PENGANTAR PERPAJAKAN

Definisi Pajak 

  • Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 Pasal 1

Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

  • Prof. Dr. P. J. A. Andriani

Pajak adalah iuran kepada negara (yang dapat dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib pajak membayarnya menurut peraturan-peraturan, dengan tidak dapat prestasi kembali, yang langsung dapat ditunjuk, dan yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubungan dengan tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan.

  • Dr. N. J. Feldman

Pajak adalah prestasi yang dipaksakan sepihak oleh dan terutang kepada pengusaha (menurut norma-norma yang ditetapkannya secara umum), tanpa adanya kontraprestasi, dan semata-mata digunakan untuk menutup pengeluaran-pengeluaran umum.

  • Prof. Rochmat Soemitro, S.H.

Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tidak mendapat jasa timbal (kontraprestasi), yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum.

Definisi disempurnakan menjadi: “Pajak adalah peralihan kekayaan kepada kas negara untuk membiayai pengeluaran rutin dan “surplus”nya digunakan untuk public saving yang merupakan sumber utama untuk membiaya public investment.”

Ciri-ciri Pajak antara lain:

    • Pajak dipungut berdasarkan kekuatan undang-undang serta aturan pelaksanaannya.
    • Tujuan bukan untuk mendapatkan keuntungan (kontraprestasi), namun digunakan untuk keperluan umum (masyarakat)
    • Pajak dipungut oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah
    • Pajak digunakan untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran pemerintah dan untuk investasi pulik (public investment).

Fungsi Pajak

  • Fungsi Penerimaan (Budgetair)

Pajak berfungsi sebagai sumber dana atau penerimaan ke kas negara yang tujuannya untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran pemerintah. Pajak dapat berkontribusi atau sumber penerimaan dalam negeri dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara. APBN masih didominasi sektor perpajakan sebesar 76,96%.

  • Fungsi Mengatur (Regulatoir)

Pajak berfungsi sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan di bidang sosial dan ekonomi, misalnya PPn BM untuk minuman keras dan barang-barang mewah lainnya.

Sebagai regulator, pemerintah juga bisa melakukan kebijakan fiskal. Kebijakan fiskal ini merupakan kebijakan pemerintah dalam menjaga pemasukan dan pengeluaran pemerintah agar stabil. Pemerintah bisa mempengaruhi kebijakan fiskal ini lewat perubahan penerimaan dan pengeluaran pemerintah (APBN). Salah satu instrumen dalam mempengaruhi pemasukan negara yaitu melalui perpajakan. Hal ini dikarenakan pajak merupakan sumber terbesar pemasukan negara. Kebijakan fiskal ini bisa berupa:

    • Kebijakan Fiskal Ekspansif, yaitu kebijakan dilakukan dengan menaikkan belanja negara dan menurunkan tingkat pajak. Pajak yang rendah diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat sehingga roda ekonomi dapat berputar dengan cepat.
    • Kebijakan Fiskal Kontraktif, yaitu kebijakan dilakukan untuk menurunkan daya beli masyarakat dan mengatasi inflasi dengan menurunkan belanja negara serta menaikkan tingkat pajak. Biasanya, jenis kebijakan fiskal ini akan dilakukan jika pemerintah melihat kondisi perekonomian sedang ekspansi yang mulai memanas demi menurunkan tekanan permintaan.

Contoh penerapan pajak sebagai fungsi pengatur (Resmi, 2022):

    • Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Semakin mewah suatu barang, maka tarif pajaknya akan semakin tinggi, sehingga barang akan semakian mahal. Pemerintah menetapkan Pajak Penjualan atas Barang Mewah bertujuan agar masyarakat tidak memiliki gaya hidup mewah atau berlomba-lomba untuk mengonsumsi barang mewah. UU terkait Barang Mewah antara lain: UU 42 Tahu 2009 (Pasal 4, 5, 5A, 8,16E), UU No. 18 Tahun 2000 (Pasal 10).
      • Pasal 5 tentang PPnBM antara lain PP No. 1 Tahun 2012, 64/PMK.011/2014, 177/PMK.04/2016, 33/PMK.010/2017, 35/PMK.010/2017.
      • Pasal 5A tentang tata cara pengurangan PPN dan PPnBM, antara lain: 65/PMK.03/2010 dan SE-131/PJ/2010
      • Pasal 8 Tentang Tarif PPnBM antara lain: PP No. 41 Tahu 2013, PP No. 22 Tahun 2014, 64/PMK.011/2014, 206/PMK.010/2015, 33/PMK.010/2017, 35/PMK.010/2017, dan SE -47/PJ/2015.
    • Tarif pajak progresif atas penghasilan, tarif pajak ini sebagai bentuk pemerataan pendapatan dikarenakan semakin tinggi pajak maka tarif penghasilannya juga semakin tinggi. Contoh tarif pajak progresif orang pribadi sesuai UU HPP Pasal 17 yaitu:

Lapisan Penghasilan Kena Pajak
Tarif Pajak
sampai dengan Rp60.000.000,00
5%
diatas Rp60.000.000,00 s/d Rp250.000.000,00
15%
diatas Rp250.000.000,00 s/d Rp500.000.000,00
25%
diatas Rp500.000.000,00 s/d Rp5.000.000.000,00
30%
diatas Rp5.000.000.000,00
35%

  • Golongan Tarif PTKP
    Tidak Kawin (TK) TK/0 (tanpa tanggungan) Rp54.000.000
    TK/1 (1 tanggungan) Rp58.500.000
    TK/2 (2 tanggungan)Rp63.000.000
    TK/3 (3 tanggungan) Rp67.500.000
    Kawin (K)K/0 (tanpa tanggungan) Rp58.500.000
    K/1 (1 tanggungan) Rp63.000.000
    K/2 (2 tanggungan)Rp67.500.000
    K/3 (3 tanggungan) Rp72.000.000
    Kawin + Istri (Penghasilan digabung)KI/0 (tanpa tanggungan) Rp112.500.000
    KI/1 (1 tanggungan)Rp117.000.000
    KI/2 (2 tanggungan)Rp121.500.000
    KI/3 (3 tanggungan) Rp126.000.000
    • Tarif pajak ekspor sebesar o%, Pemerintah memberikan tarif 0% kepada pengusaha yang melakukan ekspor keluar negeri. Hal ini bertujuan agar pemerintah memperoleh devisa.
    • Pajak penghasilan a/ penyerahan barang industri, pajak penghasilan ini untuk menekan produksi, seperti industri semen (tarif 0,25%), kertas (0,1%), baja (0,3%) dan lain-lain. Ketika produksi jenis ini tidak tekan akan memberikan dampak negatif terhadap lingkungan (kesehatan).
    • Pengenaan pajak  0,5% yang sebelumnya 1% final, untuk kegiatan usaha dan batasan peredaran usaha tertentu agar lebih sederhana dalam menghitung pajaknya.
    • Pemberlakuan tax holiday. Tax holiday adalah pemberian insentif pajak yang sering digunakan oleh negara-negara berkembang atau negara-negara yang sedang melakukan transisi perekonomian dengan tujuan untuk menarik investasi asing langsung.
      Tax holiday bisa berupa pembebasan pembayaran pajak penghasilan pajak atau pengurangan tarif pajak penghasilan badan bagi perusahaan yang menanamkan modal baru ke dalam negeri pada jangka waktu tertentu.
      Dasar hukum tax holiday yaitu Perturan Menteri Keuangan No. 130/PMK.011/2011 Tentang Pemberian Fasilitas Pembebasan atau pengurangan Penghasilan Badan.
  • Fungsi Redistribusi

Pajak merupakan unsur pemerataan dan keadilan dalam masyarakat. Misalnya adanya lapisan tarif dalam pengenaan pajak yang lebih besar untuk tingkat penghasilan yang tinggi.

  • Fungsi Demokrasi

Pajak merupakan wujud sistem gotong royong. Fungsi ini dikaitkan dengan tingkat pelayanan pemerintah kepada masyarakat pembayar pajak.

