Perbedaan BPK, BPKP, KPK, dan Inspektorat

Definisi

  • Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)

BPK adalah badan yang memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara yang dalam pelaksanaan tugasnya bebas dan mandiri. Hasil pemeriksaan itu diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sesuai dengan kewenangannya sebagaimana tercantum dalam Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menurut Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2006 adalah lembaga negara yang bebas dan mandiri untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

  • Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)

BPKP merupakan aparat pengawasan intern pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden dalam hal pengawasan keuangan negara/daerah dan pembangunan nasional (PERPRES Nomor 192 tahun 2014 tentang BPKP).

  • Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

KPK adalah lembaga negara yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun yang dibentuk dengan tujuan meningkatkan daya guna dan hasil guna terhadap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi (UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPK).

  • Inspektorat

Inspektorat menurut Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara adalah organisasi kementerian yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Menteri yang mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan internal di lingkungan Kementerian.

Tugas dan Wewenang BPK

BPK bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara lainnya, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara, Badan Layanan Umum, Badan Usaha Milik Daerah, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara.

Pemeriksaan yang dilakukan mencakup pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu. (UU RI No. 15 Tahun 2006).

Wewenang BPK menurut Undang-Undang RI No. 15 Tahun 2006 antara lain:

  • Menentukan objek pemeriksaan, merencanakan dan melaksanakan pemeriksaan, menentukan waktu dan metode pemeriksaan serta menyusun dan menyajikan laporan pemeriksaan;
  • Meminta keterangan dan/atau dokumen yang wajib diberikan oleh setiap orang, unit organisasi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara lainnya, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara, Badan Layanan Umum, Badan Usaha Milik Daerah, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara;
  • Melakukan pemeriksaan di tempat penyimpanan uang dan barang milik negara, di tempat pelaksanaan kegiatan, pembukuan dan tata usaha keuangan negara, serta pemeriksaan terhadap perhitungan-perhitungan, surat-surat, bukti-bukti, rekening koran, pertanggungjawaban, dan daftar lainnya yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan negara;
  • Menetapkan jenis dokumen, data, serta informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang wajib disampaikan kepada BPK;
  • Menetapkan standar pemeriksaan keuangan negara setelah konsultasi dengan Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah yang wajib digunakan dalam pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara;
  • Menetapkan kode etik pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara;
  • Menggunakan tenaga ahli dan/atau tenaga pemeriksa di luar BPK yang bekerja untuk dan atas nama BPK;
  • Membina jabatan fungsional Pemeriksa;
  • Memberi pertimbangan atas Standar Akuntansi Pemerintahan; dan
  • Memberi pertimbangan atas rancangan sistem pengendalian intern Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah sebelum ditetapkan oleh Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah.

Tiga jenis pemeriksaan yang dilakukan BPK (Undang-Undang RI Nomor 15 tahun 2004) yakni:

  • Pemeriksaan Keuangan

Pemeriksaan keuangan adalah pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Pemeriksaan keuangan ini dilakukan oleh BPK dalam rangka memberikan pernyataan opini tentang tingkat kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan pemerintah.

  • Pemeriksaan Kinerja

Pemeriksaan kinerja, adalah pemeriksaan atas aspek ekonomi dan efisiensi, serta pemeriksaan atas aspek efektivitas yang lazim dilakukan bagi kepentingan manajemen oleh aparat pengawasan intern pemerintah.

Pasal 23E Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan BPK untuk melaksanakan pemeriksaan kinerja pengelolaan keuangan negara. Tujuan pemeriksaan ini adalah untuk mengidentifikasikan hal-hal yang perlu menjadi perhatian lembaga perwakilan. Adapun untuk pemerintah, pemeriksaan kinerja dimaksudkan agar kegiatan yang dibiayai dengan keuangan negara/daerah diselenggarakan secara ekonomis dan efisien, serta memenuhi sasarannya secara efektif.

  • Pemeriksaan dengan tujuan tertentu

Pemeriksaan dengan tujuan tertentu adalah pemeriksaan yang dilakukan dengan tujuan khusus, di luar pemeriksaan keuangan dan pemeriksaan kinerja. Termasuk dalam pemeriksaan tujuan tertentu ini adalah pemeriksaan atas hal-hal lain yang berkaitan dengan keuangan dan pemeriksaan investigatif.

Nilai-nilai dasar BPK antara lain (Halim &Yusufi,2018:390):

  • Independensi, BPK RI adalah lembaga negara yang independen di bidang organisasi, legislasi dan anggaran serta bebas dari pengaruh lembaga negara lainnya.
  • Integritas, BPK menjunjung tinggi integritas dengan mewajibkan setiap pemeriksa dalam melaksanakan tugasnya, menjunjung tinggi kode etik pemeriksa dan standar perilaku profesional.
  • Profesionalisme, BPK RI dalam melaksanakan tugas sesuai dengan standar profesionalisme pemeriksaan keuangan negara, kode etik dan nilai-nilai Kelembagaan organisasi.

