Perdagangan Luar Negeri, Proteksi dan Globalisasi

Pengertian Perdagangan Luar Negeri
Perdagangan bebas adalah kegiatan ekspor dan impor di antara berbagai negara yang dilakukan secara bebas yaitu tanpa sembarang hambatan perdagangan dalam melakukan kegiatan tersebut.
Perdagangan bebas menurut Wikipedia adalah kebijakan di mana pemerintah tidak melakukan diskriminasi terhadap impor atau ekspor. Perdagangan bebas dicontohkan oleh Area Ekonomi Eropa/Uni Eropa dan Perjanjian Perdagangan Bebas Amerika Utara, yang telah mendirikan pasar terbuka dengan sangat sedikit pembatasan perdagangan. Sebagian besar negara-negara saat ini adalah anggota dari perjanjian perdagangan multilateral Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).
Macam macam kerjasama internasional :
1.    Kerjasama Bilateral
Kerjasama bilateral adalah bentuk kerjasama ekonomi yang dilakukan antar dua Negara. Kerjasama ini terjadi karena kedua Negara saling mendapat keuntungan atau kedua Negara memiliki hubungan yang sangat baik.  contohnya, Hubungan yang dilakukan oleh Arab Saudi dengan Indonesia tentang ibadah haji, hubungan antara Malaysia dengan Indonesia tentang ketenagakerjaan, dan hubungan dagang antara Indonesia dengan jepang.
2.   Kerjasama Regional
Kerjasama regional adalah bentuk kerjasama yang dilakukan oleh Negara-negara yang berada dalam satu wilayah. Contohnya adalah kerjasama yang dijalin oleh Negara ASEAN, MEE, atau NAFTA.
3.   Kerjasama Multilateral
Kerjasama mulitilateral adalah kerja sama antar dua Negara atau lebih. Kerjasama jenis ini bisa dalam satu wilayah, atau bisa dalam beda wilayah. Misalnya adalah hubungan kerjasama yang berada dalam satu wilayah yaitu ASEAN, MEE, NAFTA. Contoh kerjasama dalam beda wilayah yaitu OPEC.
Kerjasama Ekonomi Internasional
Kerjasama internasional adalah kerjasama ekonomi bangsa-bangsa di dunia yang tidak dibatasi oleh wilayah. Kerjasama ekonomi internasional diwadahi oleh organisasi PBB, contohnya WTO, ILO, ITO dan IMF. Ada tiga institusi yang memiliki peran penting dalam globalisasi yaitu
1.   World Bank (Bank Dunia)
2.   IMF (International Monetary Fund)
3. WTO (World Trade Organization) dibangun untuk mendiskusikan dan memecahkan masalah perdagangan antar Negara.
Kebaikan perdagangan luar negeri antara lain:
1.    Dapat memperoleh barang yang tidak dihasilkan  dalam negeri
2.   Meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui spesialiasasi
3.   Memperluas pasar industri-industri dalam negeri
4.   Memperoleh barang modal lebih baik, dana modal lebih banyak, tenaga kerja serta kepakaran yang lebih baik dari negara lain.
Teori Perdagangan Luar Negeri
1.    Teori Keunggulan Mutlak / Absolut Advantage (Adam Smith)
Teori ini menjadi salah satu teori perdagangan internasional yang paling dikenal. Keuntungan mutlak merupakan keuntungan yang didapahkan oleh sebuah negara karena berhasil membuat biaya produksi barang dengan harga yang lebih murah dari negara lain. Dalam teori ini, jika biaya produksi antar negara tidak berbeda, maka perdagangan internasional tidak ada alasan untuk  dapat melangsungkan perdagangan tersebut.
2.   Teori Keunggulan Komparatif / Comparative Advantage (David Ricardo)
Teori ini dikemukakan oleh David Ricardo pada tahun 1817. Dalam teori ini lebih melihat kepada keuntungan dan kerugian perdagangan internasional dengan perbandingan relatif. Sampai dengan saat ini keunggulan komparatif merupakan dasar dalam melaksanakan perdagangan internasional. Teori komparatif milik David Ricardo juga dikenal sebagi teori modern perdagangan internasional.
Dalam teorinya David Ricardo berpendapat bahwa meskipun sebuah negara tidak memiliki keunggulan mutlak dibandingkan negara lain dalam memproduksi barang tertentu, perdagangan internasional antar negara yang saling menguntungkan masih dapat terjadi. Dengan catatan bahwa negara tersebut melakukan spesialisasi produksi terhadap barang yang memiliki biaya relatif lebih kecil dibandingkan negara lain.
3.   Teori dari Pandangan Kaum Merkantilisme
Merkantilisme merupakan sebuah kelompok masyarakat yang memiliki ideologi kapitalisme komersial yang merupakan ciri-ciri ekonomi pasar. Dimana adanya politik pandangan terhadap kemakmuran sebuah negara adalah lebih tinggi dibandingkan dengan kemakmuram perseorangan. Teori dari kaum merkantilisme berkembang pesat pada abad ke-16 dimana teori ini mengembangkan pada ekonomi nasional dan pembangunan ekonomi yang mengusahakan jumlah ekspor harus lebih besar dari pada impor.
Kaum merkantilisme berpendapat bahwa salah satu cara membuat negara kaya adalah dengan melakukan ekspor sebanyak-banyaknya dan memperkecil impor. Surplus ekspor yang dihasilkan dalam bentuk aliran emas lantakan atau logam mulia, berupa emas dan perak. Dengan begini maka semakin banyak emas dan perak yang dimiliki sebuah negara maka akan semakin kaya dan kuat negara tersebut.
4.   Teori Permintaan Timbal Balik / Reciprocal Demand (John Stuart Mill)
Teori ini dikemukanan oleh JS Mill, sebenarnya munculnya teori ini adalah untuk melanjutkan teori dari teori komparatif Ricardo dimana mencari titik keseimbangan antara pertukaran barang antar dua negara dengan perbandingan pertukarannya atau dengan menentukan Dasar Tukar Dalam Negeri (DTD). Teori ini lebih menekankan kepada keseimbangan antara permintaan dan penawarannya, sebab permintaan dan penawaran merupakan penentu dalam menentukan jumlah barang yang akan  diekspor dan diimpor.
J.S Mills menyimpulkan bahwa perdagangan internasional dapat bermanfaat bagi kedua belah negara jika terdapat perbedaan dalam rasio produksi dan konsumsi antar dua negara tersebut. Selain itu, jumlah jam kerja yang dibutuhkan untuk memproduksi barang ekspor harus lebih kecil dibandingkan untuk memproduksi barang impor. Maka negara otomotis akan diberi manfaat dari perdagangan internasional yang dilakukan.
5.    Teori Mazhab NeoKlasik
Mazhan Neoklasik mengubah pandangan dan teori tentang perdagangan internasional bahwa pandangan ekonomi dan teori tidak lagi didasarkan pada tenaga kerja, atau biaya produksi namun telah beralih pada tingkat kepuasan (Marginal Utility).
Faktor-faktor yang mendorong proteksi
Proteksi adalah kebijakan perdagangan luar negeri yang dilakukan suatu negara yang pada dasarnya menghambat kemasukan berbagai jenis barang impor dengan menggunakan berbagai alat untuk melaksanakan kebijakan perlindungan (proteksi), seperti pajak impor (tarif), kuota dan hambatan bukan tarif.
Tujuan Proteksi Impor
1.    Mengatasi masalah deflasi dan pengangguran
Perkembangan ekonomi di negara lain yang efisien dapat menyebabkan efek buruk terhadap perekonomian, misalnya pengurangan impor sehingga perusahaan-perusahaan domestic menghadapi kekurangan permintaan dan mengurangi jumlah pekerja. Wujud pengangguran akan berlaku. Masalah inflasi dalam negeri, tuntutan upah yang tinggi, kenaikan biaya. Hal ini dapat menyebabkan perusahaan dalam negeri tidak dapat bersaing. Kecenderungan impor akan naik dan dapat menyebabkan bertambahnya jumlah pengangguran.