Jenis Pajak

  • Berdasarkan Golongan
    • Pajak Langsung, yaitu pajak yang pembebanannya tidak dapat dilimpahkan kepada pihak lain, tetapi harus menjadi beban langsung wajib pajak yang bersangkutan, misalnya PPh.
    • Pajak Tidak Langsung, yaitu pajak yang pembebanannya dapat dilimpahkan ke pihak lain, contohnya Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
      PPN dikatakan sebagai pajak tidak langsung dikarenakan pajak dibayar oleh produsen atau orang yang menjual barang maupun jasa, namun pada akhirnya akan dibebankan kepada pembeli/konsumen baik secara implisit kedalam harga barang/jasa atau secara eksplisit.Unsur-unsur dalam penentuan pajak langsung dan pajak tidak langsung (Resmi, 2022):

      • Penanggung jawab pajak adalah orang yang secara formal yuridis diharuskan melunasi pajak.
      • Penanggung pajak adalah orang yang dalam faktanya memikul terlebih dahulu beban pajaknya.
      • Pemikul pajak adalah orang yang berdasarkan UU harus dibebani pajak.

Ketika ketiga unsur diatas terjadi pada seseorang, maka di sebut dengan pajak langsung. Namun, ketika unsur ketiga diatas terpisah atau bukan 1 orang maka disebut pajak tidak langsung.

  • Berdasarkan Sifatnya
    • Pajak Subjektif, yaitu pajak yang berdasarkan pada subjeknya, yang selanjutnya dicari syarat objektifnya, dalam arti memperhatikan keadaan diri wajib pajak, misalnya PPh.
    • Pajak Objektif, yaitu pajak yang didasarkan pada objeknya, tanpa memperhatikan keadaan diri wajib pajak, misalnya PPN dan PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah).
  • Berdasarkan Pemungutannya
    • Pajak Pusat/Negara, yaitu pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat dan digunakan untuk membiayai Rumah Tangga Negara. Contohnya PPh. PPN dan PPnBM.
    • Pajak Daerah, yaitu pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah dan digunakan untuk membiayai rumah tangga daerah. Pajak daerah disini bisa tingkat I (pajak Propinsi) dan tingkat II (Pajak Kabupaten/Kota). Undang-Undang terkait dengan pajak daerah terdapat pada UU No. 28 Tahun 2009.

Pajak Provinsi antara lain (UU No. 1 Tahun 2022):

      • Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
      • Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
      • Pajak Alat Berat (PAB)
      • Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB)
      • Pajak Air Permukaan (PAP)
      • Pajak Rokok
      • Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB)

Pajak Kabupaten/Kota antara lain (UU No. 1 Tahun 2022):

      • PBB Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)
      • Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
      • Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT): Makanan & Minuman, Tenaga Listrik, Jasa Hotel, Parkir, Kesenian dan Hiburan
      • Pajak Reklame
      • Pajak Air Tanah (PAT)
      • Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB),  (contohnya: asbes, batu tulis, permata, batu kapur, granit/andesit, gips). Penetapan pajak paling tinggi sebesar 25%  yang ditentukan oleh peraturan daerah.
      • Pajak Sarang Burung Walet
      • Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
      • Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)

Contoh untuk tarif pajak kabupaten jember bisa diakses melalui dinas pendapatan kabupaten jember dan memilih jenis pajaknya atau bisa diakses di link berikut: Bapenda Jember

Pungutan Selain Pajak

Beberapa pungutan selain pajak yang hampir serupa, namun mempunyai perlakuan dan sifat yang berbeda dengan pajak, diantaranya (Resmi, 2022):

