NPWP DAN PENGUKUHAN PKP (MATERI)

Assalamualaikum sobat coretax….

Pagi-pagi ku sendiri, melihat petani sedang membajak, cintai negeri ini, dengan melek pajak.. kali ini sobat coretax akan menjelaskan mengenai apa yang sih yang dimaksud NPWP, fungsinya apa? ada berapa macam sih NPWP, dan Bagaimana cara mendapatkan NPWP? Bagaimana cara pencabutan? Yuck terus di simak yach

Definisi Wajib Pajak

Wajib Pajak menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1984 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, yaitu apabila telah memenuhi syarat subjektif dan objektif.

Persyaratan Subjektif adalah persyaratan yang sesuai dengan tentang ketentuan mengenai subjek pajak dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan dan perubahannya, seperti tabel berikut:

  • Subjek pajak dalam negeri orang pribadi, dimulai ketika dia dilahirkan, berada di wilayah Indonesia dan akan berakhir jika meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
  • Subjek pajak dalam negeri badan, dimulai saat Badan tersebut didirikan atau berkedudukan di Indonesia dan akan berakhir jika telah dibubarkan.
  • Subjek pajak luar negeri melalui Bentuk Usaha Tetap (BUT), dimulai ketika menjalankan usaha atau kegiatan di Indonesia dan akan berakhir ketika tidak lagi menjalankan usaha/kegiatan BUT di Indonesia.
  • Subjek pajak luar negeri  tidak melalui BUT, dimulai saat menerima penghasilan dari Indonesia, dan akan berakhir jika tidak lagi menerima penghasilan dari Indonesia.
  • Warisan belum terbagi, saat timbulnya warisan yang belum terbagi dan saat warisan telah selesai dibagi.

Persyaratan Objektif adalah persyaratan bagi subjek pajak yang telah menerima atau memperoleh penghasilan atau diwajibkan untuk melakukan pemotongan/pemungutan.

  • Wajib pajak orang pribadi, yaitu apabila penghasilannya telah melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Tarif PTKP ini untuk penghasilan satu tahun, misalnya nona A memiliki penghasilan netto sebesar Rp45.000.000 selama satu tahun belum menikah dan tidak ada tanggungan,  maka Nona A belum memenuhi persyaratan objektif karena penghasilannya dibawah PTKP TK/0 (Rp54.000.000).

Golongan Tarif PTKP
Tidak Kawin (TK) TK/0 (tanpa tanggungan) Rp54.000.000
TK/1 (1 tanggungan) Rp58.500.000
TK/2 (2 tanggungan)Rp63.000.000
TK/3 (3 tanggungan) Rp67.500.000
Kawin (K)K/0 (tanpa tanggungan) Rp58.500.000
K/1 (1 tanggungan) Rp63.000.000
K/2 (2 tanggungan)Rp67.500.000
K/3 (3 tanggungan) Rp72.000.000
Kawin + Istri (Penghasilan digabung)KI/0 (tanpa tanggungan) Rp112.500.000
KI/1 (1 tanggungan)Rp117.000.000
KI/2 (2 tanggungan)Rp121.500.000
KI/3 (3 tanggungan) Rp126.000.000

Lapisan Penghasilan Kena Pajak
Tarif Pajak
sampai dengan Rp60.000.000,00
5%
diatas Rp60.000.000,00 s/d Rp250.000.000,00
15%
diatas Rp250.000.000,00 s/d Rp500.000.000,00
25%
diatas Rp500.000.000,00 s/d Rp5.000.000.000,00
30%
diatas Rp5.000.000.000,00
35%

  • Wajib pajak badan, yaitu jika tidak mengalami kerugian.

Kewajiban dan Hak Wajib Pajak

Kewajiban Wajib Pajak-WP (Undang-Undang No. 28 Tahun 2007) antara lain (Resmi, 2022):

  1. Mendaftarkan diri pada Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan WP dan kepadanya diberikan NPWP, apabila memenuhi persyaratan subjektif dan objektif.
  2. Melaporkan usahanya ke kantor DJP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan pengusaha dan tempat kegiatan usaha dilakukan untuk dikukuhkan menjadi PKP.
  3. Mengisi surat pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf latin, angka arab, satuan mata uang rupiah, serta menandatangani dan menyampaikannya ke kantor DJP tempat WP terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh DJP.
  4. Menyampaikan surat pemberitahuan dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan satuan mata uang rupiah, selain rupiah yang diizinkan, yang pelaksanaannya diatur dengan atau berdasarkan PMK.
  5. Membayar atau menyetor yang terutang dengan menggunakan Surat Setoran Pajak SSP/SSE/Kode Billing ke Kas Negara melalui tempat pembayaran yang diatur dengan atau berdasarkan PMK.
  6. Membayar pajak yang terutang sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan dengan tidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak.
  7. Menyelenggarakan pembukuan bagi wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan wajib pajak badan, dan melakukan pencatatan bagi wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.
  8. a. Memperlihatkan dan atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh kegiatan usaha, pekerjaan bebas wajib pajak atau objek yang terutang pajak.
    b. Memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruang yang dipandang perlu dan memberikan bantuan guna kelancaran pemeriksaan.
    c. Memberikan keterangan lain yang diperlukan apabila diperiksa.

