Pengantar Akuntansi Syariah

Pengertian Akuntansi Syariah

Akuntansi menurut Hanafi & Halim (2014:27) adalah sebagai proses pengidentifikasian, pengukuran, pencatatan dan pengkomunikasian informasi ekonomi yang bisa dipakai untuk penilaian (judgement) dan pengambilan keputusan oleh pemakai informasi tersebut.

Akuntansi menurut American Institute of Certified Public Accounting (AICPA) adalah seni pencatatan, penggolongan, dan pengikhtisaran dengan cara tertentu dan dalam ukuruan moneter, transaksi  dan kejadian-kejadian yang umunya bersifat keuangan dan termasuk menafsirkan hasil-hasilnya.

Akuntansi Syariah menurut Mulyono (2019:1) adalah akuntansi yang pada proses transaksi keuangannya mempergunakan akad sesuai dengan ketentuan Al-Quran, Al Hadist dan Ijma.

Dari penjelasan diatas maka akuntansi syariah dapat didefinisikan sebagai proses pencatatan dan pengkomunikasian informasi ekonomi yang dilakukan berdasarkan prinsip syariah yang bisa dipakai untuk penilaian (judgement) dan pengambilan keputusan oleh pemakai informasi dengan pertimbangan azas syariah untuk ciptakan hubungan yang saling menguntungkan, sinergis dan harmonis.

Asas Transaksi Syariah

Transaksi syariah (muamalah) berdasarkan pada paradigma dasar bahwa alam semesta dicipta oleh Tuhan sebagai amanah (kepercayaan ilahi) dan sarana kebahagiaan hidup bagi seluruh umat manusia untuk mencapai kesejahteraan hakiki secara material dan spritual (al falah) (IAI, 2020)

Asas transaksi syariah berlandaskan pada prinsip (IAI, 2020):

  • Persaudaraan (ukhuwah)

Transaksi syariah menjunjung tinggi nilai kebersamaan dalam memperoleh manfaat (sharing economics) sehingga seseorang tidak boleh mendapat keuntungan diatas kerugian orang lain. Ukhuwah dalam transaksi syariah berdasarkan prinsip saling mengenal (ta’aruf), saling memahami (tafahum), saling menolong (ta’awun), saling menjamin (takaful), saling bersinergi dan beraliansi (tahaluf).

  • Keadilan (‘adalah)

Menempatkan sesuatu hanya pada tempatnya dan memberikan sesuatu hanya pada yang berhak serta memperlakukan sesuatu sesuai posisinya. Prinsip keadilan dalam muamalah adalah melarang adanya unsur-unsur:

    • Riba/bunga. Riba adalah setiap tambahan pada pokok piutang yang dipersyaratkan dalam transaksi pinjam meminjam.
    • Kezaliman (baik kepada diri sendiri, orang lain atau lingkungan). Kezaliman (dzulm) adalah menempatkan sesuatu tidak pada tempatnya, memberikan sesuatu yang tidak sesuai (baik dalam ukuran, kualitas, maupun temponya), mengambil sesuatu yang bukan haknya, dan memperlakukan sesuatu tidak sesuai dengan posisinya.
    • Maysir. Maysir adalah setiap transaksi yang bersifat spekulatif dan tidak berkaitan dengan produktivitas serta bersifat gambling.
    • Gharar. Gharar adalah setiap transaksi yang berpotensi merugikan salah satu pihak karena terdapat unsur ketidakjelasan, manipulasi dan eksploitasi informasi serta tidak adanya kepastian pelaksanaan akad. Contohnya ketidakjelasan terkait jenis barang atau kualitas barang.
    • Haram. Haram adalah setiap unsur yang dilarang secara tegas dalam Al-Quran dan As sunnah, baik dalam barang/jasa ataupun aktivitas operasional terkait.
  • Kemaslahatan (maslahah)

    Segala bentuk kebaikan dan manfaat yang berdimensi duniawi dan ukhrawi, material dan spiritual, serta individual dan kolektif. Kemaslahatan yang diakui harus memenuhi dua unsur yakni kepatuhan syariah (halal) serta bermanfaat dan membawa kebaikan (thayib) dalam semua aspek secara keseluruhan yang tidak menimbulkan kemudharatan.

