PEMERIKSAAN / AUDIT EKUITAS

Definisi Ekuitas

Ekuitas menurut Kartikahadi, dkk (2019:67) adalah hak residual atas aset perusahaan setelah dikurangi semua kewajiban.

Ekuitas berdasarkan sumbernya dikelompokkan menjadi empat golongan (Kartikahadi, dkk., 2019:67):

  • Modal disetor dari pemilik atau persero
  • Saldo laba usaha (retained earning) /  laba ditahan
  • Modal penilaian kembali aset (appraisal capital)
  • Modal donasi (donated capital)

Pengelompokkan tersebut bermanfaat sehubungan dengan hukum atas entitas. Misalnya pembagian keuntungan suatu persekutuan, pembagian dividen, penarikan kembali modal dan sebagainya. Perusahaan diwajibkan untuk membuat / menyisihkan saldo laba untuk pembelian aset kembali, pembayaran pinjaman. Pada Perseraon Terbatas, Cadangan harus dilaporkan sebagai bagian dari saldo laba (retained earning).

Konsep Modal dan Penentuan Laba Rugi

  • Konsep Modal keuangan (financial capital concept)

Ekuitas suatu entitas adalah aset bersih (net asset) yang diukur berdasarkan jumlah uang yang diinvestasikan (invested money) atau jumlah daya beli yang diinvestasikan (invested purchasing power).

Laba rugi suatu entitas dihitung dengan membandingkan aset bersih awal dengan akhir periode usaha, setelah mengeluarkan setiap transaksi keuangan dengan pemilik modal, penyetoran modal atau penarikan modal serta pembayaran dividen. Pengukuran dapat dilakukan berdasarkan satuan moneter nominal atau dalam satuan daya beli yang konstan.

  • Konsep Modal Phisik (physical concept) atau kemampuan usaha (operating capability)

Modal diartikan sebagai kapasitas produktif suatu entitas berdasarkan, misalnya jumlah unit produksi yang dihasilkan per hari.

Laba suatu entitas akan diperoleh bila nilai dari kapasitas produktif fisik saat akhir periode usaha melebihi awal periode usaha setelah mengeluarkan semua penyetoran dari dan pendistribusian kepada pemilik selama periode usaha tersebut. Misalnya modal awal suatu usaha Rp 1.000.000 dan pada akhir nilai aset neto sebesar Rp 1.000.000, setiap kelebihan dari nilai dari aset akhir tersebutt dikatakan laba, apabila nilai aset neto akhir kurang dari 1.000.000 maka dikatakan rugi.

Hukum dan Peraturan Perundang-Undangan Entitas Bisnis

Entitas Ekonomi/BisnisHukum dan PP
Bukan Badan Hukum-Perusahaan Perseroan
Hukum Lokal/Pemda
Bukan Badan Hukum-Persekutuan Perdata
KUHP
Bukan Badan Hukum-Persekutuan Firma (Fa)
KUHD
Bukan Badan Hukum-Persekutuan Komanditer (CV)KUHD
Badan Hukum-Perseroan Terbatas (PT)UU No. 40 Tahun 2007 tentang PT
Badan Hukum-Perseroan Terbatas Terbuka (Tbk)UU No. 40 Tahun 2007 tentang PT dan Peraturan (PT. Tbk), Bapepam-LK, OJK
Badan Hukum-Perusahaan Perseroan (Persero)UU No.19 Th 2003 jo UU 40 Th 2007
Badan Hukum-Perusahaan Umum (Perum)UU No.19 Th 2003
Badan Hukum-KoperasiUU No. 25 Th 1992
Badan Hukum-YayasanUU No.28 Th 2004

Entitas Bukan Badan Hukum

Persekutuan Perdata

Persekutuan perdata menurut Kartikahadi dkk. (2019:71)adalah

  • Suatu perjanjian antar dua orang atau lebih
  • Bertujuan membagi keuntungan yang diperoleh bersama
  • Masing-masing sekutu diwajibkan memasukkan uang, barang – barang lain atau kerajinan (tenaga dan jasa)

Persekutuan ini jarang dijumpai dalam praktek, meskipun kadang-kadang  sering dilakukan oleh sejumlah kolega dalam praktek profesi misalnya: Advokat, Konsultan hukum, akuntan publik, arsitek, dokter dan lain-lain. Untuk persekutuan ini akuntansi ekuitas tidak signifikan lebih relevan pencatatan, penghitungan, dan pelaporan laba rugi sesuai dengan perjanjian.