Hak WP (Undang-Undang No. 28 Tahun 2007) antara lain (Resmi, 2022):

  1. Melaporkan beberapa masa Pajak dalam 1 (satu) Surat Pemberitahuan Masa
  2. Mengajukan surat keberatan dan banding baqi Wajib Pajak dengan kriteria tertentu.
  3. Memperpanjang jangka waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penggasilan untuk paling lama 2 (dua) bulan dengan cara menyampaikan pemberitahuan secara tertulis atau dengan cara lain kepada Direktur Jenderal Pajak.
  4. Membetulkan surat pemberitahuan yang telah disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaaan.
  5. Mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak.
  6. Mengajukan keberatan kepada Direktur Jendral Pajak atas suatu:
    • Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar
    • Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan
    • Surat Ketetapan Pajak Nihil
    • Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar
    • Pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan
  7. Mengajukan permohonan banding kepada badan peradilan pajak atas Surat Keputusan Keberatan.
  8. Menunjuk seorang kuasa dengan surat kuasa khusus untuk menjalankan hak dan memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
  9. Memperoleh pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berupa bunga atas keterlambatan pelunasan kekurangan pembayaran pajak dalam hal Wajib Pajak menyampaikan pembetulan surat Pemeritahuan Tahunan Pajak Penghasilan sebelum tahun Pajak 2007, yang mengakibatkan pajak yang masih harus dibayar menjadi lebih besar dan dilakukan paling lama dlam jangka waktu 1 (satu) tahun setelah berlakunya UU. No 28 Tahun 2007.

Definisi NPWP

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) menurut Pasal 1 UU No. 28 Tahun 2007 adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

NPWP merupakan suatu sarana dalam administrasi perpajakan yang digunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak. Selain itu NPWP digunakan untuk menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan bentuk pengawasan administrasi perpajakan. Wajib pajak yang tidak mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan (Resmi, 2022).

Nomor Pokok Wajib Pajak Cabang adalah Nomor Pokok Wajib Pajak yang diberikan bagi tempat kegiatan usaha Wajib Pajak yang terpisah dari tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak atau yang diberikan untuk pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban pemotongan dan pemungutan Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Bumi dan Bangunan serta Pajak Karbon yang tidak dapat menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak pusat (PMK No. 112/PMK.03/2022).

Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha adalah nomor identitas yang diberikan untuk tempat kegiatan usaha
Wajib Pajak yang terpisah dari tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak

Klasifikasi Lapangan Usaha Wajib Pajak yang selanjutnya disebut Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) adalah pengelompokan aktivitas atau kegiatan ekonomi Wajib Pajak yang memuat informasi aktivitas, kegiatan usaha, pekerjaan bebas, atau pekerjaan dalam hubungan kerja yang dilakukan oleh Wajib Pajak.

NPWP Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan Penduduk menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan mengaktivasi NIK berdasarkan permohonan pendaftaran WP atau secara jabatan.

NPWP sebelum dikeluarkannya PMK N0.112/PMK.03/2022 NPWP terdiri dari 15 digit meliputi: 9 digit pertama merupakan Kode Wajib Pajak dan 6 digit berikutnya merupakan Kode Administrasi Perpajakan. Dengan dikeluarkannya PMK tersebut maka data identitas Wajib Pajak dilakukan pemadanan dengan data kependudukan yang ada di Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil.  Data akan dinyatakan valid ketika data sudah sepadan dengan NIK atau belum valid jika data identitas Wajib Pajak belum sepadan dengan data kependudukan. WP diminta untuk memberikan klarifikasi mengenai:

  • data alamat pos elektronik dan nomor telepon seluler
  • data alamat tempat tinggal Wajib Pajak berdasarkan keadaan yang sebenamya
  • data Klasifikasi Lapangan Usaha
  • data unit keluarga

Selanjutnya  Klarifikasi dapat melalui:

  • laman Direktorat Jenderal Pajak
  • alamat pos elektronik Wajib Pajak
  • contact center Direktorat Jenderal Pajak
  • saluran lainnya yang ditentukan Direktur Jenderal Pajak

WP OP penduduk yang tidak melakukan perubahan data atas data identitas dengan status belum valid, hanya dapat menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak dengan format 15 (lima belas) digit sampa1 dengan tanggal 31 Desember 2023.

