Auditing Syariah

Auditing dalam Pandangan Islam

Dasar pemikiran Auditing Syariah  QS. Asy-Syua’ra
۞أَوۡفُواْ ٱلۡكَيۡلَ وَلَا تَكُونُواْ مِنَٱلۡمُخۡسِرِينَ ١٨١  وَزِنُواْ بِٱلۡقِسۡطَاسِ ٱلۡمُسۡتَقِيمِ ١٨٢وَلَا تَبۡخَسُواْ ٱلنَّاسَ أَشۡيَآءَهُمۡ وَلَا تَعۡثَوۡاْ فِيٱلۡأَرۡضِ مُفۡسِدِينَ ١٨٣وَٱتَّقُواْ ٱلَّذِي خَلَقَكُمۡ وَٱلۡجِبِلَّةَ ٱلۡأَوَّلِينَ ١٨٤
 
Artinya:“Sempurnakanlah takaran dan janganlah kamu merugikan orang lain. dan timbanglah dengan timbangan yang benar. Dan janganlah kamu merugikan manusia dengan mengurangi hak-haknya dan janganlah kamu membuat kerusakan di bumi, dan bertakwalah kepada Allah yang telah menciptakan kamu dan umat-umat yang dahulu”  (QS. Asy-Syua’ra: 181-184)
Dasar pemikiran Auditing Syariah  QS. Al Hujurat
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ إِنجَآءَكُمۡ فَاسِقُۢ بِنَبَإٖ فَتَبَيَّنُوٓاْ أَنتُصِيبُواْ قَوۡمَۢا بِجَهَٰلَةٖ فَتُصۡبِحُواْ عَلَىٰمَا فَعَلۡتُمۡ نَٰدِمِينَ ٦
 
Artinya:Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita, maka periksalah dengan teliti agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu itu (QS. Al Hujurat: 6).
Dasar pemikiran Auditing Syariah  QS. Al Isra
وَأَوۡفُواْ ٱلۡكَيۡلَ إِذَاكِلۡتُمۡ وَزِنُواْ بِٱلۡقِسۡطَاسِ ٱلۡمُسۡتَقِيمِۚ ذَٰلِكَ خَيۡرٞوَأَحۡسَنُ تَأۡوِيلٗا ٣٥
 
Artinya: Dan sempurnakanlah takaran apabila kamu menakar, dan timbanglah dengan neraca yang benar. Itulah yang lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya (QS. Al Isra:35).
Berdasarkan ketiga ayat diatas, kita sebagai manusia wajib bertawakal kepada Allah, tidak boleh merugikan orang lain dengan cara-cara yang salah seperti mengurangi timbangan, harus tabayyun atau tidak serta merta menerima apa yang disampaikan pihak lain tanpa kita meneliti apakah informasi tersebut benar atau salah. Jadi dalam konteks auditing syariah kita sebagai auditor kita tidak boleh langsung mempercayai suatu laporan keuangan/informasi keuangan yang disampaikan oleh manajemen tetapi kita harus meneliti apakah infromasi/laporan keuangan tersebut sudah sesuai dengan aturan-aturan yang berlaku. Karena kita tidak boleh merugikan pihak lain atau pihak yang berkepentingan terhadap laporan tersebut seperti para investor, kreditor, karyawan dsb.
Pengertian dan Tujuan Audit Syariah
Audit syariah menurut AAOIFI-GSIFI adalah laporan internal syariah yang bersifat independen atau bagian dari audit internal yang melakukan pengujian dan pengevaluasian melalui pendekatan aturan syariah, fatwa-fatwa, intruksi, dan sebagainya yang diterbitkan fatwa IFI dan lembaga supervisi syariah.
Menurut Shafi auditing dalam islam adalah (a) proses menghitung, memeriksa dan memonitor (proses sistematis), (b) tindakan seseorang (pekerjaan duniawi atau amal ibadah; lengkap dan sesuai syariah), (c) untuk mendapatkan reward dari Allah di akhirat.
Tujuan audit syariah adalah memastikan kesesuaian seluruh operasional bank dengan prinsip dan aturan syariat yang digunakan sebagai pedoman bagi manajemen dalam mengoperasikan bank syariah (Rusdiana dan Saptaji, 2018:96).
Tujuan audit dalam islam yaitu (Shafi dan Siddiqui, 2011 dalam Rusdiana dan Saptaji 2018):
  • Menilai tingkat penyelesaian (progress of completeness) dari suatu tindakan.
  • Memperbaiki (koreksi) kesalahan.
  • Memberikan reward atas keberhasilan pekerjaan
  • Memberikan punishment untuk kegagalan pekerjaan.
Daftar Pustaka
Rusdiana, A. & Saptaji, A. 2018. Auditing Syariah-Akuntabilitas Sistem Pemeriksaan Laporan Keuangan. Bandung: CV. Pustaka Setia

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*