  • Bea materai, yaitu pungutan  yang dikenakan atas dokumen dengan menggunakan benda materai ataupun benda lain.
  • Bea masuk dan bea keluar. Bea Masuk adalah pungutan atas barang-barang yang dimasukkan ke dalam daerah pabean berdasarkan harga atau nilai barang itu atau berdasarkan tarif yang sudah ditentukan. Bea Keluar adalah pungutan yang dilakukan atas barang yang dikeluarkan dari daerah pabean berdasarkan tarif yang sudah ditentukan bagi masing-masing golongan barang.
  • Cukai, yaitu pungutan yang dikenakan atas barang-barang tertentu yang sudah ditetapkan untuk masing-masing jenis barang tertentu. Contohnya tembakau, minuman keras dan sebagainya.
  • Retribusi, yaitu pungutan yang dikenakan sehubungan dengan suatu jasa atau fasilitas yang diberikan oleh pemerintah secara langsung dan nyata kepada pembayar. Contoh parkir, pasar, jalan tol dan sebagainya.
  • Iuran, yaitu pungutan yang dikenakan sehubungan dengan suatu jasa atau fasilitas yang diberikan pemerintah secara langsung dan nyata kepada kelompok atau golongan pembayar.
  • Pungutan lain yang sah/legal berupa sumbangan wajib.

Kedudukan Hukum Pajak

Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 23A menyatakan:

“Pengenaan dan Pemungutan Pajak untuk keperluan negara berdasarkan undang-undang”, jadi segala tindakan yang menempatkan beban kepada rakyat harus ditetapkan dengan UU melalui persetujuan DPR.

Hukum pajak (hukum fiskal) adalah keseluruhan dari peraturan-peraturan yang meliputi wewenang pemerintah untuk mengambil kekayaan seseorang dan menyerahkannya kembali kepada masyarakat melalui Kas Negara. Hukum pajak merupakan bagian dari Hukum Publik yang mengatur hubungan hukum antara negara dan orang-orang atau badan-badan (hukum) yang berkewajiban membayar pajak (Wajib Pajak).

Hukum pajak mempunyai ruang lingkup yang luas dan memuat unsur hukum pidana dan peradilan, yang termuat dalam Undang-Undang No.14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, memuat unsur hukum perdata seperti penghasilan, kekayaan, perjanjian penyerahan hak dan lain-lain.

Tugas hukum pajak adalah menelaah keadaan-keadaan dalam masyarakat (dalam hal perpajakan), merumuskan dalam peraturan-peraturan hukum dan menafsirkan dengan mempertimbangkan latar belakang ekonomis dan keadaan-keadaan dalam masyarakat.

Perlawanan Terhadap Pajak

Perlawanan masyarakat terhadap pungutan pajak dibedakan menjadi dua, yaitu:

  • Perlawanan Pasif

Perlawanan pasif berupa hambatan yang mempersulit pemungutan pajak  dan mempunyai hubungan erat dengan struktur ekonomi suatu negara dengan perkembangan intelektual dan moral penduduk dan dengan teknik pemungutan pajak itu sendiri. Perlawanan pajak pasif juga ada apabila sistem kontrol tidak dilakukan dengan efektif atau bahkan tidak dapat dilakukan.

  • Perlawanan Aktif
    • Penghindaran diri dari pajak, yaitu pajak dapat dengan mudah dihindari dengan tidak melakukan perbuatan yang dapat dikenakan pajak atau tax avoidance.
    • Pengelakan/penyelundupan pajak, yaitu penghindaran pajak dengan cara pengelakan dilakukan dengan cara melanggar hukum (ilegal) atau tax evasion.
    • Melalaikan pajak, yaitu menolak membayar pajak yang telah ditetapkan dan  menolak memenuhi ketentuan formal yang harus dipenuhi, misalnya dengan cara menghalangi proses penyitaan.

Asas Dan Pemungutan Pajak

Asas Pemungutan Pajak Menurut Adam Smith

Asas pemungutan pajak menurut Adam smith seperti dalam buku “An Inquiry Into The Nature and Causes of The Wealth of Nations” yang terdiri dari:

  • Equality, Pemungutan pajak harus bersifat final, adil dan merata. Pajak dikenakan orang pribadi yang harus sebanding dengan kemampuan membayar pajak atau ability to pay dan sesuai dengan manfaat yang diterima. Adil dimaksudkan bahwa setiap wajib pajak menyumbangkan uang untuk pengeluaran pemerintah sebanding dengan kepentingan dan manfaatnya.
  • Certainty, Penetapan pajak tidak ditentukan sewenang-wenang. Oleh karena itu, wajib pajak harus mengetahui secara jelas dan pasti pajak yang terutang, kapan harus dibayar serta batas waktu pembayaran.
  • Convenience, Kapan wajib pajak itu harus membayar sebaiknya disesuaiakn dengan saat-saat yang tidak menyulitkan wajib pajak, misalnya saat wajib pajak memperoleh penghasilan. Sistem ini disebut pay as you earn.
  • Economy, secara ekonomi biaya pemungutan dan biaya pemenuhan kewajiban pajak bagi wajib pajak diharapkan seminimal mungkin, demikian pula beban yang dipikul wajib pajak.
  • Asas Keadilan, pelaksanaan pajak harus dipegang teguh, walaupun keadilan itu sangat relatif.
    • Benefit Principle & Ability Principle

Keadilan pemungutan pajak, menurut Richard A. Musgrave dan Peggy B. Musgrave dalam buku “Public Finance in Theory and Practice, terdiri dari dua macam keadilan yaitu:

      • Benefit Principle, Dalam sistem perpajakan yang adil, setiap wajib pajak harus membayar sejalan dengan manfaat yang dinikmatinya dari pemerintah. Pendekatan ini disebut dengan revenue and expenditure approach
      • Ability Principle, Pajak sebaiknya dibebankan kepada WP berdasarkan kemampuan membayar.
    • Keadilan horizontal dan Keadilan vertikal
      • Keadilan horizontal, yaitu bila beban pajaknya sama untuk semua wajib pajak yang memperoleh penghasilan yang sama dengan jumlah tanggungan yang sama, tanpa membedakan jenis pajak penghasilan atau sumber penghasilan.
      • Syarat keadilan horizontal menurut Mansyury:
        • Definisi penghasilan, semua tambahan kemampuan ekonomis termasuk dalam definisi penghasilan.
        • Globalityseluruh tambahan kemampuan ekonomis merupakan ukuran kemampuan membayar. Penghasilan dijumlahkan menjadi satu objek pajak
        • Net Income, Ability to Pay, yaitu jumlah neto setelah dikurangi dengan semua biaya yang tergolong dalam biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.
        • Personal Exemption, Pengurangan diberikan kepada wajib pajak orang pribadi berupa penghasilan tidak kena pajak (PTKP).
        • Equal Treatment for the equal, Pengenaan pajak dengan perlakuan yang sama artinya seluruh penghasilan dikenakan pajak dengan tarif yang sama tanpa membedakan jenis atau sumber penghasilan.
      • Keadilan vertikal, yaitu bila orang dalam keadaan ekonomis yang sama dikenakan pajak yang sama.
      • Syarat keadilan vertikal menurut Mansyury:
        • Unegual Treatment for the equals, besarnya tarif dibedakan oleh jumlah seluruh penghasilana atau jumlah seluruh penghasilan atau jumlah seluruh tambahan kemampuan ekonomis (bukan perbedaan jenis atau sumber penghasilan).
        • Progression, Wajib Pajak yang penghasilannya besar harus membayar pajak yang besar dengan prosentase tarif besar.

Asas Pemungutan Pajak Menurut Falsafah Hukum, Yuridis dan Ekonomis

  • Asas Falsafah Hukum

Hukum pajak harus berdasarkan keadilan. Keadilan sebagai azas pemungutan pajak. Beberapa teori dasar yang mendukung hak negara untuk memungut pajak:

