Jenis-jenis Penggabungan/Kerja sama antara perusahaan antara lain:
1. Kartel
Kartel berarti suatu kerjasama antara perusahaan-perusahaan sejenis yang masing-masing tetap berdiri sendiri untuk waktu tertentu dengan tujuan menguasai pasar. Keuntungan kerjasama ini antara lain: harga dapat dikuasai dan stabil, keuntungan dapat terjamin dan perusahaan masih bebas berdiri sendiri. Kelemahan karena ini jika tidak diatur dalam undang-undang, bentuk kerjasama ini akan menjerumus kearah monopoli yang akan merugikan masyarakat, perusahaan terikat, tidak bebas lagi dalam menaikkan atau menurunkan harganya (Alma, 2017:40).
Macam-macam kartel antara lain (Alma, 2017:40):
- Kartel rayon (kartel wilayah), dimana wilayah penjualan dibagi-bagi antara anggota kartel.
- Kartel syarat, disini ditentukan syarat-syarat tertentu yang harus ditaati oleh anggota, seperti syarat penjualan, pengiriman, pembayaran, syarat kualitas dan sebagainya.
- Kartel harga, ditetapkan harga minimum. Kartel ini dapat mencakup daerah regional ataupun internasional, misalnya penetapan harga sewa kamar untuk hotel-hotel, penetapan harga jual minyak mentah bagi negara-negara yang tergabung dalam OPEC dan sebagainya.
- Kartel kalkulasi, ditetapkan aturan-aturan untuk menghitung harga pokok.
- Sindikat pembeli (kartel pembelian), ditetapkan aturan-aturan tentang pembelian.
- Sindikat penjual (kartel penjualan), ditetapkan segala penjualan hasil produksi harus dilaksanakan oleh sindikat.
- Kartel produksi, ditetapkan jatah produksi untuk anggota-anggota. Jika produksinya lebih akan dikenakan denda, tetapi jika kurang diberi subsidi.
2. Pool
Pada perusahaan angkutan, guna menentukan tarif-tarif trayek. Kita kenal ada traffic pool dan money pool. Traffic pool ialah memberikan jumlah muatan kepada anggota dalam setahun. Anggota yang lebih banyak memperoleh penumpang dari yang telah ditetapkan, harus menyerahkan penerimaannya kepada anggota yang kurang. Pada money pool semua anggota harus menyerahkan seluruh pendapatannya kepada pool, kemudian dibagi-bagi menurut perbandingan tertentu (Alma, 2017:40).
3. Trust
Trustadalah penggabungan perusahaan yang tadinya berdiri sendiri, menjadi satu fusi, baik dipandang dari sudut ekonomi maupun dari sudut hukum. Penggabungan ini bisa dengan cara (Alma, 2017:41):
- Datar (horizontal), misalnya industri sejenis digabungkan menjadi satu industri besar.
- Tegak (vertikal), perusahaan dalam kolom-kolom perusahaan digabungkan menjadi satu.
- Sejajar, misalnya usaha/perdagangan beberapa jenis barang digabungkan.
Tujuan didirikannya trust adalah untuk bekerja lebih efisien dan meningkatkan posisi perusahaan dalam dunia persaingan. Trust memiliki keuntungan-keuntungan sebagai berikut (Alma, 2017:41):
- Perusahaan yang berjalan kurang efisien dapat ditutup.
- Daerah operasinya dapat lebih luas.
- Dapat diangkat pimpinan yang lebih cakap dan manajer profesional yang mampu menerapkan teknologi mutakhir.
- Perusahaan betul-betul berjalan atas efisiensi tinggi dan rasional.
4. Holding Company
Pembentukan holding companya dapat melalui berbagai cara antara lain (Alma, 2017:42):
a. Akuisisi
Dalam satu perusahaan mengambil alih dengan membeli perusahaan lain yang sudah lama berdiri. Akuisisi ini akan lebih memperlancar jalannya usaha, karena perusahaan lama sudah jalan, memiliki sumber bahan baku, pasar sasaran dan sebagainya.
Manfaat akuisi antara lain: perusahaan akan memiliki kekuasaan dalam pengelolaan bisnisnya, sebagai alat untuk menyebar resiko bisnis agar tidak tergantung pada satu jenis obyek saja (diversifikasi bisnis), menciptakan sinergi atau memberikan kontribusi kepada usaha total .
b. Menyerahkan pemilikan perusahaan kepada satu perusahaan
Misalnya perusahaan PT. Semen Gresik berperan sebagai holder dan menerima penyerahan beberapa perusahaan lain, sehingga mempermudah koordinasi operasional.
c. Melepaskan unit usaha menjadi perusahaan baru yang berdiri sendiri
Misalnya perusahaan besar melepaskan unit usahanya menjadi unit yang berdiri sendiri. Misalnya PLN melepaskan unit pembangkit listrik di Jawa dan Bali untuk menjadi dua anak perusahaan baru, menjadi PT. Pembangkit Jawa Bali I dan PT. Pembangkit Jawa Bali II.
d. Mendirikan perusahaan baru.