Persekutuan Firma (Fa)

Firma adalah tiap-tiap perserikatan yang didirikan untuk menjalankan suatu perusahaan dibawah satu nama bersama. Ekuitas atau permodalan firma tidak diatur secara khusus dalam KUHD, tergantung persejutuan antar persero. setiap persero atau sekutu dalam firma masing-masing dapat melakukan tindakan hukum atas nama firma dan semuanya sama-sama bertanggungjawab atas seluruh kewajiban firma.

Dalam Akuntansi firma (partnership accounting), ekuitas firma tercatat dan terlapor secara rinci atas modal setiap sekutu atau partner. Penyetoran dan penarikan aset (uang/barang) diluar permodalan, lazimnya ditampung dalam akun prive/drawing. Pada saat penyusunan lap keuangan akhir periode diperhitungkan dan ditutup keakun modal masing-masing sekutu.

Persekutuan Komanditer (CV)

CV merupakan pengembangan dari persekutuan firma yaitu selain sekutu atau anggota firma yang mengurus masing-masing sekutu bertanggung jawab penuh secara renteng atau tanggung menanggung atas kewajiban firma. Terdapat sekutu yang pasif/diam/sleeping partner. 

Ekuitas harus dirinci masing-masing modal dari masing-masing sekutu dengan jelas dan dibuat akun prive untuk mencatat dan melaporkan penyetoran serta pengambilan aset sekutu dan pada akhir periode pelaporan ditutup ke akun modal masing-masing.

Entitas Badan Hukum

Perseroan Terbatas (PT)

Perseroan Terbatas adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi syarat yang ditetapkan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Nilai Ekuitas / Nilai Aset Bersih Perseroan Terbata

Ekuitas PT terdiri atas:

  • Ekuitas yan dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk:
    • Modal saham
      • Modal dasar (authorized capital), yaitu seluruh nilai nominal saham perseroan yang disebut dalam anggaran dasar.
      • Modal ditempatkan (issued capital)
      • Modal ditempatkan adalah jumlah saham yang sudah diambil pendiri atau pemegang saham dan saham yang diambil tersebut ada yang sudah dibayar dan ada yang belum dibayar, istilah lain modal yang disanggupi pendiri atau pemegang saham untuk dilunasi dan saham itu telah diserahkan untuk dimiliki.
      • Modal  (paid-up/paid in capital) disetor penuhtor penuh

Modal disetor adalah modal yang sudah dimasukkan pemegang saham sebagai pelunasan pembayaran saham yang diambilnya sebagai modal yang ditempatkan dari modal dasar perseroan.

    • Tambahan modal disetor
      • Agio saham, yaitu selisih lebih setoran pemegang saham atau investor diatas nilai nominalnya. Discount (Disagio) adalah selisih kurang dari setoran pemegang saham atau investor dibawah nilai nominalnya.
      • Selisih modal dari transaksi saham treasuri
      • Selisih kurs atas modal yang disetor
      • Selisih nilai transaksi dengan entitas pengendali
      • Tambahan modal disetor lainnya
    • Selisih transaksi dengan pihak non pengendali
    • Saham treasuri (stock treasury)
    • Saldo laba
    • Pendapatan komprehensif
  • Kepentingan non pengendali

Jenis saham menurut UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroran Terbatas

  • Saham biasa
  • Saham dengan hak suara atau tanpa hak suara
  • Saham dengan hak khusus untuk mencalonkan anggota Direksi dan /atau anggota Dewan Komisaris
  • Saham yang setelah jangka waktu tertentu ditarik kembali atau ditukar denan saham lain
  • Saham dengan hak menerima dividen terlebih dahulu dari pemegang saham lainnya secara kumulatif dan non kumulatif
  • Saham dengan hak menerima terlebih dahulu atas pembagian sisa kekayaan dalam likuidasi.