  • Keseimbangan (tawazun)

Keseimbangan aspek material dan spiritual, aspek privat dan publik, sektor keuangan dan sektor riil, bisnis dan sosial, dan keseimbangan aspek pemanfaatan dan pelestarian. Transaksi syariah tidak hanya menekankan pada maksimalisasi keuntungan perusahaan semata untuk kepentingan pemilik (shareholder). Sehingga manfaat yang didapatkan tidak hanya difokuskan pada pemegang saham, akan tetapi pada semua pihak yang dapat merasakan manfaat adanya suatu kegiatan ekonomi.

  • Universalisme (syumuliyah)

Universalisme atau menyeluruh artinya semua pihak yang memiliki kepentingan tanpa membedakan suku, agama, ras dan golongan sesuai dengan semangat kerahmatan semesta.

Landasan Akuntansi Syariah

Beberapa landasan Akuntansi Syariah antara lain:

  • QS. Al-Baqarah 2:282

Yang Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu’amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. Dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah mengajarkannya, maka hendaklah ia menulis, dan hendaklah orang yang berhutang itu mengimlakkan (apa yang akan ditulis itu), dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya, dan janganlah ia mengurangi sedikitpun daripada hutangnya. Jika yang berhutang itu orang yang lemah akalnya atau lemah (keadaannya) atau dia sendiri tidak mampu mengimlakkan, maka hendaklah walinya mengimlakkan dengan jujur. Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki (di antaramu). Jika tak ada dua oang lelaki, maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa maka yang seorang mengingatkannya. Janganlah saksi-saksi itu enggan (memberi keterangan) apabila mereka dipanggil; dan janganlah kamu jemu menulis hutang itu, baik kecil maupun besar sampai batas waktu membayarnya. Yang demikian itu, lebih adil di sisi Allah dan lebih menguatkan persaksian dan lebih dekat kepada tidak (menimbulkan) keraguanmu. (Tulislah mu’amalahmu itu), kecuali jika mu’amalah itu perdagangan tunai yang kamu jalankan di antara kamu, maka tidak ada dosa bagi kamu, (jika) kamu tidak menulisnya. Dan persaksikanlah apabila kamu berjual beli; dan janganlah penulis dan saksi saling sulit menyulitkan. Jika kamu lakukan (yang demikian), maka sesungguhnya hal itu adalah suatu kefasikan pada dirimu. Dan bertakwalah kepada Allah; Allah mengajarmu; dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu” (QS. Al-Baqarah 2:282).

