Apa itu Islamic Corporate Governance(Shariah Corporate Governance) ?

Menurut Najmudin (2011) corporate governance dalam Islam adalah sistem yang mengarahkan dan mengendalikan perusahaan untuk memenuhi tujuan perusahaan dengan melindungi kepentingan dan hak semua stakeholder dengan menggunakan konsep dasar pengambilan keputusan berdasarkan epistemologi sosial-ilmiah Islam yang didasarkan pada ketauhidan Allah.

Menurut Bhatti dan Bhatti (2009) Islamic Corporate Governance mempertimbangkan efek hukum syariah dan prinsip ekonomi dan keuangan Islam pada praktek dan kebijakan, misalnya pada lembaga zakat, pelarangan spekulasi, dan pengembangan sistem ekonomi yang didasarkan pada bagi hasil.

Istilah Shariah Governance merujuk pada istilah ISFB-10 (2009) yang menyatakan bahwa ‘a set of institutional and organisational arrangements through which Islamic financial institution ensure that there is an effective independent oversight of shariah compliance over the issuence of relevant shariah pronouncements, dissemination of information and an internal shariah compliance review’. Dan apabila diterjemhkan dalam bahasa indonesia yaitu: “satu set pengaturan kelembagaan dan organisasi di mana lembaga keuangan Islam memastikan bahwa ada pengawasan independen yang efektif atas kepatuhan syariah atas penerbitan pernyataan syariah yang relevan, penyebaran informasi dan tinjauan kepatuhan syariah internal.”

Menurut Endraswati (2016) hal yang membedakan corporate governancedi perbankan syariah dibandingkan dengan perbankan konvensional adalah hadirnya Dewan Pengawas Syariah dalam struktur corporate governance-nya. Mekanisme yang membedakan antara perusahaan konvensional dan syariah adalah mekanisme pengambilan keputusan. Pengambilan keputusan dalam perusahaan syariah didasarkan pada hukum Islam yaitu Al Qur’an dan Sunah Rasullullah saw, sedangkan perusahaan dengan corporate governance konvensional lebih menekankan kesesuaian dengan undang-undang dan peraturan pemerintah.

Loredana, Alexandru dan Roxana (2016) menyatakan bahwa konsep corporate governance dalam Model Islam menjelaskan bahwa manajer dan auditor bekerja secara profesional, memiliki tujuan untuk memenuhi kepentingan pemegang saham dan aturan Allah swt. Loredana et al. (2016) berpendapat bahwa pilar corporate governance dalam Model Islam mencakup accountability, responsibility, transparancy, correctness, integrity dan competencies. Selain itu tiga dimensi dalam pengambilan keputusan yang ada pada corporate governanceModel Islam mencakup by whom, for whom, with whom and to whom. By whomdikaitkan dengan mutual consultation dengan advisory board. For whom dikaitkan dengan tujuan utama untuk memenuhi perintah Allah swt. With whom dan to whomdikaitkan dengan bahwa corporate governance harus dapat meyakinkan bahwa prosedur dan operasional yang berjalan di perusahaan sesuai dengan Qur’an, bahwa Islam mengajarkan adanya kerja team dan harus mematuhi perintah ketua team, dan kehidupan Nabi menjadi model dalam menjalankan bisnis.


DAFTAR PUSTAKA

Bhatti, M., & Bhatti, I. (2009). Development in legal Issues of Corporate Governance in Islamic Finance. Journal of Economic and Administrative Sciences, 25(1)

Endraswati, Hikmah. 2012. “Pengaruh Struktur Kepemilikan dan Kebijakan Dividen terhadap Nilai Perusahaan dengan Kebijakan Hutang Sebagai Variabel Moderating pada Perusahaan di BEI”. Salatiga . STAIN Salatiga

Loredana, Alexandru dan Roxana. 2016. Comparative Analysis Between The Traditional Model Of Corporate Governance And Islamic Model. Annals of the „Constantin Brâncuşi” University of Târgu Jiu, Economy Series, Issue 4.

Najmudin. 2011. Manajemen keuangan dan aktualisasi Syar’iyyah Modern. Yogyakarta: ANDI.

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*