Beberapa nilai ekuitas suatu perusahaan (Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Lap Keuangan:

  • Nilai pasar keseluruhan (aggregate market value), yaitu jumlah keseluruhan saham yang diterbitkan dan ditempatkan dinilai menurut harga pasar saham.
  • Nilai likuidasi, yaitu nilai perusahaan saat dilikuidasi, nilai sisa aset yang dijual satu per satu setelah melunasi liabilitas perusahaan.
  • Nilai Kelangsungan usaha (going concern value), yaitu nilai perusahaan dalam kelangsungan usaha.

Perseoran Terbatas Terbuka (Tbk)

Emiten adalah Pihak yang melakukan Penawaran Umum, yaitu penawaran Efek yang dilakukan oleh Emiten untuk menjual Efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam peraturan Undang-undang yang berlaku. Emiten dapat berbentuk orang perseorangan, perusahaan, usaha bersama, asosiasi, atau kelompok yang terorganisasi.

Emiten memiliki kewajiban untuk melaporkan dan mengungkapkan saat mulai Initital Public Offering (IPO) diantaranya:

  • Struktur dan rincian modal saham pada saat pernyataan pendaftaran diajukan: modal dasar, modal ditempatkan, modal disetor penuh (jumlah dan nilai total saham).;
    • Informasi tentang maksud perusahaan publik/pemegang saham yang ada untuk mengeluarkan atau mencatatkan saham dalam waktu 12 bulan setelah tanggal penyerahan pernyataan pendaftaran.
    • Rincian kepemilikan saham oleh pemegang saham yang memiliki 5% atau lebih saham, direksi dan komisaris (jumlah saham, nilai nominal, dan persentase)
    • Jumlah saham dan nilai nominal saham dalam simpanan (portepel).
  • Keterangan tentang ekuitas berdasarkan laporan keuangan yang diperiksa akuntan publik termasuk:
    • Rincian ekuitas pertanggal laporan keuangan seluruh periode yang disajikan
    • Uraian secara kronologis perubahan struktur modal sejak awal pendirian sampai dengan terakhir
  • Kebijakan dividen yang direncanakan, termasuk persentase dividen tunai terhadap jumlah laba bersih.

BUMN

Badan Hukum perusahaan negara atau BUMN terdiri dari:

1. Perusahaan Perseroan (Persero)

Persero adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas, yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51% (lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh negara Republik Indonesia.

Seperti PT pada umumnya tujuan utama persero adalah mencari keuntungan. Akuntansi ekuitas untuk Persero adalah sesuai dengan suatu PT.

2. Perusahaan Umum (Perum)

Perum adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki oleh negara dan tidak terbagi atas saham, yang bertujuan untuk kemanfaatan umum, yaitu menyediakan barang atau jasa kebutuhan publik dan diusahakan mendapatkan keuntungan agar mampu mandiri dengan mengelola perusahaan berdasarkan prinsip manajemen perusahaan secara efektif dan efisien atau GCG (good corporate Governance).

Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) adalah perasahaan yang dimiliki dan dikelola oleh pemerintah daerah.

Koperasi

Koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh perseorangan atau badan hukum Koperasi, dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial dan budaya sesuai dengan niali dan prinsip Koperasi (UU No. 17 Tahun 2012).

Modal koperasi terdiri dari:

  • Setoran Pokok dan Sertifikat Modal Koperasi sebagai modal awal.

Setoran pokok dibayar saat menjadi anggota dan tidak dapat dikembalikan. Sertifikat modal Koperasi diterbitkan dengan nominal maksimum sama dengan nilai setoran pokok, dan harus dibeli dengan anggota dalam jumlah minimum tertentu yang ditetapkan AD. Sertifikat koperasi tidak memiliki suara.

  • Modal koperasi juga berasal dari hibah, modal penyertaan, dan sumber lain yang sah dan tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan/Peraturan Perundang-Undangan.

