Model Proses Audit

Empat fase standar model proses audit (Hayes dkk., 2017:24):
1.    Fase penerimaan klien
Tujuan fase ini adalah menentukan, baik penerimaan dari klien maupun penerimaan oleh klien. Tentukan apakah akan menerima klien baru atau melanjutkan kerja sama dengan klien yang sudah ada sebelumnya, serta tipe dan jumlah staf yang dibutuhkan.
Prosedur-prosedur dalam penerimaan klien antara lain:
  • Mengevaluasi latar belakang klien dan alasan melakukan audit.
  • Menetukan apakah auditor mampu memenuhi persyaratan etika terkait klien yang akan diaudit.
  • Menentukan kebutuhan atas pekerjaan profesional lainnya.
  • Komunikasi dengan auditor sebelumnya (predecessor auditor).
  • Penyusunan proposal klien.
  • Memilih staf untuk melakukan audit
  • Memperoleh surat penugasan
2.   Fase perencanaan
Tujuan fase ini adalah menentukan jumlah, serta tipe bukti dan reviu yang diperlukan untuk meyakinkan auditor bahwa tidak terdapat salah saji material dalam laporan keuangannya.
Prosedur-prosedur dalam perencanaan:
  • Melakukan prosedur audit untuk memahami entitas dan lingkungannya, termasuk pengendalian internal yang dilakukan entitas.
  • Menilai risiko salah saji material atas laporan keuangan.
  • Menentukan materialitas.
  • Menyusun memorandum perencanaan dan program audit, yang mana di dalamnya memuat respons auditor terhadap risiko-risiko yang telah diidentifikasi.
3.   Fase pengujian dan bukti
Tujuan fase ini adalah menguji bukti yang mendukung pengendalian internal dan kewajaran laporan keuangan.
Prosedur-prosedur dalam pengujian dan bukti:
  • Pengujian atas pengendalian.
  • Pengujian substantive atas transaksi-transaksi.
  • Prosedur analitis.
  • Pengujian atas rincian saldo
  • Penelusuran atas kemungkinan liabilitas yang belum/tidak dicatat.
 4.   Fase Evaluasi dan pelaporan
Tujuan fase ini adalah menyelesaikan prosedur audit dan memberikan opini.
Prosedur-prosedur dalam evaluasi dan pelaporan:
  • Mengevaluasi bukti tata kelola.
  • Melakukan sejumlah prosedur untuk mengidentifikasi peristiwa-peristiwa setelah tanggal laporan posisi keuangan (neraca).
  • Mereviu laporan keuangan dan materi-materi laporan lainnya.
  • Melakukan prosedur penyelesaian.
  • Menyusun hal-hal yang perlu mendapatkan perhatian rekan (matters for attention of partners).
  • Melaporkan ke dewan direksi
  •  Menyusun laporan audit.
      Daftar Pustaka
Hayes, R., Wallage, P., dan Gortemaker, H. (2017). Prinsip-prinsip Pengauditan International Standards on Auditing (edisi ketiga). Jakarta: Salemba Empat.

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*