Proteksi diperlukan akan perkembangan perusahaan-perusahaan dalam negeri tidak dipengaruhi efek buruk sebagai akibat saingan barang impor.
2.   Mendorong perkembangan industri baru
Proteksi dilakukan agar industri yang baru didirikan dapat berkembang dan akhirnya dapat bersaing dengan produksi yang sama dari luar negeri, karena industri baru biasanya mengalami kesukaran untuk menjual produksinya pada harga yang sama dengan barang-barang luar negeri.
3.   Untuk mendiversifikasi perekonomian
Diversifikasi perekonomin penting untuk mengukuhkan struktur ekonomi, tidak hanya sektor pertanian tetapi pengembangan ke sektor industri.
4.   Menghindari kemerosotan industri-industri tertentu
Beberapa industri mengalami perkembangan pesat dan menghadapi persaingan yang ketat. Misalnya suatu negara dapat memproduksikan barang yang sama dan mutu yang lebih baik pada harga yang lebih rendah. Apabila pemerintah memberikan kebebasan untuk mengimpor barang-barang tersebut, maka industri dalam negeri akan segera tutup dan akan tercipta pengangguran.
5.    Memperbaiki neraca pembayaran
Ketika impor lebih besar dari pada ekspor, maka neraca pembayaran akan defisit. Untuk mengatasi hal ini maka ekspor ditingkatkan. Apabila usaha ini gagal maka pemerintah dapat membatasi impor.
6.   Menghindari dumping
Pengertian dumping dalam konteks hukum perdagangan internasional adalah suatu bentuk diskriminasi harga internasional yang dilakukan oleh sebuah perusahaan atau negara pengekspor, yang menjual barangnya dengan harga lebih rendah di pasar luar negeri dibandingkan di pasar dalam negeri sendiri, dengan tujuan untukmemperoleh keuntungan atas produk ekspor tersebut.
Menurut kamus hukum ekonomi dumping adalah praktik dagang yang dilakukan eksportir dengan menjual komoditi di pasaran internasional dengan harga kurang dari nilai yang wajar atau lebih rendah daripada harga barang tersebut dinegerinya sendiri atau daripada harga jual kepada negara lain, pada umumnya, praktik ini dinilai tidak adil karena dapat merusak pasar dan merugikan produsen pesaing dinegara pengimpor.
Dumping dapat menimbulkan efek buruk kepada negara yang membeli barang yang dilempar dengan harga murah, sehingga proteksi diperlukan untuk melindungi industri dalam  negeri.
Tiga jenis kebijakan politik dumping yaitu:
1)        Presistant dumping
Presistant dumping adalah kecenderungan suatu negara melakukan tindakan monopoli yang berkelanjutan atau continous dari suatu perusahaan di pasar domestik dengan tujuan memperoleh laba maksimum dengan cara menetapkan harga yang lebih tinggi di dalam negri ketimbang di luar negri.
2)       Predatory dumping
Predatory dumping adalah tindakan perusahaan untuk menjual hasil produksinya dengan harga yang lebih murah untuk sementara waktu atau jangka waktu tertentu (temporary), dengan tujuan untuk memaksa perusahaan lain untuk menurunkan harga barangnya menjadi lebih rendah sampai batas perusahaan tersebut tidak mampu lagi sehingga perusahaan tersebut akan mati atau mengalahkan perusahaan lain dari persaingan bisnis. Setelah menguasai atau memonopoli pasar yang dituju maka kemudian harganya dia naikan kembali seperti semula sampai yakin tidak ada kompetitor lainnya untuk memaksimalkan laba.
3)       Sporadic dumping
Pengertian Sporadic dumping adalah kebijakan suatu perusahaan untuk menjual produknya ke luar negri dengan harga yang lebih rendah secara sporadic dibandingkan dengan harga pada dalam negri karna adanya kelebihan produksi di dalam negri.
7.    Menambah pendapatan pemerintah
Pemerintah menaikkan pajak impor bukan saja menghambat barang impor tetapi juga untuk meninggikan pendapatan negara. Hal ini dapat memperbaiki neraca pembayaran dan mendorong industri-industri dalam negeri. 
