Perbedaan Audit dan Akuntansi
Audit menurut Arens dkk (2015:2) adalah pengumpulan dan evaluasi bukti mengenai informasi untuk menentukan dan melaporkan derajat kesesuaian antara informasi tersebut dan kriteria yang ditetapkan. Audit harus dilakukan oleh orang yang kompeten dan independen.
Auditing menurut Sukrisno (2012:4) dalam Ardiningsih (2018:2) adalah suatu pemeriksaan yang dilakukan secara kritis dan sistematis oleh pihak yang independen terhadap laporan keuangan yang disusun oleh manajemen, beserta catatan-catatan pembukuan dan bukti-bukti pendukungnya, dengan tujuan untuk dapat memberikan pendapat mengenai kewajaran laporan keuangan tersebut.
Audit menurut Hall dan Singleton (2007:3) adalah proses sistematis mengenai mendapatkan dan mengevaluasi secara objektif bukti yang berkaitan dengan penilaian mengenai berbagai kegiatan dan peristiwa ekonomi untuk memastikan tingkat kesesuaian antara penilaian-penilaian tersebut dan membentuk kriteria serta menyampaikan hasilnya ke para pengguna yang berkepentingan.
Akuntansi menurut Arens dkk (2015:4) adalah pencatatan, pengklasifikasian, dan pengikhtisaran peristiwa-peristriwa ekonomi dengan cara yang logis yang bertujuan menyediakan informasi keuangan untuk mengambil keputusan.
Akuntansi menurut Hanafi & Halim (2014:27) adalah sebagai proses pengidentifikasian, pengukuran, pencatatan dan pengkomunikasian informasi ekonomi yang bisa dipakai untuk penilaian (judgement) dan pengambilan keputusan oleh pemakai informasi tersebut.
Dari pemahaman diatas dapat kita simpulkan bahwa perbedaan audit dan akuntansi adalah akuntansi merupakan serangkaian proses dalam menyediakan informasi akuntansi yang digunakan untuk pengambilan keputusan dengan memperhatikan prinsip akuntansi yang berlaku umum. Sedangkan auditing merupakan proses evaluasi apakah informasi yang dilaporkan sesuai semestinya dengan memperhatikan prinsip akuntansi yang berlaku umum.
Profesi Akuntan Publik merupakan suatu profesi yang jasa utamanya adalah jasa asurans dan hasil pekerjaannya digunakan secara luas oleh publik sebagai salah satu pertimbangan penting dalam pengambilan keputusan. Peran utama akuntan publik adalah meningkatan kualitas dan kredibilitas informasi keuangan atau laporan keuangan suatu entitas. Tanggung jawab Akuntan Publik terletak pada opini atau pernyataan pendapatnya atas laporan atau informasi keuangan suatu entitas, sedangkan penyajian laporan atau informasi keuangan tersebut merupakan tanggung jawab manajemen (Undang-undang No.5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik).
Jasa assurance adalah jasa profesional independen yang meningkatkan kualitas informasi bagi para pengambil keputusan. Jasa ini dapat dilakukan oleh akuntan publik (KAP) atau oleh berbagai profesional lainnya. Contohnya Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI). Jasa assurance lain meliputi penyurvei rating televisi, AC Nielsen (Arens dkk, 2011:10).
Jasa Atestasi merupakan salah satu kategori jasa assurance yang diberikan oleh akuntan publik. Jasa atestasi adalah jenis jasa assurance dimana KAP mengeluarkan laporan tentang reliabilitas suatu asersi yang disiapkan pihak lain. Jasa atestasi dibagi menjadi lima kategori, yaitu (Arens dkk, 2015:8-10):
- Audit atas laporan keuangan historis, merupakan suatu bentuk jasa atestasi di mana auditor mengeluarkan laporan tertulis yang menyatakan pendapat tentang apakah laporan keuangan tersebut telah dinyatakan secara wajar sesuai dengan prinsip-prisnsip akuntansi berlaku umum. Laporan ini biasanya ditemukan pada laporan tahunan perusahaan publik yang biasanya dapat diakses melalui situs Bursa Efek Indonesia.
