Mengapa diperlukan audit ???

Audit diperlukan untuk memberikan asurans atau keyakinan yang memadai mengenai tingkat kewajaran suatu laporan keuangan yang disajikan untuk investor maupun kreditor. Audit  atas laporan keuangan terutama diperlukan oleh perusahaan berbentuk Perseroan Terbatas (PT) yang pemiliknya adalah para pemegang saham. Biasanyanya setahun sekali dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) para pemegang saham akan meminta pertanggungjawaban manajemen perusahaan dalam bentuk laporan keuangan.

Laporan Keuangan merupakan tanggung jawab manajemen perlu diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) sebagai pihak ketiga yang independen karena beberapa alasan yaitu:

  1. Ada kemungkinan bahwa laporan keuangan mengandung kesalahan baik disengaja maupun tidak.
  2. Memberikan keyakinan bahwa laporan keuangan tersebut bebas dari salah saji yang material dan disajikan standar akuntansi yang berlaku Di Indonesia (SAK/ETAP/IFRS) jika laporan keuangan mendapat opini wajar tanpa pengecualian (unqualified) dari KAP.
  3. Mulai tahun 2001 mengaharuskan  perusahaan yang total asetnya Rp 25 Milyar memasukkan audited financial statetments ke Departemen Perdagangan dan Perindustrian
  4. Perusahaan yang sudah go public harus memasukkan audited financial statetments ke Bapepam-LK paling lambat 90 hari setelah tahun buku
  5. Pihak perpajakan lebih mempercayai SPT perusahaan yang didukung oleh audited financial statements.

DAFTAR PUSTAKA

Agoes, Sukirno. 2018. Auditing: Petunjuk Praktis Pemeriksaan Akuntan oleh Kantor Akuntan Publik. Jakarta: Salemba Empat

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*