WP OP bukan Penduduk, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah yang telah terdaftar dan  memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak dengan format 15 (lima belas) digit sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku, menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak dengan format 16 (enam belas) digit. Format 16 digit ini dengan menambah angka 0 di depan NPWP format 15 digit.

NPWP Bagi Wajib Pajak orang pribadi bukan Penduduk, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak lnistansi Pemerintah, menggunkan NPWP dengan format 16 (enam belas) digit yang berdasarkan pada permohonan pendaftaran Wajib Pajak atau  secara jabatan.

Manfaat NPWP

NPWP bermanfaat untuk kegiatan administrasi lain:

  • Layanan perbankan dan sektor keuangan lainnya misalanya: salah satu syarat Bank dalam pembuatan rekening bank, kredit perbankan, rekening efek
  • Layanan pendirian badan usaha dan perizinan, misalnya persyaratan dalam pembuatan SIUP (Surat izin Usaha Perdagangan)
  • Layanan ekspor dan impor
  • Layanan pencarian dana pemerintah
  • Layanan administrasi lain yang tidak diselenggarakan DJP misalnya persyaratan dalam pembuatan paspor
  • Mengurus restitusi pajak
  • Pengajuan pengurangan pembayaran pajak

Pendaftaran NPWP dan PKP melaui Elektronik

Wajib Pajak yang  ingin melakukan pendaftaran NPWP bisa dilakukan secara online melalui situs Direktorat Jenderal Pajak (DAFTAR DJP). Siapkan data yang diperlukan seperti KTP/SIM/Paspor. Selanjutnya dapat mengirimkan melalui pos fotocopy data pribadi tersebut ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau kedudukan wajib pajak. Langkah-langkah membuat NPWP secara online, yaitu:

Buat akun

  • Kunjungi situs Direktorat Jenderal Pajak “https://www.pajak.go.id/”
  • Pilih menu login di sebelah pojok kanan atas
  • Lalu ada pilihan, login, pengguna baru/daftar disini, belum menerima email aktivasi, dan belum punya NPWP, selanjutnya pilih/klik belum punya NPWP
  • Selanjutnya akan diarahkan ke browser “https://ereg.pajak.go.id/daftar
  • Lalu masukkan email dan ketik daftar
  • Buka link verifikasi yang telah dikirim melalui e-mail untuk aktivasi akun (biasanya masuk di SPAM)
  • Setelah proses aktivasi selesai, isi data diri secara lengkap serta ikuti semua tahapan pengisian dengan teliti
  • Klik Daftar
  • Akun berhasil dibuat

Pendaftaran:

  • Login menggunakan email dan password yang telah dibuat
  • Klik “Pendaftaran NPWP”
  • Isi setiap data yang diminta dengan lengkap (KTP), kemudian  “Next”
  • Beri centang pada kolom yang tersedia pada setiap pernyataan
  • Klik “Simpan” dan kirim permohonan
  • Klik “Minta Token” dan “isi Captcha” dan  “Submit”

Verifikasi

  • Kode token yang diminta saat proses pendaftaran, dikirim ke e-mail
  • Buka e-mail
  • Salin kode token dan tekan tombol kirim
  • Permohonan NPWP online selesai

Pengukuhan PKP

Pengusaha Kena Pajak adalah Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya (UU No. 28 Tahun 2007 pasal 1 (5)).

Fungsi Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) diantaranya: untuk mengetahui identitas PKP, melaksanakan hak dan kewajiban  di bidang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, dan untuk pengawasan administrasi perpajakan.

Kewajiban PKP diantaranya:

  • Memungut PPN dan PPnBM yang terutang
  • Menyetorkan PPN yang masih harus dibayar ketika pajak keluaran lebih besar dari pajak masukan yang dapat dikreditkan dan juga menyetorkan PPnBM
  • Melaporkan PPN dan PPnBM yang terutang

Ketika perusahaan memutuskan untuk menjadi PKP maka pertimbangannya antara lain:

  • Pajak yang harus dibayar menjadi lebih besar
  • Harga jual akan lebih tinggi

Keuntungan Menjadi PKP

Dengan menjadi PKP, pengusaha tentu juga akan mendapatkan beberapa keuntungan. Usaha yang dimiliki akan lebih mudah untuk menjalin kerjasama dengan perusahaan besar lain. Dengan adanya PKP akan memudahkan untuk bertransaksi karena dapat menerbitkan faktur Pajak dan mengkreditkan Faktur Pajak. Berikut beberapa keuntungan lainnya menjadi PKP:

  • Memiliki usaha yang legal secara hukum dan tertib membayar pajak
  • Mempermudah kerjasama dengan perusahaan lain atau dengan pemerintah misalnya perusahaan dapat mengikuti  lelang yang diselenggarakan pemerintah.
  • Efisiensi produk meningkat dikarenakan beban produksi dan investasi Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak akan ditanggung oleh konsumen akhir.