- Atestasi mengenai pengendalian internal atas pelaporan keuangan.
- Telaah (review) laporan keuangan historis, manajemen menegaskan bahwa laporan keuangan telah dinyatakan secara wajar sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum, sama seperti audit. Akuntan publik hanya memberikan tingkat kepastian yang moderat atau sedang dengan menggunakan bukti-bukti yang lebih sedikit. Jasa ini di berikan oleh KAP dengan fee yang jauh lebih rendah dari audit dan biasanya jasa ini digunakan oleh perusahaan nonpublik.
- Jasa atestasi mengenai teknologi informasi. AICPA (American Institute of Certified Public Accounting) dan CICA (Canadian Institute of Chartered Accountants) telah mengembangkan lima prinsip yang berkaitan dengan privasi online, keamanan, integritas pemrosesan, ketersediaan, dan kerahasiaan untuk digunakan dalam melakukan jasa-jasa sepertiWebtrust dan Systrust. Webtrust adalah jasa dengan memberikan kepastian kepada pengguna situs internet melalui lambang Webtrust elektornik yang terpampang pada situs yang menandakan bahwa situs telah memenuhi kriteria yang berkaitan dengan praktik bisnis, integritas transaksi, serta proses informasi. Systrust untuk memberikan kepastian kepada manajemen, dewan komisaris, atau pihak ketiga tentang reliabilitas sistem informasi yang digunakan untuk menghasilkan informasi real time.
- Jasa atestasi lain yang dapat diterapkan pada berbagai permasalahan, misalnya jasa atestasi mengenai informasi dalam perkiraan laporan keuangan seorang klien untuk memperoleh pembiayaan.
Jasa assurance lainnya berfokus pada peningkatan mutu informasi bagi pengambil keputusan. Berikut contoh-contoh assurance lainnya dapat dilihat pada tabel berikut (Arens dkk, 2015:11):
Jasa Assurance lainnya
|
Aktivitas Jasa
|
Pengendalian atas dan risiko yang berhubungan dengan investasi, mencakup kebijakan yang terkait dengan derivatif.
|
Menilai proses dalam praktik investasi perusahaan untuk mengidentifikasi risiko dan menentukan efektivitas proses tersebut.
|
Mystery shopping.
|
Melakukan pembelian secara anonim untuk menilai upaya tenaga penjualan yang berhadapan dengan pelanggan dan prosedur yang mereka ikuti.
|
Penilaian risiko pengumpulan, pendistribusian dan penyimpanan informasi digital.
|
Menilai risiko keamanan dan pengendalian yang berkaitan dengan data elektronik, mencakup kememadaian penyimpanan pendukung dan di luar lokasi.
|
Penilaian risiko kecurangan dan tindakan ilegal.
|
Membuat profil risiko kecurangan dan menilai kecukupan sistem dan kebijakan perusahaan dalam mencegah serta mendeteksi kecurangan dan tindakan ilegal.
|
Unsur-unsur organik.
|
Memberikan assurance tentang jumlah unsur-unsur organik yang terdapat dalam produk perusahaan.
|
Kepatuhan pada perjanjian royalty hiburan.
|
Menilai apakah royalty yang dibayarkan kepada seniman, pengarang dan lainnya sesuai dengan perjanjian royalty.
|
Sertifikat ISO 9000
|
Membuat sertifikasi yang menyatakan bahwa perusahaan telah memenuhi standar pengendalian mutu ISO 9000 yang membantu meyakinkan produk perusahaan bermutu tinggi.
|
Tanggung jawab dan keberlanjutan perusahaan
|
Laporan tentang apakah informasi dalam sebuah laporan tanggung jawab perusahaan konsisten dengan informasi perusahaan dan kriteria pelaporan baku.
|
Jasa-Jasa Non Assurance yang Diberikan Akuntan Publik
KAP melakukan berbagai jasa lain yang umumnya berada di luar lingkup jasa assurance, contohnya jasa akuntansi dan pembukuan, jasa pajak, dan jasa konsultasi manajemen (Arens dkk, 2015:11).