Modal penyertaan dapat diperoleh dari Pemerintah atau masyarakat sesuai dengan perjanjian. Pemodal penyertaan turut bertanggung jawab atas kerugian dan berhak keuntungan dari penyertaan.

Koperasi tidak mengenal laba rugi, namun selisih hasil usaha setelah disisihkan untuk Dana Cadangan Minimum menjadi 20% dari Sertifikat Modal Koperasi. Sisanya sesuai dengan ketentuan AD dan Keputusan Rapat Anggota. Koperai dilarang membagikan hasil usaha yang berasal dari non anggota, hasilnya digunakan untuk pengembangan Koperasi dan Pelayanan kepada Anggota.

Bila terjadi defisit, maka dapat diambil dari Dana Cadangan, bila tidak mencukupi akan diikutkan Anggaran dan Belanja tahun berikutnya. Bila terjadi defisit hasil usaha simpan pinjam, anggota wajib menyetor tambahan Sertifikat Modal Koperasi.

Yayasan

Yayasan adalah badan hukum yang terdiri dari atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, yang tidak memiliki anggota.

Laporan tahunan Yayasan terdiri atas:

  • Laporan keadaan dan kegiatan serta hasil yang telah dicapai
  • Laporan keuangan (Laporan posisi keuangan, laporan aktivitas, laporan arus kas, dan CaLK)

Yayasan tidak mengenal ekuitas/pemilik modal dalam pengertian sama dengan PT.

Tujuan Pemeriksaan (audit objectives) Ekuitas

  • Untuk memeriksa apakah internal control yang baik atas permodalan, termasuk internal control atas transaksi jual beli saham, pembayaran dividen dan sertifikat saham. Internal control yang baik antara lain:
    • Setiap perubahan modal (penambahan atau pengurangan) harus diotorisasi oleh pejabat perusahaan yang berwenang dan instansi pemerintah.
      • Perusahaan Perseoran Terbatas (PT), setiap perubahan modal harus melalui perubahan akta pendirian dan pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM
      • Perusahaan yang didirikan dalam rangka Penanaman Modal dalam Negeri, untuk PMA harus diotorisasi oleh BKPM dan disetujui oleh Presiden melalui SK Presiden.
      • Untuk perusahaan go public OJK
    • Pembagian dividen diusulkan oleh pihak yang berwenang dan disahkan oleh RUPS dan pembayaran dividen harus diotorisasi oleh pejabat perusahaan yang berwenang. Dividen yang dibagikan bisa berbentuk cash dividend, stock dividend, property dividend, dan liquidating dividend.
    • Digunakannya Biro Administrasi Efek (stock transfer agent) untuk mengurus administrasi saham dan pembayaran dividen, terutama untuk perusahaan yang go public. Biro Administrasi Efek (BAE) adalah Pihak yang berdasarkan kontrak dengan Emiten melaksanakan pencatatan pemilikan Efek dan pembagian hak yang berkaitan dengan Efek dan perusahaan harus mendapatkan izin usaha dari OJK. Per tanggal 23 November jumlah perusahaan BAE ada 9 diantaranya:
      • PT Adimitra Jasa Korpora
      • PT Bima Registra
      • PT BSR Indonesia
      • PT Datindo Entrycom
      • PT EDI Indonesia
      • PT Ficomindo Buana Registrar
      • PT Raya Saham Registra
      • PT Sharestar Indonesia
      • PT Sinartama Gunita

Untuk update data bisa cek link berikut: https://pasarmodal.ojk.go.id/BiroAdministrasiEfek

Jurnal untuk pembayaran dividen:

Perusahaan yang membagi DividenPerusahaan yang Menerima Dividen
Dividen kasSaat deklarasi:
Dr Dividen Kas (RE)
Cr. Utang Dividen

Saat pembayaran
Dr Utang Dividen
Cr. Kas


Saat pembayaran
Dr Dividen Kas
Cr. Pendapatan Dividen
Dividen sahamSaat deklarasi:
Dr Dividen Saham
Cr. Utang Dividen

Saat pembayaran
Dr Utang Dividen
Cr. Paid in Capital
No entry

    • Setiap perubahan (adjustment) retained earning/deficit diotorisasi oleh pejabat perusahaan yang berwenang dan didukung oleh bukti-bukti yang lengkap.
  • Untuk memeriksa apakah struktur permodalan yang tercantum di laporan posisi keuangan (neraca) sudah sesuai dengan apa yang tercantum di akta pendirian perusahaan.

