Akad Murabahah

Pengertian Akad Murabahah

Murabahah menurut PSAK 102 adalah akad jual beli barang dengan harga jual sebesar biaya perolehan ditambah keuntungan yang disepakati dan penjual harus mengungkapkan biaya perolehan barang tersebut kepada pembeli.
Biaya perolehan menurut PSAK 102 adalah jumlah kas atau setara kas yang dibayarkan untuk memperoleh suatu aset sampai dengan aset tersebut dalam kondisi dan tempat yang siap untuk dijual atau digunakan.
Akad bai’ al-murabahah  menurut Dewan Syariah Nasional-MUI No: 111/DSN-MUI/IX/2017 adalah akad jual beli suatu barang dengan menegaskan harga belinya kepada pembeli dan pembeli membayar dengan harga yang lebih sebagai laba.
Akad murabahah menurut Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 tentang perbankan syariah adalah akad pembiayaan suatu barang dengan menegaskan harga belinya kepada pembeli dan pembeli membayarnya dengan harga yang lebih sebagai keuntungan yang disepakati.
Hukum dan bentuk Murabahah
Akad jual beli murabahah boleh dilakukan dalam bentuk bai’ al-murabahah al-‘adiyyah maupun dalam bentuk bai’ al-murabahah li al-amir bi al-syira’. Bai’ al-murabahah al-‘adiyyah adalah akad jual beli murabahah yang dilakukan atas barang yang sudah dimiliki penjual pada saat barang tersebut ditawarkan kepada calon pembeli. Bai’ al-murabahah li al-amir bi al-syira’ adalah akad jual beli murabahah yang dilakukan atas dasar pesanan dari pihak calon pembeli.
Murabahah dapat dibagi menjadi 2 jenis:
  1. Murabahah berdasarkan pesanan. Murabahah berdasarkan pesanan dapat bersifat mengikat atau tidak mengikat pembeli. Dalam murabahah pesanan yang mengikat pembeli tidak dapat membatalkan pesanannya. Jika aset murabahah yang telah dibeli oleh penjual mengalami penurunan nilai sebelum diserahkan kepada pembeli, maka penurunan nilai tersebut menjadi tanggungan penjual dan akan mengurangi nilai akad.
  2. Murabahah tanpa pesanan. Murabahah ini bersifat tidak mengikat pembeli.
Metode Pembayaran
Pembayaran murabahah dapat dilakukan secara tunai atau tangguh/angsuran. Akad murabahah memperkenankan penawaran harga yang berbeda untuk cara pembayaran yang berbeda sebelum akad dilakukan, artinya penjual dapat memberikan pilihan harga penawaran yang berbeda sesuai dengan cara pembayarannya misalnya untuk harga tunai berbeda dengan harga tangguh. Namun jika akad tersebut telah disepakati, maka hanya ada satu harga (harga dalam akad) yang digunakan.
Harga yang disepakati adalah harga jual, sedangkan biaya perolehan harus diberitahukan. Jika penjual mendapatkan diskon sebelum akad murabahah, maka diskon itu merupakan hak pembeli. Diskon atas pembelian barang yang diterima setelah akad murabahah disepakati diperlakukan sesuai dengan kesepakatan dalam akad tersebut. Jika tidak diatur dalam akad, maka diskon tersebut menjadi hak penjual.
Penjual dapat meminta pembeli menyediakan agunan atas piutang murabahah, antara lain, dalam bentuk barang yang telah dibeli dari penjual dan/atau aset lainnya. Penjual dapat meminta uang muka kepada pembeli sebagai bukti komitmen pembelian sebelum akad disepakati. Uang muka menjadi bagian pelunasan piutang murabahah, jika akad murabahah disepakati. Jika akad murabahah batal, maka uang muka dikembalikan kepada pembeli setelah dikurangi kerugian riil yang ditanggung oleh penjual. Jika uang muka itu lebih kecil dari kerugian, maka penjual dapat meminta tambahan dari pembeli.
 Jika pembeli tidak dapat menyelesaikan piutang murabahah sesuai dengan yang diperjanjikan, maka penjual dapat mengenakan denda (kecuali jika dapat dibuktikan bahwa pembeli tidak atau belum mampu melunasi disebabkan oleh force majeur). Denda tersebut didasarkan pada pendekatan ta’zir yaitu untuk membuat pembeli lebih disiplin terhadap kewajibannya. Besarnya denda sesuai dengan yang diperjanjikan dalam akad dan dana yang berasal dari denda diperuntukkan sebagai dana kebajikan.
Penjual boleh memberikan potongan pada saat pelunasan piutang murabahah jika pembeli:
(a)    melakukan pelunasan pembayaran tepat waktu.
(b)    melakukan pelunasan pembayaran lebih cepat dari waktu yang telah disepakati.
Penjual boleh memberikan potongan dari total piutang murabahah yang belum dilunasi jika pembeli:
(a)    melakukan pembayaran cicilan tepat waktu.
(b)    mengalami penurunan kemampuan pembayaran.