    • Teori Asuransi, teori ini “menyamakan” pembayaran pajak dengan pembayaran premi asuransi. Premi tersebut dimaksudkan sebagai pembayaran atas usaha melindungi orang dari segala kepentingannya (misalnya keselamatan dan keamanan).
    • Teori Kepentingan, teori ini memperhatikan beban pajak yang harus dipungut dari masyarakat. Pembebanan ini harus didasarkan pada kepentingan setiap orang dalam tugas pemerintah, termasuk perlindungan jiwa dan hartanya.
    • Teori Gaya Pikul, teori ini bermaksud bahwa dasar keadilan pemungutan pajak terletak dalam jasa-jasa yang diberikan oleh negara kepada masyarakat berupa perlindungan jiwa dan harta bendanya.
    • Teori Bhakti, disebut juga teori kewajiban pajak mutlak. Negara mempunyai hak mutlak untuk memungut pajak. sedangkan masyarakat menyadari bahwa membayar pajak sebagai kewajiban untuk membuktikan tanda baktinya terhadap negara.
    • Teori Asas Daya Beli, penyelenggaraan kepentingan masyarakat yang dianggap sebagai dasar keadilan pemungutan pajak yang bukan kepentingan individu atau negara, sehingga menitikberatkan pada fungsi mengatur.
  • Asas Yuridis

Keadilan pajak, hukum pajak harus memberikan jaminan hukum kepada negara atau warganya. Pemungutan pajak harus didasarkan pada undang-undang dimana landasan hukumnya adalah Undang-Undang Dasar 1945.

  • Asas Ekonomi

Negara menghendaki agar kehidupan ekonomi masyarakat terus meningkat. Untuk itu, pemungutan pajak harus diupayakan tidak menghambat kelancaran ekonomi.

Hukum Pajak Formal dan Hukum Pajak Materiil

Hukum pajak mengatur hubungan antara pemerintah (fiscus) selaku pemungut pajak dengan wajib pajak. Berdasarkan materinya, hukum pajak dibedakan:

  • Hukum Pajak Formal

Hukum pajak formal memuat bentuk/tata cara untuk mewujudkan hukum materiil menjadi kenyataan. Hukum pajak normal antara lain:

    • Tata cara penetapan utang pajak
    • Hak-hak fiskus untuk mengawasi wajib pajak mengenai keadaan, perbuatan dan peristiwa yang dapat menimbulkan utang pajak.

Kewajiban Wajib Pajak, misalnya menyelenggarakan pembukuan/pencatatan dan hak-hak wajib pajak keberatan dan banding. Contoh hukum pajak formal adalah Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan atau UU KUP.

  • Hukum Pajak Materiil

Hukum pajak materiil ini memuat norma-norma yang menerangkan keadaan perbuatan, peristiwa hukum yang dikenakan pajak (objek pajak), siapa yang dikenakan pajak (subjek pajak), berapa besar pajak yang dikenakan, segala sesuatu tentang timbul dan hapusnya utang pajak, dan hubungan hukum pajak dan wajib pajak. Contoh hukum pajak materiil adalah Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh).

Cara Pemungutan Pajak

Stelsel Pajak

Cara pemungutan pajak didasarkan pada stelsel, yaitu:

  • Stelsel Nyata (Rill stelsel)

Pengenaan pajak didasarkan pada objek (penghasilan) yang nyata, sehingga pemungutannya baru dapat dilakukan pada akhir tahun pajak, setelah penghasilan yang sesungguhnya dapat diketahui. Kelebihan stelsel ini lebih realistis. Kelemahannya pajak baru dapat dikenakan pada akhir periode (setelah penghasilan riil diketahui).

  • Stelsel Anggapan (Fictif stelsel)

Pengenaan pajak didasarkan pada suatu anggapan yang diatur oleh undang-undang, misalnya penghasilan suatu tahun dianggap sama dengan tahun sebelumnya, sehingga pada awal tahun pajak telah dapat ditetapkan besarnya pajak yang terutang untuk tahun berjalan. Kelebihan stelsel ini adalah pajak dapat dibayar selama tahun berjalan tanpa menunggu akhir tahun. Kelemahannya adalah pajak yang dibayar tidak berdasarkan pada keadaan yang sebenarnya.

  • Stelsel Campuran

Stelsel campuran merupakan kombinasi antara stelsel nyata dengan stelsel anggapan. Pada awal tahun besarnya pajak dihitung berdasarkan suatu anggapan, kemudian akhir tahun besarnya pajak disesuaikan dengan keadaan sebenarnya, WP harus melunasi kekurangannya. Demikian pula sebalilknya, apabila kelebihan, WP dapat meminta kembali kelebihan pajak yang telah dibayar.

