prosedur Pemeriksaan Substantive Prepaid Advertising

  1. Minta rincian prepaid advertising per tanggal laporan posisi keuangan (neraca)
  2. Check footing dan cocokkan saldo akhir prepaid advertising ke buku besar dan saldo awal ke kertas kerja pemeriksaan tahun lalu
  3. Periksa bukti pembayaran dan surat perjanjian (untuk iklan di tv, radio, bilboard) dan bukti pembelian (untuk barang-barang sovenir)
  4. Periksa kebenaran pembebanan ke biaya; untuk barang-barang sovenir harus dilakukan stock opname (perhitungan fisik) pada akhir tahun

Prosedur Pemeriksaan Substantive Prepaid Taxes

  1. Minta rincian prepaid taxes per tanggal laporan posisi keuangan (neraca). rincian bisa per jenis pajak atau dicampur
  2. Check footing dan cocokkan saldonya dengan buku besar
  3. Untuk pajak penghasilan, bandingan angka prepaid taxes dirincian dengan SPT PPh Badan
  4. Untuk pajak pertambahan nilai (PPN masukan), bandingkan angka prepaid taxes di rincian dengan SPT masa (SPM)

Contoh kertas kerja Pemeriksaan prepaid taxes

Daftar Pustaka
Agoes, S.  2018. Auditing-Petunjuk Praktis Pemeriksaan Akuntan oleh Kantor Akuntan Publik (Buku 1 ed. 5). Jakarta: Salemba Empat.

Seputar Pajak Penghasilan Pasal 25 (PPh Pasal 25)

Pajak Penghasilan Pasal 22 (PPh Pasal 22)

Jurnal PPh Pasal 23: Ketentuan Pencatatan & Contoh Perhitungannya


 

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *