- Rasio cadangan yang ditetapkan adalah 20%.
- Semua kelebihan cadangan akan dipinjamkan oleh setiap bank umum kepada langganannya.
- Transaksi-transaksi selalu dibayar dengan menggunakan cek.
- Seluruh tabungan yang dimasukkan ke dalam setiap bank umum adalah merupakan tabungan giral.
2. Proses penciptaan uang
Uang dari pinjaman dibelanjakan dari Bank I, maka penjual menerima tambahan pembayaran sebesar 80. Setelah itu penjual menyimpan di Bank II. Seperti kasus bank I bank akan menahan 20% dari tabungan giral yang diperolehnya sebagai cadangan wajib, sisanya akan dipinjamkan kepada para nasabah. Perubahan neraca sebagai berikut:
Seperti kasus sebelumnya seseorang akan meminjam dan akan membelnjakan selanjutnya akan menyimpan uangnya ke bank umum III. sebesar 64. Untuk memenuhi aturan bank umum III menahan tabungannya 20%. Maka Neraca pada bank umum III sebagai berikut:
Selanjutnya hal ini akan sama seperti kasus sebelumnya.
dimana:
- D merupakan jumlah seluruh nilai uang giral/tabungan giral (atau cadangan, atau kelebihan cadangan) yang akan terwujud dalam proses penciptaan uang.
- S merupakan uang giral/tabungan giral (atau cadangan, atau kelebihan cadangan) yang mula-mula sekali diciptakan.
- R merupakan bagian (dalam%) tabungan giral yang tercipta yang harus tetap ditahan dalam bank sebagai cadangan.
- Kebocoran uang tunai, hal ini terjadi karena sebagian dari uang yang seharusnya disimpan ke bank umum namun di pegang pemiliknya.
- Keinginan bank memiliki cadangan yang lebih banyak.
- Kekurangan peminjam, hal ini karena tidak semua peminjam mampu mengembalikan uang beserta bunganya sehingga bank akan menahan dananya.