Hal-hal yang harus dipertimbangkan saat menentukan imbalan jasa profesional audit:
- Keterampilan dan pengetahuan yang diperlukan;
- Tingkat pelatihan dan pengalaman dari pihak-pihak yang terlibat saat melakukan jasa profesional;
- Waktu yang diperlukan;
- Besarnya tanggung jawab saat melakukan jasa-jasa audit.
Menurut Peraturan Pengurus IAPI Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penentuan imbalan Jasa Audit Laporan Keuangan dalam menetapkan imbalan jasa audit anggota harus mempertimbangkan:
- Kebutuhan klien dan ruang lingkup pekerjaan;
- Waktu yang diperlukan dalam setiap tahapan audit;
- Tugas dan tanggung jawab menurut hukum (statutory duties);
- Tingkat keahlian (levels of expertise) dan tanggung jawab yang melekat pada pekerjaan yang dilakukan.
- Tingkat kompleksitas pekerjaan;
- Jumlah personel dan banyaknya waktu yang diperlukan dan secara efektif digunakan oleh Anggota dan stafnya untuk menyelesaikan pekerjaan;
- Sistem pengendalian mutu; dan
- Basis penetapan imbalan jasa yang disepakati.