Hubungan Jasa Assurance, Jasa Atestasi dan Jasa Non Assurance
Hubungan jasa assurance, jasa atestasi dan jasa non assurance dapat digambarkan sebagai berikut (Arens dkk, 2011:16):
Jenis-Jenis Audit
Tiga jenis utama aktivitas audit antara lain:
1. Audit operasional/kinerja
Audit operasional adalah mengevaluasi efisiensi dan efektivitas setiap bagian dari prosedur dan metode operasi organisasi (Arens dkk, 2011:17).
Audit kinerja merupakan pemeriksaan yang sistematis terhadap kinerja dari sumber daya yang dimiliki perusahaan apakah sudah berjalan secara efektif dan efisien guna meningkatkan nilai perusahaan. Contoh audit kinerja antara lain audit terhadap proses penggajian pegawai, audit terhadap kinerja staf dan manajemen.
Audit kinerja merupakan pengujian secara sistematis, terorganisasi, dan objektif atas suatu perusahaan untuk menilai pemanfaatan sumber daya dalam memberikan pelayanan publik secara efisien dan efektif, dalam memenuhi harapan pemangku kepentingan dan memberikan rekomendasi untuk peningkatan kinerja perusahaan (Ardiningsih, 2018:5).
Tujuan audit kinerja menurut Ardiningsih (2018:5) adalah mendapatkan keyakinan memadai tentang laporan kinerja yang diaudit, dengan melakukan pengujian informasi kinerja yang dilaporkan dan meningkatkan kinerja secara berkesinambungan.
Tahapan audit kinerja antara lain (Ardiningsih, 2018:5):
a. Mengetahui informasi kinerja
b. Perencanaan audit kinerja
c. Survey pendahuluan
d. pelaporan
2. Audit ketaataan/kepatuhan
Audit kepatuhan adalah pemeriksaan yang sistematis terhadap kegiatan, program organisasi, dan seluruh atau sebagian aktivitas dengan tujuan menilai dan melaporkan apakah sumber daya dan dana yang digunakan secara ekonomis dan efisien, apakah tujuan kegiatan/program telah direncanakan dan dicapai secara efektif dengan tidak bertentangan dengan peraturan yang berlaku (Ardiningsih, 2018:5).
Audit ketaatan (compliance audit) adalah audit yang dilaksanakan untuk menentukan apakah pihak yang diaudit telah mengikuti prosedur, aturan , atau ketentuan tertentu yang ditetapkan oleh otoritas yang lebih tinggi (Arens dkk, 2011:18).
Audit kepatuhan (compliance audit) menurut Tandiontong (2016:205) adalah suatu proses penelaahan secara sistematis yang dilakukan oleh pemeriksa independen untuk mendapatkan dan mengevaluasi bukti secara objektif atas prosedur manajemen dengan tujuan untuk menentukan apakah:
- Semua kegiatan diotorisasi dengan sistemnya.
- Undang-undang, peraturan, pedoman untuk melaksanakan kegiatan telah ditetapkan.
- Sistem manajemen menyediakan kapasitas yang mencukupi untuk mengendalikan kepatuhan terhadap undang-undang, peraturan, kebijakan dan pedoman yang telah ditetapkan.
- Kegiatan sesungguhnya dilaksanakan sesuai dengan undang-undang, pedoman dan kebijakan yang telah ditetapkan, serta mengkomunikasikan hasil-hasil auditya kepada atas manajer yang diperiksa.
3. Audit laporan keuangan
Audit laporan keuangan (financial statement audit) dilakukan untuk menentukan apakah laporan keuangan (informasi yang diverifikasi) telah dinyatakan sesuai dengan kriteria tertentu (Arens dkk, 2011:18).
