CONTOH SURAT PENUGASAN (PERIKATAN) AUDIT

Surat penugasan (engagement letter) atau surat perikatan adalah perjanjian antara kantor akuntan publik dan klien untuk audit atas laporan keuangan bertujuan umum yang disusun sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia. Surat penugasan auditor mendokumentasikan dan mengonfirmasikan penerimaannya atas penunjukkan tersebut, tujuan dan ruang lingkup audit, dan besarnya tanggung jawab auditor kepada klien, dan bentuk setiap laporan yang harus dibuat. Untuk lebih detail informasi dapat dilihat pada link berikut Penerimaan Klien – Surat Perikatan

SURAT PERIKATAN AUDIT
Nomor: ADR/05-SPA/II/2019

Kepada Yth.
Pemegang Saham dan Manajemen
PT AMEENA RAYA
JEMBER

Saudara-saudara telah meminta kepada kami untuk mengaudit laporan keuangan PT Ameena Raya yang terdiri dari laporan posisi keuangan periode tanggal 31 Desember 2018, serta laporan laba rugi, laporan perubahan ekuitas, dan laporan arus kas untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, serta catatan atas laporan keuangan, termasuk ikhtisar kebijakan akuntansi signifikan. Kami ingin menegaskan penerimaan dan pemahaman kami atas perikatan audit tersebut di atas melalui surat ini. Tujuan audit kami adalah untuk memeroleh keyakinan memadai tentang apakah laporan keuangan secara keseluruhan bebas dari kesalahan penyajian material, baik yang disebabkan oleh kecurangan maupun kesalahan, dan untuk menerbitkan laporan auditor yang mencakup opini kami. Keyakinan memadai merupakan suatu tingkat keyakinan tinggi, namun bukan merupakan suatu jaminan bahwa audit yang dilaksanakan berdasarkan Standar Audit akan selalu mendeteksi kesalahan penyajian material ketika hal tersebut ada. Kesalahan penyajian dapat disebabkan oleh kecurangan maupun kesalahan dan dianggap material jika, baik secara individual maupun secara agregat, dapat diekspektasikan secara wajar akan memengaruhi keputusan ekonomi yang diambil oleh pengguna berdasarkan laporan keuangan tersebut.

 

Tanggung Jawab Auditor

Kami akan melaksanakan audit kami berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia. Standar tersebut mengharuskan kami untuk mematuhi ketentuan etika yang relevan. Sebagai bagian dari suatu audit berdasarkan Standar Audit, kami menerapkan pertimbangan profesional dan mempertahankan skeptisisme profesional selama audit. Kami juga:

  1. Mengidentifikasi dan menilai risiko kesalahan penyajian material dalam laporan keuangan, baik yang disebabkan oleh kecurangan maupun kesalahan, mendesain dan melaksanakan prosedur audit yang responsif terhadap risiko tersebut, serta memeroleh bukti audit yang cukup dan tepat untuk menyediakan basis bagi opini kami. Risiko tidak terdeteksinya kesalahan penyajian material yang disebabkan oleh kecurangan lebih tinggi dari yang disebabkan oleh kesalahan, karena kecurangan dapat melibatkan kolusi, pemalsuan, penghilangan secara sengaja, pernyataan salah, atau pengabaian pengendalian internal.
  2. Memeroleh suatu pemahaman tentang pengendalian internal yang relevan dengan audit untuk mendesain prosedur audit yang tepat sesuai dengan kondisinya, tetapi bukan untuk tujuan menyatakan opini atas keefektivitasan pengendalian internal entitas. Namun, kami akan mengomunikasikan secara tertulis defisiensi signifikan pada pengendalian internal yang relevan dengan audit atas laporan keuangan yang telah kami identifikasi dalam pelaksanaan audit.
  3. Mengevaluasi ketepatan kebijakan akuntansi yang digunakan serta kewajaran estimasi akuntansi dan pengungkapan terkait yang dibuat oleh manajemen.
  4. Menyimpulkan ketepatan penggunaan basis akuntansi kelangsungan usaha oleh manajemen dan, berdasarkan bukti audit yang diperoleh, apakah terdapat suatu ketidakpastian material yang terkait dengan peristiwa atau kondisi yang dapat menyebabkan keraguan signifikan atas kemampuan Perusahaan untuk mempertahankan kelangsungan usahanya. Ketika kami menyimpulkan bahwa terdapat suatu ketidakpastian material, kami diharuskan untuk menarik perhatian dalam laporan auditor kami ke pengungkapan terkait dalam laporan keuangan atau, jika pengungkapan tersebut tidak memadai, harus menentukan apakah perlu untuk memodifikasi opini kami. Kesimpulan kami didasarkan pada bukti audit yang diperoleh hingga tanggal laporan auditor kami. Namun, peristiwa atau kondisi masa depan dapat menyebabkan Perusahaan tidak dapat mempertahankan kelangsungan usaha.
  5. Mengevaluasi penyajian, struktur, dan isi laporan keuangan secara keseluruhan, termasuk pengungkapannya, dan apakah laporan keuangan tersebut mencerminkan transaksi dan peristiwa yang mendasarinya dengan suatu cara yang mencapai penyajian wajar.Oleh karena adanya keterbatasan inheren dari suatu audit, bersama dengan keterbatasan inheren pengendalian internal, terdapat risiko yang tidak dapat dihindari kemungkinan tidak terdeteksinya kesalahan penyajian material, meskipun audit telah direncanakan dan dilaksanakan berdasarkan Standar Audit.