Faktor pendorong berdirinya holding companyantara lain:
a. Masalah perencanaan pajak
Dividen yang diterima oleh perusahaan holding, tidak dianggap sebagai pendapatan yang dapat dikenakan pajak asal perusahaan induk memiliki lebih dari 21% saham anak perusahaan, dan di antara kedua usaha itu terdapat integrasi ekonomi, baik dalam proses produksi maupun dalam sektor kegiatan ekonomi yang dilakukan. Dengan demikian keuntungan yang diperoleh dapat tetap di pertahankan dalam perusahaan dan tidak perlu berkurang setelah membayar pajak penghasilan.
b. Bisnis sinergi
Beberapa anak perusahaan yang berada di bawah satu induk, akan berusaha masing-masing dan juga saling bekerja sama, sehingga akan menimbulkan sinergi yang luar biasa dalam mendatangkan keuntungan, dan perluasan usaha. Bisnis sinergi ini sangat mendorong terjadinya perusahaan holding. Dengan alasan memanfaatkan kemampuan yang menonjol dalam produksi, teknologi, distribusi atau dalam proses produksi, diperkirakan akan memberi manfaat yang lebih besar bagi perusahaan, maka dibuatklah group-group perusahaan di bawah satu holding.
c. Aliansi strategis
Holding sudah mempunyai satu tujuan yang akan dicapai. Dengan membuat anak-anak perusahaan, maka tujuan itu akan mudah dicapai, terutama dalam mencapai tujuan-tujuan yang strategis dalam bidang penguasaan sumber bahan baku, proses produksi, transportasi dan penguasaan pengsa pasar dsb.
d. Pemupukan modal
Pemupukan modal akan lebih mudah terlaksana, karena banyak perusahaan anak yang dikuasai. Pemilikan modal besar akan lebih memudahkan perusahaan holding mengambil alih sampai 51% saham dari perusahaan yang akuisisi.
5. Corner dan Ring
Corner jika seseorang, dan Ring jika beberapa orang membeli dan menahan sebagian besar dari persediaan barang tertentu kemudian mengurangkan penawaran, sehingga harga naik, dan memperoleh laba besar jadi tujuannya adalah spekulasi (Alma, 2017:44).
6. Concern
Concern adalah penggabungan beberapa perusahaan yang menurut hukum tetap merdeka menjadi satu kesatuan, dipandang dari sudut teknis tata usaha perdagangan atau keuntungan. Misalnya sebuah bank atau seseorang kaya membeli sebagian saham-saham dari beberapa buah perusahaan untuk menguasainya. Selain bentuk gabungan dan kerjasama di atas, kita mengenal pula bentuk-bentuk (Alma, 2017:45).
7. Joint Venture
Joint venture menurut ekonomi perusahaan adalah suatu bentuk gabungan antara dua pihak atau lebih yang mengumpulkan modal untuk mendirikan badan usaha dengan perjanjian tertentu. Contoh joint venture adalah joint venture dalam bidang eksplorasi minyak, antara pertamina dengan perusahaan Jepang dan Amerika (Alma, 2017:45).
Joint venture merupakan cikal bakal tumbuhnya multi national corporation. Tujuan gabungan ini antara lain (Alma, 2017:45):
- Bagi perusahaan yang sejenis, mereka berusaha untuk mengatur persaingan, agar dapat lebih menyesuaikan penawaran dengan permintaan konsumen.
- Berusaha menghemat biaya produksi dan penjualan, agar dapat memperoleh harga pokok rendah.
- Apabila gabungan ini telah menguasai pasar dan tiada persaingan lagi, tujuan akhir mereka yaitu memperoleh monopoli.
Dorongan/motivasi suatu negara/perusahaan untuk joint venture dengan negara/perusahaan lain adalah (Alma, 2017:45):
- Untuk meningkatkan modal dengan cara penambahan mesin-mesin peralatan dalam proses produksi.
- Memperoleh teknologi dalam proses produksi dengan tenaga ahli yang terdidik ddan terampil.
- Pengembangan pusat untuk meningkatkan hasil produksi.
8. Production Sharing
Production sharing merupakan suatu bentuk kerja sama atau gabungan badan usaha yang mengatur tentang pembagian hasil. Dalam joint venture tujuan penggabungan untuk mendirikan badan usaha (BU) dan dalam production sharing adalah gabungan daripada badan usaha untuk bekerja sama dengan bagi hasil. Misalnya usaha bagi hasil antara pertamina dengan Caltex dan Shell dalam pertambangan minyak di Pekan Baru dan Plaju (Palembang) (Alma, 2017:46).
9. Kontrak Karya
Kontrak karya merupakan suatu gabungan antara dua pihak dalam melakukan suatu perusahaan, tetapi satu pihak tidak secara langsung bekerja sama dengan pihak lain, dalam menangani dan menjalankan sesuatu badan usaha dan perusahaan. Biasanya pihak pertama ialah pemerintah suatu negara, yang memberikan konsesi pada pihak swasta untuk melakukan usaha dengan perjanjian tertentu (Alma, 2017:46).
Dalam hal ini pemerintah tidak ikut serta dalam permodalan perusahaan. perjanjian ini antara lain memuat mengenai (Alma, 2017:46):
a. Daerah operasi perusahaan
b. Jangka waktu
c. Jenis perusahaan
d. Besar uang imbalan yang harus dibayarkan kepada pemerintah
10. Merger
Merger merupakan salah satu kerja sama atau bentuk penggabungan (kombinasi/konsolidasi) antara dua atau lebih perusahaan (usaha) sejenis karena adanya persamaan kepentingan dan bertujuan untuk memperkuat kedudukan dan stabilitas perusahaan. setelah merger maka hanya ada satu nama perusahaan yang terus berdiri, sedangkan perusahaan-perusahaan yang dilebur hilang namanya, atau menjadi cabangnya. Aktiva-aktivanya dan mungkin juga hutang-hutangnya digabungkan dengan aktiva dan hutang perusahaan yang tetap berdiri tadi (Alma, 2017:46).
Daftar Pustaka
Alma, B. (2017). Pengantar Bisnis. Bandung: Alfabeta