Good Corporate Governance (GCG)-Tata Kelola Perusahaan yang Baik

Pengertian Corporate Governance
Corporate Governance menurut Gitman dan Zutter (2011:20) adalah Corporate Governance refers to the rules, processes, and laws by which companies are operated, controlled, and regulated. It defines the rights and responsibilities of the corporate participants such as the shareholders, board of directors, officers and managers, and other stakeholders, as well as the rules and procedures for making corporate decisions. A well-defined corporate governance structure is intended to benefit all corporate stakeholders by ensuring that the firm is run in a lawful and ethical fashion, in accordance with best practices, and subject to all corporate regulations.
Definisi Corporate Governance diatas mengacu pada aturan, proses dan hukum-hukum yang dioperasikan perusahaan, dikontrol, dan diatur. Hal ini mendefinisikan hak dan tanggung jawab dari para partisipan perusahaan seperti pemegang saham, dewan direksi, pejabat dan manajer, dan pemangku kepentingan lainnya, serta aturan dan prosedur untuk membuat keputusan perusahaan. Struktur Tata Kelola perusahaan yang terdefinisi dimaksudkan untuk menguntungkan semua pemangku kepentingan perusahaan dengan memastikan bahwa perusahaan dijalankan secara sah dan etis, sesuai dengan praktik terbaik dan tunduk pada semua peraturan perusahaan.
Good Corporate Governance menurut peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor 30  tahun 2014 pasal 1 ayat 7 adalah Tata kelola perusahaan yang baik adalah struktur dan proses yang digunakan dan diterapkan organ Perusahaan untuk meningkatkan pencapaian sasaran hasil usaha dan mengoptimalkan nilai perusahaan bagi seluruh pemangku kepentingan secara akuntabel dan berlandaskan peraturan perundang-undangan serta nilai-nilai etika.
Definisi Corporate Governance yang oleh OECD (Organization for Economic Cooperation and Development) yang dikutip oleh Solihin (2009:115) sebagai berikut: Corporate governance merupakan suatu sistem untuk mengarahkan dan mengendalikan perusahaan. Struktur Corporate Governance menetapkan distribusi hak dan kewajiban di antara berbagai pihak yang terlibat dalam suatu korporasi seperti dewan direksi, para manajer, para pemegang saham, dan pemangku kepentingan lainnnya.
Forum Corporate Governance inIndonesia (FCGI) (2001:1) menjelaskan definisiGood Corporate Governance berdasarkan Cadbury Committee adalah sebagai berikut:
Seperangkat peraturan yang mengatur hubungan antara pemegang saham, pengurus (pengelola) perusahaan, pihak kreditur, pemerintah, karyawan serta para pemegang kepentingan intern dan ekstern lainnya yang berkaitan dengan hak-hak dan kewajiban mereka atau dengan kata lain suatu sistem yang mengatur mengendalikan perusahaan.
Prinsip-prinsip Good Corporate Governance
Prinsip-prinsip Good Corporate Governance menurut peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor 30 tahun 2014 pasal 2 ayat 2 antara lain:
(1)       Keterbukaan (transparency)
Keterbukaan dalam proses pengambilan keputusan dan keterbukaan dalam pengungkapan dan penyediaan informasi yang relevan mengenai perusahaan, yang mudah diakses oleh pemangku kepentingan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pembiayaan serta standar, prinsip, dan praktik penyelenggaraan usaha pembiayaan yang sehat.
(2)        Akuntabilitas (accountability)
Kejelasan fungsi dan pelaksanaan pertanggungjawaban organ perusahaan sehingga kinerja perusahaan dapat berjalan secara transparan, wajar, efektif dan efisien.
(3)         Pertanggungjawaban (responsibility)
Kesesuaian pengelolaan Perusahaan dengan peraturan perundang-undangan di bidang pembiayaan dan nilai-nilai etika serta standar, prinsip, dan praktik penyelenggaraan usaha pembiayaan yang sehat.
(4)       Kemandirian (independency)
Keadaan perusahaan yang dikelola secara mandiri dan profesional serta bebas dari benturan kepentingan dan pengaruh atau tekanan dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan peraturan perundangundangan di bidang pembiayaan dan nilai-nilai etika serta standar, prinsip, dan praktik penyelenggaraan usaha pembiayaan yang sehat.
(5)       Kesetaraan dan kewajaran (fairness)
Kesetaraan, keseimbangan, dan keadilan di dalam memenuhi hak-hak pemangku kepentingan yang timbul berdasarkan perjanjian, peraturan perundang-undangan, dan nilai-nilai etika serta standar, prinsip dan praktik penyelenggaraan usaha pembiayaan yang sehat.
Tujuan Good Corporate Governance
Tujuan penerapan Good Corporate Governance menurut peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor 30 tahun 2014 pasal 2 ayat 3 antara lain:
(1) Mengoptimalkan nilai perusahaan bagi pemangku kepentingan, khususnya debitur, kreditur, dan/atau pemangku kepentingan lainnya.
(2)  Meningkatkan pengelolaan perusahaan secara profesional, efektif, dan efisien.
(3) Meningkatkan kepatuhan organ perusahaan dan dewan pengawas syariah serta jajaran di bawahnya agar dalam membuat keputusan dan menjalankan tindakan dilandasi pada etika yang tinggi, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan kesadaran atas tanggung jawab sosial perusahaan terhadap pemangku kepentingan maupun kelestarian lingkungan.
(4)    Mewujudkan perusahaan yang lebih sehat, dapat diandalkan, amanah, dan kompetitif.
Daftar Pustaka
Gitman, L. J., & Zutter, C. J. (2012). Principles of managerial finance (13th ed.). England: Pearson.
Solihin, I. (2009). Corporate Social Responsibility: From Charity to Sustainability. Jakarta: Salemba Empat.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan/No.30/POJK.05. (2014). Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi Perusahaan Pembiayaan. Retrieved March 13, 2017 from http://www.ojk.go.id/Files/201411/2DraftPOJKTataKelolabersihDHK218NovF2salinan_1416504959.pdf
Forum For Corporate Governance. (2001). Seri Tata Kelola Perusahaan (Corporate Governance) Jilid II: peranan Dewan Komisaris dan Komite Audit dalam pelaksanaan Corporate Governance (Tata Kelola Perusahaan). Jakarta: FCGI.
                                                               

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*