SANKSI DENDA ATAS KETERLAMBATAN SPT

PASAL 7

Ayat (1)

Apabila Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) atau batas waktu perpanjangan penyampaian Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4), dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) untuk Surat  Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Masa lainnya, dan sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan serta sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi. (***)

Penjelasan: Maksud pengenaan sanksi administrasi berupa denda sebagaimana diatur pada ayat ini adalah untuk kepentingan tertib administrasi perpajakan dan meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuan.

Ayat (2)

Pengenaan sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan terhadap: (***)

a. Wajib Pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia;
b. Wajib Pajak orang pribadi yang sudah tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas;
c. Wajib Pajak orang pribadi yang berstatus sebagai warga negara asing yang tidak tinggal lagi di Indonesia;
d. Bentuk Usaha Tetap yang tidak melakukan kegiatan lagi di Indonesia;
e. Wajib Pajak badan yang tidak melakukan kegiatan usaha lagi tetapi belum dibubarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
f. Bendahara yang tidak melakukan pembayaran lagi;
g. Wajib Pajak yang terkena bencana, yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan; atau
h. Wajib Pajak lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan

Penjelasan: Bencana adalah bencana nasional atau bencana yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan

 

Perubahan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP)

Naskah Pertama UU KUP, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983
Perubahan Pertama, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994 menggunakan simbol (*)
Perubahan Kedua, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 menggunakan simbol (**)
Perubahan Ketiga, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 menggunakan simbol (***)
Perubahan Keempat, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 menggunakan simbol (****)
Perubahan Kelima, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 menggunakan simbol (*****)
Perubahan Keenam, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 (menggunakan simbol (******)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*