Persyaratan untuk dikukuhkan menjadi PKP

  • Pendapatan atau omzet dalam satu tahun buku lebih dari Rp 4,8 miliar. Namun, jika pengusaha memiliki omzet kurang dari Rp4,8 miliar, masih tetap bisa namun pengusaha akan menanggung konsekuensinya seperti membaut pajak masukan, pajak keluaran, e-Faktur dan SPT Masa PPN, dsb.
  • Melewati proses survei oleh pihak KPP
  • Melengkapi dokumen-dokumen persyaratan untuk pengajuan PKP

Dokumen persyaratan pengukuhan PKP dan Aktivasi Akun PKP diantaranya:

  • Formulir permohonan pengukuhan PKP yang sudah ditanda tangani
  • Formulir aktivasi akun PKP yang sudah ditandatangani
  • FC KTP dan NPWP Seluruh Pengurus
  • FC akta Pendirian  (WP Pusat)
  • FC SK penunjukkan kepala cabang (dalam hal WP Cabang)
  • Pas foto terbaru pengurus
  • Denah lokasi dari KPP menuju lokasi usaha/kantor
  • Foto Kantor Tampak depan dan dalam
  • Sudah melaporkan SPT 2 Tahun terakhir (badan dan seluruh pengurus)
  • Tidak memiliki tunggakan pajak (badan dan seluruh pengurus)
  • NPWP pribadi seluruh pengurus dalam status aktif
  • Data NPWP Badan telah diperbaharui sesuai kondisi saat pengajuan permohonan.

Wajib Pajak Pindah

Jika wajib pajak pindah domisi atau pindah tempat kegiatan usaha, WP wajib menyampaikan ke KPP lama maupun KPP baru. Permohonan pindah dapat dilakukan melalui online atau datang langsung ke KPP.

Permohonan Pindah Secara Online (Pasal 33  PER-20/PJ/2013)

  • Mengisi Formulir Perubahan Data WP pada Aplikasi e-Registration pada website DJP
  • Mengirimkan dokumen yang disyaratkan ke KPP lama.
  • Pengiriman dokumen dapat dilakukan dengan meng-upload pada Aplikasi e-Registration atau mengirimkannya dengan  menggunakan Surat Pengiriman Dokumen yang telah ditandatangani.
  • Apabila dokumen yang disyaratkan belum diterima KPP dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja setelah permohonan pemindahan secara elektronik, permohonan   tersebut dianggap tidak diajukan.

Permohonan  Pindah Secara Tertulis (Pasal 34 PER-20/PJ/2013)

  • Pemohon mengisi formulir berikut: Pemindahan Wajib Pajak.
  • Melengkapi persyaratan dokumen lainnya dan menyampaikan ke KPP lama.
  • Penyampaian permohonan secara tertulis dilakukan secara langsung datang ke KPP lama, melalui KP2KP,  pos atau jasa ekspedisi lainnya.
  • KPP Lama memberikan Bukti Penerimaan Surat apabila permohonan dinyatakan lengkap.
  • Dokumen yang disyaratkan meliputi dokumen yang menunjukkan bahwa tempat tinggal atau tempat kedudukan WP menurut keadaan yang sebenarnya pindah ke wilayah kerja KPP lain. Untuk saat ini dapat dilaksanakan di KPP baru untuk diteruskan ke KPP lama.
  • KPP lama akan memberikan keputusan dalam jangka waktu paling lama 5 hari kerja setelah Bukti Penerimaan Surat diterbitkan. Ketika diterima KPP lama menerbitkan Surat Pindah, Surat Pencabutan SKT dan KPP baru akan menerbitkan NPWP dan SKT (paling lambat 1 hari kerja untuk KPP baru).
  • Jika  permohonan ditolak, KPP akan menerbitkan Surat Pemberitahuan Tidak Dapat Dipindah dan menyampaikan kepada WP dan ditembuskan ke KPP baru.

 

Daftar Pustaka

https://www.pajak.go.id/

https://www.sobatpajak.com/article/62a19b311f70cd0421952686/Menjadi%20Pengusaha%20Kena%20Pajak%20dan%20Fungsinya

 

 

 

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*