CARA LAPOR SPT OP PEKERJAAN BEBAS SECARA ONLINE

  • Masukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Anda
  • Masukkan kata sandi atau password juga masukkan chapca Lalu klik ‘Login’.

  • Pilih Menu Lapor
  • Pilih eform atau e filing

Cara lapor menggunakan E form

  1. klik e-form kemudian klik ‘Buat SPT’ dan
  2. pilih ‘Ya’ karena wajib pajak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dan pilih e-form SPT Tahunan Orang Pribadi Fromulir 1770.
  3. Isi tahun pajak, Status SPT Norma untuk pertama atau pembetulan jika sudah lapor namun terdapat kesalahan dan ingin memperbaiki. selanjutnya Pilih media pengiriman token melalui email atau no HP.  kemudian klik kirim perrmintaan sampai file pdf yang akan digunakan untuk pelaporan.  selanjutnya secara otomatis akan mendownload E-form dengan ektensensi *.pdf yang bersamaan dengan pengiriman secara otomatis kode Verifikasi ke email akun anda.
  4. Pastikan komputer anda untuk menginstall form viewer (adobe reader DC) untuk melakukan pengeditan dokumen yang telah di download tersebut. apabila belum menginstall maka akan muncul pesan kesalahan sebagai berikut:
  5. Untuk mengatasinya kita harus  mengunduh  form viewer (adobe reader DC) dapat juga melalui link yang sudah disediakan DJP dengan mengklik tab  “Unduh Adobe PDF Reader”. kemudian tampil home dari Adobe PDF Reader. input data yang sesuai kemudian klik download  adobe pdf reader. lanjutkan dengan proses penginstalan.

6. Setelah melakukan install adobe pdf reader maka saat awal akan diarahkan untuk melakukan setting yaitu mengganti default (standar) pembukaan file berekstensi pdf dengan tampilan  sebagai berikut :

maka anda harus mengubahnya menjadi adobe reader pdf kemudian pilih “set default” seperti berikut ini :

7. diawal anda akan menginput data SPT 1770-IV (halaman 4)

pada kanan atas Pilih Pembukuan jika menggunakan pembukuan dan pilih pencatatan apabila menggunakan pencatatan.

selanjutnya isilah  harta  yang dimiliki WP OP pada bagian A. Utang pada bagian B dan Daftar anggota keluarga pada bagian C.

8. Input data SPT 1770-III (halaman 3)

  • Halamam ketiga merupakan halaman untuk menginput berbagai jenis penghasilan
  • untuk OP sebagai pekerja bebas maka kita akan mengisi kolom kecil “PP23/55″pada Bagaian A no 16 dengan tanda silang.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

  • Setelah mengisi kolom kolom kecil “PP23/55” maka akan muncul tombol “PP23/55” pada bagian kiri atas
  • klik tombol “PP23/55”, maka akan tampak seperti dibawah ini

 

  • isilah NPWP, masa Pajak, alamat, peredaran bruto dan jumlah PPh final yang dibayar dari masa Januari hingga masa Desember (untuk menambah masa klik tombol Tambah yang terletak di bagian bawah).

 

 

 

 

 

 

 

 

 

9. Input data SPT 1770-II (halaman 2).

Untuk halaman 2 kita bisa abaikan jika tidak memiliki bukti potong dari pekerjaan yang lain dan melanjutkan proses input ke halaman 1.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

10.  Data SPT 1770-I (halaman 1).

Halaman 1 bagian 1 dikhususkan bagian WP OP dengan Pembukuan

Halaman 1 bagian 2 dikhususkan bagian WP OP dengan Pencatatan

11.  Data SPT 1770 (Induk)

 

  • Input no telp
  • input status kewajiban
    KK untuk kepala keluarga
    yaitu penghasilan dari seluruh anggota keluarga akan digabungkan menjadi satu kesatuan. Begitu pula dengan pelaporan atas harta dan kewajiban cukup dilaporkan dalam 1 SPT.
    HB untuk Hidup Berpisah
    yaitu keadaan suami dan istri hidup berpisah berdasarkan keputusan hakim yang berarti telah bercerai.
    PH untuk Pisah Harta
    yaitu kondisi apabila dalam perkawinan suami dan istri mengadakan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan secara tertulis. Status ini membuat istri memperoleh NPWP sendiri yang berbeda dengan suaminya.
    MT untuk Memilih terpisah
    yaitu apabila istri menyampaikan surat pernyataan menghendaki menjalankan kewajiban perpajakan secara terpisah. Status ini membuat istri memiliki NPWP sendiri yang berbeda dengan suami tanpa membuat perjanjian pisah harta.
  • Pilih PTKP (Penghasilan Tidak Kenan Pajak ) pada no 10 dengan memilih TK, K atau K/1
  • tidak lupa untuk input tanggal setelah itu klik tombol Submit maka akan muncul seperti dibawah ini :
  • Dalam halaman ini kita diharuskan untuk mengunggah dokumen “Rekapitulasi Peredaran Bruto tahun 2018 dan /atau PP 55 Tahun 2022”
  • Mengunggah bukti potong (Jika ada)
  • Unggah dokumen lainnya yang berhubungan dengan Data SPT 1770.
  • input kode Verifikasi yang didapatkan pada saat kita mendownload e-form (secara otomatis kode Verifikasi terkirim ke email kita)
  • klik submit sebagai langkah terakhir dalam penginputan data SPT 1770

 

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*