Surat Perikatan Audit

Dalam Isa 210 menyatakan bahwa ketentuan perikatan audit dengan manajemen atau pihak yang bertanggung jawab atas tata kelola entitas harus tertulis dalam surat perikatan audit. Bentuk dan isi dari suatu surat yang beragam harus memenuhi hal-hal sebagai berikut:

1.       Tujuan dan ruang lingkup dari audit atas laporan keuangan.

Hal ini termasuk acuan pada undang-undang, peraturan, kerangka pelaporan keuangan dan standar audit yang  berlaku.

2.      Tanggung jawab manajemen.

Hal ini termasuk tanggung jawab untuk laporan keuangan dan sistem pengendalian internal perusahaan.

3.      Tanggung jawab auditor.

4.      Bentuk dan isi dari laporan dan komunikasi yang timbul akan audit.

5.       Fakta yang menunjukkan adanya risiko dari beberapa salah saji material yang masih belum ditemukan karena

          sifat pengujian  dan keterbatasan lainnya dari audit.

6.      Fakta yang menjelaskan bahwa auditor berhak atas akses yang tidak terbatas pada catatan, dokumen dan

          informasi lainnya yang diminta sehubungan dengan audit.

 7.      Ekspektasi bahwa manajemen akan memberikan representasi tertulis

8.       Mencakup hal- hal yang praktis seperti pengaturan yang berhubungan dengan perencanaan, penggunaan atas

pekerjaan ahli, hubungan dengan departemen audit internal, biaya jasa audit dan pembatasan atas kewajiban

auditor.

Audit yang berulang

Dalam audit berulang tidak perlu mengeluarkan surat baru, namun auditor memerlukan pertimbangkan apakah   setiap tahun membutuhkan surat baru. Berikut ini merupakan faktor – faktor yang mengindikasikantee seorang auditor memerlukan surat baru:

1. Terdapat indikasi bahwa klien salah paham mengenai ketentuan perikatan.

2. Ketentuan yang direvisi atau khusus dari perikatan.

3. Perubahan terbaru dalam manajemen senior atau direksi.

4. Adanya perubahan yang signifikan dalam kepemilikan perusahaan.

5. Adanya perubahan yang siginifikan dalam sifat atau ukuran perusahaan.

6. persyaratan yang ilegal atau pengaturan

7. Adanya perubahan dalam kerangka pelaporan keuangan yang diadopsi dalam penyusunan laporan keuangan.

8. Terdapat perubahan dalam persyaratan pelaporan lainnya.

Perubahan dalam perikatan

Jika seorang auditor diminta untuk merubah perikatan menjadi perikatan yang memberikan tingkatan asurans yang lebih rendah, auditor harus mempertimbangkan ketepatan untuk melakukannya. Apabila audit tersebut merupakan audit wajib dimana audit tersebut memberikan keyakinan yang memadai atas kebenaran dan kewajiban dari perikatan, Maka auditor harus  melakukan audit yang sesuai dengan persyaratan hukum.

Perubahan ini harus disetujui oleh auditor dan klien. jika perubahan tersebut tidak disetujui oleh keduanya maka seorang auditor dapat mengundurkan diri dari perikatan.

Tujuan Surat Perikatan

Tujuan dari surat perikatan tersebut adalah:

1. Mendefinisikan secara jelas jangkauan dari tanggung auditor dan tanggung jawab perusahaan klien.

2. Meminimalisir kemungkinan adanya kesalahpahaman diantara auditor dan klien.

3. Memberikan konfirmasi tertulis mengenai penerimaan auditor atas penunjukka, ruang lingkup audit dan bentuk

     laporannya.

Isi dari surat perikatan

Adapun isi surat perikatan audit secara garis besar terdapat hal – hal berikut ini:

1. Tanggung Jawab masing – masing managemen dan auditor secara profesional yang relevan atas audit agar tidak

    terjadi kesalahpahaman.

2. Penjelasan mengenai ruang lingkup audit yang mencakup permasalah sebagai berikut:

  • Audit akan dilakukan berdasarkan standar Audit yang dikeluarkan oleh Institut Akuntan publik Indonesia.
  • Hak Auditor untuk memperoleh pemahaman atas sistem akuntansi untuk menilai kecukupan sebagai dasar dari penyusunan laporan keuangan.
  • Hak Auditor untuk memperoleh bukti yang relevan dan dapat diandalkan sehingga dapat menarik kesimpulan yang masuk akal
  • Sifat dan jangkauan dari prosedur audit yang beragam tergantung pada penilaian atas sistem akuntansi dan sistem pengendalian internal
  • Upaya auditor untuk merencanakan audit untuk memperoleh ekspektasi yang wajar untuk mendeteksi salah saji yang material dalam laporan keuangan atau catatan akuntansi yang berasal dari kecurangan, kesalahan atau ketidakpatuhan pada hukum atau peraturan.
  • Terdapat risiko dimana beberapa salah saji material tetap tidak ditemukan karena adanya sifat pengujian, keterbatasan inheren lainnya dalam audit dan keterbatasan inheren dari sistem pengendalian internal.
  • Penjelasan mengenai diperlukannya representasi manajemen dalam bentuk tulisan selam audit.
  • Adanya kemungkinan auditor mengirimkan sebuah surat berisi komentar  untuk yang menambah nilai dari audit.

Hal lain dalam Surat perikatan audit

hal lain dalam surat perikatan audit yaitu:

  1. Pengaturan penagihan dari Auditor
  2. Pengaturan di masa yang akan datang mengenai keterlibatan dari:
    • Auditor lainnya dan ahli
    • Auditor internal
    • Auditor sebelumnya
    • Tanggung jawab manajemen untuk mendeteksi dan mencegah kecurangan
    • Prosedur pengaduan dari perusahaan klien
    • jadwal yang diajukan untuk perikatan

Ketentuan Perikatan Asurans Lainnya

1. Surat Perikatan Untuk Reviu atas laporan Keuangan

menurut ISRE 2400 Tujuan dari

2. Kesepakatan atas ketentuan Perikatan untuk memeriksa informasi keuangan Prospektif

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*