TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG (TPPU)

Pengertian Pencucian Uang

money laundering atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) adalah segala perbuatan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana dengan maksud menyembunyikan atau menyamarkan uang atau dana yang diperoleh dari suatu aksi kejahatan atau hasil tindak pidana, sehingga seolah-olah tampak menjadi harta kekayaan yang sah(UU No 8, 2010).

Hasil tindak pidana adalah Harta Kekayaan yang diperoleh dari kegiatan pidana: korupsi, penyuapan, narkotika, psikotropika, penyelundupan tenaga kerja, penyelundupan migran, di bidang perbankan, di bidang pasar modal, di bidang perasuransian, kepabeanan, cukai, perdagangan orang, perdagangan senjata gelap, terorisme, penculikan, pencurian, penggelapan, penipuan, pemalsuan uang, perjudian, prostitusi, di bidang perpajakan, di bidang kehutanan, di bidang lingkungan hidup, di bidang kelautan dan perikanan, tindak pidana lain yang diancam dengan pidana penjara 4 (empat) tahun atau lebih.

Tahapan Pencucian Uang

Pada dasarnya proses Pencucian Uang dapat dikelompokkan ke dalam 3 (tiga) tahap kegiatan yang meliputi:

  1. Penempatan (placement), yaitu upaya menempatkan uang tunai yang berasal dari tindak pidana ke dalam sistem keuangan (financial system).
  2. Pemisahan/pelapisan (layering), yaitu upaya untuk mengaburkan asal usul harta kekayaan yang berasal dari tindak pidana (dirty money) yang telah berhasil ditempatkan pada Penyelenggara. Dalam kegiatan ini terdapat proses pemindahan harta kekayaan yang berasal dari tindak pidana dari beberapa rekening atau lokasi tertentu sebagai hasil placement ke tempat lain melalui serangkaian transaksi yang kompleks dan didesain untuk menyamarkan dan menghilangkan jejak sumber harta kekayaan tersebut; dan/atau
  3. Penggabungan (integration), yaitu upaya menggabungkan atau menggunakan harta kekayaan yang telah tampak sah, baik untuk dinikmati langsung, diinvestasikan ke dalam berbagai jenis produk keuangan dan bentuk material lainnya, dipergunakan untuk membiayai kegiatan bisnis yang sah, ataupun untuk membiayai kembali kegiatan tindak pidana.

Modus dan Tipologi Pencucian Uang

Beberapa modus dan tipologi Pencucian Uang, antara lain:

  1. Pemanfaatan korporasi atau penggunaan perusahaan boneka, dimana dana hasil tindak pidana disalurkan ke entitas korporasi legal yang pada dasarnya merupakan perusahaan boneka untuk memfasilitasi aktivitasnya. Perusahaan boneka tersebut didirikan hanya untuk melakukan transaksi fiktif dan bertujuan untuk mengaburkan dana hasil kejahatan.
  2. Structuring, yaitu upaya untuk memecah transaksi dalam beberapa transaksi dengan masing-masing nilai transaksi yang relatif kecil yang dimaksudkan untuk menghindari pelaporan.
  3. Smurfing, yaitu upaya memecah transaksi yang dananya berasal dari hasil kejahatan melalui beberapa rekening atas nama individu yang berbeda, baik terafiliasi atau tidak terafiliasi, untuk kepentingan satu orang atau Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) tertentu.
  4. Mingling (penyatuan uang hasil kejahatan dalam bisnis legal), yaitu teknik mencampurkan atau menggabungkan hasil kejahatan dengan hasil usaha bisnis yang sah dengan tujuan untuk mengaburkan sumber dana hasil kejahatan.
  5. Penggunaan jasa profesional seperti konsultan hukum, notaris, perencana keuangan, dan akuntan termasuk akuntan publik, dengan tujuan untuk mengaburkan identitas penerima manfaat dan sumber dana hasil kejahatan.
  6. Penggunaan nama orang lain (nominee), anggota keluarga atau pihak ketiga, yang dimaksudkan untuk mengaburkan identitas orang-orang yang mengendalikan dana hasil kejahatan dengan menggunakan identitas sah pihak lain, baik pada Pemodal maupun Penerbit.
  7. pemalsuan foto wajah (swafoto) pada saat verifikasi non-face to face dalam rangka CDD  (Customer Due Diligence) atau Uji Tuntas Nasabah.
  8. Pemodal melakukan perubahan nomor rekening yang menunjukkan perubahan pemilik rekening pada saat Pemodal akan mendapatkan imbal hasil pendanaan.
  9. Penggunaan perusahaan di negara-negara tax haven yang tidak memiliki bisnis nyata (paper company) seperti diklasifikasikan oleh organisasi internasional yang kompeten, termasuk negara-negara yang dikategorikan sebagai High-risk and other Monitored Jurisdictions oleh
    Financial Action Task Force on Money Laundering (FATF), dimana dana hasil kejahatan ditransfer ke perusahaan tersebut, dan perusahaan tersebut menjadi sumber dana Pemodal.
  10. penggunaan identitas palsu di internet (pemanfaatan internet enkripsi dan akses terhadap identitas) dengan melakukan peretasan (akses secara tidak sah ke perangkat dan/atau akun orang lain) terhadap e-mail, situs web, dan/atau membuat situs web yang seolah-olah asli padahal palsu (phishing) dengan tujuan untuk mengaburkan identitas dan/atau membuat identitas palsu dalam rangka Pencucian Uang. Penggunaan identitas palsu dapat dilakukan dalam bentuk mencuri identitas orang lain atau menggabungkan identitas asli dengan identitas palsu sehingga menghasilkan identitas baru yang seolah-olah asli.
  11. Pemodal dan Penerbit merupakan pihak yang memiliki hubungan afiliasi, dimana dana yang digunakan untuk melakukan transaksi pembelian Efek melalui Layanan Urun Dana dari Pemodal kepada Penerbit tersebut merupakan dana yang berasal dari hasil kejahatan.
  12. Penyetoran dana dalam rangka transaksi pembelian efek melalui Layanan Urun Dana oleh Pemodal dilakukan oleh pihak selain Pemodal dimaksud, dimana dana yang disetorkan merupakan dana kejahatan.

 

DAFTAR PUSTAKA

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang

Surat edaran OJK no 17/SEOJK.04/2022 Tentang Pedoman Penerapan Program Anti Pencucian Uang Dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Bagi Penyelenggara Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*