Sistem Pemungutan

  • Official Assessment System

Sistem ini memberikan kewenangan pemerintah untuk menentukan besarnya pajak yang terutang. Ciri-ciri official assessment system adalah:

    • Wewenang untuk menetapkan besarnya pajak terutang berada pada fiskus
    • Wajib pajak bersifat pasif
    • Utang pajak timbul setelah dikeluarkannya surat ketetapan pajak oleh fiskus
  • Self Assessment System

Sistem ini memberi wewenang, kepercayaan, tanggungjawab kepada wajib pajak untuk menghitung, memperhitungan, membayar dan melaporkan sendiri besarnya pajak yang harus dibayar.

  • Witholding System.

Sistem pemungutan pajak ini memberi kewenangan kepada pihak ketiga untuk memotong atau memungut besarnya pajak yang terutang oleh wajib pajak.

Asas Pemungutan

  • Asas Tempat Tinggal, negara mempunyai hak untuk memungut pajak dari seluruh penghasilan wajib pajak berdasarkan tempat tinggal wajib pajak
  • Asas Kebangsaan, pengenaan pajak dihubungkan dengan kebangsaan suatu negara. Asas ini diperlakukan kepada setiap orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia untuk membayar pajak.
  • Asas Sumber, negara mempunyai hak untuk memungut pajak atas penghasilan yang bersumber dari suatu negara yang memungut pajak.

Tarif Pajak

Prosentase Tarif Pajak

Dalam pajak penghasilan prosentase tarif dibedakan:

  • Tarif Marginal, presentase tarif ini berlaku untuk suatu kenaikan dasar pengenaan pajak misalnya tarif PPh.
  • Tarif Efektif, presentase tarif pajak yang efektif berlaku atau harus diterapkan atas dasar pengenaan pajak tertentu. misalnya jika diketahui penghasilan kena pajaknya sebesar Rp60.000.000 dengan menggunakan tarif 17 UU PPh, pajaknya dapat dihitung sebesar Rp4.000.000 (5% x Rp50.000.000+15% x 10.000.000). Dengan demikian, tarif efektifnya adalah Rp4.000.000/60.000.000 atau setara dengan 6,67%.

Struktur Tarif Pajak

Dalam menghitung tarif pajak, terdapat dua unsur yang harus dipenuhi yaitu dasar pengenaan pajak dan tarif pajak itu sendiri. Tarif pajak dibedakan menjadi tarif tetap, tarif proporsional (sebanding), tarif progresif (meningkat) dan tarif degresif (menurun)

  • Tarif pajak proporsional (sebanding), yaitu persentase tetap terhadap jumlah berapapun yang menjadi dasar pengenaan pajak. contohnya tarif 11% pada PPN, tarif PPh 23 (15% dan 2% untuk jasa lain) dsb.
  • Tarif pajak progresif (meningkat), yaitu tarif pajak yang persentasenya menjadi lebih besar apabila jumlah yang menjadi dasar pengenaan pajak semakin besar.

Lapisan Penghasilan Kena Pajak
Tarif Pajak
sampai dengan Rp60.000.000,00
5%
diatas Rp60.000.000,00 s/d Rp250.000.000,00
15%
diatas Rp250.000.000,00 s/d Rp500.000.000,00
25%
diatas Rp500.000.000,00 s/d Rp5.000.000.000,00
30%
diatas Rp5.000.000.000,00
35%

  • Tarif pajak degresif (menurun), yaitu tarif pajak yang persentasenya semakin menurun apabila jumlah yang menjadi dasar pengenaan pajak semakin besar. Dalam praktik perundang-undangan Indonesia, tarif degresif belum pernah diimplementasikan.
  • Tarif pajak regresif (tetap) adalah tarif berupa jumlah atau angka yang sifatnya tetap atau tidak berubah meskipun besarnya dasar pengenaan pajak berubah-ubah. Contoh Tarif bea meterai yang menggunakan single tarif dan nilainya mulai Tahun 2021 sebesar Rp10.000.