Tugas dan Fungsi BPKP

Tugas BPKP adalah menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan keuangan negara/ daerah dan pembangunan nasional. Dalam melaksanakan tugas, BPKP menyelenggarakan fungsi (Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 192 tahun 2014):

  • Perumusan kebijakan nasional pengawasan intern terhadap akuntabilitas keuangan negara/daerah dan pembangunan nasional meliputi kegiatan yang bersifat lintas sektoral, kegiatan kebendaharaan umum negara berdasarkan penetapan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara, dan kegiatan lain berdasarkan penugasan dari Presiden.
  • Pelaksanaan audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya terhadap perencanaan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban akuntabilitas penerimaan negara/daerah dan akuntabilitas pengeluaran keuangan negara/daerah serta pembangunan nasional dan/atau kegiatan lain yang seluruh atau sebagian keuangannya dibiayai oleh anggaran negara/daerah dan/atau subsidi termasuk badan usaha dan badan lainnya yang didalamnya terdapat kepentingan keuangan atau kepentingan lain dari Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah serta akuntabilitas pembiayaan keuangan negara/ daerah.
  • Pengawasan intern terhadap perencanaan dan pelaksanaan pemanfaatan aset negara/daerah.
  • Pemberian konsultansi terkait dengan manajemen risiko, pengendalian intern, dan tata kelola terhadap instansi/badan usaha/badan lainnya dan program/ kebijakan pemerintah yang strategis.
  • Pengawasan terhadap perencanaan dan pelaksanaan program dan/atau kegiatan yang dapat menghambat kelancaran pembangunan, audit atas penyesuaian harga, audit klaim, audit investigatif terhadap kasus-kasus penyimpangan yang berindikasi merugikan keuangan negara/daerah, audit penghitungan kerugian keuangan negara/daerah, pemberian keterangan ahli, dan upaya pencegahan korupsi.
  • Pengoordinasian dan sinergi penyelenggaraan pengawasan intern terhadap akuntabilitas keuangan negara/daerah dan pembangunan nasional bersamasama dengan aparat pengawasan intern pemerintah lainnya.
  • Pelaksanaan reviu atas laporan keuangan dan laporan kinerja pemerintah pusat.
  • Pelaksanaan sosialisasi, pembimbingan, dan konsultansi penyelenggaraan sistem pengendalian intern kepada instansi pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan badan-badan yang di dalamnya terdapat kepentingan keuangan atau kepentingan lain dari Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah.
  • Pelaksanaan kegiatan pengawasan berdasarkan penugasan Pemerintah sesuai peraturan perundangundangan.
  • Pembinaan kapabilitas pengawasan intern pemerintah dan sertifikasi jabatan fungsional auditor.
  • Pelaksanaan pendidikan, pelatihan, penelitian, dan pengembangan di bidang pengawasan dan sistem pengendalian intern pemerintah.
  • Pembangunan dan pengembangan, serta pengolahan data dan informasi hasil pengawasan atas penyelenggaraan akuntabilitas keuangan negara Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah.
  • Pelaksanaan pengawasan intern terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di BPKP.
  • Pembinaan dan pelayanan administrasi umum di bidang perencanaan umum, ketatausahaan, organisasi dan tatalaksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan, hukum, kehumasan, persandian, perlengkapan dan rumah tangga.

Tugas dan Wewenang KPK

Tugas KPK antara lain (Undang-Undang No. 30 Tahun 2002):

  • Koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.
  • Supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.
  • Melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi.
  • Melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi.
  • Melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara.

 Wewenang KPK antara lain (Undang-Undang No. 30 Tahun 2002):

  • Mengkoordinasikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi.
  • Menetapkan sistem pelaporan dalam kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi.
  • Meminta informasi tentang kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi kepada instansi yang terkait.
  • Melaksanakan dengar pendapat atau pertemuan dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.
  • Meminta laporan instansi terkait mengenai pencegahan tindak pidana korupsi.

Tugas dan Fungsi Inspektorat

Tugas Inspektorat adalah menyelenggarakan menyelenggarakan pengawasan internal di lingkungan Kementerian.

Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi (Perpres Nomor 7 Tahun 2015):

  • Penyusunan kebijakan teknis pengawasan internal.
  • Pelaksanaan pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya.
  • Pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri.
  • Penyusunan laporan hasil pengawasan.
  • Pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal.

 

Daftar Pustaka

Halim, A & Kusufi, M. S. (2018). Teori, Konsep, dan Aplikasi Akuntansi Sektor Publik (Dari Anggaran Hingga Laporan Keuangan-Dari Pemerintah Hingga Tempat Ibadah). Jakarta: Salemba Empat.
Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 192 tahun 2014 tentang BPKP
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara
Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan
Undang-Undang No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Undang-Undang RI Nomor 15 tahun 2004 tentang Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan

 

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*