Corporate Social Responsibility (CSR)

Pengertian Corporate Social Responsibility (CSR)
CSR menurut Wibisono (2007:8) merupakan “tanggung jawab perusahaan kepada para pemangku kepentingan untuk berlaku etis, meminimalkan dampak negatif dan memaksimalkan dampak positif yang mencangkup aspek ekonomi sosial dan lingkungan (triple bottom line), dalam rangka mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan”.
Menurut Undang-undang Perseroan Terbatas No.40 tahun 2007 pasal 1 ayat 3. Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan adalah “komitmen Perseroan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi Perseroan sendiri, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya”.
CSR menurut Prastowo dan Huda (2011:17) adalah mekanisme alami sebuah perusahaan untuk ‘membersikan’ keuntungan-keuntungan besar yang diperoleh. Sebagaimana diketahui, cara-cara perusahaan untuk memperolah keuntungan kadang-kadang merugikan orang lain, baik itu yang tidak disengaja apalagi yang disengaja. Dikatakan sebagai mekanisme alamiah karena CSR adalah konsekuensi dari dampak keputusan-keputusan ataupun kegiatan-kegiatan yang dibuat oleh perusahaan, maka kewajiban perusahaan tersebut adalah membalikkan keadaan masyarakat yang mengalami dampak tersebut kepada keadaan yang lebih baik.
Prinsip-prinsip Social Responsibility
Crowther David (2008) yang dikutip oleh Hadi (2014:59) mengurai prinsip-prinsip tanggung jawab sosial (Social Responsibility) menjadi tiga yaitu:
  • Sustainability, berkaitan dengan bagaimana perusahaan dalam melakukan aktivitas (action) tetap memperhitungkan keberlanjutan sumber daya di masa yang akan datang.
  • Accountability, merupakan upaya perusahaan terbuka dan bertanggung jawab atas aktivitas yang telah dilakukan. Akuntabilitas dapat dijadikan sebagai media bagi perusahaan membangun image dan network terhadap para pemangku kepentingan.
  • Transparency, merupakan prinsip penting bagi pihak eksternal, berperan untuk mengurangi asimetri informasi, kesalahpahaman, khususnya informasi dan pertanggungjawaban berbagai dampak dari lingkungan.
 Teori yang Mempengaruhi Corporate Social Responsibility
1)       Konsep Tripel Bottom Line
Istilah tripel bottom line pertama kali dikemukakan oleh Elkington (1997) dalam bukunya cannibal wirh fork: The Tripel Bottom Line of 21st Century Business. Konsep ini merumuskan bahwa kelangsungan dan pertumbuhan perusahaan tidak hanya bergantung pada laba (profit), namun harus ada tindakan yang dilakukan perusahaan terhadap lingkungan (planet), dan keadilan untuk masyarakat dalam maupun luar perusahaan (people). Keseimbangan tripel bottom line dilakukan demi terciptanya sustainable development(pembangunan berkelanjutan). Kerangka berpikir dan konsep dari sustainability terletak pada pertemuan antara tiga aspek, people-sosial, planet-lingkungan, dan profit-ekonomi. Tujuan akhir tersebut diantaranya adalah menyeimbangkan antara kinerja ekonomi, kesejahteraan sosial (well being), dan peremajaan serta pelestarian lingkungan hidup. Berikut ini penjabaran dari konsep tripel bottom line:
(a)        Profit
Profit merupakan tambahan pendapatan yang dapat digunakan untuk menjamin kelangsungan hidup perusahaan, sedangkan aktivitas yang dapat ditempuh untuk mendongkrak profit antara lain dengan meningkatkan produktivitas dan melakukan efisiensi biaya, sehingga perusahaan mempunyai keunggulan kompetitif yang dapat memberikan nilai tambahsemaksimal mungkin (Wibisono 2007: 33).