Jumlah modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor baik dalam jumlah lembar saham maupun nominal yang tercantum di akta pendirian harus sesuai dengan yang tercantum di laporan posisi keuangan. Auditor harus yakin bahwa modal benar-benar sudar disetor.

  • Untuk memeriksa apakah izin-izin yang diperlukan dari pemerintah yang menyangkut ekuitas (Misalnya dari KemHumKam, Badan Koordinasi Penanaman Modal-BKPM/Kementerian Investasi, BKPMD, OJK, KPP dan SK Presiden RI) telah dimiliki oleh perusahaan.
  • Untuk memeriksa apakah perubahan terhadap ekuitas telah mendapat otorisasi, baik dari pejabat perusahaan yang berwenang (direksi, dewan komisaris), RUPS maupun dari instansi pemerintah.
  • Untuk memeriksa apakah setiap perubahan pada retained earning atau accumulated losses didukung oleh bukti-bukti yang sah.
  • Untuk memeriksa apakah penyajian permodalan di laporan posisi keuangan (neraca) sesuai dengan SAK dan hal-hal yang penting sudah diungkapkan dalam CaLK.

Prosedur Pemeriksaan (audit objectives) Ekuitas

  • Pelajari dan evaluasi internal control atas permodalan dan transaksi jual beli saham, pembagian dan pembayaran dividen dan sertifikat saham. Contoh ICQ atas Ekuitas.
  • Minta salinan (copy) akta pendirian, SK Pengesahan Menteri Hukum dan Ham, SK BKPM/BKPMD, SK-OJK, SK Presiden, untuk disimpan dalam permanent file.
  • Cocokkan data yang ada dalam akta pendirian tersebut dengan modal yang tercantum di laporan posisi keuangan (neraca) dan penjelasan dalam CaLK.
  • Untuk perusahaan baru didirikan dan perusahaan yang mempunyai tambahan setoran modal dalam periode yang diperiksa, periksalah bukti setoran dan bukti pembukuan lainnya serta otorisasi dari pejabat perusahaan yang berwenang dan instansi pemerintah.
    • Cek buku besar apakah terdapat penerimaan modal disebelah kredit, dan cek voucher referensinya, apakah journal voucher atau bukti penerimaan kas
    • Jika menggunakan bukti penerimaan kas, maka setoran modal dalam bentuk fresh money, auditor cek buku kas atau buku banknya
    • Jika menggunakan journal voucher, maka setoran modal berupa non kas, seperti aset tetap, persediaan, surat berharga dan lain-lain (dalam bentuk inbreng). Jika bentuk inbreng maka harus ada laporan dari appraisal.
    • Cek apakah modal yang disetor ditarik kembali oleh pemegang saham sebagai piutang pemegang saham (hal ini dilarang oleh UU Perseroan Terbatas No.1 Tahun 1995, jika ada piutang maka ada bunga yang dikenakan pajak penghasilan atas bunga.
    • Perusahaan go public bisa menambah modal disetornya dengan mengeluarkan right issue (Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu -HMETD).
  • Jelaskan dalam kertas kerja pemeriksaan besarnya modal, jenis saham dan rincian pemegang saham.
    • Modal dasar, modal ditempatkan, modal disetor, serta premium dan discount dari penjualan saham
    • jenis saham yang dimiliki perusahaan, berapa jumlah common stock dan preffed stock, dalam jumlah lembar maupun nilai nominalnya.
    • rincian pemegang saham
  • Periksa apakah dokumen pendukung dari setiap perubahan dalam perkiraan retained earning/deficit, untuk mengetahui apakah perubahan tersebut sudah diotorisasi oleh pejabat perusahaan perusahaan yang berwenang dan apakah adjustment ke retained earning/deficit memang reasonable dan jumlahnya cukup material.