Utang Pajak dan Sanksi di Bidang Perpajakan

Secara formal utang pajak timbul karena surat ketetapan pajak (official assessment). jadi seseorang atau badan baru mempunyai utang pajak apabila seseorang atau badan tersebut sudah diberi surat ketetapan pajak oleh petugas pajak.

Secara material utang pajak timbul karena undang-undang (self assessment). dan berdasarkan sistem yang kita pergunakan sekarang bahwa seseorang atau badan akan mempunyai kewajiban membayar pajak apabila sudah memenuhi syarat subjektif dan objektif yang ditentukan dalam UU KUP.

Dalam hukum pajak formal yang diatur dalam UU KUP mengatur tentang sanksi dibidang perpajakan, baik sanksi berupa sanksi administrasi maupun sanksi pidana. Sanksi administrasi maupun sanksi pidana dalam UU KUP dapat diterapkan bukan hanya kepada WP, tetapi juga dikenakan pada petugas pajak. Lebih lanjut tentang sanksi dibidang perpajakan dapat dilihat dalam UU No. 16 Tahun 2009 Tentang KUP.

Berakhirnya Utang Pajak

Utang pajak akan berkahir jika (Resmi, 2019):

  • Pembayaran/Pelunasan
  • Kompensasi, diakibatkan oleh dua faktor yaitu kompensasi kerugian atau karena kelebihan membayar pajak.
    • Contoh kompensasi kerugian, Wajib Pajak A saat awal pendirian tahun 2020 mengalami kerugian sebesar Rp15.000.000,  tahun 2021 memperoleh laba sebesar Rp10.000.000. Seharus WP A mempunyai terutang pajak  penghasilan sebesar persentase tertentu pada tahun 2021, namun utang pajak 2021 terhapus karena terjadi kerugian ditahun 2020. Kerugian suatu usaha dapat dikompensasikan pada tahun-tahun setelahnya dengan jangka waktu paling lama adalah 5 tahun setelah terjadinya kerugian.
    • Contoh kelebihan membayar pajak, WP A tahun 2020 membayar pajak Rp10.000.000.,  Setelah dilakukan perhitungan kembali pada akhir tahun, ditemukan bahwa pajak yang sebenarnya terutang adalah Rp8.000.000. Kelebihan pembayaran sebesar Rp2.000.000 di tahun 2020, bisa dikompensasikan atau dikurangkan ke tahun 2021.
  • Kadaluwarsa, yaitu lewat batas waktu tertentu. Jika dalam jangka waktu tertentu utang pajak tidak ditagih oleh pemungutnya, maka utang pajak dianggap lunas/dihapus/berakhir dan tidak dapat ditagih lagi. Utang pajak akan kadaluwarsa setelah melewati 10 tahun, terhitung sejak terutangnya pajak, berakhirnya masa pajak, bagian tahun pajak atauh tahun pajak yang bersangkutan.
  • Pembebasan/Penghapusan, dilakukan fiskus jika setelah dilakukannya penyidikan, ternyata WP tidak mampu memenuhi kewajibannya, hal ini dikarenakan WP mengalami kesulitan likuiditasnya atau karena WP mengalami kebangkrutan.

Daftar Pustaka

Modul Pelatihan Pajak Terapan Brevet A B Terpadu, Ikatan Akuntan Indonesia
Resmi, Siti. 2022. Perpajakan: Teori dan Kasus (edisi 11). Jakarta: Salemba Empat
https://www.pajakku.com/read/62d4d3b5a9ea8709cb18b0db/Apa-Itu-Tax-Holiday?
Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang  No. 6 Tahun 1983.
Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
https://www.rumah.com/panduan-properti/kebijakan-fiskal-74814
https://kemenkeupedia.kemenkeu.go.id/search/konten/20851-jenis-pajak-daerah-berdasarkan-undang-undang-nomor-1-tahun-2022-tentang-hubungan-keuangan-antara-pemerintah-pusat-dan-pemerintah-daerah-hkpd

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*