(b)       People
Masyarakat sekitar perusahaan merupakan salah satu stakeholder penting bagi perusahaan karena dukungan masyarakat sekitar sangat diperlukan untuk keberadaan, kelangsungan hidup dan perkembangan perusahaan.Perlu disadari bahwa operasi perusahaan berpotensi memberikan dampak kepada masyarakat, karenanya perusahaan perlu untuk melakukan berbagai kegiatan yang menyentuh kebutuhan masyarakat (Wibisono2007: 34).
(c)       Planet
Hubungan perusahaan dan lingkungan adalah hubungan sebab akibat yaitu jika perusahaan merawat lingkungan maka lingkungan akan bermanfaat bagi perusahaan. Sebaliknya jika perusahaan merusak lingkungan maka lingkungan juga akan tidak memberikan manfaat kepada perusahaan. Melestarikan lingkungan, perusahaan justru akan memperoleh keuntungan yang lebih, terutama dari sisi kesehatan, kenyamanan, disamping ketersedian sumber daya yang lebih terjamin kelangsungannya(Wibisono 2007:37).
2)      Teori Pemangku Kepentingan (Stakeholder)
Menurut Gray dalam Brooks dan Paul (2007: 241) menyatakan bahwa stakeholder atau pemangku kepentingan adalah: pihak-pihak yang berkepentingan pada perusahaan yang dapat mempengaruhi atau dapat dipengaruhi oleh aktivitas perusahaan, para stakeholder antara lain masyarakat, karyawan, pemerintah, supplier, pasar modal dan lain-lain. Jadi, stakeholder atau pemangku kepentingan bukan hanya pemilik perusahaan dan pemegang saham.
3)      Teori Legitimasi (Legitimacy Theory)
Ghozali & Chariri (2007:410) menyatakan bahwa hal yang mendasari teori legitimasi adalah “kontrak sosial antar perusahaan dan masyarakat di tempat perusahaan beroperasi dan menggunakan sumber ekonomi”. Jadi, setiap perusahaan memiliki kontrak implisit dengan masyarakat untuk melakukan aktivitasnya berdasarkan nilai-nilai yang dijunjung di dalam masyarakat. Apabila perusahaan bertindak memenuhi kontrak implisit maka masyarakat akan mendukung keinginan perusahaan tersebut. Praktik dan pengungkapan tanggung jawab sosial akan dianggap sebagai cara bagi perusahaan untuk tetap menyelaraskan diri dengan norma-norma dalam masyarakat. Dengan demikian, perusahaan disarankan untuk mengungkapkan kinerja lingkungan sehingga mendapatkan reaksi positif dari lingkungan dan memperoleh legitimasi atas usahanya.
Ghozali & Chariri (2007: 141) menjelaskan bahwa teori legitimasi sangat bermanfaat dalam menganalisis perilaku organisasi, karena teori legitimasi adalah hal yang paling penting bagi organisasi. Teori legitimasi juga memberikan perspektif yang komprehensif pada pengungkapan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan. Teori ini secara eksplisit mengakui bahwa bisnis dibatasi oleh kontrak sosial yang menyebutkan bahwa perusahaan harus dapat menunjukkan berbagai aktivitasnya agar perusahaan memperoleh penerimaan masyarakat yang pada gilirannya akan menjamin kelangsungan hidup perusahaan
DAFTAR PUSTAKA
Brooks, Leonald J dan Paul Dunn. (2007). Etika Bisnis dan Profesi. Jakarta: Salemba Empat.
Elkington, J. (1997).  Cannibal with Forks, the Tripple Bottom Line of TwentiethCentury Business. London:Capstone Publishing Ltd.
Ghozali dan Chariri. (2007). Teori Akuntansi. Semarang: Badan Penerbit Undip.
Hadi, Nor. (2014). Corporate Social Responsibility. Yogyakarta: Graha Ilmu.
Prastowo, joko dan Miftachul Huda. (2011). Corporate social resposibility kunci meraih kemulian bisnis. Yogyakarta: Samudra Biru.
Undang-undang No 40. (2007). Tentang Perseroan Terbatas.
Wibisono, Yusuf. (2007). Membedah Konsep Dan Aplikasi CSR. Surabaya: Fascho Publiching.

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*