Perbedaan Jasa asurans, jasa asurans lainnya & jasa non asurans
a. Jasa asurans dan jasa asurans lainnya
Jasa asurans menurut Hery (2019) adalah sebuah jasa independen yang disediakan oleh para profesional dengan memberikan jaminan kualitas informasi bagi para pengambil keputusan. Jasa ini membantu meningkatkan keandalan (reabilitas) dan relevansi informasi sebagai dasar dalam pengambilan keputusan.
Jasa asurans adalah jasa Akuntan Publik yang bertujuan untuk memberikan keyakinan bagi pengguna atas hasil evaluasi atau pengukuran informasi keuangan dan non keuangan berdasarkan suatu kriteria (Undang-Undang No. 5 Tahun 2011).
Ciri khas jasa asurans adalah outputnya berupa opini/simpulan hal pokok (keuangan / non keuangan) vs kriteria.
Contoh jasa asurans menurut undang-undang no. 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik antara lain:
1) Jasa audit atas informasi keuangan histroris
merupakan perikatan asurans yang diterapkan atas informasi keuangan histroris (laporan keuangan, bagian dari laporan keuangan atau lampiran dari laporan keuangan) yang bertujuan untuk memberikan keyakinan memadai atas kewajaran penyajian informasi keuangan historis tersebut dan kesimpulannya dinyatakan dalam bentuk pernyataan yang positif.
Jasa audit diatur / berpedoman pada Standar Audit 200 – Standar Audit 810.
2) Jasa reviu atas informasi keuangan historis
merupakan perikatan asurans yang diterapkan atas informasi keuangan historis yang bertujuan untuk memberikan keyakinan terbatas atas kewajaran penyajian informasi keuangan historis tersebut dan kesimpulannya dinyatakan dalam bentuk pernyataan negatif.
Jasa reviu ini diatur / berpedoman pada Standar Perikatan Reviu (SPR) 2400 & SPR 2410.
3) Jasa asuran lainnya.
merupakan perikatan asurans selain jasa audit dan reviu atas informasi keuangan histroris. Contoh evaluasi terhadap kepatuhan terhadap peraturan, evaluasi atas efektivitas pengendalian internal, pemeriksaan atas informasi keuangan prospektif, dan penerbitan comfort letter untuk penawaran umum, jasa investigasi.
Jasa ini diatur / berpedoman pada Standar Perikatan Asurans (SPA) 3000 – SPA 3420.
b. Jasa lainnya (non asurans)
Jasa lainnya yaitu jasa yang didalamnya tidak menyatakan suatu pendapat, jasa ini berhubungan dengan jasa akuntansi, keuangan, dan manajemen antara lain:
1) Agreed Upon Procedures
Jasa Agreed Upon Procedures adalah suatu prosedur yang bertujuan agar praktisi melaksanakan prosedur yang bersifat audit yang telah disepakati oleh praktisi dan entitas serta pihak ketiga yang tepat, dan agar praktisi melaporkan temuan faktanya. Standar yang digunakan adalah Standar Jasa Terkait (SJT) 4400. Contoh: Jasa prosedur yang disepakati atas informasi keuangan misalnya evaluasi validitas utang usaha, evaluasi validitas piutang usaha.
2) Jasa kompilasi
Jasa kompilasi adalah suatu perikatan praktisi yang menerapkan keahlian akuntansi dan pelaporan keuangan untuk membantu manajemen dalam penyusunan dan penyajian informasi keuangan suatu entitas sesuai kerangka pelaporan keuangan yang berlaku, dan melaporkan sesuai sesuai ketentuan. Perikatan kompilasi dapat diadaptasi untuk informasi non keuangan. Standar yang digunakan yaitu Standar jasa terkait. Contoh jasa kompilasi antara lain:
a) Pembukuan dan akuntansi
b) Kompilasi laporan keuangan (untuk manajemen, laporan periodik, merger, akuisisi)
c) Penilaian/valuasi bisnis
d) Perpajakan
e) Jasa keuangan
f) Administrasi
g) Sistem informasi
3) Jasa terkait lainnya antara lain:
a) Konsultasi manajemen
b) Rekruitmen
c) Penunjang ligitasi
Daftar Pustaka
Hery. (2019). Auditing: Dasar-dasar Pemeriksaan Akuntansi. Jakarta: PT. Grasindo
Undang-Undang No. 5 Tahun 2015 Tentang Akuntan Publik
Instagram IAPI https://www.instagram.com/p/B9O_j3mAOLu/?igshid=7micnvvgskvk