Tanggung Jawab Manajemen

Audit kami akan dilaksanakan berdasarkan bahwa manajemen mengakui dan memahami tanggung jawab:

  1. Penyusunan dan penyajian wajar laporan keuangan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.
  2. Pengendalian internal yang dianggap perlu oleh manajemen untuk memungkinkan penyusunan laporan keuangan yang bebas dari kesalahan penyajian material, baik yang disebabkan oleh kecurangan maupun kesalahan.
  3. Memberikan kepada kami:
    1. Akses terhadap semua informasi yang dianggap relevan oleh manajemen dalam penyusunan laporan keuangan seperti catatan, dokumentasi, dan hal-hal lainnya.
    2. Informasi tambahan yang kami minta dari manajemen untuk keperluan audit.
    3. Akses tidak terbatas kepada individu-individu dalam entitas yang kami anggap perlu untuk memeroleh bukti audit.

Sebagai bagian dari proses audit, kami akan meminta konfirmasi tertulis dari manajemen tentang representasi yang dibuat dalam hubungannya dengan audit.

Kami mengharapkan kerja sama penuh dari staf Saudara selama proses audit kami.

Informasi Tambahan

Beberapa hal yang disetujui dalam perikatan audit ini antara lain :

  1. Perusahaan akan menyediakan data dan detil dari Laporan Keuangan tahun 2018.
  2. Pekerjaan dan pelaporan akan dilaksanakan 30 hari.
  3. Laporan Audit akan dibuat sebanyak 3 eksemplar, dimana 2 eksemplar akan diserahkan kepada Perusahaan dan 1 eksemplar untuk Kantor Akuntan Publik.
  4. Biaya Audit disepakati sebesar Rp. 25.000.000 (Dua Puluh Lima Juta Rupiah) sudah termasuk pajak. Dengan mekanisme sebagai berikut :
    1. Pembayaran pertama sebesar Rp. 10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah) dibayarkan pada saat perikatan audit ditandatangani.
    2. Pelunasan sebesar Rp. 15.000.000 (Lima Belas Juta Rupiah) serta biaya transportasi dan akomodasi dibayarkan pada waktu penyerahan laporan Audit.
    3. Setiap pembayaran, Perusahaan diminta memotong PPh 23 sebesar 2% dengan nomor NPWP 73.455.358.4-281.000 atas nama KAP Alya Dinansha dan Rekan. Perusahaan diminta menyerahkan bukti pemotongan kepada KAP Alya Dinansha dan Rekan. Pembayaran dilakukan melalui transfer ke nomor rekening BRI Cab. Jember dengan nomor rekening 022115588380 atas nama KAP ALYA DINANSHA DAN REKAN.
  5. Kedua belah Pihak sepakat untuk menjaga kerahasiaan data dan laporan keuangan, kecuali atas permintaan Menteri Keuangan Republik Indonesia / Direktorat Jenderal Pajak.
  6. Perusahaan mengijinkan pihak KAP Alya Dinansha dan Rekan untuk mencantumkan nama perusahaan di dalam daftar klien yang sudah diaudit oleh KAP untuk keperluan pembuatan company profile.
  7. Apabila di kemudian hari timbul sengketa dalam pelaksanaan pekerjaan ini, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikannya secara kekeluargaan. Dan apabila tidak tercapai kesepakatan maka kedua belah pihak memilih domisili yang sah di Kantor Panitera Pengadilan Negeri Sleman.

Pelaporan

Bentuk dan isi laporan kami mungkin perlu diubah sesuai dengan temuan audit kami. Silakan menandatangani dan mengembalikan salinan terlampir surat perikatan audit ini  sebagai pengakuan dan kesepakatan Saudara atas pengaturan tentang audit atas laporan keuangan tersebut di atas, termasuk tanggung jawab kita masing-masing.

                                                                                    Ditandatangani di Jember, 12 Februari 2019

Pimpinan                                                                                   Partner KAP

PT Ameena Raya

 

 

Ameena Ardiansyah                                            Alya Dinansha SE, Ak, MM, CA, CPA.

Manajer                                                           Managing Partner KAP Alya Dinansha dan Rekan

 

Daftar Pustaka

Hayes, R., Wallage, P., dan Gortemaker, H. (2017). Prinsip-prinsip Pengauditan International Standards on Auditing (edisi ketiga). Jakarta: Salemba Empat.
Standar Audit (SA) 210 (Revisi 2021)

 

 

DISCLAIMER

Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja. Jika ada materi di dalam blog ini yang mungkin ada unsur duplikasi baik berupa teks maupun gambar tanpa memuat sumber/referensi, maka silakan hubungi kami. Kami tidak bertanggungjawab atas kerugian yang dialami mendasarkan pada materi publikasi ini secara langsung maupun tidak langsung, baik yang disebabkan oleh kelalaian atau hal lainnya.

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*