SANKSI ATAS KEALPAAN MENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN

Perubahan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP)

  1. Naskah Pertama UU KUP, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983
  2. Perubahan Pertama, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994 menggunakan simbol (*)
  3. Perubahan Kedua, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 menggunakan simbol (**)
  4. Perubahan Ketiga, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 menggunakan simbol (***)
  5. Perubahan Keempat, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 menggunakan simbol (****)
  6. Perubahan Kelima, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 menggunakan simbol (*****)
  7. Perubahan Keenam, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 (menggunakan simbol (******)

Pasal 38

Setiap orang yang karena kealpaannya:

  • Tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan; atau
  • Menyampaikan Surat Pemberitahuan, tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap, atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar.

sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dan perbuatan tersebut merupakan perbuatan setelah perbuatan yang pertama kali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13A, didenda paling sedikit 1 (satu) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar, atau dipidana kurungan paling singkat 3 (tiga) bulan atau paling lama 1 (satu) tahun. (***)

 

 

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*