A. Konsep Dasar Audit Kepatuhan Syariah
1. Pengertian Audit Kepatuhan Syariah
Secara harfiah kepatuhan (Sharia compliance) dalam bank syariah adalah penerapan prinsip – prinsip Islam, syariah dan tradisinya dalam transaksi keuangan dan perbankan serta bisnis lain yang terkait. (Arifin. 2009.2)
Sharia compliance adalah salah satu indikator pengungkapan Islami untuk menjamin kepatuhan bank Islam terhadap Islam. (Ansori. 2001.3)
2. Landasan Audit Kepatuhan Syariah
a). Salah satu landasan syariah dalam pengawasan adalah sebagai berikut:
Q.S Ali Imran(3) ayat 104:
“Dan hendaklah di antara kamu ada segolongan orang yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh (berbuat) yang makruf, dan mencegah dari yang mungkar. Dan mereka itulah orang-orang yang beruntung.”
Q.S Fussilat (41) ayat 33
“Dan siapakah yang lebih baik perkataannya daripada orang yang menyeru kepada Allah dan mengerjakan kebajikan dan berkata, “sungguh, aku termasuk orang-orang muslim (yang berserah diri)?”
Makna dari dua ayat tersebut bahwa pentingnya sebuah pengawasan, evaluasi dan saling mengingatkan dalam hal kebaikan.
b). Adapun landasan hukum positif mengenai pengawasan terdapat pada:
UU No. 10 Tahun 1998 tentang perbankan Pasal 29 ayat 1 yang menyebutkan:
“Pembinaan dan pengawasan Bank dilakukan Indonesia oleh Bank Indonesia.”
Undang-undang No 21 tahun 2011
Dalam pasal 5 menjelaskan bahwa OJK berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan.
3. Rangka Audit Kepatuhan Syariah
a). Fungsi Kepatuhan Audit Syariah
Dalam peraturan BI no 13/2/Pbi/2011 tentang Pelaksanaan Fungsi Kepatuhan Bank Umum pada Bab 1 no 6 ditegaskan bahwa fungsi kepatuhan adalah serangkaian tindakan atau langkah-langkah yang bersifat ex-ante (preventif) untuk memastikan bahwa kebijakan, ketentuan, sistem, dan prosedur, serta kegiatan usaha yang dilakukan Bank telah sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
b). Hakikat Fungsi Kepatuhan Syariah
Hakikan kepatuhan syariah adalah:
1). Pemenuhan seluruh prinsip syariah dalam semua kegiatan yang dilakukan yang dilakukan sebagai wujud dari karakteristik lembaga.
2). Kepatuhan syariah bagi kelangsungan operasional Bank Syariah menuntut pengawasan yang menyeluruh dan ketegasan dalam mengambil tindakan bagi ketidakpatuhan syariah yang dilakukan.
3). Ketidakpatuhan terhadap unsur syariah dalam hal operasional ataupun peraturan yang ditetapkan mengakibatkan bank syariah kehilangan ciri khasnya sehingga dapat menurunkan kredibilitas entitas tersebut.
4). Ketidakpatuhan terhadap prinsip syariah juga akan berdampak negatif pada citra bank syariah dan berpotensi untuk ditinggalkan oleh nasabah potensial ataupun nasabah yang telah menggunakan jasa bank syariah sebelumnya.
c). Karakteristik Fungsi Kepatuhan Audit Syariah
Beberapa hal yang dilakukan pada audit pada audit bank syariah yang berbeda dari bank konvensional yaitu:
1). Pengungkapan kewajaran penyajian laporan keuangan dan unsur kepatuhan syariah.
2). Memeriksa akunting dalam aspek produk, baik sumber dana maupun pembiayaan.
3). Pemeriksaan distribusi profit.
4). Pengakuan pendapatan cash basis secara real.
5). Pengakuan beban secara acrual basis.
6). Dalam hubungan dengan bank korespondensi depositori, pengakuan pendapatan dengan bagi hasil.
