KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN

Perubahan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP)

  1. Naskah Pertama UU KUP, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
  2. Perubahan Pertama, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakanmenggunakan simbol (*)
  3. Perubahan Kedua, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan menggunakan simbol (**)
  4. Perubahan Ketiga, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajaka menggunakan simbol (***)
  5. Perubahan Keempat, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang-Undang menggunakan simbol (****)
  6. Perubahan Kelima, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja menggunakan simbol (*****)
  7. Perubahan Keenam, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Perpajakan (menggunakan simbol (******)
PASAL
KETERANGAN
1
Ketentuan Umum (Definisi Istilah)
2
NPWP dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak
2A
Masa Pajak
3
Surat Pemberitahuan Pajak
4
Kewajiban Menyampaikan SPT Dengan Benar
5
Kewenangan DJP Untuk Menentukan Tempat Lain Penyampaian SPT
6
Penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak
7
Sanksi Denda Atas Keterlambatan SPT
8
Pembetulan SPT
9
Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran dan Penyetoran Pajak
10
Penggunaan SSP untuk Membayar Pajak
11
Kelebihan Pembayaran Pajak serta Tata Cara Penghitungan dan Pengembaliannya
12
Pembayaran Pajak Terutang
13
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
13A
Dihapus
14
Penerbitan Surat Tagihan Pajak oleh DJP
15
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT)
16
Surat Permohonan Pembetulan Pajak Oleh DJP
17
Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)
17A
Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN)
17B
Jangka Waktu Penerbitan Surat Ketetapan Pajak
17C
Penelitian Atas Permohonan Pengembalian Lebih Bayar dari WP yang Memenuhi Kriteria Tertentu
17D
Penelitian Atas Permohonan Pengembalian Lebih Bayar dari WP yang Memenuhi Persyaratan Tertentu
17E
Pengembalian PPN Bagi Subyek Pajak Luar Negeri Atas Barang Kena Pajak yang Tidak Dikonsumsi di Dalam Neger
18
Surat Tagihan, Surat Ketetapan, Surat Keputusan dan Putusan Banding Merupakan Dasar Penagihan Pajak
19
Sanksi Bunga Pajak Atas Jumlah Pajak Yang Masih Harus Dibayar
20
Surat Paksa
20A
21
Hak Mendahulu Untuk Utang Pajak
22
Daluarsa Penagihan Pajak
23
Gugatan Kepada Badan Peradilan Pajak
24
Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak dan Penetapan Besarnya Penghapusan Piutang
25
Keberatan
26
Jangka Waktu Pemberian Keputusan DJP Atas Keberatan
26A
Tata Cara Pengajuan Dan Penyelesaian Keberatan
27
Permohonan Banding Atas Surat Keputusan Keberatan
27A
Imbalan Bunga Kelebihan Pembayaran Pajak Atas Sengketa Yang Dikabulkan
27B
Kriteria Imbalan Bunga Terhadap Kelebihan Pembayaran Pajak
27C
Surat Keputusan Atas Persetujuan Bersama
28
Kewajiban Pembukuan
29
Pemeriksaan
29A
Pemeriksaan Kantor Bagi WP Go Public
30
Wewenang DJP Atas Penyegelan Ruang Atau Tempat WP
31
Tata Cara Pemeriksaan
32
Kriteria WP Yang Dapat Diwakilkan
32A
Penunjukkan Pihak Lain Sebagai PIhak Yang Melakukan Pemotongan, Pemungutan, Penyetoran dan/ Pelaporan
33
Tanggung Jawab Renteng Atas Pembayaran Pajak Pembeli BKP atau Penerima JKP
34
Perlindungan dan Kerahasiaan Informasi WP
35
Kewajiban Pihak Ketiga Yang Mempunyai Hubungan Dengan WP Untuk Memberikan Keterangan/Bukti
35A
Kewajiban Pemberian Informasi Bagi Setiap Instansi Pemerintah, Lembaga Asosiasi dan Pihak Lain Sehubungan Dengan Perpajakan
36
Kewajiban DJP Atas Permohonan WP
36A
Sanksi Atas Kelalaian Pajak
36B
Kode Etik DJP
36C
Komite Pengawas Perpajakan
36D
Pemberian Insentif Kepada DJP Atas Pencapaian Kinerja Tertentu
37
Perubahan Besarnya Imbalan Bunga dan Sanksi Administrasi Sesuai Peraturan Pemerintah
37A
Pengurangan dan Penghapusan Sanksi Bagi WP
38
Sanksi Atas Kealpaan Menyampaian Surat Pemberitahuan
39
Sanksi Pidana Dan Denda Bagi Orang Yang Dengan Sengaja Melakukan Kegiatan Yang Dapat Menimbulkan Kerugian Pada Pendapatan Negara
39A
Sanksi Pidana Dan Denda Bagi Orang Yang Dengan Sengaja Melakukan Kegiatan Yang TIdak Benar Berkaitan Dengan Faktur Pajak
40
Daluarsa Tindak Pidana Di Bidang Perpajakan
41
Sanksi Pidana dan Denda Bagi Pejabat Yang Tidak Memenuhi Kewajiban Untuk Merahasiakan
41A
Sanksi Pidana Dan Denda Bagi Orang Yang Tidak Memberikan Bukti/Keterangan
41B
Sanksi Pidana Dan Denda Bagi Orang Yang Menghalangi/Mepersulit Penyidikan
41C
Sanksi Pidana Dan Denda Bagi Instansi Pemerintah, Lembaga Dan Asosiasi Yang Dengan Sengaja Tidak Memenuhi Kewajiban Memberikan Informasi
42
Tindak Pidana Sebagai Pelanggaran dan Kejahatan
43
Sanksi Pidana dan Denda Bagi Wakil, Kuasa, Pegawai WP, atau Pihak Lain sehubungan dengan Tindak Pidana Di Bidang Perpajakan
43A
Penyidikan dan Pemeriksaan Bukti Permulaan
44
Wewenang Penyidik
44A
Hal-hal Yang Mengakibatkan Penghentian Penyidikan
44B
Jangka Waktu Penghentian Penyidikan
44C
Ketentuan Pidana, Denda, Pidana Kurungan, Penyitaan, Pelelangan
44D
Konsekuensi Ketidakhadiran Terdakwa saat Persidangan
44E
Pendelegasian Kewenangan Dalam Peraturan Menteri Keuangan
45
Ketentuan Peralihan
46
Pemberlakuan Peraturan Pelaksanaan Undang Undang
47
Pengenaan Pajak Terhadap Penghasilan Kena Pajak Bidang Penambangan Minyak dan Gas Bumi Sehubungan Dengan Kontrak Karya dan Kontrak Bagi Hasil
47A
Pemberlakuan Ketentuan Atas Hak dan Kewajiban Perpajakan
48
Ketentuan Penutup
49
Keberlakuan Ketentuan Dalam Undang-Undang Perpajakan Lainnya
50
Perbelakuan Undang-Undang

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*