Audit laporan keuangan merupakan audit yang dilakukan untuk menilai dan menentukan apakah laporan keuangan telah disajikan oleh manajemen perusahaan, sesuai dengan prinsip akuntansi berterima umum, serta menentukan tingkat kesesuaian dengan kriteria/ketentuan yang telah ditetapkan dan memastikan bahwa laporan keuangan tidak mengandung salah saji material yang berpengaruh terhadap laporan keuangan secara keseluruhan (Ardiningsih, 2018:4).
Audit keuangan menurut Hall dan Singleton (2007:6) adalah atestasi (pembuktian) independen yang dilakukan oleh seorang ahli auditor yang menyatakan pendapatnya atas penyajian laporan keuangan.
Jenis-Jenis Auditor
Jenis-jenis auditor antara lain:
1. Auditor Eksternal (Kantor Akuntan Publik-KAP)
Auditor eksternal merupakan pihak luar yang bukan merupakan karyawan perusahaan, berkedudukan independen, dan tidak memihak baik terhadap auditee-nya maupun terhadap pihak-pihak yang berkepentingan dengan auditee-nya (pengguna laporan keuangan) (Ardiningsih, 2018:6).
Auditor eksternal adalah auditor independen dan disertifikasi sebagai akuntan publik bersertifikat (Hall dan Singleton, 2007:5).
2. Auditor Pemerintah
Auditor pemerintah merupakan auditor yang bekerja di bawah instansi pemerintah yang bertugas melakukan audit atas pertanggungjawaban keuangan yang disajikan oleh unit-unit organisasi pemerintah atau keuangan negara pada instansi-instansi pemerintah (Ardiningsih, 2018:7).
a. Auditor pemerintah eksternal adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan dapat melakukan berbagai jenis audit. BPK adalah lembaga negara yang bertugas untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara (UU No. 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan). Hasil audit dilaporkan kepada DPR sebagai alat kontrol atas pelaksanaan keuangan negara.
b. Audit pemerintah internal adalah BPKP, KPK, Inspektorat, Irjen. Biasanya lebih banyak melakukan jenis audit kepatuhan/kesesuaian dan audit kinerja/operasional. Perbedaan-perbedan tugas audit pemerintah internal antara lain:
1) BPKP adalah aparat pengawasan intern pemerintah yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Sesuai dengan Pasal 2 dan 3 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 192 Tahun 2014 Tentang Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). BPKP mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan keuangan negara/daerah dan pembangunan nasional. Dalam melaksanakan tugasnya, BPKP menyelenggarakan fungsi:
- Perumusan kebijakan nasional pengawasan intern terhadap akuntabilitas keuangan negara/daerah dan pembangunan nasional meliputi kegiatan yang bersifat lintas sektoral, kegiatan kebendaharaan umum negara berdasarkan penetapan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara, dan kegiatan lain berdasarkan penugasan dari Presiden.
- Pelaksanaan audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya terhadap perencanaan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban akuntabilitas penerimaan negara/daerah dan akuntabilitas pengeluaran keuangan negara/daerah serta pembangunan nasional dan/atau kegiatan lain yang seluruh atau sebagian keuangannya dibiayai oleh anggaran negara/daerah dan/atau subsidi termasuk badan usaha dan badan lainnya yang didalamnya terdapat kepentingan keuangan atau kepentingan lain dari Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah serta akuntabilitas pembiayaan keuangan negara/ daerah.
- Pengawasan intern terhadap perencanaan dan pelaksanaan pemanfaatan aset negara/daerah.
- Pemberian konsultansi terkait dengan manajemen risiko, pengendalian intern, dan tata kelola terhadap instansi/badan usaha/badan lainnya dan program/ kebijakan pemerintah yang strategis.