Tafsir Al-Muyassar / Kementerian Agama Saudi Arabia

Wahai orang-orang yang beriman kepada Allah dan mengikuti RasulNya, Muhammad sholallohu alaihi wasalam, bila kalian mengadakan transaksi hutang piutang sampai waktu tempo tertentu, maka lakukanlah pencatatan demi menjaga harta orang lain dan menghindari pertikaian. Dan hendaknya yang melakukan pencatatan itu adalah seorang yang terpercaya lagi memiliki ingatan kuat, dan hendaknya orang yang telah mendapatkan pelajaran tulis menulis dari Allah tidak menolaknya, dan orang yang berhutang mendiktekan nominal hutang yang menjadi tanggungannya, dan hendaklah dia menyadari bahwa dia diawasi oleh Allah serta tidak mengurangi jumlah hutangnya sedikit pun. Apabila penghutang termasuk orang yang diputuskan tidak boleh bertransaksi dikarenakan suka berbuat mubadzir dan pemborosan, atau dia masih anak-anak atau hilang akal, atau dia tidak bisa berbicara lantaran bisu atau tidak mempunyai kemampuan normal untuk berkomunikasi, maka hendaklah orang yang bertanggung jawab atas dirinya mengambil alih untuk mendiktekannya. Dan carilah persaksian dari dua orang lelaki beragama islam, baligh lagi berakal dari orang-orang yang shalih. Apabila tidak ditemukan dua orang lelaki, maka cari persaksian satu orang lelaki ditambah dengan dua perempuan yang kalian terima persaksian mereka. Tujuannya, supaya bila salah seorang dari wanita itu lupa, yang lain dapat mengingatkannya. Dan para saksi harus datang ketika diminta untuk bersaksi, dan mereka wajib melaksanakannya kapan saja dia diminta untuk itu. Dan janganlah kalian merasa jemu untuk mencatat hutang piutang, walaupun berjumlah sedikit atau banyak hingga temponya yang telah ditentukan. Tindakan itu lebih sejalan dengan syariat Allat dan petunjukNya, dan menjadi faktor pendukung paling besar untuk menegakkan persaksian dan menjalankannya, serta cara paling efektif untuk menepis keraguan-keraguan terkait jenis hutang, kadar dan temponya. Akan tetapi, apabila transaksinya berbentuk akad jual beli, dengan menerima barang dan menyodorkan harga secara langsung, maka tidak dibutuhkan pencatatan, dan disunahkan mengadakan persaksian terhadap akad tersebut guna mengeliminasi adanya pertikaian dan pertentangan antara dua belah pihak. Kewajiban saksi dan pencatat untuk melaksanakan persaksian dan pencatatan ssebagaimana yang diperintahkan oleh Allah. Dan tidak boleh bagi pemilik piutang dan penghutang melancarkan hal-hal buruk terhadap para pencatat dan para saksi. Begitu juga tidak diperbolehkan bagi para pencatat dan para saksi berbuat keburukan kepada orang yang membutuhkan catatan dan persaksian mereka. Apabila kalian melakukan perkara yang kalian dilarang melakukannya, maka sesungguhnya tindakan itu merupakan bentuk penyimpangan dari ketaatan kepada Allah, dan efek buruknya akan menipa kalian sendiri. Dan takutlah kepada Allah dalam seluruh perkara yang diperintahkanNya kepada kalian dan perkara yang kalian dilarangNya untu melakukannya. Dan Allah mengajarkan kepada kalian semua apa-apa yang menjadi urusan dunia dan akhirat kalian. Dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu, maka tidak ada satupun dari urusan-urusan kalian yang tersembunyi bagiNya, dan Dia akan memberikan balasan kepada kalian sesuai dengan perbuatan-perbuatan itu.

  • QS. Al Asy-syuara 227: 182-183

Artinya: “Timbanglah dengan timbangan yang benar. Janganlah kamu merugikan manusia dengan mengurangi hak-haknya dan janganlah membuat kerusakan di bumi.

  • QS. An Nissa 4:58

Artinya: “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Mendengar lagi Maha Melihat.” (QS. An-Nissa 4:58)

  • QS. An Nissa 4 : 135

Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu orang yang benar-benar penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah biarpun terhadap dirimu sendiri atau ibu bapak dan kaum kerabatmu. Jika ia kaya ataupun miskin, maka Allah lebih tahu kemaslahatannya. Maka janganlah kamu mengikuti hawa nafsu karena ingin menyimpang dari kebenaran. Dan jika kamu memutar balikkan (kata-kata) atau enggan menjadi saksi, maka sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahui segala apa yang kamu kerjakan” (QS. An Nissa 4 : 135)

  • QS. An-Nahl (16) : 90

Artinya: “Sesungguhnya Allah menyuruh  (kamu) berlaku adil” (QS. An-Nahl (16) : 90)

  • QS. Al-Muthaffifiin (83): 1-3

Artinya: “Kecelakaan besarlah bagi orang-orang  (yaitu) orang-orang yang apabila  menerima takaran dari orang lain  mereka minta dipenuhi, dan apabila  mereka menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi” (QS. Al-Muthaffifiin (83): 1-3)

Pemakai dan Kebutuhan Informasi

Pengguna laporan keuangan akuntansi syariah menurut Kerangka Konseptual Pelaporan Keuangan Syariah meliputi (IAI, 2020):