7). Pemeriksaan atas sumber dan pengakuan zakat.
8). Ada tidaknya transaksi yang mengandung unsur-unsur yang tidak sesuai dengan syariah.
4. Urgensi Audit Kepatuhan Syariah
Adanya kebutuhan untuk mengembangkan audit syariah yang berguna untuk memastikan efektivitas tujuan dari hukum kepatuhan terhadap prinsip syariah yang dapat memberikan kontribusi positif terhadap umat (masyarakat) pada umumnya.
B. Metodologi Audit Kepatuhan Syariah
Ada beberapa metode pendekatan audit kepatuhan syariah yaitu sebagai berikut:
1. Pendekatan Prinsip Halal dan Haram
Suatu pendekatan dengan melakukan observasi secara ketat kehalalan dan ketiadaan keharaman.
2. Pendekatan Akad
Suatu pendekatan dengan mengetahui unsur halal dan haram dari instrumen keuangan yang ditentukan oleh legalitas akad atau kontrak islami.
3. Pendekatan Dokumentasi Legal
Suatu pendekatan dengan dokumen legal yang bertujuan untuk memberikan rasa aman dalam pelaksanaan transaksi.
4. Pendekatan Maqasid Syariah
Pendekatan dengan mempunyai tujuan dan arah hukum syariah.
5. Pendekatan pelaporan keuangan
Pendekatan dengan laporan keuangan yang menyediakan informasi tentang kondisi keuangan, keadaan perusahaan dan perubahan dalam posisi keuangan perusahaan.
C. Standar Penunjang Proses Audit
1. Tujuan dan Prinsip Audit
Tujuan utama terletak pada laporan keuangan disusun dalam semua hal material sesuai dengan prinsip syariah peraturan dan standar akuntansi dari AAOIFI serta relevan dengan standar akuntansi nasional dan praktik di negara tempat lembaga keuangan beroperasi.
2. Laporan Auditor
Auditor harus meninjau dan menilai kesimpulan yang diambil dari bukti audit yang diperoleh sebagai dasar untuk menyatakan pendapatan atas laporan keuangan.
3. Persyaratan Audit Engagement
Istilah keterlibatan ditentukan dalam surat Engagement Audit . isi surat keterlibatan audit meliputi:
a. Tujuan audit sebagai GSIFI Per no 1
b. Manajemen tanggung jawab sebagai Per GSIF no 1
c. Representasi manajemen
d. Lingkungan audit
e. Formulir laporan Per GSIFI No 2
f. Biaya
g. Perjanjian syarat engagement
h. Hal-hal lain
4. Audit Berulang dan Perubahan Keterlibatan Audit
Dalam kasus audit berulang, yaitu auditor tersebut kembali diangkat, klien harus sadar dan setuju mengenai semua perubahan yang dibutuhkan dalam persyaratan dan pelaksanaan audit. Jika auditor tidak setuju dengan klien, auditor harus menarik diri dari penugasan audit setelah mempertimbangkan keadaan yang relevan yang bisa merusak opini audit.
5. Tanggung Jawab Auditor untuk Pertimbangan Penipuan dan Kesalahan dalam Audit Laporan Keuangan
D. Prosedur Audit Berkelanjutan (CAP)
1. Continuous of Monitoring and Auditing
Pemantauan ini membantu memastikan kebijakan, prosedur dan proses bisnis beroperasi secara efektif dan membantu pihak manajemen menilai efektivitas pengendalian internal.
2. Meta Control
Meta control adalah tingkat kontrol ekstra sebagai sistem peringatan.
3. Independent And Objectivity
Proses audit perlu dikonsep kembali sebelum menerapkan audit berkelanjutan
DAFTAR PUSTAKA
Arifin, Zainal.2009. Dasar-dasar Manajemen Bank Syariah. Tangerang: Aztera Publisher
Rusdiana, H.A dan Aji Saptaji. 2018. Auditing syari’ah: Akuntabilitas Sistem pemeriksaan Laporan keuangan. Bandung: CV. Pustaka Setia