Ketentuan Syariah

Dalil-dalil umum dari Al Qur’an terkait akad Murabahah:
1.         Q.S. An-Nisa 4:29
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ لَا تَأۡكُلُوٓاْ أَمۡوَٰلَكُم بَيۡنَكُم بِٱلۡبَٰطِلِ إِلَّآ أَن تَكُونَ تِجَٰرَةً عَن تَرَاضٖ مِّنكُمۡۚ وَلَا تَقۡتُلُوٓاْ أَنفُسَكُمۡۚ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ بِكُمۡ رَحِيمٗا ٢٩
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.”
2.         Q.S. Al Baqarah 2:275
ٱلَّذِينَ يَأۡكُلُونَ ٱلرِّبَوٰاْ لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ ٱلَّذِي يَتَخَبَّطُهُ ٱلشَّيۡطَٰنُ مِنَ ٱلۡمَسِّۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمۡ قَالُوٓاْ إِنَّمَا ٱلۡبَيۡعُ مِثۡلُ ٱلرِّبَوٰاْۗ وَأَحَلَّ ٱللَّهُ ٱلۡبَيۡعَ وَحَرَّمَ ٱلرِّبَوٰاْۚ فَمَن جَآءَهُۥ مَوۡعِظَةٞ مِّن رَّبِّهِۦ فَٱنتَهَىٰ فَلَهُۥ مَا سَلَفَ وَأَمۡرُهُۥٓ إِلَى ٱللَّهِۖ وَمَنۡ عَادَ فَأُوْلَٰٓئِكَ أَصۡحَٰبُ ٱلنَّارِۖ هُمۡ فِيهَا خَٰلِدُونَ ٢٧٥
Artinya: Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.
3.        Q. S. Al-Ma’idah (5):1
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ أَوۡفُواْ بِٱلۡعُقُودِۚ أُحِلَّتۡ لَكُم بَهِيمَةُ ٱلۡأَنۡعَٰمِ إِلَّا مَا يُتۡلَىٰ عَلَيۡكُمۡ غَيۡرَ مُحِلِّي ٱلصَّيۡدِ وَأَنتُمۡ حُرُمٌۗ إِنَّ ٱللَّهَ يَحۡكُمُ مَا يُرِيدُ ١
 
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad itu. Dihalalkan bagimu binatang ternak, kecuali yang akan dibacakan kepadamu. (Yang demikian itu) dengan tidak menghalalkan berburu ketika kamu sedang mengerjakan haji. Sesungguhnya Allah menetapkan hukum-hukum menurut yang dikehendaki-Nya.”

Beberapa dalil dari Al-Hadis adalah sebagai berikut:
  1. Hadis Nabi riwayat Al-Baihaqi dan Ibnu Majah: Dari Abu Sa’id Al-Khudri bahwa Rasulullah SAW bersabda: “ Sesungguhnya jual beli itu harus dilakukan suka sama suka.”
  2. Hadis Nabi riwayat Ibnu Majah: “Nabi bersabda, ‘Ada tiga hal yang mengandung berkah: jual beli tidak secara tunai, muqaradhah (mudharabah), dan mencampur gandum dengan jewawut untuk keperluan rumah tangga, bukan untuk dijual.”

Rukun dan Ketentuan Murabahah

Rukun dan ketentuan murabahah (Salman, 2017:225-229):
1.    Pelaku
Pelaku harus cakap hukum dan balig (berakal sehat dan dapat membedakan).
2.    Objek Jual beli
Objek jual beli harus memenuhi:
  • Barang yang dijualbelikan adalah barang halal.
  • Barang yang dijualbelikan harus dapat diambil manfaatnya atau memiliki nilai dan bukan merupakan barang-barang yang dilarang untuk diperjualbelikan.
  • Barang tersebut dimiliki oleh penjual.
  • Barang tersebut dapat diserahkan tanpa tergantung dengan kejadian tertentu dimasa depan, misalnya barang tidak dalam penjaminan atau barang masih belum diketahui.
  • Barang tersebut harus diketahui secara spesifik dan dapat diidentifikasi oleh pembeli.
  • Barang tersebut dapat diketahui kualitas dan kuantitasnya dengan jelas.
  • Harga barang tersebut jelas.
  • Barang yang diakadkan ada di tangan penjual.

3.    Ijab Kabul

Pernyataan dan ekspresi saling rida dan rela di antara pihak-pihak pelaku akad yang dilakukan secara verbal, tertulis, melalui korespondensi atau menggunakan cara-cara komunikasi modern.
Daftar Pustaka
Fatwa Dewan Syariah Nasional No: 111/DSN-MUI/IX/2017 tentang Al-Qardh. Retrieved Februari, 2019 from:
Salman, K. R. (2017). Akuntansi Perbankan Syariah: Berbasis PSAK Syariah (Ed. 2). Jakarta Barat: PT. Indeks
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah
Ikatan Akuntan Indonesia. (2007). PSAK 102 Akuntansi Murabahah. 

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*