  • Investor. Investor memerlukan informasi dalam menentukan apakah harus membeli, menahan atau menjual investasi tersebut. Selain itu, investor juga tertarik pada informasi yang memungkinkan mereka untuk menilai kemampuan entitas syariah untuk membayar dividen.
  • Pemilik dana qardh. Pemilik dana qard memerlukan informasi dalam memutuskan apakah dana qard dapat dibayar pada saat jatuh tempo.
  • Pemilik dana investasi syirkah temporer. Pemilik dana investasi syirkah temporer memerlukan informasi dalam pengambilan keputusan investasi dengan tingkat keuntungan yang bersaing dan aman.
  • Pemilik dana titipan. Pemilik dana titipan memerlukan informasi untuk memutuskan apakah dana titipan dapat diambil setiap saat.
  • Pembayar dan penerima zakat, infak, sedekah dan wakaf (ZISWAF). Informasi diperlukan untuk mengetahui informasi mengenai sumber dan penyaluran dana ZISWAF.
  • Pengawas syariah. Pengawas syariah memiliki kepentingan dalam hal pengawasan mengenai tingkat kepatuhan entitas dalam mengelola apakah sudah sesuai dengan prinsip syariah.
  • Karyawan. Karyawan tertarik dengan informasi mengenai stabilitas dan profitabilitas entitas syariah dan untuk menilai kemampuan entitas syariah dalam memberikan balas jasa, manfaat pensiun dan kesempatan kerja.
  • Pemasok dan mitra usaha lainnya. Pemasok dan mitra usaha lainnya tertarik informasi yang memungkinkan mereka memutuskan apakah jumlah terutang akan dibayar pada saat jatuh tempo.
  • Pelanggan. Para pelanggan memiliki kepentingan terkait kelangsungan usaha entitas syariah, terutama apabila pelanggan ikut dalam perjanjian jangka panjang, atau bergantung pada entitas syariah.
  • Pemerintah. Pemerintah serta lembaga yang berada dibawahnya berkepentingan terkait alokasi sumber daya dan aktivitas entitas syariah dalam membuat regulasi, kebijakan pajak, dan sebagai dasar untuk menyusun statistik pendapatan nasional dan statistik lainnya.
  • Masyarakat

Entitas syariah mempengaruhi anggota masyarakat dalam berbagai cara. Dalam hal ini entitas syariah dapat berkontribusi pada perekonomian nasional, termasuk jumlah orang yang dipekerjakan dan perlindungan kepada penanam modal domestik. Laporan keuangan dapat membantu masyarakat dengan menyediakan informasi kecenderungan (trend) dan perkembangan terakhir kemakmuran entitas syariah serta rangkaian aktivitasnya.

 

DAFTAR PUSTAKA

Dewan Standar Akuntansi Keuangan. 2020. Kerangka Dasar Penyusunan Dan Penyajian Laporan Keuangan Syariah. Jakarta: IAI

Akuntansi Syariah. IAI

Fatwa Dewan Syariah Nasional No: 19/DSN-MUI/IV/2001 tentang Al-Qardh. Retrieved December, 2017 from https://drive.google.com/file/d/0BxTl-lNihFyzMGFYQ1FXVGQ5X3M/view

Hanafi, M. M., & Halim, A. (2014).  Analisis Laporan Keuangan. Yogyakarta: UPP STIM YKPN.

Harahap, S. S. (2013). Teori Akuntansi Edisi Revisi 2011. Jakarta: Rajawali Express

Prabowo, A. E. (2014). Pengantar Akuntansi Syariah: Pendekatan Praktis. CV. Bina Karya Utama. Retrieved December, 2017 from https://www.researchgate.net/publication/307012872_Pengantar_Akuntansi_Syariah_Pendekatan_Praktis

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah

Wikipedia Ensiklopedia Bebas. “Perbankan Syariah.”  Retrieved December, 2017 from https://id.wikipedia.org/wiki/Al-Qardh

Wiroso. (2013). Akuntansi Lembaga Keuangan Syariah. Cakupan Materi Presentasi  IAI-PPL. Jakarta: Ikatan Akuntan Indonesia. Retrieved December, 2017 from

http://www.iaiglobal.or.id/v03/materi-publikasi/materi-4

Wiyono, S. & Maulamin, T. (2012). Memahami Akuntansi Syariah di Indonesia. Jakarta: Mitra Wacana Media

https://tafsirweb.com/1048-surat-al-baqarah-ayat-282.html

https://tafsirweb.com/1667-surat-an-nisa-ayat-135.html

https://tafsirweb.com/1590-surat-an-nisa-ayat-58.html

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*