Ayat jurnal laba ditahan (retained earning) yang dibuat yaitu :

Dr Profit and Loss                         Rp xxx.xxx
Cr Retained Earning                                       Rp xxx.xxx (Laba)

Apabila perusahaan menderita kerugian maka ayat jurnalnya:

Dr Retained Earning                  Rp xxx.xxx
Cr Profit and Loss                                          Rp xxx.xxx

  • Seandainya ada pembagian dividen, periksa:
    • Dividen dibagikan dalam bentuk cash dividend, stock dividend atau property dividend.
    • Pencatatan sudah benar (pada waktu deklarasi dividen maupun pada saat pembayaran).
    • Sudah diotorisasi oleh pejabat perusahaan yang berwenang (melalui notulen rapat direksi dan RUPS).
    • Aspek perpajakannya sudah sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.
  • Periksa akumulasi kerugian perusahaan (accumulated losses/deficit) sudah mencapai 75% dari modal yang disetor, kalau ini terjadi harus ada penjelasan dalam CaLK.

Auditor menyikapi ini harus menjelaskan ke klien mengenai kerugian yang besar akan mempengaruhi going concern  dan dalam KUHD bahwa secara hukum perusahaan harus bubar, hal ini dapat mempengaruhi opini unqualified (WTP).

  • Pertimbangan untuk pengirim konfirmasi ke pemegang saham atau Biro Administrasi Efek (stock transfer agent). Jika perusahaan belum go public, maka harus tanya dulu kepada pemegang saham atas kesediannya menerima konfirmasi. Sedangkan untuk perusahaan go public bisa melalui BAE.
  • Seandainya ada treasury stock:
    • Periksa bukti pembelian dan otorisasinya
    • Periksa bukti penjualannya dan otorisasinya (jika treasury stock dijual kembali)
    • Tanyakan kepada manajemen tujuan pembelian treasury stock (apakah untuk memperbaiki harga saham perusahaan atau untuk dibagikan sebagai saham bonus)
    • Perhatikan bahwa treasury stock tidak berhak atas pembagian dividen.

Treasury stock atau saham treasuri adalah saham yang dibeli kembali melalui aksi buyback oleh perusahaan yang menerbitkannya. Biasanya saham ini dibeli oleh para investor, lalu dibeli kembali atas nama perusahaan (hal ini dikarenakan biasanya harga saham yang terus turun atau ada tujuan lain dari perusahaan, sehingga untuk menjaga perusahaan harus membeli saham tersebut). Tentunya, treasury stock akan mengurangi jumlah saham yang beredar di pasar terbuka.

Misalnya suatu perusahaan yang modal disetornya terdiri atas 200.000 lembar saham dan treasury stock-nya 40.000 lembar saham. Dividen yang dibagikan sebesar 40.000.000, karena ada treasury stock maka dividen persahamnya:

dividen per saham = 40.000.0000/(200.000-40.000) = Rp250 (Ketika ada treasury stock)

dividen per saham = 40.000.0000/200.000 = Rp200 (Ketika tidak ada treasury stock

Dengan adanya treasury stock, dividen persahamnya menjadi lebih tinggi dibanding tanpa adanya treasury stock.

Note: saham treasuri tidak mempunyai hak suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) dan pembagian dividen

  • Periksa apakah penyajian permodalan di laporan posisi keuangan (neraca) dan CaLK sudah sesuai dengan SAK dan tarik kesimpulan atas kewajarannya.

TOP SCHEDULE DAN SUPPORTING SCHEDULE EKUITAS

 

Daftar Pustaka

Agoes, S.  2018. Auditing-Petunjuk Praktis Pemeriksaan Akuntan oleh Kantor Akuntan Publik (Buku 2  ed. 5)Jakarta: Salemba Empat.

Kartikahadi, H., Sinaga, R.U., dkk. 2019. Akuntansi Keuangan berdasarkan SAK berbasis IFRS (Buku 2). Jakarta: Institut Akuntan Indonesia.

https://www.ojk.go.id/id/kanal/pasar-modal/Pages/Emiten-dan-Perusahaan-Publik.aspx

 

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*