Islamic Social Reporting (ISR)

Menurut Undang-undang Perseroan Terbatas No.40 tahun 2007 pasal 1 ayat 3 Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan adalah komitmen Perseroan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi Perseroan sendiri, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya.
Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan yang dikenal dengan Corporate Social Responsibility (CSR) bukanlah hal baru dalam Islam, sebagaimana firman Allah SWT yang terdapat pada surat Al Baqarah (2): 205 adalah:
وَإِذَا تَوَلَّىٰ سَعَىٰ فِي ٱلۡأَرۡضِ لِيُفۡسِدَ فِيهَا وَيُهۡلِكَ ٱلۡحَرۡثَ وَٱلنَّسۡلَۚ وَٱللَّهُ لَا يُحِبُّ ٱلۡفَسَادَ ٢٠٥
Artinya: Dan apabila ia berpaling (dari kamu), ia berjalan di bumi untuk mengadakan kerusakan padanya, dan merusak tanam-tanaman dan binatang ternak, dan Allah tidak menyukai kebinasaan (QS. Al Baqarah (2):205).
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
أنفقي أَوِ انْفَحِي ، أَوْ انْضَحِي ، وَلاَ تُحصي فَيُحْصِي اللهُ عَلَيْكِ ، وَلاَ تُوعي فَيُوعي اللهُ عَلَيْكِ
Artinya: “Infaqkanlah hartamu. Janganlah engkau menghitung-hitungnya (menyimpan tanpa mau mensedekahkan). Jika tidak, maka Allah akan menghilangkan barokah rizki tersebut. Janganlah menghalangi anugerah Allah untukmu. Jika tidak, maka Allah akan menahan anugerah dan kemurahan untukmu.” (HR. Bukhari no. 1433 dan Muslim no. 1029, 88)
Islamic Social Reporting (ISR) menurut Haniffa (2002) dalam Othman dkk. (2009) adalah perpanjangan dari pelaporan sosial yang mencakup tidak hanya harapan yang lebih luas masyarakat sehubungan dengan peran perusahaan dalam ekonomi tetapi juga pada perspektif spiritual.
Haniffa (2002) membuat lima tema pengungkapan Indeks ISR, yaitu Tema Pendanaan dan Investasi, Tema Produk dan Jasa, Tema Karyawan, Tema Masyarakat, dan Tema Lingkungan Hidup. Kemudian dikembangkan oleh Othman et al (2009) dengan menambahkan satu tema pengungkapan yaitu tema Tata Kelola Perusahaan.
Tujuan ISR menurut Haniffa (2002) dalam Gustani (2015) antara lain:
1.         Sebagai bentuk akuntablitas kepada Allah SWT dan masyarakat, meliputi:
a.       Menyediakan produk yang halal dan baik.
b.      Memenuhi hak-hak Allah dan masyarakat.
c.       Mengejar keuntungan yang wajar sesuai dengan prinsip Islam.
d.      Mencapai tujuan usaha bisnis.
e.      Menjadi karyawan dan masyarakat.
f.        Memastikan kegiatan usaha yang berkelanjutan secara ekologis.
g.       Menjadikan pekerjaan sebagai bentuk ibadah.
2.         Meningkatkan transparansi kegiatan bisnis dengan menyajikan informasi yang relevan dengan memperhatikan kebutuhan spiritual investor muslim atau kepatuhan syariah dalam pengambilan keputusan. Meliputi:
a.       Memberikan informasi mengenai semua kegiatan halal dan haram dilakukan.
b.      Memberikan informasi yang relevan mengenai pembiayaan dan kebijakan investasi.
c.       Memberikan informasi yang relevan mengenai kebijakan karyawan.
d.      Memberikan informasi yang relevan mengenai hubungan dengan masyarakat.
e.   Memberikan informasi yang relevan mengenai penggunaan sumber daya dan perlindungan lingkungan.
Daftar Pustaka
https://rumaysho.com/1129-sebaik-baik-harta-di-tangan-orang-yang-sholih.html

Undang-Undang Perseroan Terbatas No. 40 Tahun 2007 

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*