- Pengawasan terhadap perencanaan dan pelaksanaan program dan/atau kegiatan yang dapat menghambat kelancaran pembangunan, audit atas penyesuaian harga, audit klaim, audit investigatif terhadap kasus-kasus penyimpangan yang berindikasi merugikan keuangan negara/daerah, audit penghitungan kerugian keuangan negara/daerah, pemberian keterangan ahli,dan upaya pencegahan korupsi.
- Pengoordinasian dan sinergi penyelenggaraan pengawasan intern terhadap akuntabilitas keuangan negara/daerah dan pembangunan nasional bersama-sama dengan aparat pengawasan intern pemerintah lainnya.
- Pelaksanaan reviu atas laporan keuangan dan laporan kinerja pemerintah pusat.
- Pelaksanaan sosialisasi, pembimbingan, dan konsultansi penyelenggaraan sistem pengendalian intern kepada instansi pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan badan-badan yang di dalamnya terdapat kepentingan keuangan atau kepentingan lain dari Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah.
- Pelaksanaan kegiatan pengawasan berdasarkan penugasan Pemerintah sesuai peraturan perundang-undangan.
- Pembinaan kapabilitas pengawasan intern pemerintah dan sertifikasi jabatan fungsional auditor.
- Pelaksanaan pendidikan, pelatihan, penelitian, dan pengembangan di bidang pengawasan dan sistem pengendalian intern pemerintah.
- Pembangunan dan pengembangan, serta pengolahan data dan informasi hasil pengawasan atas penyelenggaraan akuntabilitas keuangan negara Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah.
- Pelaksanaan pengawasan intern terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di BPKP.
- Pembinaan dan pelayanan administrasi umum di bidang perencanaan umum, ketatausahaan, organisasi dan tatalaksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan, hukum, kehumasan, persandian, perlengkapan dan rumah tangga.
2) KPK merupakan lembaga negara yang bersifat independen, yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bebas dari kekuasaan manapun. KPK sebagai trigger mechanism, yang berarti mendorong atau sebagai stimulus agar upaya pemberantasan korupsi oleh lembaga-lembaga yang telah ada sebelumnya menjadi lebih efektif dan efisien. Adapun tugas KPK adalah: koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi (TPK); supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan TPK; melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap TPK; melakukan tindakan-tindakan pencegahan TPK; dan melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara.
3) Inspektorat Jenderal (disingkat Itjen) adalah unsur pengawas pada Kementerian yang mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan internal di lingkungan Kementerian.
3. Auditor Internal
Audit internal adalah audit yang bekerja pada perusahaan yang diaudit yang biasanya bertugas melakukan audit operasional perusahaan dan memberikan rekomendasi perbaikan secara continue atas kinerja atau sistem perusahaan.
Audit internal menurut lembaga auditor internal (institute of internal auditors-IIA) merupakan sebagai fungsi penilaian independen yang dibentuk dalam perusahaan untuk mempelajari dan mengevaluasi berbagai aktivitasnya sebagai layanan bagi perusahaan (Hall dan Singleton, 2007:3).
Daftar Referensi :
Ardiningsih, A. (2018). Audit Laporan Keuangan. Jakarta: Bumi Aksara
Elder, R. J., Beasley, M. S., Arens, A. A. (2015). Audit dan Jasa Assurance: Pendekatan Terpadu (Adaptasi. Indonesia). Jakarta: Penerbit Salemba Empat
Hal, J. A., & Singleton, T. (2007). Audit Teknologi Informasi dan Assurance (Edisi 2). Jakarta: Penerbit Salemba
Hanafi, M. M., & Halim, A. (2014). Analisis Laporan Keuangan. Yogyakarta: UPP STIM YKPN.
Tandiontong, M. (2016). Kualitas Audit dan Pengukurannya. Bandung: Alfabeta
Undang-Undang No. 5 Tahun 2011 Tentang Akuntan Publik
https://www.kpk.go.id/id/tentang-kpk/sekilas-komisi-pemberantasan-korupsi