Alat Pembatasan Perdagangan
1.    Tarif dan pajak impor
Tarif pajak impor adalah pajak yang dipungut ke atas barang-barang yang diimpor dari negara lain. Tarif pajak impor dibedakan menjadi dua jenis yaitu tarif advalorem dan tarif spesifik. tarif advalorem adalah pajak impor yang dikira berdasarkan harga barang yang diimpor. Contoh apabila pajak impor mobil 50%, maka pajak yang dibayar 50% daru harga impor mobil. Sedangkan pajak spesifik adalah pajak yang tetap nilainya walaupun harga barang impor berubah. Contoh pajak 1 ton beras dikenakan pajak sebanyak 200.000, maka apakah beras naik atau turun, pajak impor setiap ton beras akan tetap sebanyak 200.000.
2.   Kuota pembatasan impor
Kuota adalah satu bentuk hambatan perdagangan dan proteksi dimana pemerintah menetapkan jumlah barang yang dapat diimpor dalam suatu periode atau suatu tahun tertentu.
3.   Hambatan perdagangan bukan tarif
Hambatan dalam perdagangan luar negeri yang bukan berbentuk pajak impor atau kuota, tetapi dalam bentuk peraturan-peraturan yang mengurangi kecenderungan untuk mengimpor. Contoh peraturan yang mewajibkan departemen-departemen pemerintah atau perusahaan-perusahaan pemerintah untuk lebih mengutamakan pembelian barang-barang produksi dalam negeri.
4.   Pembatasan penggunaan valuta asing
Kebijakan moneter dalam dilakukan untuk membatasi impor, seperti tidak memberi kemudahan pinjaman bank untuk mengimpor atau melakukan pembatasan penjualan valuta asing yang digunakan untuk mengimpor. Pembatasan penjualan dapat dilakukan dengan memberikan harga yang lebih tinggi dari kurs resmi yang ditetapkan oleh pemerintah.
Pengertian Globalisasi
Globalisasi adalah peningkatan dalam saling ketergantungan dalam keadaan dan kegiatan ekonomi diantara berbagai negara.
Globalisasi perekonomian adalah suatu proses di dalam kegiatan ekonomi serta perdagangan yang mana negara di seluruh dunia akan menjadi satu kekuatan pasar yang semakin terhubung dengan tanpa adanya rintangan batas territorial negara. Sebab globalisasi perekonomian mewajibkan penghapusan seluruh batasan serta hambatan terhadap arus modal, barang serta jasa. Pada saat globalisasi perekonomian terjadi maka batas suatu negara akan menjadi kabur selain itu hubungan yang ada di antara ekonomi nasional dan internasional pun akan berubah menjadi semakin ketat.
Di satu sisi, dengan adanya globalisasi perekonomian maka akan membuka peluang pasar produk yang berasal dari dalam negeri ke ranah pasar internasional secara kompetitif, selain itu di sisi lain globalisasi perekonomian akan membuka peluang masuknya produk global ke dalam pasar domestik.
Faktor-faktor yang mewujudkan globalisasi
1.    Perkembangan politik dunia
2.   Peningkatan praktek perdagangan bebas
3.   Perkembangan perusahaan multi-nasional
4.   Perkembangan investasi portofolio di pasar luar negeri
5.    Kemajuan teknologi dalam bidang informasi dan pengangkutan
Keuntungan Globalisasi
1.    Produksi dunia dapat ditingkatkan
2.   Meningkatkan kemakmuran masyarakat dalam suatu negara
3.   Meluaskan pasar untuk hasil produksi dalam negeri
4.   Dapat memperoleh lebih banyak modal dan teknologi yang lebih baik
5.    Menyediakan dana tambahan untuk pembangunan ekonomi
Efek Buruk Globalisasi
1.    Menghambat pertumbuhan sektor industri manufaktur
2.   Memperburuk keadaan neraca pembayaran
3.   Sektor keuangan semakin tidak setabil
4.   Memperburuk prospek pertumbuhan ekonomi jangka panjang
Daftar Pustaka
Sukirno, S. (2016). MakroEkonomi Teori Pengantar (Edisi ketiga). Jakarta: Rajawali Pers.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *